Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengumumkan bahwa tahun 2025 sebagai tahun Hak Cipta dan Desain Industri (DJKI, 2025).
Langkah ini layak diapresiasi, mengingat pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Namun, pengakuan ini harus diikuti dengan langkah konkret agar hak cipta menjadi pendorong inovasi, bukan sekedar simbol hukum semata.
Era digital mempunyai dua sisi. Di satu sisi, era ini memberikan kemudahan dalam distribusi dan eksposur bagi para kreator. Namun di sisi lain, era ini juga membuka celah besar bagi pembajakan dan pelanggaran hak cipta seperti musik, ilustrasi, tulisan, hingga video bisa dengan mudah disalin, dimodifikasi, bahkan dikomersialkan tanpa izin.
Dengan adanya kasus re-upload konten YouTube tanpa atribusi, atau pengunggahan e-book bajakan di platform seperti Telegram merupakan salah satu contoh betapa rentannya konten digital terhadap penyalahgunaan.
Tidak hanya itu, platform digital yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan justru sering kali berubah menjadi ladang eksploitasi. Algoritma media sosial lebih menghargai viralitas ketimbang orisinalitas, sehingga pencipta konten asli kerap kalah pamor dari akun-akun yang hanya mengunggah ulang (reuploader).
Bahkan di pasar lokal, beberapa musisi independent (indie) mengeluhkan karya mereka dibajak dan diunggah ke platform streaming tanpa izin.
Situasi ini memperlihatkan bahwa di tengah euforia digitalisasi, perlindungan terhadap karya orisinal belum optimal. Banyak pelaku industri kreatif terutama dari kalangan muda dan UMKM masih belum memahami hak-hak mereka.
Mereka tidak tahu cara mendaftarkan hak cipta, atau bingung saat karyanya dibajak. Edukasi hukum dan literasi digital menjadi kebutuhan yang mendesak, bukan hanya untuk kalangan profesional, tapi juga pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Jika dikelola dengan benar, hak cipta bisa menjadi aset intelektual bernilai tinggi. Negara seperti Korea Selatan dan Jepang telah membuktikan bahwa investasi pada perlindungan kekayaan intelektual berbuah hasil besar. Industri K-pop, anime, film, hingga desain karakter mereka mendunia dan menjadi produk ekspor unggulan.
Menurut data WIPO (2022), kontribusi sektor kreatif terhadap PDB Korea Selatan mencapai lebih dari 6%, berkat sistem perlindungan HKI yang kuat dan inklusif. Indonesia memiliki potensi serupa. Dari seni rupa kontemporer, game lokal, komik, musik indie, hingga konten digital.
Sayangnya, masih banyak kreator lokal belum mendapatkan manfaat ekonomi karena karyanya disebarluaskan tanpa izin. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, potensi ekonomi ini akan terus bocor ke pihak luar.
Di sinilah peran negara menjadi penting dalam membangun sistem yang mendukung monetisasi legal dari karya kreatif. Hal ini tidak hanya penting bagi keberlangsungan industri, tetapi juga bagi penguatan identitas budaya dan kedaulatan digital Indonesia.
Namun, membangun sistem yang kokoh memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Salah satunya adalah institusi informasi seperti perpustakaan. Di era digital, perpustakaan harus bertransformasi menjadi pusat edukasi hukum informasi.
Melalui pelatihan, seminar, koleksi digital, serta penyediaan akses terhadap regulasi dan data kekayaan intelektual, perpustakaan dapat menanamkan budaya informasi yang sehat.
Perpustakaan sekolah dan kampus memiliki peran strategis dalam membekali generasi muda dengan pemahaman tentang Creative Commons, plagiarisme, lisensi terbuka, dan cara melindungi karya secara sah.
Tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri harus dijadikan momentum perubahan nyata. Beberapa langkah penting perlu diambil, seperti mempermudah proses pendaftaran hak cipta melalui digitalisasi layanan publik, memperluas sosialisasi kepada komunitas kreatif terutama di daerah, memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta digital, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku industri kreatif, dan institusi informasi seperti perpustakaan.
Kebijakan yang berpihak pada kreator lokal tidak hanya membantu mereka secara ekonomi, tetapi juga memperkuat jati diri budaya bangsa.
Dalam jangka panjang, investasi pada hak cipta adalah investasi pada kedaulatan intelektual nasional. Indonesia berpotensi menjadi pusat inovasi kreatif regional, namun hanya jika hak-hak para kreator dilindungi dan dihargai. Tanpa keadilan informasi, tidak akan ada keadilan digital.
Kesimpulannya, Indonesia tidak kekurangan kreativitas yang dibutuhkan adalah perlindungan dan pengakuan yang memadai. Di era ketika ide adalah mata uang utama, perlindungan hak cipta adalah kunci keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan industri kreatif.
Sinergi antara perlindungan hukum, literasi informasi, dan teknologi akan menciptakan ekosistem yang sehat bagi lahirnya inovasi-inovasi baru. Mari jadikan hak cipta bukan sekadar dokumen administratif, tetapi fondasi budaya bangsa yang menghargai karya dan pengetahuan.
Penulis: Ihthia Dewi Ramdani
Mahasiswa Perpustakaan dan Sains Informasi, UIN Maulana Malik Ibrahim
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













