Pendahuluan
Perkembangan sistem pembayaran digital di Indonesia mengalami lonjakan signifikan dengan lahirnya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai standar nasional pembayaran digital. QRIS bukan hanya inovasi sistemik, melainkan bagian dari transformasi digital yang menyasar inklusi keuangan dan pemberdayaan UMKM.
Namun demikian, dalam konteks hukum kekayaan intelektual, QRIS juga menyimpan potensi strategis sebagai objek paten turunan, yang jika dikelola dengan baik, dapat mendorong pembangunan ekonomi nasional serta diplomasi teknologi di kancah internasional.
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan aspek penting dalam upaya meningkatkan daya saing dan ekonomi nasional. Indonesia harus menciptakan sumber daya manusia yang inovatif dan mampu beradaptasi dengan perkembangan fenomena global serta pemahaman kekayaan intelektual (KI) yang kuat, khususnya di bidang paten
Pembahasan
a. Komponen Teknologi QRIS yang Dapat dipatenkan
QRIS sebagai sistem publik memang tidak dapat dipatenkan secara keseluruhan. Namun, komponen-komponen inovatif di dalam atau yang dikembangkan dari QRIS berpeluang besar untuk dipatenkan, seperti:
- Sistem integrasi kode QR multi-penyedia secara real-time.
- Algoritma keamanan dan enkripsi transaksi.
- Modifikasi sistem QR untuk sektor vertikal seperti:
- QRIS-Syariah untuk zakat, infak, wakaf.
- QRIS-Agrikultur untuk pencatatan hasil panen.
- QRIS-Bansos untuk penyaluran subsidi berbasis transaksi digital.
- QRIS cross-border untuk pembayaran lintas negara (yang sudah mulai diterapkan antar-ASEAN).
Jika inovasi-inovasi ini diajukan sebagai Paten Sederhana atau Paten Penuh, maka akan dilindungi oleh hukum dan bisa dikomersialisasi melalui lisensi atau franchise, sesuai ketentuan Pasal 71–78 UU Paten.
Baca juga: QRIS sebagai Sistem Pembayaran Digital
b. Implikasi Ekonomi dan Diplomasi Teknologi
1. Peningkatan Pendapatan Negara
- Melalui mekanisme lisensi atau royalti dari pengguna teknologi yang dipatenkan.
- Perusahaan asing yang ingin memakai inovasi QRIS turunan wajib membayar kompensasi.
2. Pemberdayaan UMKM dan Sektor Informal
- QRIS yang dikembangkan untuk pertanian, perikanan, dan koperasi desa menciptakan sistem pencatatan dan pembayaran yang efisien.
- Paten sistem semacam ini mendorong transformasi digital berbasis lokal.
3. Ekspor Teknologi ke Negara Berkembang
- Negara-negara di Afrika, Asia Selatan, dan ASEAN menghadapi tantangan yang mirip dengan Indonesia dalam pembayaran digital.
- QRIS dapat diekspor sebagai sistem teknologi berlisensi — sebagaimana Tiongkok mengekspor Alipay atau India mengekspor teknologi Aadhaar.
4. Daya Saing Inovasi Nasional
- Sistem paten yang melindungi teknologi digital meningkatkan daya tawar Indonesia dalam negosiasi teknologi lintas negara dan kerja sama fintech.
c. Rekomendasi Strategis
1. Untuk Pemerintah dan Regulator
- Dorong pendaftaran paten turunan QRIS melalui dukungan DJKI dan BI.
- Permudah akses paten bagi inovator lokal melalui insentif, pendampingan, dan subsidi biaya.
- Aktifkan diplomasi teknologi digital melalui skema ASEAN dan PCT untuk promosi QRIS sebagai sistem pembayaran tropis.
2. Untuk Akademisi dan Startup
- Kembangkan invensi teknologi berbasis kebutuhan lokal, misalnya QRIS untuk sektor nelayan, pesantren, atau koperasi.
- Ajukan paten sistem dan metode baru, bukan hanya aplikasi.
- Bangun konsorsium riset-paten-komersialisasi berbasis triple helix (akademisi – pemerintah – industri).
Simpulan
QRIS bukan hanya sistem pembayaran, tetapi cikal bakal teknologi nasional yang bisa dipatenkan dan diekspor. Dengan mengacu pada UU No. 13 Tahun 2016, QRIS dan turunannya dapat masuk dalam rezim perlindungan paten sebagai invensi teknologi yang inovatif dan aplikatif.
Jika dimanfaatkan secara strategis, QRIS dapat berperan seperti 5G bagi Tiongkok, atau Aadhaar bagi India—sebuah teknologi kebangsaan yang tidak hanya menyatukan ekosistem dalam negeri, tetapi juga menjadi alat ekspansi pengaruh teknologi Indonesia ke dunia.
Penulis: Salamatul Afiyah
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Al-Azhar Indonesia
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














