Legal Standing: Kunci Penerimaan Gugatan Perdata dalam Kasus Ijazah Joko Widodo

Legal Standing
Ilustrasi Legal Standing (Sumber: Media Sosial dari AI freepik.com)

Gugatan dalam hukum acara perdata adalah salah satu langkah formal yang bisa diambil ketika terjadinya sengketa hak dan kewajiban yang melibatkan antara dua pihak atau lebih, di mana satu pihak (penggugat) mengajukan tuntutan kepada pihak lain (tergugat) untuk menuntut haknya sebagai perlindungan hukum ketika merasa dirugikan oleh tindakan pihak lain.

Dalam sistem hukum acara perdata di Indonesia, agar sebuah gugatan dapat diterima di pengadilan sesuai Pasal 163 HIR dan Pasal 283 RBg ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan diantaranya yaitu penggugat harus memiliki kepentingan hukum yang nyata (legal standing), penggugat harus menunjukkan bahwa ia mengalami kerugian akibat tindakan tergugat, serta terdapat hubungan sebab akibat antara tindakan tergugat dan kerugian tersebut.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Selain itu, gugatan yang diajukan harus jelas dan tidak kabur secara pokok perkara, karena jika terjadinya kekaburan hukum maka pengadilan tidak dapat menerima perkara tersebut dan akan memutuskannya dengan putusan “tidak dapat diterima” karena hakim tidak bisa mengabulkan jika apa dituntut tidak memiliki aturan yang tidak jelas dasar hukumnya.

Baca juga: Upaya Meningkatkan Partisipasi Warga Negara dalam Penegakan Hukum sebagai Wujud Kesadaran Hukum yang Bertanggung Jawab

Dasar hukum tadi bisa menjadi acuan bagi kita untuk menganalisis kasus perkara perdata yang terjadi baru-baru ini, dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Perkara ini merupakan gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq terhadap Joko Widodo, KPU Kota Surakarta, serta pihak‑lainnya seperti SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, terkait dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah milik Joko Widodo sebagai syarat ketika melakukan pencalonan sebagai Walikota Solo.

Dalam perkara ini, Joko Widodo didaftarkan sebagai tergugat I, disusul oleh KPU Kota Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat II hingga IV.

Taufiq menyebut gugatan ini sebagai bentuk sanggahan yang dapat ia lakukan terhadap dua putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memenangkan Jokowi. Ia juga menyatakan bahwa jika gugatan terbukti, maka utang negara sebesar Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggungjawab pribadi Jokowi.

Namun selama proses perkara yang berlangsung hingga berakhir ditanggal 10 Juli 2025, di mana KPU Kota Surakarta sebagai tergugat II yang telah menyerahkan jawaban sepanjang 22 halaman yang mana di dalam jawabannya menegaskan bahwa gugatan penggugat memiliki legal standing yang lemah, karena Taufiq tidak dapat menunjukkan kerugian langsung atau kepentingan hukum yang nyata akibat dugaan penggunaan ijazah palsu dan jawaban tersebut menyatakan bahwa ranah yang tepat untuk menangani dugaan pelanggaran oleh lembaga negara atau pejabat publik bukanlah pengadilan perdata biasa melainkan ranah administratif atau tata usaha negara.

Akhirnya, Pengadilan Negeri Surakarta mempertimbangkan dan menyetujui jawaban KPU sehingga menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini, sehingga gugatan perdata diarahkan ke jalur hukum PTUN.

Dari kasus tersebut jika kita kaitkan dengan perspektif hukum acara perdata alasan mengapa gugatan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini berpotensi ditolak karena tidak sesuai syarat ketika ingin mengajukan gugatan.

Pertama gugatan yang diajukan oleh Taufiq tidak bisa membuktikan bahwa dirinya memiliki kepentingan hukum karena tidak adanya kerugian pribadi secara langsung akibat dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi.

Kedua, tuntutan yang diberikan kepada Joko Widodo jika dikabulkan maka ia menuntut agar utang negara sebesar Rp 7.000 triliun menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi juga tidak bisa diterima, karena utang negara adalah tanggung jawab negara, bukan individu pejabat dan tidak ada kaitannya dengan sah atau tidaknya ijazah, sehingga Pengadilan Negeri Surakarta tidak bisa mengabulkan tuntutan tersebut.

Alasan terakhir, jika gugatan kita teliti lebih lanjut maka kita bisa melihat bahwa sebenarnya gugatan ini  ditempatkan di ranah pengadilan yang salah, karena dugaan pelanggaran oleh lembaga negara dan pejabat publik seharusnya ditangani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan pengadilan perdata biasa.

Alasan tersebut menjadi bukti bahwa ketika Taufiq mengajukan gugatan, tidak ada satupun syarat yang bisa ia penuhi sehingga menimbulkan gugatan yang lemah sehingga membuat Pegadilan Negeri Surakarta susah untuk mengabulkan dan akhirnya menolak gugatan tersebut.

Kasus Taufiq melawan Jokowi dan pihak lainnya menjadi pengingat bahwa meskipun isu yang diangkat cukup sensitif dan mendapat sorotan publik, gugatan tetap tidak bisa diterima jika tidak memenuhi syarat yang ada pada Pasal 163 HIR dan Pasal 283 RBg.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum perdata harus sesuai dengan prosedural dan setiap tuntutan harus memiliki dasar hukum yang jelas seperti tindakan yang dilakukan oleh tergugat, kerugian yang dialami, dan kejelasan dalam pokok perkara. Tanpa hal-hal tersebut, gugatan dianggap kabur dan tidak memiliki dasar yang kuat dihadapan hukum.

Oleh karena itu, setiap orang yang ingin menuntut haknya di pengadilan melalui jalur perdata harus memahami prosedur, bukti, dan dasar hukum yang jelas sebagai kunci utama agar gugatan dapat diterima dan diproses secara adil oleh pengadilan.

 

Penulis: Neza Tri Anisya
Mahasiswa Hukum, Universitas Bangka Belitung
Dosen Pengampu: Ibu Rafiqa Sari, S.H., M. H.

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses