Pelecehan seksual bukan lagi hal yang asing bagi masyarakat. Pelecehan seksual dapat dialami oleh siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki. Namun, menurut saya, korban pelecehan seksual pada laki-laki masih kurang mendapat perhatian dari masyarakat. Hal itu diakibatkan oleh stereotip yang menganggap bahwa laki-laki adalah individu yang mampu melindungi diri, berani, dan tidak mungkin menjadi korban.
Akibatnya, banyak laki-laki yang mengalami pelecehan seksual tidak berani melaporkan apa yang menimpa mereka kepada pihak yang berwajib karena merasa malu, takut tidak dipercaya, bahkan takut menjadi bahan ejekan.
Fakta Korban Pelecehan Seksual pada Laki-laki
Fakta menunjukkan bahwa laki-laki juga dapat menjadi korban pelecehan seksual. Laporan UNICEF pada tahun 2024 memperkirakan bahwa secara global terdapat sekitar 410 hingga 530 juta anak laki-laki dan laki-laki dewasa, atau sekitar 1 dari 7 laki-laki, pernah mengalami kekerasan seksual pada masa kanak-kanak. Dari jumlah tersebut, sekitar 240 hingga 310 juta orang pernah mengalami pemerkosaan atau serangan seksual saat masih anak-anak.
Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap laki-laki merupakan persoalan yang terjadi di berbagai belahan dunia. Di Indonesia, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) juga menunjukkan bahwa pada tahun 2025 tercatat 6.637 kasus kekerasan dengan 7.359 korban laki-laki. Data-data tersebut menegaskan bahwa korban laki-laki bukanlah hal yang langka atau tabu.
Perlindungan Hukum dan Tantangan yang Dihadapi Korban
Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai peraturan mengenai perlindungan korban pelecehan dan kekerasan seksual, seperti dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penerapannya masih perlu diperkuat agar menjangkau seluruh korban tanpa memandang jenis kelamin.
Realitasnya, korban laki-laki masih sering menghadapi hambatan untuk melapor kepada pihak yang berwajib. Selain karena rasa malu dan takut tidak dipercaya, masih ada hambatan lain, yaitu anggapan masyarakat bahwa laki-laki harus bisa melindungi diri. Karena hambatan-hambatan tersebut, banyak korban memilih untuk tidak melapor kepada pihak yang berwajib, padahal setiap korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pemulihan, dan keadilan sebagaimana dijamin oleh hukum.
Pentingnya Komitmen Bersama
Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang melindungi seluruh korban pelecehan seksual secara setara. Selain itu, edukasi bahwa pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja perlu ditingkatkan.
Layanan pelaporan dan pendampingan juga harus memberikan rasa aman dan nyaman tanpa dipengaruhi oleh stereotip terhadap laki-laki. Dengan demikian, korban laki-laki tidak lagi merasa takut untuk melapor dan dapat memperoleh perlindungan serta pemulihan yang layak.
Pada akhirnya, memberikan perlindungan yang setara kepada seluruh korban bukan hanya sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi juga merupakan wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Penulis: Aura Nafisa
Mahasiswa Psikologi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry (UIN Ar-Raniry UINAR)
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












