Poligami antara Teks Agama dan Praktik Sosial di Masyarakat Modern

Poligami
Ilustrasi Praktik Poligami (Sumber: MMI)

Abstrak

Artikel ini dibuat karena adanya poligami antara teks agama dan dikalangan masyaraka modern saat ini. Poligami merupakan isu keagamaan sekaligus sosial yang terus menjadi perbincangan dalam masyarakat Muslim. Di satu sisi, poligami memiliki landasan normatif dalam teks-teks agama, sementara di sisi lain praktiknya kerap menimbulkan berbagai persoalan sosial.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis poligami dalam perspektif teks agama serta melihat bagaimana praktiknya berlangsung di tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dengan memadukan pendekatan normatif-teologis dan sosiologis.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, literatur fikih klasik dan kontemporer, serta hasil penelitian dan regulasi yang berkaitan dengan poligami. Analisis data dilakukan melalui analisis isi dengan menekankan pada relasi antara idealitas ajaran agama dan realitas sosial.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun poligami dibolehkan dalam Islam dengan syarat keadilan, praktik di masyarakat sering kali tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip tersebut. Terdapat kesenjangan antara norma agama dan praktik sosial yang dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, dan relasi kuasa.

Oleh karena itu, pemahaman terhadap poligami perlu diarahkan pada pendekatan yang lebih etis dan kontekstual agar sejalan dengan nilai keadilan dan kemaslahatan sosial.

Kata kunci: poligami, teks agama, praktik sosial, hukum Islam, keadilan sosial

 

Abstract

This article is written in response to the phenomenon of polygamy as it exists between religious texts and modern society. Polygamy is both a religious and social issue that continues to be widely discussed within Muslim communities. On the one hand, polygamy has a normative foundation in religious texts; on the other hand, its practice often gives rise to various social problems.

This article aims to analyze polygamy from the perspective of religious texts and to examine how it is practiced in contemporary society. This study employs a qualitative approach through library research, integrating normative-theological and sociological perspectives.

The data are derived from the Qur’an, Hadith, classical and contemporary fiqh literature, as well as research findings and legal regulations related to polygamy. Data analysis is conducted through content analysis, emphasizing the relationship between the ideal teachings of religion and social reality.

The findings indicate that although polygamy is permitted in Islam under the condition of justice, its practice in society often does not fully reflect this principle. There is a gap between religious norms and social practices, influenced by cultural, economic, and power relations.

Therefore, the understanding of polygamy needs to be directed toward a more ethical and contextual approach in order to align with the values of justice and social welfare.

Keywords: polygamy, religious texts, social practice, Islamic law, social justice

 

Pendahuluan

Secara Etimologis Istilah poligami berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata poly atau polus yang bermakna banyak dan gamein atau gamos yang berarti menikah atau perkawinan.

Dengan demikian, poligami secara bahasa dipahami sebagai bentuk perkawinan yang melibatkan lebih dari satu pasangan, baik yang dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Dalam pengertiannya, poligami terbagi ke dalam dua bentuk, yakni poliandri dan poligini.

Poliandri merujuk pada perkawinan seorang perempuan dengan lebih dari satu laki-laki, sedangkan poligini adalah perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari satu perempuan. Sementara itu, WJS. Poerwadarminta mendefinisikan poligami sebagai kebiasaan seorang laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu.

Sementara dalam konteks agama Islam, poligami diistilahkan dengan ta’addud al-zawjah. Poligami dalam pandangan al-madzâhib al-‘arba’ah yakni Imâm Abû Hanîfah, Imâm Mâlik, Imâm Syâfi’î, dan Imâm Ahmad, hukumnya adalah mubah.3 Dasar dari poligami secara normatif, terdapat dalam Surat al-Nisâ [4] ayat 3 yang berbunyi:

“…dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak- hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

1. Poligami dalam perspektif Al-Qur’an dan Hadis

Poligami dalam perspektif Al-Qur’an dan Hadis dapat ditinjau dari sisi historis dan sosiologis. Jauh sebelum Islam diturunkan, praktik poligami telah dikenal dan dijalankan oleh berbagai masyarakat di belahan dunia yang berbeda.

Dalam peradaban Mesir Kuno, misalnya, sumber-sumber sejarah menunjukkan bahwa poligami dipandang sebagai sesuatu yang lumrah, dengan syarat seorang laki-laki bersedia memberikan jaminan materi dalam jumlah besar kepada istri pertamanya apabila ia hendak menikah lagi.

Sementara itu, di sejumlah bangsa Timur Kuno seperti Siria, Babylonia, dan Madyan, poligami bahkan dianggap sebagai praktik yang memiliki nilai kesakralan, karena dilakukan oleh kalangan yang dipandang suci, seperti para raja dan penguasa.

Di Cina pun demikian, seorang laki-laki berhak mengawini seorang atau beberapa orang wanita jika isteri yang pertama tidak bisa memberinya keturunan, tetapi dalam kasus ini isteri pertama menjadi ratu dari para isteri yang lain.

