Pendahuluan
Media masa merupakan tempat siapa saja bisa masuk, berbicara, dan melihat.
Seperti alun-alun di dunia nyata, ini adalah ruang publik. Akan tetapi, dalam dunia digital, jumlah audiens tidak terbatas, jangkauannya instan serta bersifat global.
Ketika seseorang melakukan kesalahan—atau dituduh melakukan kesalahan—informasi tersebut menyebar dalam hitungan detik.
Di “alun-alun” ini, proses hukum tradisional yang lambat digantikan oleh penghakiman yang cepat.
Netizen cenderung langsung memutuskan bersalah sebelum ada verifikasi fakta yang jelas.
Nuansa atau konteks sering diabaikan; yang dicari adalah sensasi dan kepuasan menghukum.
Dinamika ini melahirkan apa yang kita kenal sebagai cancel culture atau budaya pembatalan—sebuah gerakan boikot kolektif yang mampu melumpuhkan karier seseorang dalam sekejap mata.
Di satu sisi, fenomena ini tampak sebagai bentuk akuntabilitas publik yang efisien.
Namun di sisi lain, ‘alun-alun digital’ ini sering kali menjadi arena yang brutal dan kehilangan adab.
Persoalannya, Indonesia adalah bangsa yang memiliki kompas ideologi bernama Pancasila.
Ketika jempol netizen lebih cepat memvonis daripada akal sehat, kita patut bertanya: di mana letak ‘Hikmat Kebijaksanaan’ dalam permusyawaratan kita?
Apakah keadilan yang kita cari di media sosial sudah sejalan dengan prinsip ‘Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’?
Baca Juga: Cancel Culture Atau UU ITE, Manakah yang Lebih Pantas?
Pembahasan
Fenomena cancel culture telah ramai di era digital dalam berbagai platform sosial media contohnya Instagram, X/Twitter, dan TikTok.
Kehadiran algoritma di platform-platform tersebut sering kali mempercepat eskalasi konflik.
Di X (Twitter), sebuah utas (thread) bisa menjadi vonis massal dalam hitungan jam, sementara di TikTok dan Instagram, potongan video pendek tanpa konteks sering kali memicu amukan di kolom komentar.
Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran dari budaya diskusi menuju budaya penghakiman instan.
Akan tetapi, jika kita bedah lebih dalam, tren seperti ini merupakan ancaman serius bagi fondasi Sila keempat Pancasila.
Sebagai bangsa yang mengagungkan ‘Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan’, cancel culture ini justru menghadirkan anarki digital yang antiklimaks (tindakan yang justru berakhir mengecewakan dan jauh dari nilai kebijaksanaan).
Di dunia maya, ‘hikmat’ sering kali dikalahkan oleh kecepatan jari.
Netizen lebih memilih melempar batu dulu daripada melakukan klarifikasi untuk mencari kebenaran yang utuh.
Hal ini diperparah oleh karakteristik media sosial yang memungkinkan penyebaran informasi secara instan, sehingga memperkuat eskalasi fenomena tersebut.
Baca Juga: Makan Enak, Viral, tapi Halal? Tingginya Permintaan, tetapi Kepatuhan Halal Masih Jadi Tantangan
Sebagaimana dijelaskan oleh (Djamzuri & Mulyana, 2024), informasi yang viral di media sosial sering kali memicu pembentukan opini publik secara masif dalam waktu singkat, yang secara langsung memengaruhi cara masyarakat merespons suatu peristiwa atau individu.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, sikap toleransi merupakan nilai vital yang berakar pada Sila Kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Sebagaimana ditekankan oleh (Nurafifah & Dewi, 2021), penghormatan terhadap martabat manusia dan perlakuan adil terhadap setiap individu adalah mutlak.
Namun, praktik penghakiman publik yang masif dalam cancel culture sering kali mengabaikan prinsip keadilan tersebut.
Selain itu, Sila Ketiga Pancasila juga mengajarkan pentingnya menjaga keharmonisan dalam keberagaman.
Di masyarakat yang plural, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui dialog terbuka, bukan melalui eksekusi karakter (Jaafar & Herna, 2023).
Bagi penulis, apabila fenomena ini terus berkembang tanpa diimbangi etika komunikasi yang baik, kita tidak sedang menegakkan keadilan, melainkan sedang memelihara konflik sosial yang memperuncing polarisasi di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia dalam permasalahan ini, kita dituntut untuk mengembalikan kendali ruang digital pada nurani dan akal sehat.
Menghidupkan kembali semangat musyawarah mufakat di tengah gempuran algoritma bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan agar persatuan bangsa tetap terjaga.
Kita harus menyadari bahwa keadilan sosial tidak akan pernah tercapai melalui cara-cara yang tidak beradab.
Pada akhirnya, kemajuan teknologi seharusnya menjadikan kita manusia yang lebih bijaksana dalam berkomunikasi, bukan justru menjadi hakim yang gemar ‘mencoret’ sesama tanpa proses tabayyun yang semestinya.
Kesimpulan
Digitalisasi memang membawa perubahan multidimensi dalam cara kita berinteraksi, termasuk lahirnya fenomena cancel culture.
Namun, sebagai bangsa yang memiliki Pancasila, kita tidak boleh terjebak dalam budaya penghakiman massa yang destruktif.
Implementasi sila ke-4 melalui klarifikasi, sila ke-3 melalui penjagaan keharmonisan dan keberagaman, dan sila ke-2 melalui penghormatan martabat manusia dan perlakuan adil terhadap setiap individu, merupakan filter etika yang mutlak diperlukan agar ruang digital tidak berubah menjadi arena eksekusi.
Menakar keadilan dalam bingkai Pancasila berarti mengembalikan kendali pada nurani; karena menegur dengan adab jauh lebih mulia daripada sekadar semangat untuk menghancurkan karakter sesama.
Pada akhirnya, kemajuan teknologi seharusnya menjadikan kita manusia yang lebih bijaksana dalam berkomunikasi, bukan justru menjadi hakim yang gemar ‘mencoret’ eksistensi orang lain tanpa proses yang semestinya.
Penulis: Shahla Dheandra Zahraan (NIM 2530106080)
Mahasiswa Prodi Tadris Biologi, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Dosen Pengampu: Wisnu Hatami, M.Pd.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
- Djamzuri, M. I., & Mulyana, A. P. (2024). Cancel Culture di Era Media Baru : Analisis Komunikasi Atas Implikasi Sosial dalam Kasus Overclaim Skincare. Jurnal Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 9(2), 523–534. https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/nuansaakademik/article/view/2621/2621
- Jaafar, G. B., & Herna. (2023). The Impact of Media in Cancel Culture Phenomenon. Jurnal Komunikasi Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia, 8, 382–390.
- Nurafifah, W., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(4), 98–104. https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/227/1660
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












