Belum lama ini, segenap masyarakat Indonesia semarak merayakan hari kemerdekaan RI ke-74 tahun. Antusias dan partisipasi aktif dari masyarakat patut untuk dihargai. Akan tetapi, ada banyak hal yang patut direfleksikan secara seksama, dengan bagaimana mengamati berbagai ketimpangan yang masih bersemayam dalam rahim Ibu Pertiwi terkhususnya dalam sektor hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia). Yang menjadi pertanyaan, apakah tepat jika hari ini Indonesia masih dikatakan sebagai negara hukum yang berlandaskan asas demokrasi? Dan jika benar Indonesia telah merdeka, mengapa penegakan hukum masih “tumpul ke atas dan tajam kebawah” dan juga mengapa kasus-kasus pelanggaran HAM berat hingga hari ini belum ditemukan titik terangnya? Karena hakikatnya, kemerdekaan adalah suatu kebebasan. Yang dimana, tak ada satupun unsur penjajahan, ketimpangan maupun kesenjangan yang masih mencengkram setiap individu masyarakat bahkan wilayah.
Dalam masa kepemimpinan Jokowi-JK ada 17 program prioritas HAM yang pernah dipaparkan dalam visi dan misi, ada 11 dari komitmen HAM Jokowi sebagian telah dipenuhi dan 6 komitmen gagal dipenuhi. Diantara yang paling menjadi sorotan adalah kegagalan pemerintah untuk menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu (data KontraS). Sementara itu, dari 164 rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) yang diakomodasi oleh pemerintah RI, terdapat beberapa isu utamanya yang gagal dijalankan dan mengalami kemunduran, diantaranya adalah agenda penghapusan impunitas, penuntasan kasus masa lalu, penghilangan paksa, penghapusan hukuman mati, perlindungan pembela HAM dan jurnalis, penghormatan dan jaminan HAM di Papua. Selain sejumlah kegagalan tersebut, pemerintah juga mengambil langkah mundur dalam beberapa isu khususnya terkait kasus masa lalu, hukuman mati, dan kebebasan sipil.
Disamping itupula, pendekatan politik populis yang dimainkan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan HAM dalam isu-isu yang mendapatkan penolakan publik atau rentan digunakan lawan politik untuk menjatuhkan citra pemerintah terlihat menggunakan politik kompromis untuk menjaga stabilitas politik dan kekuasaan pemerintah, diantara Jokowi dengan figur maupun faksi-faksi yang memiliki catatan buruk dan juga kurang memiliki keberpihakan atas agenda HAM, yang akhirnya menyebabkan pemerintah tersandera guna mewujudkan komitmen HAM pemerintah. Jokowi harus sadar bahwa, saat ini citra Indonesia lagi diuji dengan bagaimana terus berjuang menangkis kampanye tuntutan akuntabilitas hak asasi manusia di Papua yang disuarakan oleh para aktivis peduli HAM yang memberikan dukungan penuh pada hak bangsa Papua untuk penataan diri sendiri.
Seiring bergulirnya waktu, cita-cita besar bangsa ini mulai diselewengkan oleh tujuan pragmatisme transaksional, kepentingan mempertahankan kekuasaan, dan diperparah lagi oleh hegemoni cengkraman ideologi kapitalisme global yakni neoliberalisme dengan segala agenda dan kepentingan untuk mempertahankan kuku penjajahan yang masih berlangsung. Akibatnya, kedaulatan bangsa ini perlahan terenggut akan kapasitas negara untuk mengurus kesejahteraan rakyat dan termarginalkan dalam proses pembangunan dan juga terjebak dalam bayang-bayang negara yang gagal. Karena pada intinya, sistem demokrasi liberal merupakan sistem politik yang dipercaya sebagai sebuah sistem yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mewujudkan model pemerintahan akuntabel dan transparan. Namun, sistem ini juga mengandung sejumlah problem internal (Schmitter, 1994). Pertama, dalam sistem ini tidak ada mekanisme resmi bagaimana mengatasi proses reproduksi kekuatan oligarki dan ketertutupan model mekanisme rekrutmen, dan pengambilan keputusan cenderung dilakukan oleh dan yang menguntungkan elite berkuasa. Kedua, dalam sistem ini juga tidak ada cara alternatif bagaimana mengantisipasi banyaknya ‘free-rider’ yang mengambil beragam keuntungan di balik proses demokrasi dan mengantisipasi sekelompok kecil elite yang ‘membajak’ otoritas institusi-institusi politik dengan mengatasnamakan rakyat, tetapi hanya untuk mencapai tujuan dan kepentingan dirinya dan kelompoknya itu (Schmitter, 1994: 62-63).
Sebagai salahsatu dari generasi muda Indonesia, saya mengharapkan bahwa, bangsa ini harus mengembalikan kedaulatannya, karena, dengan kedaulatan itu pemerintah dan rakyat bekerja dan berjuang untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan serta terlibat aktif dalam menciptakan suatu tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai. Harapan ini telah terpatri secara jelas dalam konstitusi negara (UUD 1945) dan Pancasila sebagai ideologi sekaligus cita-cita bangsa dalam terbentuknya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Bapthista Mario Yosryandi Sara
Alumni Sekolah Hak Asasi Manusia untuk Mahasiswa ke-IX
Baca juga:
Merawat Demokrasi
Kesedihan Hadir dalam Penyelenggaraan Pesta Demokrasi 2019
Demokrasi dan Masa Depan Pemilu