India pun demikian, praktik poligami terjadi di kalangan kerajaan dan konglomerat, biasanya motif berpoligami karena isteri pertama tidak memiliki keturunan atau emosional. Artinya, mengutip istilah Musfir Husain al-Jahrani, praktik poligami merupakan budaya yang melekat sepanjang peradaban umat manusia, baik yang terjadi di kalangan masyarakat yang berperadaban tinggi maupun rendah.

Pada masyarakat Arab pra-Islam, praktik poligami telah menjadi sebuah kebiasaan, seorang laki-laki berhak menikahi sejumlah wanita yang dikehendaki tanpa ikatan maupun syarat apapun. Bisa dikatakan bahwa tirani dan dominasi serta perbudakan kaum pria terhadap kaum perempuan menjadi salah satu penyebab poligami pada saat itu.

Adanya sistem patriarki, yaitu kaum pria menempati kedudukan mendominasi dan mendaulati kaum perempuan. Setelah Islam datang, poligami tidak serta merta dihapuskan, namun Nabi melakukan perubahan sesuai dengan surat al-Nisâ [4] ayat 3, yaitu dengan membatasi jumlah bilangan isteri sampai dengan empat orang (limited polygamy) dan menetapkan syarat yang ketat, yaitu harus mampu berlaku adil.

Setelah turunnya ayat ini, yakni Q.s. Al-Nisa’ [4]: 3: Nabi segera memerintahkan semua laki-laki yang memiliki isteri lebih dari empat agar menceraikan istri-istrinya sehingga setiap suami maksimal hanya boleh punya empat isteri.30 Hal ini seperti yang terjadi pada Naufal ibn Muawiyah, ia berkata:

  • Ketika aku masuk Islam, aku memiliki lima orang isteri. Rasulullah berkata: “Ceraikanlah yang satu dan pertahankan yang empat.”
  • Pada riwayat lain, Qais ibn Tsabit berkata: “Ketika masuk Islam aku punya delapan isteri. Aku menyampaikan hal itu kepada Rasul dan beliau berkata: “pilih dari mereka empat orang.
  • Riwayat serupa dari Ghailan ibn Salamah Al-Tsaqafi menjelaskan bahwa dirinya punya sepuluh orang isteri, lalu Rasul bersabda: “pilih empat orang dan ceraikan yang lainnya.

Dengan demikian bisa dikatakan bahwa masyarakat muslim pada awalnya mempraktikkan poligami lebih karena pengaruh sosial dan budaya yang berlaku pada masa itu. Ketika beberapa sahabat Nabi berpoligami, tidak lain ialah karena faktor budaya pada saat itu yang memandang lumrah terhadap poligami, bahkan membanggakannya. Pada saat itu, monogami menjadi hal di luar kebiasaan, hanya sedikit orang yang melakukannya.

Berdasarkan catatan sejarah dalam konteks turunnya hadis dan Alquran, selain dari nabi memerintahkan hanya mengambil empat isteri saja, bahwa Urwah bin Zubair r.a. bertanya kepada ‘Aisyah tentang ayat Q.s. al-Nisâ` [4] ayat 3.

Maka ‘Aisyah menjawab, “Wahai anak saudara perempuanku, yatim di sini maksudnya anak perempuan yang ada di bawah asuhan walinya yang hartanya bercampur dengan harta walinya, dan harta serta kecantikan yatim itu membuat pengasuh anak yatim itu senang kepadanya lalu ingin menjadikan perempuan yatim itu sebagai isterinya. Tapi pengasuh itu tidak mau memberikan mahar (maskawin) kepadanya dengan adil, yakni memberikan mahar yang sama dengan yang diberikan kepada perempuan lain. Karena itu pengasuh anak yatim seperti ini dilarang mengawini anak-anak yatim itu kecuali kalau mau berlaku adil kepada mereka dan memberikan mahar kepada mereka lebih tinggi dari biasanya. Dan kalau tidak dapat berbuat demikian, maka mereka diperintahkan kawin dengan perempuan-perempuan lain yang disenangi.” (H.r. Al-Bukhâri, Abû Dawud, al-Nasâ`i, dan al-Turmudzi).

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif melalui penelitian kepustakaan yang dikombinasikan dengan perspektif sosiologis-keagamaan. Pendekatan tersebut digunakan untuk melihat poligami bukan semata-mata sebagai ajaran normatif yang tertuang dalam teks keagamaan, melainkan juga sebagai realitas sosial yang berkembang dan dijalankan dalam kehidupan masyarakat.

 

Hasil dan Pembahasan

1. Poligami dalam Perspektif Teks Agama

Berdasarkan kajian terhadap teks-teks keagamaan, poligami merupakan praktik yang memiliki landasan normatif dalam Islam, terutama yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis.

Al-Qur’an memberikan ruang bagi praktik poligami dengan batasan maksimal empat istri, disertai syarat utama berupa keadilan. Namun demikian, keadilan yang dimaksud tidak hanya bersifat material, tetapi juga mencakup aspek moral dan tanggung jawab sosial.

Sejumlah mufasir dan ulama menegaskan bahwa kebolehan poligami bersifat kontekstual dan tidak dapat dilepaskan dari tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), seperti menjaga kemaslahatan, keadilan, dan keharmonisan keluarga.

Dalam literatur fikih klasik, poligami umumnya diposisikan sebagai perbuatan yang dibolehkan (mubāḥ), bukan sebagai kewajiban atau anjuran mutlak. Sementara itu, pemikiran ulama kontemporer cenderung memberikan penekanan yang lebih besar pada aspek etika dan dampak sosial dari praktik poligami, khususnya terhadap perempuan dan anak.

2. Praktik Poligami dalam Realitas Sosial

Hasil kajian terhadap berbagai penelitian dan laporan sosial menunjukkan bahwa praktik poligami di masyarakat sering kali mengalami pergeseran makna dari kerangka normatifnya. Dalam praktiknya, poligami tidak selalu dilandasi oleh pertimbangan keadilan dan kemaslahatan, melainkan dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, dan relasi kuasa dalam keluarga.

Baca juga: Praktik Nikah Sirih dan Nikah Beda Agama sebagai Jalan Tengah atau Masalah Baru pada Sistem Perkawinan Nasional

Tidak jarang poligami dipraktikkan tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam ajaran agama maupun regulasi negara. Di sisi lain, penerimaan masyarakat terhadap poligami bersifat beragam.

Sebagian kelompok memandang poligami sebagai bagian dari ajaran agama yang sah, sementara kelompok lainnya melihatnya sebagai praktik yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan konflik rumah tangga. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa poligami tidak hanya menjadi isu keagamaan, tetapi juga persoalan sosial yang kompleks.

3. Ketegangan antara Idealitas Teks dan Realitas Praktik

Temuan penelitian menunjukkan adanya ketegangan antara idealitas ajaran agama dan realitas praktik poligami di masyarakat. Teks agama menempatkan poligami dalam kerangka etika dan tanggung jawab yang ketat, sementara praktik sosial sering kali mengabaikan dimensi tersebut. Kondisi ini menyebabkan poligami lebih dipahami sebagai legitimasi keagamaan semata, tanpa diiringi kesadaran akan konsekuensi moral dan sosialnya.

Ketegangan ini juga diperkuat oleh lemahnya pemahaman keagamaan yang komprehensif serta kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan poligami. Akibatnya, tujuan awal kebolehan poligami sebagai solusi sosial dalam kondisi tertentu tidak selalu tercapai, bahkan dalam beberapa kasus justru menimbulkan masalah baru dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.

4. Poligami dalam Konteks Regulasi dan Keadilan Sosial

Dalam konteks Indonesia, praktik poligami tidak hanya diatur oleh norma agama, tetapi juga oleh peraturan perundang-undangan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa poligami dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu, seperti persetujuan istri dan kemampuan suami dalam menjamin keadilan. Namun, implementasi regulasi ini masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi penegakan hukum maupun kesadaran masyarakat.

Oleh karena itu, poligami perlu dipahami secara lebih kritis dan proporsional, dengan menempatkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan sebagai landasan utama. Pendekatan ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan antara teks agama dan praktik sosial, sehingga poligami tidak sekadar menjadi wacana normatif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai etis dalam kehidupan nyata.

 

Simpulan             

Poligami merujuk pada praktik perkawinan yang melibatkan lebih dari satu pasangan. Secara terminologis, poligami dipahami sebagai sistem perkawinan yang memungkinkan seseorang memiliki lebih dari satu pasangan, baik dalam posisi sebagai suami maupun istri.

Dalam kajian keilmuan, poligami dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu poliandri dan poligini. Poliandri menunjuk pada perkawinan seorang perempuan dengan beberapa laki-laki, sedangkan poligini mengacu pada perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari satu perempuan.

Dalam khazanah fikih klasik, poligami umumnya dipandang sebagai tindakan yang bersifat boleh dilakukan (mubāḥ), bukan sebagai kewajiban ataupun anjuran yang harus dilaksanakan. Berbeda dengan pandangan tersebut, pemikiran ulama kontemporer lebih menaruh perhatian pada dimensi etis serta implikasi sosial dari praktik poligami, terutama yang berkaitan dengan posisi dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

 


Penulis: Nova Rizky Amelia (2407015103)
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
Aktif juga sebagai Sekertaris Bidang HIMA PAI


Dosen Pengampu: Dr. Gusniarti, M.A


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Referensi

Moh. Mukri. (2017). Poligami: Antara Teks dan Konteks Sosial. Al-‘Adalah, 14(1), 201–224.

Abdullah, M  . A. (2012). Islam sebagai ilmu: Epistemologi, metodologi, dan etika. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Al-Qur’an al-Karim.

Al-Zuhaili, W. (2011). Fiqh Islam wa Adillatuhu (Jilid 9). Damaskus: Dar al-Fikr.

Asad, M. (2003). The message of the Qur’an. Gibraltar: Dar al-Andalus.

Engineer, A. A. (2008). The Qur’an, women and modern society. New Delhi: New Dawn Press.

 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses