Pahlawan adalah orang yang berani berkorban, berani melawan penindasan dan membela pihak yang benar.
Pahlawan menjadi nilai teladan untuk generasi bangsa tentang rasa semangat juang tanpa rasa pamrih. Pahlawan menjadi orang yang selalu menjunjung tinggi rasa kemanusian dan keadilan.
Menurut KBBI pahlawan adalah seseorang yang menonjol karena keberaniannya dan pengorbanan yang dilakukan untuk memperjuangkan kebenaran.
Tan Malaka, Mohammad Hatta adalah nama-nama pahlawan yang masuk dalam daftar pahlawan nasional, namun bagaimana dengan Soeharto?
Muncul rencana untuk menobatkan Presiden Soeharto menjadi seorang pahlawan nasional.
Wacana pengakuan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional Indonesia diawali dengan proposal yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar pada tahun 2010.
Namun, pada waktu itu Pak Soeharto belum diusulkan menjadi sebagai pahlawan nasional.
Baca Juga: Pelanggaran HAM yang Dilakukan oleh (Oknum) Polisi
Usulan ini mendapatkan persetujuan dari gubernur Jawa Tengah dan selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan penilaian.
Namun, hal tersebut ditidaksetujui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, wacana tersebut kembali diusulkan pada tahun 2015 dengan Pak Presiden Soeharto menjadi pahlawan nasional, namun masih tidak disetujui.
Pada penghujung Oktober 2025, Saifullah Yusuf atau yang akrab dipanggil Gus Ipul, selaku Menteri Sosial (Mensos), mengajukan dokumen yang mencantumkan 40 individu yang direkomendasikan untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional.
Dalam berkas tersebut, ada nama Soeharto. Dokumen-dokumen itu diserahkan kepada Fadli Zon, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) untuk diproses sesuai prosedur administratif.
Rencana tersebut difinalisasi dan menghasilkan keputusan resmi. Pada tanggal 10 November Presiden Prabowo menetapkan Pak Suharto menjadi pahlawan nasional yang memicu reaksi pro dan kontra.
Menurut Peraturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, pada Pasal 25 menjelaskan syarat-syarat menjadi pahlawan nasional berupa syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas: WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Baca Juga: Meneladani Pluralisme Gus Dur di Era Krisis Toleransi
Pak Soeharto lulus dalam syarat-syarat tersebut, namun jika di kata memiliki integritas moral, terus di bawah pemerintahannya menculik dan membunuh aktivis 98?
Yang melakukan penyalahgunaan dana seperti yayasan supersemar yang mencapai sekitar Rp1,4 triliun? Sosok ini yang dijadikan pahlawan nasional?
Bagi mereka yang mendukung, Soeharto pantas dianugerahi gelar Pahlawan Nasional lantaran kontribusinya sebagai Bapak Pembangunan, keterlibatannya dalam Serangan Umum 1 Maret, dan kemampuannya dalam menstabilkan Indonesia setelah peristiwa G30S/PKI.
Namun, saya sangat menentang karena adanya catatan pelanggaran hak asasi manusia yang parah selama kepemimpinannya.
Sejarah kelam Orde Baru menyimpan peristiwa tragis seperti Kerusuhan 1998 dan Tragedi Trisakti.
Yang mengejutkan, gelar pahlawan diberikan kepada Soeharto bersamaan dengan Marsinah—seorang aktivis yang menghilang selama masa pemerintahannya.
Di sinilah pandang teoritis, penetapan ini dapat dipandang sebagai salah satu cara untuk merekonstruksi sejarah yang didorong oleh elit politik yang berkuasa.
Baca Juga: Memahami Konsep Dasar Supervisi Pendidikan: Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
Teori Konstruksi Realitas Sosial mengemukakan bahwa apa yang kita anggap sebagai realitas sosial tidak bersifat tetap, tetapi terbentuk dan terus dipertahankan melalui interaksi serta kebiasaan masyarakat.
Melalui pemberian gelar Pahlawan Nasional, terdapat usaha untuk merubah persepsi tentang Soeharto menjadi seorang “bapak pembangunan”, sementara mengabaikan ingatan kolektif mengenai pelanggaran hak asasi manusia.
Memberikan penghargaan kepada sosok otoriter di sebuah negara demokrasi berpotensi menghidupkan kembali narasi sejarah yang kelam dan membangun citra positif yang tidak benar terhadap sosok yang sebelumnya terkenal sebagai pemimpin otoriter.
Meskipun kontribusi Soeharto sebagai pejuang kemerdekaan dan penyelamat di masa krisis ekonomi 1966 tak bisa disangkal, prestasi tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk melupakan pelanggaran HAM yang dilakukannya serta tindakan aparatnya.
Apakah kemajuan ekonomi dapat menutupi catatan pelanggaran hak asasi manusia? Dapatkah stabilitas menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak para korban?
Penetapan gelar ini menyakiti hati keluarga aktivis 98 yang masih terus mencari kejelasan mengenai hilangnya anggota keluarga mereka.
Jangan gunakan medali penghargaan untuk melakukan tindakan konstruksi realitas sosial demi mengubah sudut pandang masyarakat dari sosok pemimpin otoriter tersebut, dengan adanya pengangkatan Soeharto menjadi pahlawan nasional hanya akan merubah perspektif akan pelanggaran HAM yang Soeharto dan kroninya lakukan.
Baca Juga: Legal Standing: Kunci Penerimaan Gugatan Perdata dalam Kasus Ijazah Joko Widodo
Mengangkat individu yang memiliki catatan pelanggaran hak asasi manusia sebagai pahlawan nasional seperti memberi tahu generasi mendatang bahwa pelanggar hak asasi manusia dapat menjadi panutan.
Bagaimana dengan keluarga aktivis 98 yang anak-anak nya hilang, mereka masih menunggu jasad mereka kembali, namun tidak pernah ditemukan, sedangkan seseorang yang memiliki andil besar dalam kejadian itu dianggap pahlawan nasional, yang akan diajarkan kepada generasi bangsa bahwa seseorang tersebut adalah seorang pahlawan?
Seseorang yang melakukan pelanggaran HAM, melakukan Praktik KKN, seseorang itu adalah pahlawan nasional?
Apakah pembangunan ekonomi dapat menutupi jejak pelanggaran HAM?
Apakah stabilitas dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak korban?
Menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan bukan sekadar pilihan administratif. Ini merupakan keputusan yang mengungkapkan cara bangsa ini memilih untuk mengenang sejarahnya, apakah dengan berani menghadapi masa lalu secara jujur atau dengan mengabaikan luka yang tak kunjung pulih.
Dengan menjadikan pahlawan seorang pemimpin otoriter itu akan menghasilkan konstruksi realitas sosial yang menghasilkan pandangan yang baik kepada pemimpin yang telah banyak melakukan tindakan pelanggaran HAM.
Pemerintah seharusnya menyelesaikan proses penyelidikan pelanggaran HAM pada masa orde baru, mengkaji ulang gelar pahlawan yang diberikan kepada Presiden Soeharto dan melakukan revisi undang-undang pasal 25 UU No. 20 tahun 2009 tentang syarat-syarat pahlawan nasional, lebih dijelaskan bahwa kriteria integritas moral dan tidak pernah dipidana harus memiliki penjelasan yang jelas, seperti tidak pernah ada tuduhan KKN secara masif.
Dan pada akhirnya kita perlu berani mengakui rasa sakit yang pernah dialami, bukan menyembunyikannya dengan medali penghargaan.
Penulis: Muhammad Fahmi Risaldy (2402026019)
Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Mulawarman
Dosen Pengampu:
1. Paisal Akbar, S.I.P., M.I.P.
2. Niken Nurmiyati, S.I.P., M.I.P.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












