Pancasila sebagai Landasan dalam Membangun Masyarakat yang Sehat dan Berkeadilan

Nilai Kemanusiaan
Kesehatan. (Sumber Ilustrasi: PEXELS/Muskan Anand)

Kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan yang menjadi hak dasar setiap manusia. Aspek ini tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehingga hal ini juga menjadi atensi bagi negara.

Dalam membangun masyarakat yang sehat banyak faktor-faktor yang harus diperhatikan, antara lain kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan, sumber daya tenaga medis serta pemerataan pembangunan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Faktor-faktor tersebut dalam membangun dan menunjang masyarakat yang sehat mencerminkan perwujudan dari sila ke-5 pancasila yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” di mana hal ini merujuk pada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam mendapatkan sumber daya kesehatan yang setara dan layak. Tentunya faktor tersebut tidak akan pernah terlepas dari kebijakan negara.

Pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber hukum, menjadi pedoman dalam perumusan undang-undang yang telah mengatur tentang kesehatan yaitu pada UU No. 17 Tahun 2023 pada Pasal 10 (1) yang bunyinya, “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.”

Pancasila merupakan kompas kehidupan masyarakat Indonesia, menjadi alat penentu arah kehidupan mencakup di dalamnya tata cara berperilaku guna mewujudkan kehidupan yang teratur, aman, tenteram, dan makmur.

Di dalam Pancasila, telah disusun nilai-nilai luhur yang mengandung pokok kehidupan di mana mampu bergerak dinamis untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Maknanya, Pancasila dapat terus menjadi pegangan karena nilai-nilai Pancasila selalu relevan dalam kehidupan yang kian terus berubah zamannya.

Nilai Pancasila bukan hanya sekedar rumusan belaka guna bangsa merdeka melainkan inti dari aturan-aturan yang mengatur individu, kelompok, masyarakat untuk bersikap agar sesuai tatanan kehidupan sehingga mampu terbentuk suatu negara yang tertib dan beretika. Oleh karena itu, segala aspek kehidupan harus berkesesuaian dengan Pancasila.

Kesehatan merupakan kondisi tubuh secara menyeluruh dari fisik hingga mental dalam keadaan prima atau sejahtera. Sehat tidak hanya dilihat dari kondisi fisik yang dapat dinilai dengan penglihatan luar saja akan tetapi juga mental tidak bisa dipandang sebelah mata.

Oleh karena itu, ketika suatu individu dalam kondisi sakit perlu dirawat dengan penuh kasih sayang sebab sakit fisik dapat membuat kondisi mental menurun. Ini menjadi fokus dalam pemberian pelayanan kesehatan harus dilakukan dengan etika jujur, adil, menghormati pasien, tidak merugikannya.

Kondisi fisik yang sehat penting guna menunjang suatu individu dalam melakukan aktivitasnya, jika individu dalam kondisi tidak prima dapat mengganggu pekerjaannya sehingga dampaknya tidak hanya ke diri sendiri tetapi bisa meluas ke orang lain. Dengan demikian, kesehatan tidak dapat dipandang sebagai hal yang remeh.

Sejalan dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan berkeadilan, “Keadilan” dapat dimaknai sebagai sikap memberikan hak, perlakuan yang sama dan setara kepada orang lain. Dalam konteks ini, sangat diperlukan sikap adil karena padatnya jumlah penduduk serta bentuk negara kepulauan yang membuat rakyatnya menyebar di tiap-tiap pulau sehingga wajib memastikan semuanya mendapatkan hak kesehatan yang sama.

Adil tidak berarti sama tanpa melihat kebutuhan, adil berarti memberikan kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan yang sama satu sama lain namun kuantitasnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah atau provinsi yang jumlah penduduknya juga bervariasi.

Membentuk masyarakat sehat harus rata di semua wilayah tidak adanya tumpang tindih yang membuat kesenjangan dan kecemburuan sosial yang dampaknya bisa hingga memecah belah bangsa akibat ketidakadilan.

Baca juga:KKN UAD Promosi GERMAS (Gerakan Masyarakat Sehat) Warga Padukuhan Senedi

Kesehatan merupakan bagian dari kesejahteraan umum yang penting untuk diwujudkan guna mendorong kehidupan negara yang berkemajuan. Syarat negara maju salah satunya dari rakyatnya yang sehat, untuk itu aspek kehidupan ini sangatlah penting dan patut menjadi fokus negara.

Dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan berkeadilan tidaklah mudah hanya dengan mengatur dan mengusahakan faktor internal rakyat saja akan tetapi, faktor eksternal yang di luar kendali manusia menjadi tantangan, contohnya kemunculan wabah, bencana alam, perubahan kondisi bumi (suhu, tekanan udara, cuaca ekstrem) yang dapat mempengaruhi kondisi kesehatan masyarakat.

Faktor eksternal tersebut tidak dapat diatur tetapi dapat dicegah dan ditanggulangi. Tentunya, proses ini perlu kontribusi seluruh pihak mengingat Indonesia salah satu negara yang padat penduduknya serta bentuk negara yang kepulauan membuat faktor eksternal tiap daerah dapat berbeda.

Kondisi ini membuat langkah preventif dan penanganan akan beraneka ragam sesuai kondisi dari masing-masing wilayah. Kompleksitas ini perlu persatuan dan gotong royong dari seluruh rakyat, tenaga medis dan pemerintah.

Contohnya, bencana alam yang sering terjadi di Indonesia adalah banjir yang dapat menimbulkan penyakit kulit hingga diare, langkah penanganan yang dapat diambil masyarakat adalah saling membantu satu sama lain korban bencana untuk dapat dievakuasi dari wilayah bencana guna menghindari kondisi yang lebih parah.

Peran tenaga medis dibutuhkan dalam kondisi ini, tenaga medis dapat berkontribusi dengan mengobati korban bencana yang terinfeksi dengan adil, pemerintah juga harus sigap memberikan bantuan evakuasi, pelayanan pasca bencana. Tiga tokoh tersebut perlu bergandeng tangan untuk dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat.

Nilai moral, sosial dan kemanusiaan berhubungan dengan kesehatan. Moral adalah standar berperilaku yang harus dimiliki setiap insan, dalam menyongsong masyarakat yang sehat dan berkeadilan, moral membimbing cara individu dalam berperilaku seperti menerapkan pola hidup sehat, menjaga kebersihan, tuntunan tenaga medis untuk bersikap jujur, profesional dalam melayani masyarakat, nilai moral juga memastikan sikap adil selalu terjaga dalam tiap tindakan guna mencegah ketimpangan sosial.

Selain moral, nilai sosial dan kemanusiaan juga harus seimbang, nilai ini menekankan pada kebersamaan, gotong royong yang tercermin dalam sikap saling membantu menjaga kesehatan lingkungan, mendukung program layanan kesehatan.

Selain itu, nilai kemanusiaan menekankan pada hak tiap manusia dalam mendapatkan pelayanan yang adil tanpa diskriminasi dan penuh rasa simpati juga empati. Dengan menjunjung nilai-nilai ini, kesehatan tidak akan dipandang remeh justru akan dinilai sebagai hal yang harus diusahakan dengan penuh tanggung jawab yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.

Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa menyediakan kerangka kerja yang menyeluruh untuk membangun masyarakat yang tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga berkeadilan secara sosial. Dalam mencapai visi ini, faktor pendidikan memegang peranan krusial sebagai penggerak literasi kesehatan yang berlandaskan Sila kedua dan keempat.

Pendidikan yang berkualitas memungkinkan masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya, serta memiliki kesadaran kritis dalam menjaga pola hidup sehat dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik.

Tanpa fondasi pendidikan yang kuat, upaya pemerataan layanan kesehatan akan terhambat oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur medis dan pentingnya pencegahan penyakit, sehingga pendidikan menjadi kunci utama dalam memutus rantai ketidaktahuan yang sering kali memicu kerentanan kesehatan.

Di sisi lain, faktor ekonomi menjadi pilar penunjang yang menentukan aksesibilitas masyarakat terhadap standar kesehatan yang layak, sesuai dengan amanat Sila kelima. Ketahanan ekonomi keluarga dan negara memastikan bahwa biaya pengobatan tidak lagi menjadi beban yang menjerumuskan rakyat ke dalam kemiskinan.

Penguatan ekonomi mikro dan pemerataan lapangan kerja secara tidak langsung berdampak pada peningkatan kualitas gizi dan sanitasi lingkungan, yang merupakan prasyarat masyarakat sehat.

Ketika stabilitas ekonomi tercapai, masyarakat memiliki daya beli untuk mengakses nutrisi yang baik dan fasilitas kesehatan yang memadai, sehingga keadilan sosial bukan lagi sekadar slogan, melainkan realitas yang dirasakan melalui peningkatan angka harapan hidup di seluruh pelosok negeri.

Faktor teknologi dan infrastruktur juga berperan penting sebagai katalisator dalam mempercepat integrasi antara sektor pendidikan, ekonomi, dan kesehatan. Di era digital, pemanfaatan teknologi informasi memungkinkan penyebaran edukasi kesehatan menjangkau daerah terpencil dengan biaya rendah, sekaligus membuka peluang ekonomi baru melalui digitalisasi layanan kesehatan.

Sinergi antara kebijakan pemerintah yang transparan, partisipasi aktif generasi muda, dan dukungan infrastruktur yang merata menciptakan ekosistem masyarakat yang resilien. Dengan menjadikan Pancasila sebagai kompas, pembangunan manusia Indonesia akan berjalan seimbang antara kecerdasan intelektual (pendidikan), kesejahteraan material (ekonomi), dan keadilan akses (kesehatan), yang pada akhirnya mewujudkan bangsa yang kuat dan bermartabat.

Sebagai pelengkap dari dimensi pendidikan dan ekonomi, pembangunan masyarakat yang sehat dan berkeadilan juga sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan dan tata kelola kebijakan yang berlandaskan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan.

Lingkungan yang sehat, yang mencakup ketersediaan air bersih serta sanitasi yang layak, merupakan manifestasi dari tanggung jawab manusia sebagai pemelihara alam (Sila pertama). Tanpa lingkungan yang mendukung, intervensi medis secanggih apa pun akan sia-sia karena sumber penyakit terus bermunculan dari ekosistem yang rusak.

Oleh karena itu, kebijakan publik harus memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan kualitas lingkungan hidup, sehingga keadilan kesehatan dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang.

Selain itu, faktor kepemimpinan dan integritas birokrasi menjadi penentu apakah nilai Pancasila benar-benar terwujud dalam pelayanan kesehatan. Kepemimpinan yang berkhidmat (Sila keempat) akan melahirkan manajemen rumah sakit dan puskesmas yang transparan, bebas dari korupsi, dan mengutamakan keselamatan pasien di atas kepentingan profit.

Ketika birokrasi kesehatan berjalan dengan jujur, anggaran negara dapat terserap secara optimal untuk pengadaan alat medis dan obat-obatan hingga ke pelosok, bukan habis pada rantai administrasi yang tidak perlu. Integrasi antara nilai moral, kemajuan teknologi, dan kebijakan yang pro-rakyat ini akan menciptakan sistem kesehatan nasional yang tangguh, di mana setiap warga negara merasa dilindungi dan dihargai martabatnya sebagai manusia.

Dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan berkeadilan perlu kontribusi antara pemerintah dengan tenaga medis. Namun sayangnya, saat ini masih banyak tantangan salah satunya adanya pihak berkuasa yang tidak bertanggung jawab atas kewajibannya kepada masyarakat dengan tindak korupsi, perilaku ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga tenaga medis.

Hal ini terjadi karena ketidakpekaan masyarakat terhadap pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Padahal, Pancasila telah mengatur tata cara berperilaku agar terciptanya kehidupan yang sejahtera.

Pada sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pandangan bahwa kesehatan salah satu anugerah Tuhan Yang Maha Esa, ini bermakna bahwa kesehatan harus dijaga sebagai wujud syukur atas karunia-Nya.

Dalam memaknai isi sila tersebut, implementasi yang dapat dilakukan masyarakat adalah menerapkan pola hidup sehat. Selain itu, para pemegang kekuasaan dapat mengimplementasikan dengan bersikap jujur, amanah, bertanggung jawab dalam membuat kebijakan dan penyaluran dana, serta sebagai tenaga medis harus mampu memberikan pelayanan dengan penuh rasa empati dan kejujuran.

Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, menjadi panduan setiap manusia untuk bersikap penuh simpati dan empati serta berkeadilan dalam memperlakukan sesama. Dalam membangun masyarakat yang sehat dan berkeadilan, sikap tenaga medis dalam memberikan pelayanan menjadi salah satu hal yang disoroti.

Di era sekarang, cukup marak kasus tenaga medis yang memperlakukan pasien dengan tidak adil, kekerasan hingga pelecehan, tentunya ini merupakan sikap yang bertentangan dengan Pancasila.

Sebagai tenaga medis seharusnya menerapkan 4 prinsip etika, yaitu beneficence (berbuat baik), nonmaleficence (tidak merugikan), autonomy (menghormati hak pasien), dan justice (keadilan). Tak hanya dari sisi tenaga medis melainkan juga dari sisi pemerintah yang juga harus berkontribusi dalam pemerataan fasilitas kesehatan hingga ke daerah pelosok negeri.

Sila ketiga mengandung semangat persatuan, kebersamaan, dan gotong royong dalam menghadapi berbagai persoalan bangsa, termasuk masalah kesehatan masyarakat. Sila ini tercermin pada kerja sama antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam menangani isu kesehatan seperti wabah penyakit atau program kesehatan nasional.

Contohnya dapat dilihat pada gerakan bersama dalam penanggulangan pandemik di mana berbagai lapisan masyarakat saling mendukung untuk menjaga kesehatan bersama. Tantangan yang muncul adalah rendahnya kesadaran masyarakat dan masih adanya sikap individualistis yang menghambat upaya bersama.

Solusinya adalah meningkatkan edukasi kesehatan dan memperkuat peran masyarakat agar tercipta solidaritas nasional dalam menjaga kesehatan sebagai kepentingan bersama.

Sila keempat menekankan pentingnya musyawarah, partisipasi, dan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan publik. Sila ini dapat diwujudkan melalui keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam perumusan serta evaluasi kebijakan kesehatan.

Contohnya adalah forum musyawarah kesehatan di tingkat daerah yang melibatkan pemerintah, tenaga kesehatan, dan perwakilan masyarakat. Tantangan yang sering terjadi adalah rendahnya partisipasi masyarakat serta dominasi keputusan dari pihak tertentu. Solusi yang dapat diterapkan adalah membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan agar kebijakan kesehatan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat luas.

Sila kelima menegaskan pentingnya keadilan sosial dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pemerataan akses dan kualitas pelayanan kesehatan. Sila ini tercermin melalui upaya negara menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau dan merata, seperti melalui program jaminan kesehatan nasional.

Contohnya adalah pemberian akses layanan kesehatan bagi masyarakat di daerah terpencil dan kurang berkembang. Tantangan utama yang dihadapi adalah ketimpangan fasilitas kesehatan dan tenaga medis antarwilayah. Solusi yang diperlukan adalah pemerataan pembangunan fasilitas kesehatan serta distribusi tenaga medis secara adil agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh hak kesehatan yang setara.

Membangun masyarakat yang sehat tidak bisa hanya mengandalkan peran dokter dan rumah sakit saja, melainkan butuh dukungan kuat dari faktor pendidikan yang mumpuni sebagai fondasi literasi kesehatan.

Pendidikan bukan sekadar soal bangku sekolah, tetapi tentang bagaimana masyarakat menjadi kritis dan tidak mudah termakan hoax kesehatan, sehingga mereka dapat berpartisipasi aktif dalam musyawarah pengambilan keputusan publik sesuai amanat Sila keempat.

Sejalan dengan itu, faktor ekonomi menjadi pilar penunjang yang menentukan aksesibilitas warga terhadap standar hidup layak. Sila kelima menuntut keadilan sosial agar akses kesehatan tidak menjadi kemewahan bagi segelintir pihak, melainkan hak yang bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat melalui pemerataan ekonomi dan penyediaan fasilitas medis yang adil hingga ke pelosok negeri.

Di tengah upaya tersebut, peran pemuda sebagai generasi penerus bangsa menjadi katalisator yang sangat vital sebagai jembatan inovasi dan semangat gotong royong. Pemuda memiliki energi dan kemampuan adaptasi teknologi untuk mengisi celah yang tidak terjangkau oleh birokrasi, misalnya dengan menciptakan platform konsultasi kesehatan daring atau menjadi relawan tenaga medis di daerah tertinggal melalui program seperti Nusantara Sehat.

Contoh nyata kontribusi mereka di lingkungan sekitar dapat dilihat dari gerakan anak muda yang memulai “Layanan Bantu Daftar” bagi lansia yang kesulitan menggunakan aplikasi BPJS, atau mengelola kebun gizi komunitas di lahan sempit untuk mencegah stunting di tingkat desa.

Dengan kreativitas dan idealisme ini, generasi muda membuktikan bahwa pengamalan Pancasila bukan sekadar teori, melainkan aksi nyata yang memastikan tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam mendapatkan hak sehatnya.

Kesehatan adalah hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi secara adil dan merata. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan berkeadilan, melalui peran pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat.

Dengan pengamalan setiap sila Pancasila secara konsisten, pemerataan akses serta kualitas pelayanan kesehatan dapat terwujud, sehingga tercipta kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 


Penulis:

  1. Evelyna Azzahra Yuwono
  2. Devina Izza Zahrani

Mahasiswa Kedokteran Gigi, Universitas Muhammadiyah Surakarta


Dosen Pengampu: Drs. Priyono, M.Si


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses