Ringkasan Hasil Analisa
Ketimpangan gender dalam akses pendidikan di Indonesia disebabkan oleh budaya patriarki dan faktor ekonomi.
Kebijakan berbasis nilai Pancasila berupa edukasi masyarakat, beasiswa perempuan, dan pencegahan pernikahan dini diperlukan untuk mewujudkan keadilan sosial.
Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang melarang segala bentuk diskriminasi pendidikan, termasuk berbasis gender.
Namun, realitas menunjukkan kesetaraan gender dalam akses pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya tercapai.
Natasha (2016) menyatakan bahwa ketidaksetaraan gender dalam pendidikan dipengaruhi faktor budaya, patriarki, sosiologi, dan psikologi yang saling berkaitan.
Sulistyowati (2021) menegaskan bahwa kuatnya paham patriarki menempatkan perempuan sebagai kaum termarjinalisasi yang tidak memiliki kesempatan setara dalam mengembangkan potensinya.
BPS (2023) mencatat bahwa Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indonesia masih menunjukkan kesenjangan signifikan, terutama di daerah pedesaan dan wilayah tertinggal.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor penyebab ketidaksetaraan gender dalam akses pendidikan di Indonesia, menganalisis dampaknya terhadap individu perempuan dan pembangunan masyarakat, serta merumuskan kebijakan alternatif berbasis nilai-nilai Pancasila sebagai solusi untuk mengatasi ketidaksetaraan gender dalam pendidikan.
Nurudin, Hakim, dan Taun (2024) menyatakan bahwa Sila ke-5 Pancasila secara tegas menjamin hak yang sama bagi seluruh warga negara tanpa memandang gender.
Jika tidak segera ditangani, ketimpangan ini akan menghambat pencapaian SDGs Tujuan ke-4 tentang Pendidikan Berkualitas dan Tujuan ke-5 tentang Kesetaraan Gender, sekaligus merupakan pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Metode
Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode kualitatif untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai ketidaksetaraan gender dalam akses pendidikan.
Pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara.
1. Wawancara
Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara semi-terstruktur pada April 2026 di Kampus Telkom University terhadap lima mahasiswa aktif yang dipilih secara purposive sampling dengan mempertimbangkan keragaman latar belakang daerah asal dan jenis kelamin.
Setiap sesi berlangsung sekitar 10—15 menit dan dicatat secara tertulis. Panduan pertanyaan yang digunakan:
- Apakah akses pendidikan antara laki-laki dan perempuan saat ini sudah setara? Jika belum, pernahkah Anda mengalami atau menyaksikan ketidakadilan dalam pendidikan?
- Apa penyebab utama ketidaksetaraan gender dalam pendidikan? Faktor ekonomi, budaya, atau lingkungan sosial?
- Apa dampak ketidaksetaraan ini bagi perempuan dan masyarakat luas?
- Apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah? Apakah perlu program khusus seperti beasiswa perempuan?
- Bagaimana peran sekolah dan kampus? Apakah edukasi kesetaraan gender perlu ditingkatkan, dan bagaimana caranya?
2. Dokumentasi
Selain wawancara, kelompok melakukan dokumentasi berupa pencatatan hasil wawancara secara tertulis dan pengambilan foto selama proses berlangsung sebagai bukti pelaksanaan pengambilan data di lapangan.





Hasil Wawancara
Berdasarkan hasil wawancara kepada lima responden mahasiswa Telkom University, diperoleh pandangan yang berbeda namun saling berkaitan mengenai kondisi kesetaraan gender dalam pendidikan di Indonesia.
Secara umum, responden menilai akses pendidikan antara laki-laki dan perempuan telah berkembang cukup baik, tetapi belum sepenuhnya setara, terutama di daerah yang masih dipengaruhi budaya patriarki dan keterbatasan ekonomi.
Responden menyatakan ketidaksetaraan masih terlihat di pedesaan, di mana banyak perempuan mengalami pernikahan dini hingga putus sekolah (Feber et al., 2024).
Faktor ekonomi juga memengaruhi keputusan keluarga dalam menentukan prioritas pendidikan anak, di mana anak laki-laki sering diutamakan saat kondisi keuangan terbatas (Karnain et al., 2025).
Dampaknya adalah terbatasnya peluang kerja perempuan, rendahnya kemandirian finansial, serta terhambatnya kontribusi perempuan dalam masyarakat.
Permasalahan ini bertentangan dengan nilai Pancasila, khususnya Sila ke-2 dan Sila ke-5.
Nurudin, Hakim, dan Taun (2024) menegaskan bahwa sila kelima mengandung nilai persamaan hak, kesempatan, dan perlakuan bagi seluruh warga negara tanpa memandang gender.
Responden mengusulkan solusi berupa edukasi kepada orang tua, beasiswa khusus perempuan di bidang teknologi dan sains, serta penguatan aturan pencegahan pernikahan dini.
Sekolah dan kampus juga dinilai perlu meningkatkan kesadaran kesetaraan gender melalui seminar dan penghapusan stereotip gender dalam pembelajaran.
Usulan Kebijakan Alternatif
Berdasarkan hasil analisis, diperlukan kebijakan alternatif berbasis nilai Pancasila.
Pertama, program edukasi kesetaraan gender kepada masyarakat melalui seminar, sosialisasi, dan kampanye digital untuk mengubah pola pikir patriarki yang membatasi pendidikan perempuan.
Kedua, pemberian beasiswa khusus perempuan dari keluarga kurang mampu dan daerah tertinggal sebagai bentuk afirmasi nyata perwujudan keadilan sosial (Trisnawati, 2022).
Ketiga, penguatan pencegahan pernikahan dini melalui implementasi UU Nomor 16 Tahun 2019 secara terpadu dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat (Feber et al., 2024).
Keempat, penciptaan lingkungan pendidikan yang aman dan setara melalui penghapusan stereotip gender dalam kurikulum serta peningkatan perlindungan terhadap diskriminasi di lingkungan pendidikan sesuai amanat nilai-nilai Pancasila (Putra et al., 2024).
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan wawancara, dapat disimpulkan bahwa kesetaraan gender dalam akses pendidikan di Indonesia masih belum sepenuhnya tercapai.
Ketidaksetaraan tersebut dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu budaya patriarki yang masih mengakar kuat, keterbatasan ekonomi keluarga, dan pernikahan dini yang secara langsung memutus akses perempuan terhadap pendidikan.
Dampaknya mencakup terbatasnya peluang kerja perempuan, rendahnya kemandirian finansial, dan terhambatnya kontribusi perempuan dalam pembangunan bangsa dan negara.
Permasalahan ini secara nyata bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila ke-2 yang menekankan kemanusiaan yang adil dan beradab, serta Sila ke-5 yang menghendaki keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi gender.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan alternatif komprehensif berbasis nilai Pancasila berupa program edukasi masyarakat, pemberian beasiswa khusus perempuan, pencegahan pernikahan dini, serta penciptaan lingkungan pendidikan yang aman dan setara.
Pemerintah diharapkan meningkatkan komitmen nyata dalam kebijakan pendukung kesetaraan gender di bidang pendidikan, termasuk pemerataan akses di daerah tertinggal dan perluasan program beasiswa perempuan.
Sekolah dan perguruan tinggi perlu secara proaktif mengintegrasikan nilai kesetaraan gender dalam budaya dan kebijakan institusi melalui seminar dan sosialisasi berkelanjutan.
Masyarakat juga diharapkan secara bertahap meninggalkan pola pikir tradisional yang membatasi hak pendidikan perempuan dan mulai memandang pendidikan perempuan sebagai investasi bagi kemajuan keluarga dan bangsa.
Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, ketidaksetaraan gender dalam pendidikan di Indonesia dapat diatasi secara bertahap, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Penulis:
1. Ahmad Aziz Wira Widodo (102062400112)
2. Aura Iftitah (102062400107)
3. Muhammad Agil Hidayatullah (102062400018)
4. Nesha Olivia Pramitha (102062400027)
5. Fitria Herista Zulvadhl (102062400071)
6. Anata Budi Ayuni (102062400041)Ahmad Aziz Wira Widodo (102062400112)
7. Mohammad Rafly Ardyawan (101082400038)
8. Dion Adryan Siburian (101082400030)
Mahasiswa Prodi Sistem Informasi dan Prodi Teknik Telekomunikasi, Telkom University Surabaya
Dosen Pengampu: Dr. Hendrik Pandu Paksi, S.Pd., M.Pd.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
- Badan Pusat Statistik. (2023). Indeks pembangunan gender dan indeks pemberdayaan gender 2023. BPS RI. https://www.bps.go.id/id/publication/2023/12/29/statistik-pendidikan-2023.html
- Feber, W., Syaini, Maharani, K., Iskandar, Masruri, Nasroen, J., Mulyadi, B., & Rapiandi, K. (2024). Sosialisasi dan edukasi dampak pernikahan dini terhadap kehidupan sosial. Jurnal Pengabdian Masyarakat. https://jerkin.org/index.php/jerkin/article/download/3926/3061
- Karnain, Djamil, M., & Uno, B. H. (2025). Analisis faktor sosial, budaya, dan ekonomi dalam kesenjangan gender. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal. https://ejurnal.pps.ung.ac.id/index.php/Aksara/article/view/2992
- Natasha, H. (2016). Ketidaksetaraan gender bidang pendidikan: Faktor penyebab, dampak, dan solusi. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 15(1). https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/marwah/article/view/513
- Nurudin, M. H., & Taun. (2024). Kesetaraan gender dalam perspektif sila kelima Pancasila. PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. https://jurnal.unipasby.ac.id/index.php/pacivic/article/view/8486
- Putra, D. F., Fahmi, A., Prasetyo, A., Firmansyah, F., & Ghozali, I. (2024). Pancasila sebagai dasar hukum dalam mewujudkan keadilan sosial. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(5), 233–237. https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/download/412/623/2253
- Sulistyowati, Y. (2021). Kesetaraan gender dalam lingkup pendidikan dan tata sosial. IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies, 1(2), 1–14. https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/ijougs/article/download/2317/1556/7871
- Trisnawati. (2022). Kesetaraan gender terhadap perempuan dalam bidang pendidikan di perguruan tinggi. Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Humaniora. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/JPSH/article/view/54606
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














