Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh cara hidup manusia, termasuk cara masyarakat berinteraksi dengan agama.
Jika dahulu seseorang harus datang ke pesantren, majelis taklim, perpustakaan, atau menemui guru secara langsung untuk belajar, kini ribuan ceramah, tafsir, dan diskusi keislaman tersedia dalam genggaman.
Dalam hitungan detik, seseorang dapat mendengar khutbah dari tokoh terkenal, membaca kutipan ayat, atau menyaksikan perdebatan agama di media sosial.
Sekilas, situasi ini tampak menggembirakan karena akses terhadap ilmu keagamaan menjadi semakin luas dan demokratis.
Namun, di balik kemudahan itu muncul pertanyaan mendasar: ketika semua orang bisa bicara agama, siapa yang sungguh-sungguh mau merendah untuk belajar?
Persoalan utama era ini bukan lagi kelangkaan informasi, tetapi melimpahnya informasi tanpa kedalaman.
Ahmad Nurrohim menjelaskan bahwa digitalisasi memang membuka peluang besar bagi masyarakat untuk mengakses pengetahuan Islam, tetapi pada saat yang sama juga memunculkan risiko distorsi pemahaman ketika ayat atau hadis dikonsumsi secara parsial, terputus dari konteks, dan tanpa dasar metodologi yang benar (Agami & Nurrohim, 2025).
Akibatnya, potongan dalil lebih cepat tersebar daripada penjelasan ilmiah yang utuh.
Masyarakat sering menerima agama dalam bentuk kutipan singkat, bukan pemahaman mendalam.
Fenomena tersebut sangat terasa di media sosial.
Banyak orang baru menonton video singkat berdurasi satu menit, tetapi sudah merasa cukup untuk menyimpulkan hukum suatu persoalan.
Ada yang dengan mudah menyalahkan amalan orang lain, menuduh sesat kelompok tertentu, bahkan menghakimi kehidupan pribadi seseorang atas nama agama.
Padahal, tradisi keilmuan Islam tidak dibangun melalui kesimpulan instan.
Para ulama klasik menempuh perjalanan panjang untuk mempelajari bahasa Arab, memahami usul fikih, meneliti sanad hadis, menelaah sebab turun ayat, serta membandingkan pandangan berbagai mazhab sebelum berani berbicara di ruang publik.
Sayangnya, budaya instan membuat proses panjang itu dianggap tidak penting.
Banyak orang lebih tertarik pada jawaban cepat daripada penjelasan yang teliti.
Dalam konteks ini, Nurrohim dan kawan-kawan juga menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan serius bagi pendidikan agama karena arus informasi jauh lebih cepat dibanding kemampuan masyarakat untuk melakukan verifikasi (Muharomi et al., 2024).
Baca Juga: Poligami antara Teks Agama dan Praktik Sosial di Masyarakat Modern
Orang yang pandai berbicara sering lebih dipercaya daripada orang yang benar-benar berilmu. Popularitas perlahan menggantikan otoritas keilmuan.
Fenomena lain yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah berubahnya dakwah menjadi komoditas.
Di banyak platform digital, konten agama kerap dikemas mengikuti logika pasar dan algoritma: judul sensasional, cuplikan ceramah yang memancing emosi, debat panas, atau pernyataan kontroversial yang mudah viral.
Ahmad Nurrohim dan rekan-rekannya menyebut gejala ini sebagai komodifikasi agama, yaitu ketika nilai-nilai spiritual diperlakukan layaknya produk yang diukur melalui jumlah penonton, pengikut, dan potensi keuntungan ekonomi (Kadafi et al., 2025).
Dalam kondisi seperti ini, agama berisiko kehilangan kedalaman makna dan berubah menjadi sekadar hiburan.
Akibat lebih jauh dari fenomena tersebut adalah lahirnya ruang diskusi keagamaan yang bising tetapi miskin substansi.
Orang lebih sibuk memenangkan perdebatan daripada mencari kebenaran.
Dalil dipakai sebagai alat menyerang, bukan sebagai petunjuk.
Baca Juga: Nikah Siri dan Nikah Beda Agama: Refleksi Fikih Kontemporer bagi Generasi Muda
Ayat dijadikan senjata untuk mempermalukan orang lain, bukan cermin untuk memperbaiki diri.
Padahal tujuan agama adalah membentuk manusia yang lebih jujur, lebih adil, lebih sabar, dan lebih berakhlak.
Masalah ini juga berkaitan dengan rendahnya kemampuan membaca teks agama secara utuh.
Dalam kajian tentang pembelajaran tafsir, Nurrohim menekankan pentingnya pergeseran dari pemahaman literal menuju pemahaman kontekstual dan kritis (Ajhar et al., 2026).
Artinya, teks suci tidak cukup dibaca secara harfiah.
Ia harus dipahami dalam konteks sejarah, tujuan syariat, struktur bahasa, dan relevansinya dengan persoalan kontemporer.
Tanpa kemampuan itu, seseorang mudah mengambil kesimpulan dangkal dan merasa paling benar.
Pada titik inilah persoalan sebenarnya tampak jelas.
Krisis yang sedang terjadi bukan hanya krisis pengetahuan, tetapi krisis kerendahan hati.
Banyak orang ingin terlihat tahu, tetapi enggan mengakui bahwa dirinya masih perlu belajar.
Banyak yang ingin cepat memberi nasihat, tetapi malas mendengarkan.
Banyak yang ingin menjadi guru, tetapi tidak siap menjadi murid.
Padahal dalam tradisi keilmuan Islam, kerendahan hati merupakan syarat utama ilmu.
Semakin dalam pengetahuan seseorang, biasanya semakin hati-hati ia berbicara.
Baca Juga: Poligami antara Teks Agama dan Praktik Sosial di Masyarakat Modern
Apa Solusi dari Masalah Ini?
Pertama, masyarakat perlu menghidupkan kembali budaya belajar agama yang serius dan bertahap.
Konten digital boleh menjadi pintu masuk, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya sumber.
Belajar agama tetap membutuhkan guru, kitab, dialog, dan proses pembinaan yang berkelanjutan.
Nurrohim dan kolega dalam kajian tentang revolusi digital studi tafsir menjelaskan bahwa teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk memperluas akses terhadap ilmu yang sahih, bukan menggantikan tradisi keilmuan yang sudah mapan (Ramadlani et al., n.d.).
Dengan kata lain, internet adalah sarana, bukan pengganti sanad ilmu.
Kedua, literasi digital keagamaan harus ditingkatkan.
Masyarakat perlu dibiasakan untuk memeriksa sumber, mengenali potongan konten yang manipulatif, dan memahami bahwa tidak semua yang viral itu benar.
Kemampuan menyaring informasi menjadi sangat penting di tengah banjir konten.
Jika tidak, masyarakat akan terus mudah diprovokasi oleh narasi agama yang dangkal namun emosional.
Ketiga, etika berdiskusi harus dikembalikan.
Perbedaan pendapat adalah hal biasa dalam sejarah Islam.
Para ulama sejak dahulu berbeda pandangan dalam banyak persoalan, tetapi mereka tetap menjaga adab dan saling menghormati.
Yang berbahaya bukan perbedaan itu sendiri, melainkan kebiasaan merendahkan orang lain atas nama kebenaran.
Diskusi yang sehat harus berorientasi pada pencarian ilmu, bukan penghinaan.
Keempat, publik perlu lebih cermat dalam memilih rujukan keagamaan.
Kajian tentang Islam digital menunjukkan adanya pergeseran otoritas, di mana figur populer sering lebih dipercaya daripada sosok yang memiliki kedalaman ilmu (Panigoro, 2025).
Karena itu, masyarakat tidak boleh menjadikan jumlah pengikut, tampilan visual, atau kefasihan berbicara sebagai ukuran utama kapasitas seseorang.
Ukuran yang lebih penting adalah integritas, keluasan ilmu, dan akhlaknya.
Kelima, para pendakwah juga perlu mengembalikan orientasi dakwah pada pembinaan umat, bukan sekadar pencitraan.
Agama bukan panggung untuk membangun merek pribadi.
Dakwah yang baik seharusnya menenangkan, mencerahkan, dan mendorong masyarakat untuk berpikir jernih.
Jika dakwah justru melahirkan kebencian, fanatisme buta, dan kegaduhan, maka ada sesuatu yang perlu dievaluasi.
Pada akhirnya, dunia digital memang membuat semua orang bisa bicara agama.
Namun, kemampuan berbicara tidak otomatis berarti kemampuan memahami.
Mikrofon bisa dimiliki siapa saja, tetapi hikmah tidak lahir dari sekadar suara keras.
Konten dapat dibuat dalam hitungan menit, tetapi ilmu membutuhkan kesabaran bertahun-tahun.
Di tengah zaman yang penuh komentar ini, mungkin sikap paling langka justru bukan kepandaian berbicara, melainkan keberanian untuk merendah dan berkata, “Saya masih harus belajar.”
Penulis: Putri Oktaviana Susanti, A.Md.Kep.
Mahasiswa Prodi Ilmu Quran dan Tafsir, Universitas Muhammadiyah Surakarta
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












