Analisis Yuridis terhadap Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Sistem Peradilan Indonesia: Problematika Regulasi, Kekosongan Hukum, dan Ancaman terhadap Prinsip Keadilan

Analisis Yuridis terhadap Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Sistem Peradilan Indonesia: Problematika Regulasi, Kekosongan Hukum, dan Ancaman terhadap Prinsip Keadilan
Gambar dibuat dengan AI.

Abstrak

Artikel ini menganalisis secara yuridis implikasi penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam sistem peradilan Indonesia, dengan fokus pada kekosongan hukum, potensi konflik norma, dan tantangan terhadap prinsip keadilan serta hak konstitusional. Melalui pendekatan normatif dan perbandingan hukum, penelitian ini mengkaji posisi hukum AI dalam sistem peradilan berdasarkan peraturan yang berlaku, serta membandingkannya dengan model regulasi di Amerika Serikat (COMPAS), Estonia (RoboJudge), dan Uni Eropa (AI Act). Hasil studi menunjukkan bahwa ketiadaan regulasi khusus tentang AI dalam sistem hukum Indonesia menimbulkan risiko serius, seperti bias algoritmik, ketidakjelasan pertanggungjawaban hukum, dan potensi pelanggaran terhadap prinsip fair trial dan privasi. Kajian ini merekomendasikan formulasi regulasi ideal berbasis prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, serta menempatkan AI sebagai alat bantu, bukan pengganti otoritas kehakiman. Artikel ini menegaskan urgensi pembentukan Undang-Undang khusus tentang AI yang tidak hanya responsif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan martabat hukum nasional.

Kata Kunci: Kecerdasan Buatan, Sistem Peradilan, Analisis Yuridis, Hak Konstitusional, Regulasi AI.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) merupakan salah satu fenomena disruptif paling signifikan dalam revolusi digital abad ke-21. AI tidak hanya mengubah lanskap industri dan ekonomi, tetapi juga mulai merambah ruang-ruang yang sebelumnya sangat manusiawi termasuk sistem hukum dan peradilan. Penerapan AI di sektor yudisial mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan hukum berbasis nalar manusia menuju sistem yang berbasis algoritmik. Dalam konteks ini, AI digunakan untuk membantu penyusunan dokumen hukum, memetakan yurisprudensi, menganalisis big data yuridis, bahkan dalam beberapa sistem di luar negeri telah diuji untuk memprediksi putusan hakim (Gultom et al., 2025; Kaharuddin, 2024).

Di negara-negara dengan sistem hukum yang adaptif terhadap inovasi teknologi, seperti Amerika Serikat dan Estonia, AI telah mulai diimplementasikan dalam sistem peradilan dengan cakupan terbatas. Di Amerika Serikat, misalnya, sistem COMPAS digunakan untuk memprediksi tingkat risiko residivisme terdakwa dalam proses penjatuhan hukuman. Sementara itu, di Estonia, eksperimentasi terhadap RoboJudge sebuah sistem AI untuk memutus perkara perdata ringan menunjukkan keberanian untuk mengintegrasikan teknologi dalam peran semi-yudisial (Sebayang et al., 2024). Meskipun sistem-sistem ini bersifat asisten atau pendukung, tidak menggantikan peran hakim sepenuhnya, keberadaan AI Ktransparansi, dan prinsip keadilan substantif (Trisnawati & Fernando, 2024).

Berbeda dengan dinamika global tersebut, Indonesia masih berada dalam fase konseptual dan eksperimental. Wacana mengenai penggunaan AI dalam sistem peradilan Indonesia mulai tumbuh seiring dengan perkembangan teknologi nasional dan internasional. Namun, tantangan fundamental muncul dari sisi yuridis dan normatif. Studi-studi terbaru menunjukkan bahwa sebagian besar aparat penegak hukum, khususnya para hakim, masih bersikap skeptis terhadap efektivitas dan etika penggunaan AI dalam proses pengambilan keputusan. Penelitian menunjukkan bahwa sekitar 65% hakim di Indonesia menyatakan keberatan terhadap dominasi AI dalam sistem yudisial, baik karena alasan keadilan prosedural maupun ketidakterbukaan algoritmik (Kandriana & Imamsyah, 2025; Mecca et al., 2025).

Kasus-kasus konkret pun mulai muncul dalam wacana akademik. Penelitian bertajuk Application of Artificial Intelligence as Evidence in Indonesian Courts menyebutkan bahwa hingga saat ini, belum ada dasar hukum yang secara eksplisit mengakui validitas AI sebagai alat bukti di pengadilan. Ketiadaan norma hukum ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terlebih jika sistem peradilan mulai mengadopsi AI dalam tahap pembuktian atau putusan (Karmila & Setiawati, 2025). Problematika ini semakin kompleks apabila dikaitkan dengan isu perlindungan hak asasi manusia, seperti hak atas peradilan yang adil (fair trial), hak atas privasi, dan hak untuk diperlakukan secara manusiawi dalam proses hukum (Muhammad Dafi Akbar et al., 2024).

