Produk Viral Ditiru dalam Hitungan Hari: Di Mana Etika dalam Persaingan Bisnis?

etika dalam persaingan bisnis
Fenomena produk viral yang ditiru dalam hitungan hari menunjukkan bahwa tantangan dunia bisnis saat ini bukan hanya soal memenangkan pasar, melainkan juga menjaga nilai-nilai etika dalam persaingan bisnis. (Ilustrasi: Dok. MMI)

Pendahuluan

Di era digital yang semakin maju, sebuah produk dapat menjadi viral hanya dalam hitungan jam. Informasi mengenai produk baru menyebar dengan sangat cepat karena adanya media sosial dan marketplace.

Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat masalah yang sering terjadi, yaitu maraknya produk tiruan yang bermunculan tidak lama setelah produk aslinya mendapatkan perhatian publik.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Coba perhatikan sekeliling kita. Fenomena ini sering terlihat pada produk makanan, fesyen, kosmetik, hingga berbagai produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketika sebuah produk mulai dikenal luas dan diminati konsumen, tidak sedikit pelaku usaha lain yang langsung membuat produk yang sama.

Kemasannya hampir sama, konsepnya identik, bahkan nama produk tersebut ditiru demi memperoleh keuntungan yang lebih banyak.

Akibatnya, produk tiruan sering kali muncul lebih cepat daripada upaya perlindungan terhadap karya atau inovasi yang telah diciptakan oleh pemilik usaha asli.

Kondisi ini bagi sebagian orang dianggap wajar; banyak yang bilang, “Namanya juga persaingan.”

Namun, jika dipikir lebih mendalam, hal ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah meniru produk yang sedang viral merupakan bagian dari persaingan bisnis yang wajar atau justru mencerminkan rendahnya etika dalam dunia usaha?

Fenomena Produk Tiruan di Era Digital

Persaingan bisnis pada dasarnya merupakan hal yang wajar. Setiap pelaku usaha memiliki hak untuk menawarkan dan menjual produk terbaiknya kepada konsumen.

Namun, persaingan yang sehat seharusnya lahir dari inovasi, peningkatan kualitas, dan pelayanan yang lebih baik, bukan dengan meniru hasil kerja pihak lain.

Sayangnya, yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Banyak pelaku usaha memanfaatkan tren yang sedang berkembang dengan cara yang instan. Ketika melihat suatu produk berhasil menarik perhatian pasar, mereka memilih menyalin konsep yang sudah ada dibandingkan menciptakan ide baru.

Akibatnya, pasar dipenuhi oleh produk-produk serupa yang sulit dibedakan oleh konsumen.

Perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha. Najah (2024) menunjukkan bahwa digitalisasi memberikan peluang besar bagi UMKM untuk berkembang, tetapi pada saat yang sama juga meningkatkan risiko peniruan produk dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Baca juga: Menuju UMKM Berdaya Saing: Optimalisasi Lokasi, Digitalisasi Pemasaran, dan Sertifikasi Halal

Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pencipta produk asli, melainkan juga dapat membuat pelaku usaha kehilangan semangat untuk terus berinovasi. Pelaku usaha yang telah mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya untuk mengembangkan produk baru akan merasa tidak dihargai ketika hasil karyanya dengan mudah disalin oleh pihak lain.

Padahal, menurut Tri Hendro SP (2017), perkembangan bisnis modern menuntut perusahaan untuk mampu menciptakan keunggulan kompetitif melalui kreativitas dan inovasi, bukan sekadar mengikuti atau menyalin keberhasilan pihak lain.

Baca juga: Hak Paten UMKM dalam Hukum Indonesia

Perspektif Etika dalam Persaingan Bisnis

Dalam etika bisnis, terdapat prinsip kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Ketiga prinsip tersebut menjadi dasar dalam menciptakan persaingan yang sehat.

Menurut Tri Hendro SP (2017), keberhasilan bisnis tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memperoleh laba, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan menjalankan aktivitas usahanya secara etis dan bertanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, tindakan meniru produk yang sedang viral tanpa menghargai kreativitas penciptanya bertentangan dengan persaingan bisnis yang sehat.

Baca juga: Etika Bisnis di Era Digital: Masih Relevan atau Hanya Formalitas?

Persaingan bisnis yang sehat seharusnya mendorong perusahaan untuk menghasilkan nilai tambah bagi konsumen. Ketika pelaku usaha lebih memilih meniru daripada berinovasi, tujuan persaingan berubah dari menciptakan kemajuan menjadi sekadar mengejar keuntungan jangka pendek.

Selain itu, konsumen juga dapat dirugikan karena sulit membedakan antara produk asli dan produk tiruan. Dalam beberapa kasus, produk tiruan bahkan memiliki kualitas yang jauh lebih rendah sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang sebenarnya.

Baca juga: Etika Bisnis Era Digital: Menjaga Integritas dan Kepercayaan Konsumen

Pentingnya Perlindungan HKI

Salah satu cara untuk menjaga persaingan bisnis yang sehat adalah melalui perlindungan HKI atau HAKI. Pada prinsipnya, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terdiri atas dua kategori, yaitu hak kekayaan industri (industrial property rights) dan hak cipta (copyrights). Hak kekayaan industri mencakup paten, merek, dan desain industri (Kompas, 28 Desember 2014: 83).

Melalui perlindungan HKI, pelaku usaha memiliki hak untuk mempertahankan identitas dan hasil inovasinya dari tindakan peniruan yang merugikan. Kehadiran HKI juga memberikan kepastian bahwa setiap karya yang dihasilkan memiliki nilai dan penghargaan yang layak.

Baca juga: Mendorong Inovasi Melalui Perlindungan Hak Cipta di Era Digital

Menurut Tri Hendro SP (2017), perlindungan terhadap hak cipta dan hak kekayaan industri sangat penting untuk menumbuhkan semangat mencipta, memperkuat aspek budaya, intelektual, kreativitas artistik, komersialisasi, serta meningkatkan nilai tambah dan volume perdagangan antarnegara.

Di Indonesia, perlindungan terhadap HAKI diwujudkan melalui penerbitan UU No. 12 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang kemudian telah diperbarui menjadi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Republik Indonesia pada tanggal 15 September 2014.

Penelitian Asriati dan Salmawati (2025) menunjukkan bahwa perlindungan HAKI memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan usaha pada sektor ekonomi kreatif karena mampu menjaga orisinalitas karya dan meningkatkan daya saing pelaku usaha.

Oleh sebab itu, HAKI tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, melainkan juga sebagai sarana untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pendaftaran merek dan perlindungan kekayaan intelektual. Akibatnya, mereka lebih rentan menjadi korban peniruan produk ketika usahanya mulai viral dan dikenal masyarakat.

Opini Penulis

Menurut saya, meniru produk yang sedang viral bukanlah cara yang tepat untuk memenangkan persaingan bisnis. Keuntungan dari hasil meniru mungkin dapat dirasakan dalam waktu singkat, tetapi cara ini tidak akan mampu membangun reputasi usaha dalam jangka panjang.

Bisnis yang bertahan lama adalah bisnis yang mampu menghadirkan inovasi, kreativitas, keunikan, dan pelayanan yang baik. Oleh karena itu, pelaku usaha seharusnya menggunakan keberhasilan kompetitor sebagai motivasi untuk menciptakan sesuatu yang lebih baik.

Etika bisnis mengajarkan bahwa keberhasilan tidak hanya diukur dari besarnya keuntungan yang diperoleh, tetapi juga dari cara keuntungan tersebut diraih. Persaingan yang sehat harus dibangun atas dasar kejujuran, sikap menghargai karya orang lain, dan komitmen untuk tetap berinovasi.

Penutup

Fenomena produk viral yang ditiru dalam hitungan hari menunjukkan bahwa tantangan dunia bisnis saat ini bukan hanya soal memenangkan pasar, melainkan juga menjaga nilai-nilai etika dalam persaingan bisnis. Perlindungan HKI menjadi salah satu instrumen penting untuk melindungi inovasi dan kreativitas pelaku usaha.

Pada akhirnya, dunia usaha membutuhkan persaingan yang mendorong lahirnya ide-ide baru. Dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan menghargai kekayaan intelektual, pelaku usaha dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan.

Referensi

  • Asriati, & Salmawati. (2025). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada Sektor Ekonomi Kreatif. Indonesian Journal of Legality of Law, 8(1).

  • Kompas. (2014, 28 Desember). Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungannya di Indonesia. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.

  • Najah, N. (2024). Dampak Digitalisasi terhadap Produk UMKM dalam Menghadapi Tantangan Peniruan Dihubungkan dengan Hak Kekayaan Intelektual. Doktrina: Journal of Law, 7(2).

  • Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

  • Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

  • Tri Hendro SP. (2017). Etika Bisnis Modern: Pendekatan Pemangku Kepentingan dan Teknologi Informasi (Edisi 2). Yogyakarta: UPP STIM YKPN.


Penulis: Miszella Maysha Juliarenda
Mahasiswa Program Studi Akuntansi, Universitas Tidar


Dosen Pengampu:
Chaidir Iswanaji, S.E., M.Ak.
Tiara Rani Santoso, S.E., M.Si.,CA.


Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses