Di usia dewasa ini, banyak sekali fenomena sosial yang terjadi di masyarakat yang menyimpang dengan norma sosial namun sering dianggap sebagai hal yang wajar dan biasa.
Hal-hal seperti itu menyebabkan munculnya permasalahan dan penyakit sosial baru, di mana seringkali diabaikan serta dianggap remeh oleh orang-orang dan lingkungan yang sudah biasa melakukannya. Seperti halnya fenomena living together yang banyak terjadi di kalangan mahasiswa tanpa adanya ikatan hubungan yang resmi.
Di beberapa daerah Jawa Timur sendiri, khususnya Malang, Tulung Agung, Kediri, Blitar, fenomena ini makin terlihat dan sering dianggap normal oleh masyarakat sekitar. Bahkan elemen-elemen yang harusnya menjadi pelurus stigma keliru itu, malah mendukung dan bodo amat terhadapnya.
Dengan didasari berbagai alasan yang tidak logis, yang katanya untuk penyemangat kuliah, agar betah tinggal jauh dari keluarga, serta masih banyak alasan tidak masuk akal lainnya. Lantas, apakah ini bentuk kebebasan modern yang patut dirayakan, atau justru tanda nyata melemahnya nilai sosial dan moral di kalangan terpelajar?
Fenomena living together, yaitu tinggal serumah dengan pasangan tanpa adanya ikatan hubungan yang resmi. Fenomena tersebut sudah sangat marak ditemui di berbagai daerah Jawa Timur, khususnya di perkotaan besar dan daerah dengan banyak perguruan tinggi yakni, kalangan mahasiswa. Fenomena ini semakin terlihat nyata dan ironisnya mulai dianggap normal oleh masyarakat sekitar, bahkan ada yang menjadikannya sebagai trend.
Yang lebih memprihatinkan, elemen-elemen sosial yang seharusnya menjadi pengontrol atau pelurus nilai moral, seperti ibu kos, teman, bahkan dosen dan orang tua, justru bersikap acuh atau bahkan mendukung dengan berbagai alasan yang tidak logis. Alasan seperti “biar semangat kuliah”, “agar betah tinggal jauh dari keluarga”, atau “saling menjaga satu sama lain” sering dijadikan pembenaran.
Baca juga: Apa itu Living Together? Antara Cinta, Risiko Hukum & Bahayanya
Patologi sosial adalah bentuk penyimpangan atau sering kali disebut penyakit sosial, yang terjadi ketika individu atau kelompok melanggar terhadap norma dan nilai sosial hingga menimbulkan keresahan atau kerusakan sosial.
Fenomena living together termasuk dalam salah satu dari banyaknya patologi sosial karena perbuatan tersebut menyimpang dari norma moral dan agama, serta menunjukkan lemahnya kontrol sosial di lingkungan masyarakat.
Lebih dari itu, perilaku seperti ini juga berpotensi merusak tatanan sosial dengan cara menormalisasikan zina, mengikis rasa malu, dan mendorong perbuatan semena-mena sebelum adanya ikatan resmi dan sah (pernikahan).
Fenomena ini juga mencerminkan adanya pergeseran nilai di kalangan generasi muda, di mana kebebasan pribadi sering dimaknai keliru sebagai bentuk modernitas. Lemahnya pengawasan sosial terutama di kota-kota mahasiswa seperti Surabaya, Malang, Blitar, Tulung Agung, Kediri, menjadi faktor yang turut memperkuat praktik ini.
Kemudahan akses tempat tinggal, kebiasaan permisif di lingkungan kos, serta budaya “bodo amat” dan “tidak mau ikut campur” membuat perilaku menyimpang ini semakin sulit dikendalikan.
Fenomena ini tentu tidak muncul begitu saja. Ada berbagai faktor yang melatarbelakanginya, baik dari dalam diri individu maupun dari lingkungan sosial yang membentuk cara berpikir mereka. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Kondisi ekonomi belum stabil, menyebabkan sebagian orang menunda bahkan menghindari pernikahan resmi demi menghemat biaya.
- Faktor lingkungan, lemahnya kontrol sosial di sejumlah daerah yang memiliki pengawasan kos sangat longgar. Akibatnya, praktik ini dianggap hal biasa dan tidak ada pihak yang menegur.
- Perubahan budaya di era modern, di mana krisis moral semakin terlihat. Pengaruh westernisasi dan media sosial membuat hubungan bebas seolah wajar dan ternormalisasi sehingga banyak mahasiswa memaknai kebebasan secara keliru.
- Kurangnya kontrol keluarga, di mana orang tua sepenuhnya percaya pada anak, tetapi kurang dalam pengawasan aktivitas sehari-hari selama di perantauan.
- Faktor psikologis dan sosial, beberapa individu menganggap pernikahan sebagai komitmen besar yang sakral dan rumit. Karenanya, sebagian memilih living together sebagai bentuk “uji coba” sebelum menikah sebagai cara mencari kenyamanan emosional.
Respons masyarakat sekitar terhadap fenomena ini pun menunjukkan bagaimana nilai sosial kini mulai bergeser. Muncul desensitisasi moral, yaitu kondisi ketika masyarakat tidak lagi peka terhadap penyimpangan sosial. Bahkan banyak ibu kos atau tetangga yang bersikap permisif acuh, membiarkan, bahkan menganggapnya hal biasa.
Dampak sosial dari fenomena ini pun tidak bisa dianggap remeh. Hilangnya rasa malu dan tanggung jawab, meningkatnya potensi kehamilan di luar nikah dan aborsi, serta rusaknya citra mahasiswa sebagai insan akademis menjadi akibat yang nyata. Lebih jauh lagi, jika perilaku ini terus dibiarkan, maka akan terjadi pergeseran nilai moral yang dapat menular hingga ke generasi berikutnya.
Untuk menanggulangi fenomena tersebut, perlu adanya peningkatan fungsi kontrol sosial dari berbagai pihak. Pihak kampus dapat mengadakan edukasi mengenai etika mahasiswa dan pembinaan karakter moral.
Pemilik kos dan masyarakat juga diharapkan lebih peka serta aktif mengontrol penghuni kos. Keluarga pun perlu berperan aktif memantau anaknya selama di perantauan.
Selain itu, edukasi mengenai moral, agama, dan tanggung jawab sosial bisa dilakukan melalui program kampus atau komunitas tertentu. Pihak keamanan setempat, seperti kepolisian atau kelurahan, juga dapat melakukan pemeriksaan rutin untuk memastikan lingkungan kos tetap sehat dan tertib.
Fenomena living together di kalangan mahasiswa masa kini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan cerminan penyakit sosial yang semakin dinormalisasi. Jika tidak segera disadari dan dikendalikan, penyimpangan ini berpotensi menimbulkan dampak sosial yang parah.
Sebagai generasi muda, sudah seharusnya kita menjaga nilai moral, rasa tanggung jawab, serta memperkuat fungsi kontrol sosial bukan hanya demi nama baik diri sendiri, tetapi juga untuk menjaga kehormatan dan masa depan genera si berikutnya.
Penulis: Ardellia Gita Ronalda
Mahasiswa Tasawuf dan Psikoterapi, UIN Sunan Ampel Surabaya
Dosen Pengampu: Dra. Khadijah, M. Si.
Aktif juga sebagai:
- Wakil Ketua HMP Tasawuf dan Psikoterapi (2025-2026)
- Bendahara Umum HMP Tasawuf dan Psikoterapi (2024-2025)
- Duta Puteri Pemberdayaan Perempuan Jawa Timur (2024)
- Duta Inisiatif Indonesia Jawa Timur (2024)
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