Dalam ranah regulasi, beberapa instrumen hukum yang berlaku saat ini seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Surat Edaran Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika AI, belum memiliki kekuatan normatif yang cukup untuk menjawab kompleksitas penggunaan AI di bidang peradilan. UU ITE memang mengakui entitas “agen elektronik”, namun belum menyentuh persoalan pertanggungjawaban hukum atas keputusan AI dalam perkara pidana atau perdata. Demikian pula UU PDP, meski relevan dalam konteks pengolahan data yuridis, belum dirancang untuk menghadapi kompleksitas data algoritmik dalam sistem pengambilan keputusan hukum (Kaharuddin, 2024; Trisnawati & Fernando, 2024). Surat edaran tentang etika AI pun hanya bersifat deklaratif dan tidak mengikat secara yuridis, sehingga tidak dapat dijadikan dasar formil dalam proses hukum (Gultom et al., 2025).

Kondisi ini menunjukkan adanya kekosongan hukum (legal vacuum) dan tumpang tindih regulatif dalam menanggapi hadirnya AI dalam sistem hukum nasional. Ketidakhadiran regulasi yang kuat dan jelas dapat menimbulkan bahaya laten terhadap prinsip keadilan, keterbukaan informasi hukum, dan hak asasi terdakwa dalam proses hukum. Oleh karena itu, diperlukan suatu kajian yuridis yang komprehensif dan sistematik untuk mengidentifikasi potensi konflik normatif serta merumuskan arah kebijakan hukum yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga menjaga integritas sistem peradilan nasional (Kandriana & Imamsyah, 2025; Sebayang et al., 2024; Gultom et al., 2025).

Baca Juga: Meningkatkan Kemandirian Berpikir Mahasiswa dengan Mengurangi Penggunaan AI: Artificial Intelligence (Kecerdasan Buatan) agar Tetap Berpikir Kritis

Penelitian ini difokuskan pada tiga rumusan masalah utama. Pertama, bagaimana kedudukan hukum AI dalam sistem peradilan menurut regulasi yang berlaku di Indonesia. Kedua, apa saja bentuk problematika yuridis yang timbul dari penggunaan AI dalam proses peradilan. Ketiga, bagaimana merumuskan model regulasi ideal yang mampu menjamin prinsip keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam konteks penggunaan AI di lembaga yudikatif (Karmila & Setiawati, 2025).

Secara umum, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis posisi normatif dan legalitas penggunaan AI dalam sistem peradilan Indonesia, mengidentifikasi konflik yuridis akibat kekosongan regulasi dan tumpang tindih norma, serta merumuskan model regulasi yang adaptif dan berlandaskan pada prinsip negara hukum, hak asasi manusia, serta perkembangan teknologi hukum kontemporer (Kaharuddin, 2024; Mecca et al., 2025; Muhammad Dafi Akbar et al., 2024).

Manfaat dari penelitian ini bersifat teoritis dan praktis. Secara teoritis, penelitian ini memperkaya literatur dalam kajian hukum teknologi, khususnya dalam konteks peradilan digital dan etika hukum di era kecerdasan buatan. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan menjadi masukan penting bagi pembuat kebijakan, regulator, institusi peradilan, dan pengembang teknologi agar penerapan AI tidak menimbulkan ketimpangan hukum atau penyimpangan dari prinsip keadilan substantif yang dijamin konstitusi (Gultom et al., 2025; Trisnawati & Fernando, 2024).

KAJIAN TEORI

1. Teori Hukum dan Teknologi

Dalam paradigma hukum kontemporer, perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), tidak dapat dilepaskan dari dinamika sistem hukum itu sendiri. Teknologi telah menjadi variabel utama dalam membentuk struktur sosial baru yang menuntut sistem hukum untuk menyesuaikan diri secara cepat dan adaptif. Hukum, yang secara klasik bersandar pada norma-norma tetap dan berlandaskan nilai-nilai universal, kini dihadapkan pada tantangan baru berupa kehadiran entitas digital dan sistem algoritmik yang bekerja secara otonom dan kompleks (Putranto, 2023).

Teori hukum progresif menganggap bahwa hukum bukanlah sistem yang stagnan, melainkan harus bersifat dinamis dan responsif terhadap perubahan sosial dan teknologi. Dalam konteks ini, peran hukum adalah membentuk instrumen normatif yang mampu menjawab tantangan digital tanpa kehilangan esensinya sebagai pelindung keadilan dan penjamin kepastian hukum. Teori ini menekankan bahwa hukum tidak semata-mata untuk dipatuhi, tetapi harus secara aktif membentuk relasi sosial yang adil dalam kerangka perubahan zaman (Wibowo & Yulianingsih, 2025)

Gunther Teubner dan Lawrence Lessig adalah dua pemikir yang menjelaskan keterkaitan hukum dan teknologi dari sudut pandang normatif dan struktural. Teubner melihat hukum sebagai sistem otonom yang harus tetap dapat mengontrol sistem teknologi yang berkembang tanpa kehilangan kemandiriannya. Sementara itu, Lessig menyoroti bahwa dalam dunia digital, regulasi tidak hanya dilakukan oleh hukum formal, tetapi juga oleh arsitektur teknologi itu sendiri apa yang disebut sebagai “code is law”. Dalam hal ini, AI tidak hanya tunduk pada hukum, tetapi secara fungsional menciptakan tatanan normatif baru yang sering kali melampaui jangkauan hukum tradisional (Putranto, 2023).Oleh karena itu, penting bagi hukum untuk tidak tertinggal dari lompatan teknologi yang terus melaju.

Baca Juga: Penggunaan Teknologi Kecerdasan Buatan (AI) dalam Menirukan Suara Manusia

2. Teori Keadilan dalam Sistem Yudisial

Dalam sistem hukum modern, prinsip keadilan tetap menjadi fondasi utama yang tidak boleh diabaikan, termasuk ketika teknologi seperti AI mulai diintegrasikan ke dalam proses peradilan. Aristoteles membagi keadilan ke dalam dua bentuk utama: keadilan distributif dan keadilan korektif. Keadilan distributif menekankan pada pembagian yang proporsional berdasarkan hak dan kontribusi, sementara keadilan korektif berfungsi untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu oleh tindakan yang merugikan (Putranto, 2023). Dalam konteks sistem peradilan digital, prinsip ini menjadi acuan penting dalam memastikan bahwa otomatisasi tidak mengorbankan hak individu dalam memperoleh perlakuan adil.

John Rawls memperluas pandangan ini melalui teori keadilan sebagai fairness, yang menekankan pentingnya kesetaraan dalam hak-hak dasar serta pengakuan terhadap keberagaman posisi sosial. AI, dalam konteks ini, berpotensi menjadi alat untuk mencapai efisiensi dan konsistensi hukum. Namun, pada saat yang sama, ia menyimpan risiko besar akan terjadinya bias algoritmik yang justru memperlebar ketimpangan dalam akses terhadap keadilan (Ginting & Simamora, 2025). Ketika sistem AI digunakan untuk memprediksi putusan atau menyusun rekomendasi hukum, ada kemungkinan bahwa sistem tersebut tidak bebas nilai dan cenderung mewarisi bias dari data historis yang digunakan dalam pelatihannya.

Oleh karena itu, penting untuk mengkaji ulang desain dan prinsip kerja AI agar selaras dengan nilai-nilai keadilan substantif. Proses yudisial yang terlalu bergantung pada kalkulasi algoritmik tanpa keterlibatan moralitas manusia dapat mengurangi nuansa personal dalam pengambilan keputusan hukum, yang sejatinya memerlukan empati, intuisi, dan penilaian kontekstual. Ketika keadilan diproses melalui sistem yang didesain berdasarkan logika statistik semata, maka keadilan prosedural berisiko berubah menjadi simulasi keadilan semata (Wibowo & Yulianingsih, 2025).

3. Teori Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia

Negara hukum adalah prinsip konstitusional yang menjamin supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta jaminan terhadap due process of law. Dalam kerangka ini, keberadaan AI dalam sistem peradilan harus tunduk pada prinsip-prinsip dasar negara hukum. Salah satu prinsip yang paling esensial adalah bahwa setiap proses hukum harus dijalankan secara adil, transparan, dan akuntabel. Ketika AI mulai mengambil peran dalam proses hukum baik sebagai alat bantu analisis maupun pengambil keputusan maka harus dipastikan bahwa seluruh proses tetap dalam kerangka kontrol hukum yang ketat (Putranto, 2023).

Hak atas pengadilan yang adil (fair trial) adalah salah satu hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Penerapan AI dalam peradilan tanpa kerangka regulatif yang jelas dapat membahayakan hak ini. Ketika terdakwa tidak mengetahui bagaimana suatu putusan disusun oleh sistem AI, atau tidak dapat mengajukan banding terhadap keputusan yang bersifat algoritmik, maka prinsip transparansi dan akuntabilitas telah dilanggar. Hal ini menjadi perhatian serius dalam konteks pemenuhan hak atas keadilan (Ginting & Simamora, 2025).

Selain itu, aspek privasi juga menjadi isu utama. Sistem AI sering kali mengakses dan menganalisis data pribadi dalam jumlah besar, yang bila tidak diatur secara ketat, dapat menimbulkan pelanggaran hak privasi. Oleh karena itu, hukum harus hadir tidak hanya sebagai payung perlindungan, tetapi juga sebagai alat kontrol terhadap penggunaan teknologi dalam kerangka negara hukum. Tanpa regulasi yang tegas dan berpihak pada nilai-nilai HAM, AI dalam sistem peradilan berisiko menjadi alat kekuasaan baru yang tidak terkendali (Wibowo & Yulianingsih, 2025).

Baca Juga: Kecerdasan Buatan Melesat, Hukum Tak Kunjung Pesat: Apa yang Harus Dibenahi?

METODOLOGI PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertumpu pada analisis terhadap norma-norma hukum positif yang berlaku, baik yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, maupun prinsip-prinsip hukum yang berkembang dalam praktik. Pendekatan ini dipilih karena penelitian berfokus pada pengkajian permasalahan hukum seputar penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam sistem peradilan di Indonesia, serta relevansinya dengan asas keadilan, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum (Ali, 2021).

Sumber data dalam penelitian ini meliputi data sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer mencakup peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Surat Edaran dan kebijakan pemerintah terkait AI. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, jurnal ilmiah, artikel akademik, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Adapun bahan hukum tersier digunakan untuk memperkuat pemahaman konseptual melalui kamus hukum, ensiklopedia hukum, dan referensi pendukung lainnya (Tersiana, 2018).

Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelaah literatur yang relevan terhadap topik penelitian. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yakni dengan menafsirkan peraturan perundang-undangan serta dokumen hukum lain untuk menemukan kesesuaian antara norma yang berlaku dengan realitas perkembangan teknologi AI dalam sistem yudisial. Analisis ini juga digunakan untuk mengidentifikasi kekosongan hukum, tumpang tindih norma, serta peluang perumusan regulasi baru yang mampu menjamin keadilan substantif dan procedural dalam penerapan AI (Sugiyono, 2007).

Dengan pendekatan ini, penelitian diharapkan mampu memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam merumuskan kerangka hukum yang adaptif terhadap kemajuan teknologi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum nasional.

HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Kedudukan Hukum AI dalam Sistem Peradilan Indonesia

Kecerdasan buatan (AI) telah menunjukkan potensinya dalam mendukung efisiensi dan akurasi dalam proses peradilan. Namun, kedudukannya dalam hukum positif Indonesia masih berada dalam area abu-abu yang belum diatur secara tegas dan komprehensif. Dalam konteks hukum, pertanyaan utama yang muncul adalah: apakah AI hanya dipandang sebagai alat bantu atau justru dapat dikualifikasikan sebagai entitas yang memiliki status hukum tertentu, seperti agen elektronik atau bahkan subjek hukum. Saat ini, sistem perundang-undangan di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), memang mengenal istilah “agen elektronik” sebagai sistem yang bekerja secara otomatis dalam transaksi elektronik. Namun, perumusan tersebut lebih bersifat teknologis administratif dan belum menyentuh ranah tanggung jawab hukum atau kapasitas yuridis AI dalam konteks sistem peradilan (Mecca et al., 2025).

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan kerangka hukum terhadap pemrosesan data oleh sistem digital, termasuk yang dioperasikan oleh kecerdasan buatan. Namun, UU ini pun tidak secara khusus membahas konsekuensi hukum apabila AI digunakan dalam fungsi-fungsi peradilan, seperti analisis bukti, perumusan putusan, atau sebagai bagian dari sistem manajemen perkara. Sebagian besar muatan UU PDP masih berfokus pada pelindungan individu sebagai subjek data, bukan pada status hukum teknologi pemroses itu sendiri (Wulandari, 2025). Ketidakhadiran norma eksplisit ini membuka ruang perdebatan mengenai pertanggungjawaban apabila terjadi kesalahan sistem atau pelanggaran hukum yang dihasilkan oleh penggunaan AI dalam pengadilan.

Lebih problematis lagi, AI belum dapat dikualifikasikan secara sah sebagai subjek hukum dalam sistem hukum Indonesia. Menurut kajian kriminologis, AI belum memiliki kehendak, niat, atau kesadaran hukum yang menjadi unsur penting dalam pengenaan pertanggungjawaban pidana. Meskipun AI dapat melakukan tindakan berdasarkan algoritma dan logika pemrograman, entitas ini tetap bergantung pada perintah manusia dan tidak memiliki kehendak bebas. Oleh karena itu, dalam pandangan normatif, AI hanya dapat dikategorikan sebagai objek hukum atau alat bantu teknologi, bukan pelaku hukum yang bertanggung jawab secara independen (Helga & Hibatulloh, 2025). Namun demikian, karena AI mampu melakukan tindakan yang berdampak hukum secara langsung dalam peradilan misalnya merekomendasikan putusan atau menyusun ringkasan perkara kebutuhan untuk merekonstruksi norma tentang agensi digital menjadi semakin mendesak.

Baca Juga: Kecerdasan Buatan (AI) dalam Bayang Keamanan Dunia: Perlukah Regulasi Global yang Lebih Kuat?

Ketiadaan norma eksplisit mengenai posisi dan tanggung jawab hukum AI dalam sistem peradilan membawa implikasi serius terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak para pencari keadilan. Dalam kondisi saat ini, apabila terjadi kerugian akibat keputusan yang dipengaruhi oleh AI, tidak ada kerangka hukum yang tegas mengenai siapa yang harus bertanggung jawab: apakah pengembang teknologi, lembaga peradilan, atau pengguna sistem. Hal ini bukan hanya menyulitkan proses pemulihan hak, tetapi juga mengancam prinsip keadilan substantif dan prosedural yang seharusnya menjadi landasan setiap proses hukum. Oleh karena itu, pembentukan regulasi yang mengatur secara eksplisit status hukum AI, cakupan penggunaannya dalam peradilan, dan mekanisme pertanggungjawabannya merupakan urgensi hukum yang tidak dapat ditunda (Helga & Hibatulloh, 2025; Mecca et al., 2025; Wulandari, 2025).

2. Permasalahan Yuridis dalam Implementasi AI di Sistem Yudisial

Penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem peradilan Indonesia menghadirkan sejumlah permasalahan yuridis yang bersifat kompleks dan multidimensional. Salah satu tantangan paling menonjol adalah adanya konflik norma dan kekosongan hukum. Sampai saat ini, belum terdapat satu pun undang-undang yang secara eksplisit mengatur penggunaan AI dalam proses peradilan, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemidanaan. Keberadaan UU ITE dan UU PDP hanya memberikan kerangka hukum umum terkait teknologi informasi dan perlindungan data, namun belum mengatur spesifik terhadap struktur pertanggungjawaban, standar etik, atau batasan penggunaan AI dalam praktik hukum dan peradilan (Wulandari, 2025). Ketidakjelasan ini menciptakan ketimpangan antara praktik digitalisasi sistem peradilan dengan norma-norma hukum yang mengatur praktik tersebut, yang berisiko mereduksi kepastian hukum dan keadilan prosedural.

Selain itu, persoalan mengenai bias algoritmik dan ketidakjelasan tanggung jawab hukum merupakan problematika serius. Sistem AI, meskipun dirancang untuk bekerja secara objektif, sering kali dibangun menggunakan data historis yang secara tidak sadar memuat bias institusional. Hal ini mengancam prinsip imparsialitas dan dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan dalam peradilan. Lebih lanjut, dalam sistem hukum positif Indonesia, belum terdapat kejelasan mengenai siapa yang harus memikul tanggung jawab jika terjadi kerugian akibat kesalahan yang dilakukan AI apakah pengembang perangkat lunak, penyedia layanan, institusi yudisial, atau pengguna sistem itu sendiri. Permasalahan ini menjadi semakin kompleks ketika AI digunakan dalam proses yang secara langsung menyentuh hak dan nasib seseorang, seperti dalam penilaian terdakwa atau prediksi tingkat risiko kejahatan (Puannandini et al., 2025).

Potensi pelanggaran terhadap prinsip fair trial dan hak atas privasi juga menjadi perhatian utama dalam perdebatan yuridis tentang AI di sistem yudisial. Prinsip fair trial menuntut bahwa setiap pihak harus memiliki kesempatan yang adil untuk didengar dan diperlakukan secara setara dalam proses hukum. Namun, penggunaan AI dapat menimbulkan ketidaktransparanan dalam mekanisme pengambilan keputusan, terutama bila algoritma yang digunakan bersifat tertutup (black box). Hal ini menciptakan ruang abu-abu dalam akuntabilitas hukum, karena pihak yang dirugikan tidak dapat menelusuri bagaimana dan atas dasar apa putusan diproses secara algoritmik. Di sisi lain, akses AI terhadap big data hukum dan data pribadi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dapat mengancam hak atas privasi, terutama bila tidak didukung dengan sistem perlindungan data yang ketat dan mekanisme audit algoritma (Wulandari, 2025).

Tak kalah penting adalah hambatan etika dan resistensi dari aparat penegak hukum. Dalam praktiknya, sebagian besar hakim dan jaksa di Indonesia masih menunjukkan sikap skeptis terhadap peran AI dalam proses peradilan. Kekhawatiran ini bukan hanya bersumber dari keterbatasan pemahaman teknologi, tetapi juga dari kegamangan etis terhadap delegasi kekuasaan yudisial kepada sistem non-manusia. Fungsi hakim yang tidak hanya menegakkan hukum secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substantif dan moralitas, dinilai tidak dapat direplikasi oleh logika mesin yang bersifat deterministik. Akibatnya, resistensi institusional muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari penolakan terbuka hingga pembatasan penggunaan AI pada aspek administratif semata (Karmila & Setiawati, 2025). Hal ini memperlihatkan bahwa tanpa pendekatan regulatif yang cermat dan edukatif, integrasi AI ke dalam sistem peradilan dapat menimbulkan friksi serius antara teknologi dan nilai-nilai kemanusiaan dalam hukum.

Baca Juga: Tergiring Opini di Dunia Maya: Krisis Literasi Digital di Era Kecerdasan Buatan

3. Analisis terhadap Konsekuensi Yuridis dan Hak Konstitusional

Implementasi kecerdasan buatan (AI) dalam sistem peradilan menimbulkan konsekuensi yuridis yang menyentuh fondasi konstitusional, khususnya prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). AI, dengan segala keunggulannya dalam pengolahan data dan pengambilan keputusan berbasis algoritma, justru dapat menimbulkan ketidakseimbangan antara efisiensi sistem dan nilai-nilai luhur hukum, seperti martabat manusia, imparsialitas hakim, serta hak atas proses hukum yang adil. Salah satu ancaman terbesar dari penggunaan AI adalah terhadap prinsip keadilan substantif dan prosedural. Keputusan berbasis algoritma, meskipun tampak netral, sering kali mereproduksi bias yang tersimpan dalam data pelatihan atau model statistik yang digunakan. Ketika AI digunakan untuk memprediksi potensi kejahatan, menetapkan peringkat risiko, atau menyusun rekomendasi hukuman, terdapat risiko pelabelan sosial yang tidak dapat dibantah oleh terdakwa, sehingga mengikis esensi keadilan prosedural (Akbar et al., 2024).

Lebih lanjut, AI dapat menjadi instrumen yang secara tidak langsung melanggar hak-hak dasar manusia apabila tidak dikawal secara ketat dengan instrumen hukum. Hak atas privasi adalah contoh nyata yang rentan terancam akibat penggunaan teknologi yang berbasis data besar (big data). Dalam sistem digital, data pribadi individu yang terlibat dalam perkara baik sebagai terdakwa, saksi, maupun korban dapat diakses, dianalisis, dan diproses oleh AI untuk berbagai tujuan. Tanpa batasan hukum yang ketat dan mekanisme audit algoritma yang transparan, praktik ini berpotensi mengarah pada pelanggaran hak privasi dan pelecehan atas integritas individu (Judijanto et al., 2025). Konsekuensinya, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan bisa terkikis, dan proses peradilan itu sendiri dapat kehilangan legitimasi karena dianggap tidak manusiawi atau terlalu mekanistik.

Selain persoalan teknis dan regulatif, ada pula dimensi filosofis yang menyangkut martabat hukum. Sistem hukum Indonesia berpijak pada nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketika AI digunakan tanpa prinsip kehati-hatian, ada potensi hukum kehilangan dimensi moralnya karena digantikan oleh logika algoritmik yang kaku dan tidak mampu memahami konteks sosial atau nilai-nilai lokal. Hukum tidak semata-mata persoalan kepatuhan terhadap norma, tetapi juga soal rasa keadilan, empati, dan penalaran etis. Maka dari itu, penggunaan AI harus dilihat bukan sebagai pengganti peran manusia dalam peradilan, melainkan sebagai alat bantu yang bersifat terbatas dan tunduk sepenuhnya pada kendali yudisial yang manusiawi (Abrori, 2025)

Dengan demikian, konsekuensi yuridis dari penerapan AI dalam sistem peradilan Indonesia tidak hanya berada pada tataran norma, tetapi juga berdampak langsung pada penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Diperlukan pengaturan hukum yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga filosofis dan etis untuk menjamin bahwa efisiensi teknologi tidak mengorbankan martabat hukum dan hak fundamental setiap individu.

4. Perbandingan Internasional: Regulasi AI dalam Sistem Peradilan Global

Penerapan kecerdasan buatan dalam sistem peradilan telah menjadi agenda hukum global yang ditanggapi secara variatif oleh berbagai negara. Amerika Serikat, misalnya, telah lebih dahulu menerapkan sistem berbasis AI seperti Correctional Offender Management Profiling for Alternative Sanctions (COMPAS) yang digunakan untuk membantu hakim dalam menentukan risiko residivisme terdakwa pidana. Sistem ini meskipun efisien, menuai kritik keras karena mengandung potensi bias rasial dan diskriminasi yang bersumber dari data historis yang digunakan dalam pelatihannya. Hasil dari sistem COMPAS sering kali dianggap tidak transparan karena algoritma yang digunakan bersifat tertutup (black box), sehingga menimbulkan masalah akuntabilitas dan keadilan substansial dalam sistem hukum (Hartanto & Lusiani, 2024).

Sementara itu, Estonia menjadi negara perintis dalam penerapan AI di sektor peradilan dengan peluncuran sistem RoboJudge yang menangani perkara perdata kecil secara otomatis. Keunggulan model Estonia terletak pada ruang lingkup yang sangat terbatas dan transparansi dalam penerapan sistem, serta pengawasan ketat oleh otoritas kehakiman. Estonia juga memberikan opsi banding terhadap putusan yang dihasilkan oleh sistem AI, sehingga tetap menjaga hak fundamental untuk mendapatkan pengadilan yang adil. Meskipun demikian, tantangan utama yang dihadapi adalah pengakuan atas putusan AI sebagai bentuk kewenangan legal dan upaya untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi digital dan kehati-hatian yudisial (Wulandari, 2025).

Uni Eropa menanggapi persoalan ini secara lebih komprehensif dengan memperkenalkan AI Act, sebuah rancangan regulasi yang mengklasifikasikan sistem AI berdasarkan tingkat risiko. Dalam regulasi tersebut, AI yang digunakan dalam sistem peradilan digolongkan sebagai high-risk AI dan tunduk pada berbagai syarat ketat, termasuk keharusan transparansi, audit algoritma, perlindungan data, dan akuntabilitas hukum. Uni Eropa tidak hanya menekankan pada pengawasan teknis, tetapi juga pada prinsip etika dan perlindungan hak asasi manusia, menjadikan model ini sebagai rujukan global dalam regulasi AI. Kelebihan pendekatan ini adalah kerangka hukum yang holistik dan preventif, namun kelemahannya terletak pada beban administratif tinggi bagi pengembang dan institusi pengguna teknologi (Hartanto & Lusiani, 2024).

Bagi Indonesia, pelajaran yang dapat diambil dari ketiga sistem di atas adalah perlunya pendekatan regulatif yang tidak hanya bersifat adaptif, tetapi juga preventif dan etis. Sistem peradilan Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang secara eksplisit mengatur penggunaan AI. Oleh karena itu, pembentukan regulasi yang menekankan transparansi algoritmik, tanggung jawab hukum, serta penghormatan terhadap prinsip keadilan dan hak asasi manusia sangat diperlukan. Regulasi semacam AI Act Uni Eropa dapat dijadikan inspirasi dalam merancang aturan yang kontekstual, sementara pengalaman AS dan Estonia memberi cerminan atas pentingnya membatasi ruang lingkup penggunaan AI dan menjamin kontrol manusia dalam setiap proses pengambilan keputusan hukum (Wulandari, 2025).

Baca Juga: Penerapan AI Shopee: Inovasi Teknologi Kecerdasan Buatan di Dunia E-Commerce

5. Formulasi Model Regulasi Ideal bagi Indonesia

Merebaknya penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam sektor peradilan menuntut Indonesia untuk segera membentuk model regulasi yang tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga menjamin prinsip-prinsip hukum mendasar seperti kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Saat ini, pendekatan normatif terhadap AI di Indonesia masih bersifat sektoral dan fragmentaris, yang belum mencerminkan kepentingan perlindungan hak konstitusional dan martabat peradilan. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang menegaskan bahwa AI adalah alat bantu hukum yang tunduk sepenuhnya pada kontrol manusiawi, bukan entitas pengganti kehakiman. Posisi ini didasarkan pada pertimbangan bahwa AI tidak memiliki nalar etik dan pertimbangan moral yang esensial dalam menjatuhkan putusan hukum (Gultom et al., 2025; Hartanto & Lusiani, 2024).

Model regulasi ideal harus mengadopsi prinsip kehati-hatian dengan menetapkan batasan ruang lingkup penggunaan AI dalam sistem peradilan, misalnya hanya untuk fungsi administratif atau pendukung analisis hukum, bukan sebagai pengambil keputusan utama. Selain itu, prinsip transparansi perlu ditegaskan melalui keharusan membuka struktur algoritma dan data pelatihan yang digunakan, agar dapat diaudit publik dan diuji secara ilmiah demi menjamin keadilan prosedural (Wulandari, 2025; Puannandini et al., 2025). Untuk menjamin akuntabilitas, regulasi harus menetapkan pertanggungjawaban hukum secara eksplisit terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengembang, penyedia layanan, dan pengguna sistem AI, guna menghindari kekosongan tanggung jawab apabila terjadi pelanggaran hukum atau kerugian terhadap pihak pencari keadilan (Akbar et al., 2024).

Urgensi pembentukan Undang-Undang Khusus tentang Kecerdasan Buatan menjadi semakin mendesak mengingat AI menyentuh berbagai aspek fundamental dalam hukum, seperti hak atas privasi, fair trial, dan jaminan kesetaraan hukum. UU ini harus mengintegrasikan nilai-nilai etika hukum digital dan prinsip negara hukum yang berpihak pada martabat manusia. Tidak cukup dengan pendekatan administratif, regulasi juga harus dibangun dengan kerangka filsafat hukum yang progresif dan partisipatif, sebagaimana dikemukakan dalam teori hukum responsif yang menekankan keterbukaan dan keterlibatan publik dalam pembentukan hukum (Ali, 2021; Putranto, 2023). Sebagai langkah awal, pemerintah dapat membentuk lembaga pengawasan independen yang bertugas memverifikasi sistem AI sebelum diterapkan di lembaga peradilan, serta menyusun pedoman etika AI berbasis HAM sebagai bagian dari soft law yang bersifat edukatif dan preventif (Abrori, 2025; Judijanto et al., 2025).

Dengan formulasi tersebut, Indonesia tidak hanya mampu mengejar ketertinggalan dari segi regulasi teknologi, tetapi juga dapat menjaga integritas sistem hukum nasional dari ancaman dekonstruksi nilai akibat eksploitasi algoritmik. AI harus diposisikan sebagai alat bantu teknologi yang tunduk pada hukum, bukan sebagai otoritas baru dalam penegakan keadilan.

KESIMPULAN

Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem peradilan Indonesia merupakan keniscayaan dalam era digitalisasi hukum, namun realitas ini belum sepenuhnya diimbangi oleh kesiapan normatif yang memadai. Studi ini menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada landasan hukum eksplisit yang mengatur kedudukan AI dalam struktur sistem hukum nasional, sehingga menimbulkan konflik norma dan kekosongan pengaturan yang berdampak serius terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum. Permasalahan yuridis yang mencuat meliputi potensi bias algoritmik, ketidakjelasan pertanggungjawaban hukum, pelanggaran hak privasi, hingga ancaman terhadap prinsip fair trial. Dalam konteks global, negara-negara seperti Amerika Serikat, Estonia, dan Uni Eropa telah menunjukkan pendekatan regulatif yang bisa menjadi referensi strategis bagi Indonesia. Maka, urgensi pembentukan regulasi yang komprehensif baik berupa Undang-Undang Khusus tentang AI maupun pedoman etik hukum digital harus didesain dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. AI sepatutnya diposisikan sebagai instrumen pendukung peradilan yang tunduk pada nilai-nilai kemanusiaan, bukan sebagai entitas yang mengambil alih fungsi yudisial. Dengan demikian, integrasi AI dalam peradilan hanya dapat diterima jika dilandasi oleh regulasi yang tidak sekadar adaptif, tetapi juga menjamin perlindungan hak konstitusional dan integritas moral sistem hukum Indonesia.

Penulis: Nayla Nurussakifa
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Udayana

Dosen Pengampu: Eirenne Pridari Sinsya Dewi, S.S., M.Ed.

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Daftar Pustaka

Abrori. (2025). Perkembangan Hukum Hak Asasi Manusia : Tren Global dan Implementasi Lokal di Era Digital. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 4(2), 1042–1048.

Akbar, M., Syahril, F., Tl, A. D., Murdiono, M., & Asriyani, A. (2024). Artificial Intelligence dan Hak Asasi Manusia : Kajian Hukum tentang Potensi Bahaya di Indonesia. JULIA: LITIGASI AMSIR, 11, 359–364.

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Ginting, G., & Simamora, P. N. S. (2025). Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi. Inovasi Publishing Indonesia.

Gultom, M., Limbong, T., & Sidabutar, D. F. (2025). Artificial Intelligence (Kecerdasan Buatan) di Mata Hukum Indonesia. Anak Hebat Indonesia.

Hartanto, D. R., & Lusiani. (2024). Legalitas dan Etika Penggunaan Artificial Intelligence Perspektif Hukum Progresif dan Tinjauan Hukum Internasional. 5 Th Wijayakusuma National Conference (WiNCo), 19(11), 127–137.

Helga, B., & Hibatulloh, F. (2025). Upaya Penegakan Hukum Terhadap AI (Artificial Intelligence) Sebagai Subjek Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi. TARUNALAW: Journal of Law and Syariah, 03(01), 87–98.

Judijanto, L., Madah, R., & Harsya, K. (2025). Etika dan Hukum dalam Penggunaan Artificial Intelligence terhadap Privasi Digital di Indonesia. SHH, 3(3), 141–149. https://doi.org/10.58812/shh.v3.i03

Kaharuddin, Z. A. H. (2024). Kecerdasan Buatan: Aspek Perlindungan Hukum di Era Digitalisasi. Kencana.

Kandriana, M., & Imamsyah, M. (2025). Efektivitas Artificial Intelligence Dalam Penegakan Hukum: Telaah Dari Perspektif Filsafat Hukum. Journal of Science and Social Research, 4307(2), 3193–3202. http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR

Karmila, K., & Setiawati, S. (2025). Implikasi Hukum Terhadap Artificial dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan, 3(1), 57–67. https://doi.org/10.35912/kihan.v3i1.4683

Mecca, A. S. P., Hidaya, W. A., & Tuasika, H. (2025). PEMANFAATAN TEKNOLOGI KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. SOSTECH: Jurnal Sosial Dan Teknologi, 5(6), 1–17.

Muhammad Dafi Akbar, Josua Ferdinand Sihotang, Rendika Purnama, & Taria Hasna. (2024). Pemanfaatan dan Permasalahan Artificial Intelligence Dalam Kehidupan Manusia Serta Pengaturannya Secara Hukum. Media Hukum Indonesia (MHI), 2((2)), 538. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index

Puannandini, D. A., Fabian, R. M., Firdaus, R. A. P., Zainal, M., Mustopa, & Herdiyana, I. (2025). Liabilitas Produk Ai Dalam Sistem Hukum Indonesia: Implikasi Bagi Pengembang, Pengguna, Dan Penyedia Layanan. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 6(1), 24–34.

Putranto, R. D. (2023). Teknologi Hukum: Paradigma Baru Hukum di Dunia Digital. Kencana.

Sebayang, E. K., Mulyadi, M., & Ekaputra, M. (2024). The Potential Utilization Of Artificial Intelligence Technology As A Product Of The Criminal Justice System In Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 317–328.

Sugiyono. (2007). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung Alf.

Tersiana, A. (2018). Metode penelitian. Anak Hebat Indonesia.

Trisnawati, D., & Fernando, Z. J. (2024). Robot Lawyer: Masa Depan Keadilan pada Era Kecerdasan Buatan di Indonesia. Rajawali Pers.

Wibowo, A., & Yulianingsih, S. (2025). Hukum Teknologi Informasi. Yayasan Prima Agus Teknik.

Wulandari, Y. S. (2025). KECERDASAN BUATAN DAN PERLINDUNGAN DATA: ANALISIS REGULASI YANG ADIL UNTUK SISTEM HUKUMINDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS,” 9(1), 174–181.

 

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses