Jujur saja, siapa di antara kita yang belum mengenal atau pernah memakai PayLater? Atau setidaknya tergoda?
Fitur “beli sekarang, bayar nanti” ini rasanya sudah jadi bagian dari keseharian mahasiswa zaman sekarang.
Tinggal klik, barang datang, urusan bayar belakangan.
Praktis, mudah, dan kalau tidak hati-hati bisa jadi masalah.
Saya sendiri sebagai mahasiswa akuntansi mulai bertanya-tanya: di balik kemudahan ini, apakah perusahaan yang menyediakan layanan PayLater sudah berbisnis dengan cara yang bertanggung jawab?
Atau mereka hanya pintar menjual kemudahan tanpa peduli dampaknya bagi penggunanya?
Pertanyaan itu yang mendorong saya menulis artikel ini.
Saya ingin melihat fenomena PayLater dari sudut pandang etika bisnis khususnya prinsip-prinsip yang dirumuskan oleh Tri Hendro S.P. dalam bukunya Etika Bisnis Modern (2017).
Karena menurut saya, cara paling tepat untuk menilai sebuah bisnis bukan hanya dari angka keuntungannya, tapi dari nilai-nilai yang ia pegang dalam menjalankan usahanya.
PayLater dan Mahasiswa: Seberapa Dekat?
Data dari (Katadata Insight Center., 2023) menyebutkan bahwa sekitar 26,5% pengguna PayLater di Indonesia berusia 18-25 tahun rentangg usia yang sangat tidak identic dengan mahasiswa.
Angka ini bukan hal yang mengejutkan. Mahasiswa punya keinginan konsumsi yang tinggi, tapi sering kali penghasilan atau uang saku yang terbatas. PayLater hadir tepat di celah itu.
Sayangnya, (Otoritas Jasa Keuangan, 2024) juga mencatat bahwa literasi keuangan masyarakat Indonesia baru berada di angka 65,43% artinya masih banyak orang, termasuk mahasiswa, yang belum benar-benar paham cara kerja produk keuangan yang mereka gunakan.
Kombinasi antara akses kredit yang mudah dan keuangan yang masih rendah inilah yang membuat saya khawatir.
Prinsip Etika Bisnis Modern Menurut Tri Hendro
Sebelum menilai praktik PayLater, penting untuk memahami standarnya dulu.
Tri Hendro S.P. dalam Etika Bisnis Modern (2017) menjelaskan bahwa etika bisnis adalah cabang dari etika terapan yang mengkaji nilai-nilai dan norma-norma moral dalam kegiatan bisnis.
Etika bisnis bukan sekadar soal tidak melanggar hukum, ia mencakup keseluruhan cara sebuah perusahaan bersikap dan mengambil keputusan dalam hubungannya dengan semua pihak yang berkepentingan.
Lebih jauh, (Tri Hendro, 2017) mengatakan bahwa bisnis sejatinya adalah sebuah tindakan luhur.
Artinya, menjalankan bisnis bukan semata urusan mencari untung, melainkan juga wujud kontribusi nyata bagi masyarakat.
Ketika sebuah perusahaan menyediakan produk atau layanan yang benar-benar bermanfaat, dikelola dengan jujur, dan memperhatikan dampaknya bagi orang lain, di situlah bisnis menjalankan fungsi luhurnya.
Dari landasan itulah, (Tri Hendro, 2017) merumuskan enam alasan mengapa bisnis harus berfungsi secara etis.
Keenam alasan inilah yang akan saya gunakan sebagai cermin untuk menilai praktik PayLater.
Pertama, bisnis dijalankan untuk memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan.
Menurut (Tri Hendro, 2017), tujuan utama bisnis bukan semata-mata memaksimalkan laba, melainkan memenuhi kebutuhan nyata semua pihak yang terlibat termasuk konsumen sebagai pemangku kepentingan utama.
Artinya, layanan seperti PayLater seharusnya hadir untuk menjawab kebutuhan finansial yang sesungguhnya, bukan sekadar menciptakan permintaan buatan demi mengejar volume transaksi.
Kedua, berbisnis secara etis berpengaruh terhadap profitabilitas perusahaan di masa mendatang.
Tri Hendro (2017) menegaskan bahwa praktik bisnis yang beretika bukanlah beban, melainkan investasi.
Perusahaan yang jujur dan bertanggung jawab akan lebih dipercaya konsumen, dan kepercayaan itulah yang menjadi fondasi profitabilitas jangka panjang.
Sebaliknya, pertumbuhan yang dibangun di atas ketidakjelasan informasi hanya akan menciptakan krisis kepercayaan di kemudian hari.
Ketiga, untuk mencegah kerugian besar yang berdampak bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.
Tindakan korporasi yang tidak etis, menurut (Tri Hendro, 2017), tidak hanya merugikan konsumen secara individual, tetapi dapat menimbulkan dampak sosial yang luas.
Dalam konteks PayLater, pembiaran terhadap perilaku konsumtif mahasiswa tanpa edukasi yang memadai bisa berujung pada krisis utang yang berskala sosial, sebuah kerugian yang jauh melampaui kerugian finansial individu.
Keempat, dalam persaingan bisnis yang ketat, konsumen adalah raja.
Tri Hendro (2017) mengingatkan bahwa pelaku bisnis modern yang cerdas sangat menyadari bahwa konsumen memiliki kekuatan untuk menentukan keberlangsungan sebuah bisnis.
Oleh karena itu, memperlakukan konsumen secara adil bukan sekadar sebagai sumber pendapatan adalah keniscayaan strategis, bukan pilihan.
Kelima, karyawan adalah aset penting korporasi, bukan sekadar faktor produksi yang bisa dieksploitasi.
Korporasi modern, menurut Tri Hendro (2017), telah menyadari bahwa karyawan bukan tenaga yang siap untuk dieksploitasi demi keuntungan sebesar-besarnya, melainkan penentu utama keberhasilan dan ketahanan perusahaan dalam persaingan.
Budaya internal yang etis akan tercermin pula dalam cara perusahaan memperlakukan konsumennya.
Keenam, dalam sistem pasar terbuka, pemerintah bersifat netral demi menjaga kepentingan semua pihak.
Tri Hendro (2017) menjelaskan bahwa regulasi pemerintah dalam sistem pasar terbuka bertujuan menjamin hak dan kepentingan semua pihak terlindungi secara adil.
Maka ketika regulasi perlindungan konsumen masih tertinggal dari laju inovasi produk keuangan digital, tanggung jawab moral tetap ada di pundak korporasi untuk tidak mengeksploitasi celah hukum yang ada.
Tri Hendro (2017) juga mengidentifikasi beberapa pemicu tindakan tidak etis dalam dunia bisnis, di antaranya: keuntungan pribadi, konflik kepentingan, nilai-nilai pribadi pimpinan atau eksekutif, serta tekanan untuk mencetak laba.
Pemicu-pemicu ini relevan untuk memahami mengapa praktik bisnis yang kurang transparan masih sering terjadi, termasuk dalam layanan keuangan digital seperti PayLater.
Selain itu, untuk membangun penilaian yang lebih komprehensif, sejumlah teori etika pendukung bisnis modern mulai dari teori egoisme, utilitarianisme, deontologi, teori hak asasi manusia, teori keutamaan, hingga teori kontrak sosial yang masing-masing memberikan sudut pandang berbeda dalam mengevaluasi keputusan bisnis secara moral.
PayLater Dilihat dari Prinsip-Prinsip Itu
Kalau kita gunakan keenam alasan di atas sebagai cermin, gambaran yang muncul cukup mengkhawatirkan.
Dari alasan pertama, memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan: riset (Amelia, P. N., Fidiansa, P. A., & Risa, 2023) menemukan bahwa penggunaan PayLater di kalangan mahasiswa lebih banyak didorong keinginan mengikuti tren, bukan kebutuhan mendesak.
Ini mengindikasikan bahwa layanan ini tidak sepenuhnya hadir untuk memenuhi kebutuhan, melainkan justru mendorong terciptanya kebutuhan semu.
Dari alasan kedua,etika berpengaruh pada profitabilitas jangka panjang: ironisnya, model bisnis yang mengandalkan ketidaktahuan konsumen justru rentan.
Ketika literasi keuangan meningkat dan regulasi menguat, perusahaan yang tidak membangun kepercayaan sejak awal akan kehilangan pengguna lebih cepat dari yang mereka bayangkan.
Dari alasan ketiga, mencegah kerugian besar bagi masyarakat: (Adiprasetyo, R., 2024) menyebutnya sebagai “rasa aman semu”.
Kita merasa bisa membeli apa saja karena bayarnya nanti, padahal utangnya tetap ada dan terus bertumbuh.
Tanpa edukasi yang serius dari pihak penyedia layanan, dampaknya bisa meluas ke tataran sosial yang lebih besar.
Dari alasan keempat, konsumen adalah raja: coba ingat, kapan terakhir kali kamu baca syarat dan ketentuan PayLater sampai tuntas? Hampir tidak pernah, kan?
Dan memang begitu desainnya—informasi soal bunga aktual, biaya admin, dan denda keterlambatan sering kali tersembunyi di balik kalimat-kalimat kecil yang nyaris tidak terbaca.
Jika konsumen benar-benar dianggap sebagai raja, informasi risiko seharusnya ditampilkan sejelas informasi kemudahannya.
Dari alasan kelima, karyawan sebagai aset strategis: budaya internal sebuah perusahaan mencerminkan cara ia memperlakukan semua pihak, termasuk konsumennya.
Perusahaan yang menghargai karyawannya cenderung membangun sistem yang juga menghargai pengguna dengan layanan yang transparan, responsif, dan tidak eksploitatif.
Dan dari alasan keenam, peran netral pemerintah dalam sistem pasar terbuka: penelitian (Oktaviani, N. I., Hermawan, R. P., & Utami, 2024) menyimpulkan bahwa kerangka hukum perlindungan konsumen masih tertinggal jauh dari kecepatan inovasi produk keuangan digital.
Konsumen, terutama mahasiswa yang belum matang secara finansial, berada dalam posisi yang sangat tidak seimbang.
Di sinilah tanggung jawab moral korporasi menjadi sangat krusial karena hukum saja belum cukup untuk melindungi.
Bukan Berarti PayLater Harus Diboikot
Saya tidak ingin artikel ini terkesan menghakimi.
PayLater punya manfaat nyata, ia bisa membantu mahasiswa yang benar-benar butuh dana darurat, atau mereka yang belum punya akses ke perbankan konvensional.
Dalam kondisi yang tepat, ia bisa jadi alat keuangan yang berguna.
Masalahnya bukan pada produknya, tapi pada cara ia dijual dan dikelola.
Tri Hendro (2017) menegaskan bahwa profitabilitas dan etika seharusnya bisa berjalan beriringan, perusahaan yang jujur dan bertanggung jawab justru akan lebih dipercaya dan lebih bertahan lama.
Kepercayaan konsumen tidak bisa dibeli hanya dengan iklan yang menarik.
Jadi yang perlu didorong adalah: Perusahaan mau berbenah, menampilkan informasi risiko secara jelas dan proporsional, mengintegrasikan edukasi keuangan dalam platformnya, dan menetapkan limit kredit berdasarkan kemampuan pengguna bukan semata menaikkan nilai transaksi.
Penutup: Kita Juga Perlu Lebih Kritis
Sebagai mahasiswa, kita bukan hanya korban dari system ini, kita juga bagian dari solusinya.
Semakin kita paham cara kerja produk keuangan yang kita pakai, semakin sulit perusahaan untuk memanfaatkan ketidaktahuan kita.
Jadi sebelum aktifkan klik “aktifkan PayLater” lagi lain kali baca dulu syaratnya.
Tanya diri sendiri: ini kebutuhan atau keinginan? Dan kalau tetap mau pakai, pakai dengan sadar.
Inovasi keuangan digital seharusnya membuat hidup kita lebih mudah, bukan lebih berat.
Dan itu hanya bisa terjadi kalau perusahaannya berbisnis dengan etika, bukan hanya dengan strategi pemasaran yang pintar.
Penulis: Maharani Aulia Nisa (NIM 2501040200)
Mahasiswa Prodi Akuntansi, Universitas Tidar
Dosen Pengampu: Chaidir Iswanaji, S.E., M.Akt. dan Tiara Rani Santoso, S.E., M.Si., CA.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
- Adiprasetyo, R., & S. (2024). Perilaku konsumtif dan tekanan sosial pada penggunaan PayLater di kalangan mahasiswa.
- Amelia, P. N., Fidiansa, P. A., & Risa, C. S. (2023). Fenomena penggunaan PayLater di kalangan mahasiswa.
- Katadata Insight Center. (2023). Survei penggunaan layanan keuangan digital di Indonesia.
- Oktaviani, N. I., Hermawan, R. P., & Utami, C. R. (2024). Tinjauan hukum terhadap perlindungan konsumen dalam layanan Shopee Pay Later.
- Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK).
- Tri Hendro, S. P. (2017). Etika Bisnis Modern: Pendekatan Pemangku Kepentingan bagi Bisnis (Edisi Kedua).
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












