Sebuah video pendek menyebar cepat di media sosial pada pertengahan Maret 2026. Seorang pria tampak berdiri di depan sebuah rumah kos di kawasan Nongsa, Batam; tubuhnya bersimbah darah, bibirnya masih berusaha memanggil pertolongan. Di dalam rumah itu, tubuh pria lain tergeletak tak bernyawa. Di balik gambar yang mengejutkan tersebut, tersimpan kisah panjang tentang cinta, kecemburuan, dan kekerasan—yang ironisnya tidak jauh berbeda dari ribuan kasus serupa dalam hubungan heteroseksual mana pun.
Kronologi Terencana, Bukan Impulsif
Tersangka berinisial MY (31), asal Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun, ditangkap setelah menyerahkan diri ke Polresta Barelang tak lama usai kejadian pada Selasa, 10 Maret 2026. Ia dituduh menghabisi nyawa mantan kekasihnya, AS (22), setelah memergoki korban bersama pria lain berinisial AB di kamar kos korban.
Kasus ini bukan sekadar ledakan emosi sesaat. MY telah menyusun rencananya jauh-jauh hari. Ia datang ke Batam dari Bali khusus untuk mencari AS, menghubungi teman-teman korban, hingga membuntuti pergerakannya. Ia bahkan sempat urung melancarkan aksi di sebuah minimarket karena situasi terlalu ramai. Ia menunggu, dan ia menyiapkan pisau dapur.
Kepala Polisi Resor Kota Batam, Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono memberi keterangan di berbagai media bahwa pelaku memang telah ada niat sebelumnya untuk menghilangkan nyawa korban. Motifnya adalah kecemburuan. Dan antara pelaku dan korban ini memiliki hubungan sesama jenis, namun korban kemudian menjalin hubungan dengan orang lain.
Dalam pemeriksaan awal, MY mengaku menjalin hubungan jarak jauh dengan AS selama kurang lebih satu tahun. Selama itu, ia kerap mengirimkan uang kepada korban—untuk membeli motor hingga melunasi utang. Ketika hubungan berakhir dan AS berpaling, MY rupanya gagal melepaskan.
Baca juga: Menguak Psikologis Pelaku LGBT di Era Gen Z
Pola yang Berulang
Tragedi Maret 2026 ini bukan insiden pertama di Batam. Pada September 2023, Polsek Batam Kota juga menangkap tersangka berinisial PAH (18) atas pembunuhan dalam relasi sesama jenis dengan motif serupa: sakit hati dan penolakan. Dua kasus dalam tiga tahun di kota yang sama menunjukkan adanya pola yang perlu dibaca secara serius.
Batam, sebagai kota industri dengan mobilitas tinggi dan heterogenitas sosial yang kuat, memang menjadi ruang bagi berbagai gaya hidup, termasuk komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Namun, keterbukaan sosial ini tidak diiringi sistem perlindungan yang memadai bagi mereka yang mengalami kekerasan dalam relasi yang tidak diakui secara hukum.
Kekerasan yang “Tidak Unik”
Ada godaan untuk memandang kasus ini secara eksotis atau sensasional karena melibatkan pasangan sesama jenis. Padahal, dinamika psikologis di baliknya sangat familier: ketergantungan emosional yang tidak seimbang, rasa “kepemilikan” terhadap mantan pasangan, dan kecemburuan yang meledak menjadi agresi.
Psikolog Michael P. Johnson (2008) membedakan antara kekerasan situasional dan intimate terrorism—pola di mana satu pihak menggunakan kekerasan sebagai alat kontrol. Ketika seseorang memantau pergerakan mantan pasangannya dan merencanakan serangan karena merasa kehilangan kendali, polanya masuk ke kategori yang jauh lebih serius daripada sekadar amarah impulsif.
Tekanan psikologis berlapis—stigma sosial, risiko dikucilkan, hingga nihilnya pengakuan hukum—turut membentuk cara individu homoseksual mengelola konflik. Psikolog Ilan Meyer (2003) menyebut kumulasi tekanan ini sebagai minority stress. Tanpa dukungan sosial yang memadai, tekanan ini sering bermuara pada disfungsi relasional yang fatal.
Baca juga: LGBT Butuh Dirangkul, Bukan Dipukul
Ketiadaan Jaring Pengaman
Pertanyaan yang jarang diajukan adalah: ke mana seharusnya AS pergi jika merasa terancam? Melapor ke polisi dengan risiko stigma? Di Indonesia, layanan perlindungan korban kekerasan dalam relasi intim umumnya dirancang untuk pasangan yang diakui hukum. Relasi sesama jenis berada di luar radar tersebut.
Kondisi ini menciptakan lingkaran setan: ketiadaan perlindungan membuat korban enggan melapor, yang kemudian menyebabkan data tidak tercatat, sehingga kebijakan perlindungan dianggap tidak mendesak. Sosiolog Travis Hirschi menyebut ketiadaan ikatan formal ini melemahkan social bond. Tanpa sistem yang mengawasi dan melindungi, risiko kekerasan meningkat bagi semua pihak.
Viralitas Bukan Solusi
Video korban yang viral mungkin memicu atensi, namun viralitas tidak sama dengan keadilan. Sering kali, kasus seperti ini justru menjadi bahan penghinaan kolektif terhadap komunitas yang sudah rentan.
Respons yang lebih bermakna seharusnya mendorong tiga hal: Pertama, aparat penegak hukum perlu prosedur yang sensitif tanpa prasangka. Kedua, akses layanan konseling krisis harus diperluas tanpa syarat orientasi seksual. Ketiga, diskursus publik harus bergeser dari sensasionalisme menuju empati dan analisis jernih.
Penutup: Kekerasan Tanpa Batas Identitas
MY kini menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara. AS kehilangan nyawanya, dan AB harus menanggung trauma mendalam. Di balik angka hukum dan keriuhan media sosial, ada manusia nyata yang terjebak dalam tragedi klasik: soal cinta, kehilangan, dan pengabaian sistem.
Kekerasan tidak mengenal batas gender atau orientasi seksual. Mencegahnya tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku, sementara akar persoalannya dibiarkan tumbuh subur dalam diam.
Catatan:
Artikel ini ditulis berdasarkan laporan Detik.com, Liputan6.com, Beritasatu.com, dan Republika.co.id (2023–2026), serta merujuk pada teori akademik dari Michael P. Johnson (2008), Ilan H. Meyer (2003), dan Travis Hirschi (1969). Identitas pelaku dan korban menggunakan inisial sebagaimana dilaporkan kepolisian.
Penulis: Kathyrine Rosalia Susanti
Mahasiswa Program Studi Komunikasi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Dosen Pengampu: Dheny Jatmiko, S.Hum., M.A.
Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












