Negara Membunuh, Pancasila Diam: Krisis Etika di Balik Kekerasan Aparat

kasus kekerasan aparat
Ketika aparat yang berseragam menjadi pelaku kekerasan terhadap warga sipil yang mempertanyakan kekuasaan, maka krisis bukan hanya soal hukum, melainkan soal moral bangsa yang memilih diam. Sila ke-2 Pancasila bukan sekadar kalimat indah, ia adalah kontrak moral antara negara dan rakyatnya. Kontrak yang hari ini sedang dilanggar di depan mata kita semua. Dok. Penulis.

Ada malam-malam yang tidak bisa dihapus dari sejarah sebuah bangsa. Malam 12 Maret 2026 adalah salah satunya. Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), disiram air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, sesaat setelah meninggalkan studio rekaman podcast yang membahas isu hukum dan militerisme di Indonesia.

Luka bakar yang menutupi hampir 20% tubuhnya bukan sekadar cedera fisik. Ia adalah pesan yang dikirim secara terang-terangan: bahwa suara kritis terhadap kekuasaan punya harga yang harus dibayar.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Dan ketika terungkap bahwa pelakunya adalah empat anggota TNI dari kesatuan BAIS intelijen militer, maka kita tidak lagi bicara soal kriminalitas biasa. Kita bicara soal teror yang terorganisir. Di sinilah Pancasila seharusnya angkat bicara. Namun yang kita dengar, sebagian besar, adalah sunyi.

I. Sila Kedua yang Dikhianati

Indonesia berdiri di atas Pancasila sebagai sistem etika bernegara. Sila ke-2, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah pengakuan eksplisit bahwa setiap manusia berhak atas perlindungan, martabat, dan keadilan, tanpa pengecualian. Negara, melalui aparatnya, seharusnya menjadi penjaga utama nilai itu.

Namun apa yang terjadi pada Andrie Yunus adalah pengingkaran langsung terhadap sila tersebut. Ia bukan pelaku kejahatan. Ia adalah seorang aktivis yang bekerja dalam koridor hukum, menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyuarakan kebenaran.

UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berpendapat. Pasal 28G ayat (1) menjamin setiap warga dari ancaman ketakutan dan kekerasan. Pasal 30 menegaskan fungsi utama TNI dan Polri: melindungi rakyat, bukan mengancamnya.

Keempat norma itu dilanggar sekaligus dalam satu malam. Dan pelakunya adalah mereka yang seharusnya paling bertanggung jawab menegakkannya.

Ketika aparat negara menjadi pelaku kekerasan terhadap pembela HAM, maka terjadi pengingkaran sistematis, bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pembusukan moral dari dalam tubuh bangsa itu sendiri.

II. Pembelaan Negara dan Celah Kritis di Dalamnya

Pemerintah dan institusi militer tidak sepenuhnya bungkam. Panglima TNI secara terbuka menyatakan bahwa keempat anggota BAIS yang terlibat akan diproses melalui peradilan militer, sesuai UU No. 31 Tahun 1997.

Narasi resmi yang dibangun: ini adalah tindakan oknum, bukan cerminan institusi; dan sistem hukum militer cukup untuk menegakkan akuntabilitas.

Baca Juga: Intimate Terrorism di Balik Video Viral: Mengapa Kekerasan Domestik Tak Mengenal Gender

Pada permukaan, narasi ini terdengar masuk akal. Namun ia runtuh ketika dihadapkan pada tiga pertanyaan sederhana:

  • Pertama: Jika ini benar-benar hanya oknum, mengapa KontraS mencatat 42 peristiwa extrajudicial killing sepanjang Desember 2024 hingga November 2025, dengan polisi sebagai pelaku terbanyak yakni 26 kasus? Mengapa Amnesty International Indonesia mendokumentasikan 55 kasus pembunuhan yang melibatkan TNI-Polri sepanjang 2024? Mengapa YLBHI mencatat 35 peristiwa penembakan aparat yang menewaskan 94 orang dalam kurun 2019–2024?
  • Kedua: Sebuah ‘kebetulan’ tidak bisa berulang puluhan.
  • Ketiga: Meminta institusi militer mengadili anggotanya sendiri atas kekerasan terhadap sipil adalah konflik kepentingan yang bersifat struktural. Aneh karena struktur yang akan mengadili dan hukuman diurus oleh satu badan institusi yang sama itu sendiri.

Oknum pada akhirnya hanya berfungsi sebagai tameng retori. Counter argument juga kontra dengan bukti dan fakta yang terjadi sejak 2019, belum juga tragedi yang belum terpecahkan dengan aktivis yang sudah lama seperti Marsinah

III. Impunitas: Musuh Sunyi Pancasila

Apa yang membuat kekerasan aparat terus berulang? Amnesty International menjawab dengan satu kata: impunitas. Ketika pelaku kekerasan tidak diadili secara adil, tidak dihukum setimpal, dan bahkan tidak dikeluarkan dari institusi  maka kekerasan bukan hanya ditoleransi, ia dinormalisasi.

Ini adalah krisis moral yang lebih dalam dari sekadar pelanggaran hukum. Dalam kerangka Pancasila sebagai sistem etika, setiap tindakan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral berdasarkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan persatuan.

Ketika impunitas menjadi budaya, maka Pancasila tidak lagi hidup sebagai landasan moral ia hanya tertulis di atas kertas, dihafalkan di sekolah, dan dilupakan di lapangan.

Ketika kekerasan terus berulang tanpa pertanggungjawaban yang nyata, maka bukan hanya hukum yang gagal, nilai kemanusiaan Pancasila pun ikut terkubur dalam diam.

Lebih jauh: target kekerasan dalam kasus ini bukan sembarang warga. Andrie Yunus adalah aktivis HAM, seseorang yang pekerjaannya justru adalah mendokumentasikan dan melawan kekerasan negara.

Menyerangnya bukan sekadar tindak kriminal, ia adalah upaya pembungkaman. Dan pembungkaman aktivis adalah pembungkaman demokrasi itu sendiri.

Baca Juga: Menilik Indikasi Provokasi Komentar Sosial Media dalam Forensik Digital Kasus Kerusuhan Demo Yogyakarta 2025

IV. Jalan Menuju Keadilan yang Sesungguhnya

Kami tidak menulis artikel ini untuk sekadar mengutuk. Kami menulis karena percaya bahwa Pancasila masih bisa diselamatkan, jika ada kemauan kolektif untuk memperjuangkannya.

Ada tiga hal konkret yang mendesak untuk segera diwujudkan:

1. Transparansi dan peradilan yang adil

Kasus Andrie Yunus harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Keluarga korban dan masyarakat sipil berhak atas proses hukum yang transparan, independen, dan imparsial. Peradilan militer, dalam kasus kekerasan terhadap sipil, bukan solusi, tetapi ia adalah bagian dari masalah.

2. Reformasi institusional TNI dan Polri

Impunitas tidak akan berakhir hanya dengan menghukum individu. Diperlukan reformasi struktural yang memutus rantai perlindungan internal, membuka mekanisme pengaduan yang independen, dan memastikan bahwa setiap anggota aparat tunduk pada hukum yang sama dengan warga sipil tanpa pandang pangkat dan seragam.

3. Kesadaran kolektif bahwa Pancasila bukan warisan, namun sebuah tanggung jawab

Pancasila hanya bermakna jika ia benar-benar hidup dalam tindakan sehari-hari bernegara. Generasi muda, akademisi, dan masyarakat sipil memiliki peran kritis: untuk tidak diam, untuk terus mempertanyakan, dan untuk menuntut bahwa nilai-nilai kemanusiaan bukan sekadar retorika.

Penutup: Jangan Biarkan Pancasila Mati dalam Diam

Kasus Andrie Yunus bukan peristiwa terisolasi. Ia adalah cermin dari krisis etika yang lebih dalam ketika institusi yang seharusnya menjaga nilai-nilai Pancasila justru menjadi aktor yang meruntuhkannya.

Pola data yang terdokumentasi selama bertahun-tahun membuktikan bahwa ini bukan soal oknum: ini soal sistem yang membiarkan impunitas terus berjalan.

Pancasila pernah lahir dari perjuangan untuk memanusiakan manusia. Ia tidak boleh mati dalam keheningan birokrasi dan dalih keamanan nasional. Ia harus diperjuangkan hari ini, oleh kita semua.

Karena jika negara membunuh dan Pancasila diam, maka yang tersisa hanyalah kehampaan dari sebuah bangsa yang kehilangan nuraninya.


Penulis:
1. Mahdi Nayaka Kurniadi
2. Dhiya Alannafs
3. Naufaldo Dafa Zaki Bastian
Mahasiswa Teknik Komputer Universitas Brawijaya


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Referensi

[1] Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. “Pentingnya Pengamalan Pancasila Sila ke-2.” bpip.go.id, 22 Mar. 2021

[2] Universitas Stekom. “Aktivis Kontras Andrie Yunus Disiram Air Keras di Salemba.” stekom.ac.id.

[3] Liputan6.com. “Keluarga Korban Kekerasan Aparat Beri Dukungan ke Andrie Yunus.” liputan6.com.

[4] Amnesty International Indonesia. “Cederai 2024 dan Awali 2025: Perlu Evaluasi Besar Penggunaan Senjata Api TNI-Polri.” amnesty.id, Jan. 2025.

[5] GoodStats.id. “Terjadi 42 Kasus Extrajudicial Killing pada 2025, Pelaku Didominasi Polisi.” goodstats.id.

[6] NU Online. “Kaleidoskop 2024: Rentetan Kekerasan Polisi.” nu.or.id.

[7] Tempo.co. “Amnesty International Indonesia: Sepanjang 2024, 55 Kasus Pembunuhan Melibatkan TNI-Polri.” tempo.co, Jan. 2025.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses