Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan berbagai bentuk instrumen investasi baru seperti cryptocurrency (kripto) dan foreign exchange (forex). Keduanya menawarkan peluang keuntungan yang besar dalam waktu singkat, sehingga menarik banyak investor, terutama generasi muda. Namun, dalam perspektif ekonomi Islam, penting untuk mengevaluasi apakah aktivitas ini benar-benar termasuk investasi yang sah (halal) atau justru mengandung unsur maysir (judi), yang dilarang dalam syariat Islam.
Maysir secara bahasa berarti perjudian atau memperoleh harta tanpa bekerja keras. Dalam istilah fikih, maysir merujuk pada transaksi yang bersifat spekulatif, di mana salah satu pihak memperoleh keuntungan dari kerugian pihak lain, tanpa ada proses yang adil dan transparan. Al-Qur’an secara eksplisit mengharamkan maysir dalam beberapa ayat, seperti:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (maysir), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Maidah: 90)
Berdasarkan ayat ini, ulama sepakat bahwa segala bentuk aktivitas ekonomi yang mengandung unsur spekulasi ekstrem, tidak pasti, dan merugikan salah satu pihak termasuk dalam kategori maysir yang dilarang.
Sekilas tentang Trading Forex dan Kripto
1. Trading Forex
Trading forex adalah aktivitas memperjualbelikan mata uang asing dengan tujuan memperoleh keuntungan dari selisih harga. Pasar forex sangat likuid dan beroperasi 24 jam. Banyak trader melakukan transaksi jangka pendek (day trading) menggunakan leverage, yang memperbesar potensi keuntungan — sekaligus risikonya.
Cara Kerja Trading Forex :
- Pelaku trading forex melibatkan individu, perusahaan, dan bank.
- Transaksi dilakukan melalui platform online yang berfungsi sebagai broker.
- Trader harus memantau pergerakan nilai tukar secara real-time untuk menentukan kapan harus membeli atau menjual.
Sejarahnya : (foreign exchange) atau pasar valuta asing, bisa disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Baca Juga: Memahami Riba, Gharar, dan Maysir dalam Transaksi Ekonomi Islam
Secara sederhana, trading forex seperti membeli mata uang asing lalu menyimpan mata uang tersebut dalam jangka waktu tertentu dan dijual kembali saat nilai mata uang itu mengalami kenaikan atau penguatan nilai tukar.
2. Trading Kripto
Sementara itu, kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya, merupakan aset digital berbasis teknologi blockchain. Perdagangan kripto melibatkan pembelian dan penjualan aset ini di platform exchange, sering kali tanpa dasar fundamental yang kuat — hanya berdasarkan spekulasi pergerakan harga.
Cara Kerja Trading Kripto:
- Pasar kripto beroperasi 24/7, berbeda dengan pasar tradisional yang memiliki jam buka tertentu.
- Trader harus memahami grafik harga, tren pasar, dan indikator teknikal untuk membuat keputusan.
- Analisis teknikal dan fundamental digunakan untuk memprediksi pergerakan harga di masa depan.
Sejarah Trading Kripto di Indonesia
Mata uang kripto mulai diperdagangkan di Indonesia pada tahun 2013, dengan hanya beberapa ‘exchangers‘ yang menyediakan layanan untuk transaksi Bitcoin. Sejak saat itu, perkembangan regulasi dan adopsi kripto terus meningkat, menjadikan Indonesia salah satu pasar kripto yang berkembang pesat di Asia.
Pada tahun 2020, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mengeluarkan regulasi yang mengatur perdagangan aset kripto sebagai komoditas, yang memungkinkan masyarakat untuk memperdagangkan kripto sebagai aset investasi.
Regulasi dan Kebijakan
- Bank Indonesia menyatakan bahwa mata uang kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, melainkan hanya sebagai aset investasi.
- Masyarakat diizinkan untuk melakukan perdagangan kripto, tetapi harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh BAPPEBTI.
Perkembangan Pasar
- Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat, banyak platform pertukaran kripto lokal bermunculan, menawarkan berbagai jenis aset kripto untuk diperdagangkan.
- Bitcoin dan Ethereum menjadi dua aset kripto yang paling banyak diperdagangkan di Indonesia, dengan banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi di dalamnya.
Unsur Maysir dalam Trading Kripto dan Forex
1. Spekulasi Tinggi
Kedua jenis trading ini memiliki tingkat volatilitas yang sangat tinggi. Dalam banyak kasus, keputusan beli dan jual dilakukan berdasarkan prediksi, rumor, atau tren pasar sesaat. Hal ini menyebabkan transaksi lebih menyerupai perjudian daripada investasi jangka panjang yang rasional.
Menurut riset dari European Central Bank (2022), lebih dari 70% investor ritel kripto kehilangan uang karena spekulasi harga yang tidak terukur. Ini menunjukkan tingginya unsur spekulatif dalam aktivitas tersebut.
2. Ketergantungan pada Leverage
Dalam trading forex, banyak platform menawarkan leverage hingga 1:1000. Artinya, dengan modal kecil, trader bisa mengendalikan volume transaksi yang sangat besar. Jika prediksi salah, kerugian juga sangat besar. Dalam sudut pandang syariah, leverage semacam ini menyerupai taruhan.
Baca Juga: Paten Teknologi: Motor Inovasi dan Penggerak Ekonomi Nasional
3. Zero-Sum Game
Baik forex maupun kripto trading (khususnya derivatif seperti futures dan margin trading), sering kali bersifat zero-sum game — keuntungan satu pihak adalah kerugian pihak lain. Ini sejalan dengan karakteristik maysir, sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Monzer Kahf (pakar ekonomi Islam), bahwa setiap transaksi yang tidak menghasilkan nilai riil dan hanya memindahkan risiko ke pihak lain secara tidak adil, tergolong transaksi batil.
Perbedaan Investasi Halal vs Maysir
| Aspek | Investasi Halal | Maysir (Perjudian) |
| Tujuan | Keuntungan dengan nilai riil | Untung instan tanpa dasar jelas |
| Risiko | Terukur dan dikelola | Spekulatif dan ekstrem |
| Proses Transaksi | Jelas, transparan, dan adil | Tersembunyi, manipulatif |
| Dasar Pengambilan Keputusan | Berdasarkan analisis fundamental | Berdasarkan emosi/tren pasar |
Pendapat Ulama dan Lembaga Syariah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa DSN No. 28/DSN-MUI/III/2002 menyatakan bahwa transaksi valuta asing dibolehkan jika dilakukan secara spot (langsung) dan tidak untuk tujuan spekulasi. Namun, transaksi forward, swap, dan option yang umum dalam trading forex modern tergolong tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar dan maysir.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia juga menyatakan bahwa mata uang kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini menguatkan posisi kripto sebagai instrumen spekulatif, bukan sebagai alat investasi riil.
Baca Juga: Crypto atau Saham: Investasi Mana yang Lebih Baik untuk 2025?
Alternatif Syariah untuk Investasi
Daripada terlibat dalam praktik yang mendekati maysir, ada banyak instrumen investasi syariah yang lebih aman dan halal, antara lain:
- Reksa dana syariah: Mengelola dana sesuai prinsip syariah, diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
- Saham syariah: Saham perusahaan yang masuk dalam indeks ISSI dan tidak terlibat dalam aktivitas non-halal.
- Sukuk: Surat berharga syariah yang memberikan imbal hasil tetap dari proyek riil.
- Emas atau properti: Investasi riil dengan risiko lebih terukur.
Kesimpulan
Meskipun trading kripto dan forex kerap diklaim sebagai bentuk investasi modern, namun praktiknya banyak mengandung unsur maysir — seperti spekulasi berlebihan, zero-sum game, dan ketidakpastian yang tinggi. Dalam perspektif syariah, hal-hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam transaksi.
Umat Islam perlu lebih kritis dan cermat dalam memilih instrumen keuangan yang sesuai syariat. Investasi bukan sekadar mencari keuntungan, tetapi juga bagian dari ibadah yang harus dilandasi dengan etika, tanggung jawab, dan keberkahan.
Penulis:
1. Annysah Amalyah Suwarsono
2. Haris Prasetyo
3. Saeful Bahri
Mahasiswa Teknik Lingkungan Universitas Pelita Bangsa
Dosen Pengampu: Ermanto, S. Pd., M.Kom.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90.
Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang.
European Central Bank. (2022). Decrypting Financial Stability Risks in Crypto-Asset Markets.
Kahf, Monzer. (2004). Islamic Finance: Principles and Practices. Islamic Research and Training Institute.
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Crypto Assets and Their Implication to Financial Stability.
Yusuf al-Qaradawi. (1999). Fiqh al-Zakah.
Bank Indonesia. (2021). Pernyataan Resmi tentang Kripto dan Legalitas Pembayaran.
Iqbal, Zamir & Mirakhor, Abbas. (2011). An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice. Wiley Finance.
Ikuti berita terbaru di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














