Kepercayaan publik terhadap hukum ibarat benang halus yang mengikat antara rakyat dan negara. Sekali benang itu putus, seluruh kain keadilan bisa terurai. Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir, krisis kepercayaan terhadap lembaga hukum di Indonesia semakin terasa.
Dari kasus penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas, hingga skandal etik aparat penegak hukum sendiri. Semuanya menimbulkan pertanyaan besar, masihkah hukum menjadi panglima, atau justru alat bagi segelintir pihak yang berkuasa?
Dalam masyarakat yang kehilangan rasa percaya, hukum kehilangan makna moralnya. Ia mungkin tetap berjalan dalam bentuk prosedur, tetapi kehilangan jiwa yang memberi legitimasi. Padahal, inti dari negara hukum bukan sekadar kepastian aturan, melainkan keyakinan rakyat bahwa hukum bekerja adil bagi semua.
Di sinilah pentingnya membangun kembali kepercayaan publik melalui hukum yang transparan, berintegritas, dan bermoral.
Pertama-tama, hukum perlu tampil sebagai penyembuh luka keadilan. Banyak rakyat merasa ditinggalkan oleh hukum ketika menjadi korban ketidakadilan. Mereka melihat kasus besar bisa diselesaikan dengan kompromi, sementara rakyat kecil terjebak dalam proses hukum panjang dan mahal.
Untuk mengatasi luka ini, pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan penting. Keadilan yang tidak berhenti pada hukuman, tetapi memulihkan hubungan sosial dan moral. Dalam kerangka ini, hukum bukan sekadar menghukum pelanggar, tetapi juga memperbaiki tatanan sosial yang rusak.
Keadilan yang menyentuh rasa kemanusiaan akan memulihkan rasa percaya masyarakat bahwa hukum memiliki hati, bukan hanya pasal.
Selanjutnya, hukum harus ditegakkan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, yang bertujuan untuk memungkinkan masyarakat mengetahui bagaimana hukum dikelola dan bagaimana hasilnya. Krisis kepercayaan sering muncul bukan karena hukum salah, tetapi karena masyarakat tidak tahu bagaimana keputusan diambil.
Proses hukum yang tertutup membuka ruang bagi prasangka. Sebaliknya, hukum yang transparan melalui publikasi putusan, akses informasi kasus, hingga laporan kinerja aparat akan menciptakan rasa percaya baru.
Ketika masyarakat dapat menyaksikan hukum bekerja secara terbuka, maka keadilan tidak hanya menjadi konsep, tetapi pengalaman nyata.
Kemudian, hukum harus menjalankan fungsi moralnya sebagai pendidik publik. Hukum sejatinya bukan hanya alat kontrol, melainkan cermin nilai-nilai yang ingin ditegakkan bangsa. Aparat penegak hukum yang berintegritas akan menjadi contoh nyata bahwa keadilan bisa ditegakkan tanpa kompromi.
Pendidikan hukum di universitas dan lembaga pelatihan juga harus menanamkan nilai empati, tanggung jawab, dan keberanian moral. Karena sehebat apapun undang-undang, tanpa manusia bermoral di dalamnya, hukum hanya menjadi teks kosong di atas kertas.
Berikutnya, hukum perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, terutama di era digital. Di masa kini, persepsi masyarakat terhadap hukum dibentuk lebih cepat di media sosial daripada di ruang sidang. Satu video viral bisa menghancurkan reputasi lembaga hukum dalam hitungan jam.
Maka, hukum harus hadir di ruang digital secara aktif dan transparan. Publikasi putusan, laporan kinerja daring, dan saluran pengaduan online yang mudah diakses adalah bentuk modernisasi yang tak terelakkan.
Transparansi digital bukan sekadar soal teknologi, melainkan komitmen moral bahwa hukum tidak boleh bersembunyi dari rakyatnya.
Namun, membangun kembali kepercayaan publik tidak cukup hanya dengan reformasi prosedural. Diperlukan perubahan budaya hukum itu sendiri. Selama aparat masih melihat hukum sebagai kekuasaan, bukan pelayanan, maka krisis kepercayaan akan terus berulang.
Reformasi hukum sejati dimulai dari perubahan cara pandang, bahwa setiap tindakan hukum adalah tanggung jawab moral kepada rakyat. Penegak hukum harus menjadi pelayan keadilan, bukan penguasa di balik toga.
Selain itu, lembaga hukum perlu memiliki keberanian untuk berbenah dan melakukan introspeksi. Masyarakat tidak menuntut lembaga hukum yang sempurna, melainkan lembaga yang jujur dan terbuka terhadap kritik.
Mengakui kesalahan bukan tanda kelemahan, tetapi bukti kedewasaan moral. Ketika institusi hukum mau memperbaiki diri secara terbuka, publik akan kembali percaya bahwa hukum masih memiliki nurani.
Kolaborasi antara negara, masyarakat sipil, akademisi, dan media juga menjadi kunci dalam menjahit kembali kepercayaan publik. Pengawasan bersama memastikan hukum tidak berjalan dalam ruang hampa. Semakin luas keterlibatan publik, semakin kuat pula legitimasi hukum di mata masyarakat.
Hukum tidak boleh berdiri di menara gading, ia harus berjalan di tengah rakyat, mendengar suara keadilan dari bawah, dan meresponsnya dengan empati.
Di sisi lain, pemimpin bangsa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan. Ketika pemimpin menunjukkan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu, maka pesan moralnya akan mengalir hingga ke tingkat bawah.
Sebaliknya, jika elit politik justru mempermainkan hukum demi kepentingan kekuasaan, maka tidak ada reformasi hukum apapun yang bisa mengembalikan kepercayaan publik.
Baca Juga: Kecerdasan Buatan Melesat, Hukum Tak Kunjung Pesat: Apa yang Harus Dibenahi?
Kepercayaan terhadap hukum tidak dapat dibangun dengan retorika, tetapi melalui konsistensi. Konsistensi dalam penegakan hukum, transparansi dalam proses, dan moralitas dalam setiap keputusan. Hukum yang berkeadilan bukanlah hukum yang menakutkan, tetapi hukum yang menenteramkan.
Di saat masyarakat kembali percaya, hukum tidak lagi menjadi simbol kekuasaan, melainkan wajah moral bangsa yang menjaga kejujuran, martabat, dan harapan rakyatnya.
Membangun kepercayaan publik memang bukan pekerjaan singkat. Ia membutuhkan kesabaran, integritas, dan keberanian moral dari semua pihak. Namun satu hal pasti, bangsa yang kehilangan kepercayaan terhadap hukumnya adalah bangsa yang kehilangan arah moralnya.
Maka, menjahit kembali kepercayaan publik bukan sekadar tugas hukum, tetapi tanggung jawab seluruh bangsa untuk memastikan keadilan tetap hidup di bumi Indonesia.
Penulis: Bundaria Bernadeth Sinaga
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
Dosen Pengampu: Asnita Hasibuan, S.Pd., M.Pd.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












