Membaca Narasi Publik terhadap Arah Kebijakan Nasional

arah kebijakan nasional
Membaca Narasi Publik terhadap Arah Kebijakan Nasional. Sumber: MMI.

Teranyar, kita semakin sering mendengar, membaca, bahkan mengomentari perbincangan publik baik di media sosial maupun tongkrongan harian. Apalagi perbincangan tersebut dipantik oleh berbagai berita viral hingga kebijakan pemerintah yang sebetulnya akrab dalam dialektika kita.

Menariknya, kita semakin agresif dalam mengomentari pergumulan yang santer itu bahkan sampai mendapat sorotan dari pihak luar negeri. Sebagai bagian dari publik yang melek terhadap arah kebijakan nasional, kita berhak untuk mengapresiasi maupun mengkritisi apapun yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakatnya.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Ada empat di antara perbicangan publik yang perlu kita sikapi bersama.

Pertama, program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimulai secara serentak pada 8 Januari 2026 lalu itu ternyata mendapat banyak kritikan dari publik.

Masalah terbesar dari program yang semula dianggarkan sebesar Rp335 triliun kepada 82,9 juta penerima manfaat itu adalah berdampaknya efisiensi terhadap sebagian besar anggaran kementerian maupun sektor lain yang lebih prioritas.

Center of Economic and Law Studies (CELIOS)–lembaga independen yang berfokus pada penelitian makro-ekonomi, keadilan fiskal, transisi energi, dan kebijakan publik–mengungkapkan bahwa anggaran MBG saat ini bila dialokasikan lebih efisien dan tepat sasaran bisa mencapai Rp117,93 triliun sehingga pemerintah memperoleh surplus Rp259,76 triliun.

Dari surplus tersebut, pemerintah bisa saja merealokasikan untuk 10,16 juta penerima Program Keluarga Harapan (Rp30,37 triliun); 18,89 juta penerima Program Indonesia Pintar (Rp13,71 triliun); 19,10 juta penerima Program Kartu Sembako (Rp45,93 triliun); dan lainnya.

Selain itu, pemerintah juga bisa menggratiskan BPJS Kesehatan senilai Rp151,7 triliun melalui surplus tersebut sehingga meringankan beban masyarakat. Namun sampai saat ini skema dari CELIOS tersebut masih belum disikapi oleh pemerintah sehingga publik tetap mendesaknya untuk mengevaluasi ataupun menolak program MBG itu.

Kedua, publik terus mendesak agar pemerintah lebih memprioritaskan pendidikan gratis dan kesejahteraan guru honorer dibandingkan program ambisius seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun Ibu Kota Nusantara (IKN).

Argumentasi yang muncul adalah pemerintah abai terhadap anggaran pendidikan dari APBN tahun 2026 senilai Rp757,8 triliun sesuai dengan amanat konstitusi pada Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 31 Ayat (1) sampai Ayat (5).

Baca Juga: Analisis Strategi Direktorat Jenderal Pajak dalam Implementasi Kebijakan NPWP Gabung/Pisah

Padahal pemerintah seharusnya tetap memprioritaskan sektor pendidikan sebagai salah satu sektor yang fundamental.

Sebagai contoh, pengadaan renovasi 10.440 sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, peningkatan gaji guru honorer selevel gaji guru ASN (saat ini masih kisaran Rp300 ribu sampai Rp2,5 juta per-bulan), penggratisan biaya SPP bagi 52,9 juta peserta didik di seluruh Indonesia, dan lainnya.

Ketiga, publik juga terus membincangkan dampak buruk akibat deforestasi lahan yang dituding guna kepentingan bisnis sawit.

Di Indonesia, lahan sawit telah diekspansi mencapai 16,8 juta hektare dengan total produksi seberat 50 ton per-tahun sedangkan luas kawasan hutan terus menyusut hingga 120,5 juta hektare. Penyusutan ini bila dibiarkan akan mengancam biodiversitas dan lingkungan sekitar.

Narasi yang beredar pada publik cenderung menyalahkan ekspansi sawit sebagai faktor utama terjadinya kerusakan lingkungan, terlebih dampaknya dirasakan sewaktu bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 25-30 November 2025 lalu.

Padahal seharusnya publik berfokus pada upaya mitigasi serta apapun yang bisa mensubstitusi potensi sawit jika memang berdampak buruk terhadap masyarakat. Misalnya, minyak sawit yang biasa dikonsumsi untuk pangan dan kosmetik digantikan dengan minyak jelantah.

Keempat, publik mempertanyakan konsistensi negara terhadap perjuangan kemerdekaan negara Palestina. Pada 15 Januari 2026 lalu, Amerika Serikat melalui Presiden Donald J. Trump telah membentuk Board of Peace (BoP)–sebuah badan khusus yang beranggotakan 28 negara termasuk Indonesia–membahas tentang langkah-langkah konkret guna menangani permasalahan akibat deskalasi di wilayah Gaza.

Persoalannya adalah BoP tersebut tidak melibatkan peran negara Palestina sebagai anggota, sebaliknya negara Israel bergabung sebagai anggota aktif. Padahal forum tersebut seharusnya digunakan guna negosiasi dan percepatan Two State Solution sebagai solusi tunggal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut.

Selain itu, berkembang pula rumor bahwa Indonesia secara sukarela mendonasikan Rp16,7 triliun guna kepentingan badan tersebut. Hal tersebut dinilai tidak masuk akal serta berpotensi menyalahgunakan konstitusi dan prinsip Indonesia dalam politik bebas aktif.

Bila dicermati dengan seksama, perbincangan publik atas kebijakan nasional membentuk kecenderungan yang dihipotesiskan berdasarkan teori-teori akademis.

Baca Juga: Zakat sebagai Instrumen Fiskal Alternatif: Studi Fikih Kontemporer dalam Konteks Kebijakan Pajak Nasional

McComb dan Shaw dalam Agenda Setting Theory (teori pengaturan agenda)

Menjelaskan bahwa adanya kecenderungan media massa untuk menggeser agenda berita mereka ke dalam agenda publik. Media massa yang seharusnya berperan untuk mengangkat kesadaran dan pengetahuan termanipulasi menjadi pemantik dalam diskusi publik.

Hal semacam ini jika tidak ditanggapi secara hati-hati akan mengarahkan kepada hoaks, misinformasi, dan ujaran kebencian;

Roger E. Kasperson dalam Social Amplification of Risk Framework (SARF)

Menjelaskan bagaimana informasi risiko, persepsi individu, atau respons sosial yang berdampak nyata tetapi diperkuat oleh reaksi atau tindakan nyata secara emosional.

Informasi yang beredar seringkali menyebabkan keraguan, kepanikan, ataupun kekeliruan bagi publik sehingga sikap tersebut lebih dikhawatirkan dibandingkan risiko nyata itu sendiri;

Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rosseau dalam Social Contract Theory (teori kontrak sosial)

Menjelaskan bahwa hukum asal sebelum terbentuknya negara adalah naturalisme kehidupan manusia. Namun kemudian mereka membutuhkan jaminan keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan sehingga tercapailah kontrak sosial melalui berdirinya negara atau otoritas.

Hukum menjadi simbol dari kesepakatan sosial tersebut sedangkan negara berperan sebagai pelayan bagi rakyatnya. Tetapi dalam praktiknya legitimasi hukum seringkali tanpa partisipasi aktif dari rakyat sehingga timbullah upaya dalam bentuk sikap oposisi, kritik sosial, sampai revolusi nasional;

Maslow dalam Maslow’s Hierarchy of Needs Theory (teori hierarki kebutuhan Maslow)

Menjelaskan bahwa ada lima tingkatan kebutuhan manusia: psychological needs (kebutuhan psikis), safety needs (kebutuhan keamanan), love and belongingness (keberpunyaan dan cinta), esteem needs (pengakuan harga diri), dan self-actualisation (aktualisasi diri).

Manusia akan lebih termotivasi untuk memenuhi pengakuan diri hanya setelah kebutuhan dasarnya terpenuhi. Jika satu kebutuhan dasar terpenuhi maka manusia akan menuntut untuk memenuhi kebutuhan yang lain.

Jika suatu kehendak publik dipenuhi oleh pemerintahnya maka mereka tidak berhenti begitu saja melainkan akan terus menuntut kehendak lainnya.

Baca Juga: Advokasi Penguatan Program MBG: Evaluasi Pelaksanaan dan Rekomendasi Dapur di Sekolah

Pada akhirnya, riuh rendah narasi publik di awal tahun 2026 ini bukan sekadar kebisingan digital, melainkan alarm bagi kontrak sosial kita.

Teori-teori yang berkaitan dengan fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan nasional tidak boleh hanya menjadi proyek teknokratis yang elitis dan berjarak, melainkan harus hadir sebagai jawaban konkret atas kebutuhan paling mendasar bagi rakyatnya.

Sudah saatnya arah kebijakan nasional berpijak pada data yang jujur dan empati yang nyata, bukan sekadar orkestrasi agenda yang mengabaikan suara-suara dari akar rumput jelata.


Penulis: Rafi Hamdallah
Mahasiswa Manajemen Dakwah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses