Perkembangan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah membawa perubahan besar dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam cara publik memandang dan menilai hukum. Di era digital hari ini, sebuah peristiwa hukum dapat dengan cepat menjadi konsumsi massal hanya dalam hitungan menit.
Video singkat, potongan percakapan, atau narasi sepihak yang diunggah ke media sosial sering kali cukup untuk membentuk opini publik, bahkan sebelum aparat penegak hukum memulai proses penyelidikan secara menyeluruh.
Fenomena ini memunculkan persoalan serius dalam penegakan hukum. Proses hukum yang seharusnya berjalan berdasarkan asas legalitas, praduga tak bersalah, dan pembuktian yang objektif, kerap berbenturan dengan tekanan publik yang menginginkan kecepatan dan kepastian instan. Tidak jarang, tuntutan “keadilan” yang digaungkan di ruang digital lebih didorong oleh emosi kolektif dibandingkan pertimbangan hukum yang rasional.
Masalah utamanya adalah bagaimana hukum dapat tetap berdiri tegak dan adil di tengah arus viralitas yang sering kali sensasional. Apakah hukum masih menjadi instrumen keadilan yang independen, atau justru perlahan bergeser menjadi responsif terhadap tekanan opini publik? Pertanyaan inilah yang menjadi inti perdebatan hukum di era viral.
Baca Juga: Pancasila sebagai Landasan dalam Membangun Masyarakat yang Sehat dan Berkeadilan
Hukum pada dasarnya bekerja dalam kerangka prosedur yang ketat. Setiap perkara membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan memastikan bahwa hak semua pihak, baik korban maupun terduga pelaku tetap terlindungi. Proses ini sering kali dianggap lamban oleh publik, terutama ketika dibandingkan dengan kecepatan arus informasi di media sosial.
Sebaliknya, media sosial bekerja dengan logika yang berbeda. Kecepatan, atensi, dan emosi menjadi faktor utama. Algoritma cenderung mengangkat konten yang memicu kemarahan, simpati, atau kontroversi. Dalam konteks ini, kasus hukum berpotensi direduksi menjadi tontonan, bukan lagi persoalan keadilan. Publik tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga “hakim” yang dengan mudah menjatuhkan vonis moral.
Asas praduga tak bersalah menjadi korban utama dalam situasi semacam ini. Seseorang yang baru berstatus terlapor atau terduga sering kali sudah dicap bersalah di ruang digital. Identitas disebarluaskan, rekam jejak pribadi dibongkar, bahkan keluarga dan lingkungan sekitar ikut terdampak. Ketika pada akhirnya proses hukum membuktikan sebaliknya, kerugian sosial dan psikologis yang dialami tidak mudah dipulihkan.
Tekanan viral juga berpengaruh terhadap aparat penegak hukum. Dalam beberapa kasus, langkah cepat aparat dipersepsikan sebagai bentuk keberpihakan pada keadilan. Namun, terdapat risiko bahwa kecepatan tersebut bukan didorong oleh kesiapan hukum, melainkan oleh dorongan untuk meredam kegaduhan publik. Jika hal ini terus terjadi, independensi penegakan hukum akan terancam.
Baca Juga: Hukum yang Berkeadilan Menegakkan HAM dan Keadilan Sosial di Indonesia
Di sisi lain, tidak adil pula jika viralitas hanya dipandang sebagai ancaman. Media sosial telah membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja aparat dan menyuarakan ketidakadilan. Banyak kasus yang sebelumnya terabaikan justru mendapat perhatian setelah menjadi viral. Korban yang tidak memiliki akses ke kekuasaan atau media arus utama memperoleh saluran untuk didengar. Dalam konteks ini, viralitas dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial.
Masalah muncul ketika viralitas dijadikan ukuran utama dalam menentukan prioritas penegakan hukum. Keadilan seharusnya tidak bergantung pada seberapa ramai sebuah kasus dibicarakan. Jika hukum hanya bergerak ketika ada tekanan publik, maka akan muncul ketimpangan serius. Kasus-kasus yang tidak viral berpotensi diabaikan, meskipun memiliki dampak hukum dan sosial yang besar.
Peran media menjadi sangat krusial dalam situasi ini. Media memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang berimbang dan edukatif. Namun, dalam persaingan atensi digital, godaan untuk menggunakan judul sensasional sering kali sulit dihindari. Ketika media ikut larut dalam logika viral, ruang diskusi publik menjadi dangkal dan penuh polarisasi.
Selain media, masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral. Literasi hukum menjadi kebutuhan mendesak di era digital. Publik perlu memahami bahwa proses hukum tidak selalu sederhana dan tidak bisa dipaksakan untuk memenuhi tuntutan emosi sesaat. Mengkritisi penegakan hukum adalah hak, tetapi menghakimi sebelum putusan adalah bentuk ketidakadilan baru.
Negara, melalui aparat penegak hukum, perlu memperkuat strategi komunikasi publik. Transparansi memang penting, tetapi harus dilakukan secara proporsional dan bertanggung jawab. Informasi yang disampaikan harus mampu menenangkan publik tanpa mengorbankan proses hukum. Dengan komunikasi yang baik, ruang spekulasi dan disinformasi dapat diminimalkan.
Baca Juga: Revisi KUHAP: Obat Keadilan atau Sekadar Hiasan Hukum
Hukum di era viral menghadapi tantangan yang tidak ringan. Di satu sisi, ia dituntut untuk lebih terbuka dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Di sisi lain, ia harus tetap menjaga prinsip keadilan, objektivitas, dan independensi. Ketika hukum terlalu mengikuti arus viral, keadilan berisiko tergantikan oleh sensasi.
Media sosial seharusnya menjadi alat pengawasan, bukan ruang penghakiman. Viralitas tidak boleh menjadi substitusi bagi proses hukum. Keadilan sejati tidak lahir dari tekanan massa, melainkan dari proses yang jujur, transparan, dan berlandaskan hukum.
Ke depan, tantangan terbesar adalah membangun keseimbangan antara partisipasi publik dan profesionalisme penegakan hukum. Aparat harus tetap teguh pada aturan, media harus mengedepankan etika, dan masyarakat perlu meningkatkan literasi hukumnya. Hanya dengan cara itulah hukum dapat tetap menjadi pilar keadilan, bukan sekadar respons terhadap sensasi viral.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan hukum bukanlah seberapa cepat ia merespons kegaduhan, melainkan seberapa adil dan konsisten ia ditegakkan. Di tengah kebisingan era digital, hukum harus tetap menjadi suara yang tenang, rasional, dan berpihak pada keadilan.
Penulis: Rouli Agustina Sinaga
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
Dosen Pengampu: Ica Karina, S.H., M.H.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












