Perencanaan Pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur

Ibu Kota Negara Baru
Ilustrasi Ibu Kota Negara Baru (Sumber: Media Sosial dari rumah123.com)

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan lokasi rencana pemindahan Ibu Kota baru yang akan dibangun di Kalimantan Timur. Wacana pemindahan Ibu Kota baru sebelumnya telah di rencanakan oleh tiga (3) mantan presiden sebelumnya yaitu Presiden Soekarno, Presiden Soeharto dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Beberapa pradesain ibu kota baru bermunculan, dan ada yang menarik perhatian yang mana Presiden Jokowi telah memamerkan salah satu pradesain karya professional arsitek bernama I Nyoman Nuarta dengan konsep kota pintar (smart city) dan gagasan kota dalam hutan atau kota yang yang berwawasan lingkungan (forest city).

Smart City atau kota ialah sebuah kota berkinerja baik, membuat kota lebih efisien dan layak huni dengan berpandangan kepada ekonomi, penduduk, pemerintahan, mobilitas, dan lingkungan hidup sedangkan Forest City merupakan kota hutan yang didominasi oleh bentang lanskap berstruktur hutan atau ruang terbuka hijau yang terintegrasi untuk menciptakan kehidupan yang berdampingan dengan alam.

Bacaan Lainnya
DONASI

Dikutip dari pidato Pak Presiden Jokowi pada acara Sustainable Week di Abu Dhabi mengenai konsep energi hijau yang baru dan terbarukan (renewable energy, zero emission city) serta penekanan kepada pentingnya pengentasan permasalahan sosial seperti gaya hidup boros, dengan membangun kota baru yang atraktif dan ramah bagi semua kalangan dengan tujuan memperkenalkan gaya hidup yang efisien agar masyarakat lebih peduli lagi terhadap pelestarian alam dan lingkungan.

Baca juga: Pembangunan IKN: Pemerataan Pembangunan atau Merusak Lingkungan?

Menurut Yusliando sebagai Kepala Bidang Prasarana dan Wilayah Bappeda Kalimantan Timur, konsep forest city akan memanfaatkan 30% area hutan dan sisanya akan dipertahankan sebagai hutan konservasi. Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan konservasi didefinisikan sebagai kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Tujuan Hutan konservasi yaitu berupaya melindungi peranan keanekaragaman hayati sebagai sistem penyangga kehidupan, melestarikan keanekaragaman hayati dengan cara mencegahnya dari kepunahan dan memanfaatkan dengan bijaksana dan bertanggungjawab keanekaragaman hayati yang telah ada.

 

Definisi Forest City

Dikutip dari pernyataan Xu et al (2020) “Forest City is a typical urban complex ecosystem that is dominated by forest vegetation which enables the forest to be used in multi-functions and multi-effectiveness” yang artinya Forest City merupakan ekosistem khas kompleks perkotaan yang didominasi oleh vegetasi hutan yang memungkinkan pemanfaatan hutan secara multi fungsi dan multi efektifitas.

Forest City dapat mengurangi polusi yang disebabkan oleh pertumbuhan industrialisasi dan urbanisasi yang cepat sampai batas tertentu, seperti memperbaiki iklim mikro perkotaan, mencegah erosi tanah, mengurangi angin, pasir dan efek dari peningkatan suhu udara di perkotaan (urban heat island).

Dapat di Tarik kesimpulan bahwa Forest City didefinisikan dengan kota yang dibangun dari kawasan hutan atau kota yang didominasi vegetasi hutan yang memiliki tutupan pohon yang luas atau urban forest yang memiliki tujuan memperbaiki ekosisten kota dan menciptakan keseimbangan hidup yang berdampingan antara manusia dan spesies lain.

 

Manfaat Forest City

Dalam Peraturan menteri Kehutanan Republik Indonesia, Nomor P.71/Menhut II/2009 , Pasal 2, antara lain:

  1. Penyelenggaraan hutan kota bertujuan untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya.
  2. Penyelenggaraan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk:
  3. Menekan/mengurangi peningkatan suhu udara di perkotaan;
  4. Menekan/mengurangi pencemaran udara (kadar karbonmonoksida, ozon, karbondioksida, oksida nitrogen, belerang dan debu);
  5. Mencegah terjadinya penurunanair tanah dan permukaan tanah; dan
  6. Mencegah terjadinya banjir atau genangan, kekeringan, intrusi air laut, meningkatnya kandungan logam berat dalam air.

 

Dampak Lingkungan Pembangunan Ibu Kota Baru

Perencanaan pembangunan konsep Forest City di Kalimantan Timur perlu di pertimbangkan kepada potensi dampak lingkungan yang mungkin terjadi karena rencana pembangunan ini akan menggunakan 30% area hutan yang akan berakibat menurunnya area tutupan hutan dan sudah dipastikan berakibat kepada penurunan jumlah flora maupun fauna yang sangat besar dan mengakibatkan penurunan keanekaragaman hayati atau disebut dengan degradasi hutan.

Jika pembangunan ibu kota baru menggunakan area hutan dipastikan akan terjadi menurunnya (degradasi) perkembangan flora dan fauna dari yang terkecil hingga besar.

Hutan memiliki mempunyai fungsi dapat mengurangi peristiwa banjir dan kekeringan serta berperan menahan angin sehingga evaporasi dari permukaan tanah tidak terlalu besar dan evapotranspirasi dari tanaman yang ada di dalam hutan tidak terlalu tinggi.

Dapat di prediksikan jika Kawasan hutan berkurang potensi banjir, angin topan dan kekeringan berkepanjangan dapat terjadi.

Jika dilihat dari perencanaan desain Forest City di Kalimantan Timur tidak sejalan dengan konsep Forest City yang di buat oleh Italian Architect Stefano Boeri yang berpendapat bahwa vertical forest sehingga Forest City dapat juga dikatakan sebagai kota dengan jumlah bangunan yang ditutupi oleh pohon dan tumbuhan.

(Gambar-1.) Perbandingan desain konsep Forest City I Nyoman Nuarta dan Stefano Boeri memperlihatkan atap bangunan tertupi oleh pohon dan tumbuhan dengan tujuan sebagai penyaring udara raksasa dan pengendali polusi

Dengan metode vertical foresting diharapkan dapat mengembalikan ruang secara alami sebagai upaya perlindungan bumi, sedangkan desain Forest City I Nyoman Nuarta atap-atap bangunan tidak ada pohon atau tumbuhan.

Gambar-1. Perbandingan Desain Konsep Nyoman dan Stefano

Desain I Nyoman Nuarta Ibu Kota Baru Indonesia
Desain Stefano Boeri Smart Forest City

Baca juga: Potensi Bonus Demografi dalam Perekonomian IKN

Kesimpulan dan Saran 

Penerapan konsep Forest City pada rencana pembangunan ibu kota baru perlu dibahas lebih mendalam lagi mengenai bagaimana menyeimbangkan dampak degradasi flora dan fauna akibat akan di gunakannya 30% lahan hutan.

Kalimantan Timur yang memiliki luas hutan yang besar dan berada pada garis khatulistiwa serta sebagai paru-paru dunia dalam konsep desain pembangunannya memiliki perbedaan desain dengan artichect atau desainer dunia untuk tetap mendukung keberlanjutan dari kelestarian lingkungan.

Dalam hal ini bagaimana 30% lahan hutan yang masuk dalam perencanaan pembangunan tetap menjaga prinsip-prinsip dalam perencanaan pembangunan yang mana tetap dapat membuat kondisi dan suasana hutan lestari tidak mengakibatkan degradasi flora dan fauna.

Konsep Forest City jika dijabarkan, terdapat enam (6) prinsip didalamnya, yaitu:

  1. Konservasi sumber daya alam dan habitat satwa
  2. Terkoneksi dengan alam
  3. Pembangunan rendah karbon
  4. Sumberdaya air yang memadai
  5. Pembangunan terkendali (Anti-Sprawl Development)
  6. Pelibatan masyarakat

Dari prinsip-prinsip tersebut, arsitek dalam perencanaan pembangunan harusnya dapat memenuhi semua prinsip dalam membuat perencanaan pembangunan ibu kota baru Indonesia.

 

Penulis: Fitroh Khoirum Nisak
Mahasiswa Administrasi Publik, Universitas Sriwijaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Reference

  1. Dadang Jainal Mutaqin1, Muhajah Babny Muslim, dan Nur Hygiawati Rahayu. (2021). Analisis Konsep Forest City dalam Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara
  2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2020). Kajian Lingkungan Hidup Strategis Masterplan IKN. KLHK
  3. Youtube – I Nyoman Nuarta. Pra-desain istana negara di ibu kota negara (IKN) baru, Kalimantan Timur

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI