Ketika Hukum Masih Tajam ke Bawah
Indonesia dikenal sebagai negara hukum, namun kenyataannya hukum sering kali masih “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Kasus-kasus yang menimpa masyarakat kecil kerap diproses cepat dan berat, sedangkan pelaku kejahatan besar bisa lolos dengan mudah.
Penelitian Istiqomah dkk. (2024) mencatat bahwa 64% masyarakat Indonesia menilai hukum masih berpihak pada kalangan elit. Hal ini memunculkan krisis kepercayaan publik.
Seorang petani di Jawa Tengah mengatakan, “Kalau yang punya uang cepat diproses, kami rakyat kecil sering menunggu lama.”
Kenyataan ini memperlihatkan bahwa cita-cita hukum untuk melindungi semua warga negara masih jauh dari harapan. Seperti dikatakan Mahfud MD, “Kalau hukum bisa dibeli, maka hilanglah keadilan.”
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Hukum yang berkeadilan tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga harus melindungi hak asasi manusia (HAM).
Hidayat (2015) menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sudah mengatur HAM sesuai standar internasional, tetapi pelaksanaannya sering lemah.
Kasus pelanggaran HAM berat seperti tragedi 1965 atau Talangsari, hingga kini belum mendapat penyelesaian tuntas.
Ibu Surti, salah satu penyintas 1965, berkata, “Kami sudah tua, tapi kebenaran tak pernah datang.” Ungkapan sederhana ini menggambarkan luka panjang akibat hukum yang gagal memberi keadilan bagi korban.
Menurut Suhardin (2023), hukum yang berkeadilan harus berperspektif kemanusiaan artinya melindungi kelompok rentan, masyarakat adat, dan korban pelanggaran HAM, bukan hanya menegakkan pasal-pasal kaku di atas kertas.
Baca Juga: Gelar Pahlawan Soeharto di Atas Tumpukan Pelanggaran HAM
Reformasi dan Pendekatan Restoratif
Untuk memperbaiki ketimpangan ini, Indonesia perlu melaksanakan reformasi hukum yang transparan, profesional, dan humanis.
Salah satu solusi yang mulai diterapkan adalah pendekatan restorative justice sistem penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban, bukan sekadar menghukum.
Yulia (2012) menjelaskan bahwa pendekatan restoratif terbukti lebih efektif pada kasus ringan karena memberi ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab sekaligus memulihkan korban. Pendekatan ini juga membantu mengurangi beban pengadilan dan kepadatan penjara.
Dengan cara ini, hukum bukan hanya tentang siapa yang salah, tapi bagaimana masyarakat bisa pulih bersama. Prinsipnya adalah: keadilan yang menyembuhkan, bukan sekadar menghukum.
Teknologi dan Edukasi Hukum untuk Rakyat
Kemajuan teknologi bisa menjadi harapan baru bagi keadilan. Aplikasi pelaporan daring, sidang virtual, dan data hukum digital membuat proses hukum lebih transparan dan bisa diawasi publik.
Dengan sistem digital, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran hukum atau pungutan liar tanpa harus takut dan bukti dapat terekam secara terbuka.
Namun, teknologi saja tidak cukup. Edukasi hukum dan HAM juga harus diperkuat agar masyarakat tahu haknya.
Dalam penelitian Romanza, Ayuh, & Darmi (2023), program penyuluhan hukum “Cahaya Negeri” di Bengkulu meningkatkan pemahaman hukum peserta hingga 70%.
Salah satu warga, Ibu Sari, mengatakan, “Dulu saya takut melawan pungutan liar, tapi setelah ikut penyuluhan, saya berani lapor.”
Data ini menunjukkan bahwa ketika masyarakat paham hukum, mereka menjadi lebih berani dan aktif memperjuangkan keadilan.
Maka, pendidikan hukum seharusnya tidak hanya untuk mahasiswa hukum, tetapi untuk semua warga negara.
Baca Juga: Keadilan Sosial adalah Pilar Utama
HAM sebagai Jiwa Keadilan Sosial
Penegakan hukum yang berkeadilan harus menempatkan manusia sebagai pusatnya.
Hukum yang adil bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban dan menjaga martabat manusia.
Erika & Suryaningsi (2023) menegaskan bahwa hak memperoleh keadilan adalah bagian dari hak asasi yang tidak boleh dibatasi.
Begitu pula menurut Rato (2021), masyarakat adat dan kelompok minoritas sering terpinggirkan karena belum mendapat pengakuan hukum yang layak.
Padahal, keadilan sejati berarti memberikan ruang dan perlindungan bagi semua, tanpa diskriminasi.
Harapan Baru bagi Keadilan Indonesia
Untuk mewujudkan hukum yang benar-benar adil, Indonesia perlu melakukan langkah nyata:
- Menegakkan hukum tanpa diskriminasi, baik terhadap pejabat maupun rakyat kecil.
- Meningkatkan profesionalisme aparat hukum melalui pelatihan integritas dan etika kerja.
- Mendorong penerapan restorative justice agar hukum lebih humanis.
- Memperluas edukasi hukum dan HAM di sekolah serta masyarakat.
- Memanfaatkan teknologi digital untuk transparansi dan pelaporan pelanggaran hukum.
Jika prinsip-prinsip ini dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka hukum Indonesia dapat kembali menjadi pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan.
Baca Juga: Keadilan Sosial dan Sila Kelima: Refleksi atas Ketimpangan di Indonesia
Kesimpulan
Hukum di Indonesia masih belum sepenuhnya adil karena sering berpihak pada kelompok berkuasa.
Pelanggaran HAM belum tertangani dengan baik dan masyarakat kecil masih sulit mendapat keadilan.
Namun, reformasi hukum, restorative justice, teknologi digital, dan edukasi hukum memberi harapan menuju sistem hukum yang lebih manusiawi dan transparan.
Saran
- Menegakkan hukum tanpa diskriminasi.
- Meningkatkan integritas aparat hukum.
- Memperluas penerapan restorative justice.
- Menguatkan edukasi hukum dan HAM bagi masyarakat.
Penulis:
1. Deklay Nainggolan
2. Laurensia Boky
3. Nalyan Sucita Wajong
Mahasiswa Prodi Bimbingan dan Konseling, Universitas Negeri Manado
Daftar Pustaka
- Romanza, M., Ayuh, E. T., & Darmi, T. (2023). Sosial hukum dan keadilan untuk semua: Menggugah kesadaran hukum pada masyarakat Cahaya Negeri. Jurnal Abdimas Serawai. https://jurnal.umb.ac.id
- Erika, Y., & Suryaningsi. (2023). Upaya masyarakat memperoleh akses keadilan untuk perwujudan hak asasi manusia. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum. https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos/article/view/579
- Istiqomah, A. N., dkk. (2024). Peranan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kajian Ilmu Hukum dan Politik. https://journal.stekom.ac.id/index.php/Jaksa/article/view/1596
- Yunita, S., dkk. (2024). Peranan hukum dalam penegakan hak asasi manusia di era digital. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp/article/view/38180
- Suhardin, Y. (2023). Penegakan hukum yang berkeadilan sosial dan berdimensi HAM: Studi terhadap penggusuran kelompok masyarakat marginal. Jurnal Media Hukum. https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/15366
- Hidayat, E. (2015). Perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia. Jurnal Asas. https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/article/download/1249/989 (Diterbitkan ulang di Neliti: https://media.neliti.com/media/publications/56534-ID-none.pdf)
- Hsb, M. O. (2024). Hak memperoleh keadilan dalam hak asasi manusia (HAM). Jurnal Data Informasi dan Teknologi (DATIN). https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/DATIN/article/view/1701/pdf
- Rato, D. (2021). Perlindungan HAM masyarakat hukum adat yang bhinneka tunggal ika di era digital. Majalah Hukum Nasional. https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/download/147/72
- Yulia, R. (2012). Keadilan restoratif dan korban pelanggaran HAM (sebuah telaah awal). Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(3), 369–382. https://www.jurnalhukumdanperadilan.org/jurnalhukumperadilan/article/download/142/153/275
- Thontowi, J., Nurmandi, A., & Wijaya, A. (2014). Perlindungan dan pengakuan masyarakat adat dan hak tradisionalnya. ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/304892864_PERLINDUNGAN_DAN_PENGAKUAN_MASYARAKAT_ADAT_DAN_TANTANGANNYA_DALAM_HUKUM_INDONESIA
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












