Syari’ah, Hukum Islam, Fiqh, dan Ushul Fiqh: antara Wahyu, Ijtihad, dan Tantangan Modernitas Digital

Syariah Hukum Islam

Dibuat untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Studi Hukum Islam Semester 2

Dosen Pengampu: Drs. Jeje Abdul Rojak, M.Ag.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Penulis: Zahratul Kamila Fidia Putri (05020725142)
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Abstract

Advances in technology, social media, and globalization have significantly influenced the way society understands Islam and Islamic law. The terms sharia, Islamic law, fiqh, and usul al-fiqh are often regarded as similar concepts, even though the four have fundamental differences both epistemologically and practically. This article aims to analyze the differences between these concepts while critically examining the challenges of applying Islamic law in the digital era. This study adopts a qualitative method with a literature review approach, drawing on classical texts and modern journals.The findings indicate that sharia is absolute in nature as it derives from divine revelation, whereas fiqh is the result of human interpretation, which is dynamic and contextual. Ushul fiqh functions as a methodology for exploring the law, making it a crucial tool in addressing contemporary issues such as fintech, artificial intelligence (AI), cryptocurrency, and the phenomenon of “social media fatwas.”This article argues that the current crisis in islamic law does not lie in Sharia itself, but rather in the way society understands fiqh in a textual manner without considering the methodology of ushul fiqh.This results in Islamic law after being perceived as rigid, intolerant, and lagging behind the times. Therefore, a reconstruction of Islamic legal thinking is needed one that is more critical, contextual, and grounded in the maqashid al-shariato ensure its continued relevance in the face of modern social change.

Keywords: Sharia, Islamic Law, Fiqh, Usul al-Fiqh, Modernity, Ijtihad

Abstrak

Kemajuan teknologi, globalisasi, dan media sosial secara signifikan telah mempengaruhi cara mesyarakat memahami agama dan hukum islam. Istilah syari’ah, hukum islam, fiqh, dan ushul fiqh seringkali dianggap sebagai konsep yang serupa padahal keempatnya memiliki perbedaan mendasar baik dari segi epistimologis maupun praktis. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan antara konsep-konsep tersebut sekaligus mengkritisi tantangan penerapan hukum Islam di eradigital. Penelitian ini mengadopsi metodekualitatif dengan pendekatan studi pustakamelalui literatur klasik dan jurnal modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syari’ahbersifat mutlak karena berasal dari wahyu,sedangkan fiqh adalah hasil interpretasimanusia yang bersifat dinamis dankontekstual. Ushul fiqh berfungsi sebagaimetodologi untuk mengeksplorasi hukumsehingga menjadi instrumen penting dalammenjawab isu-isu kontemporer sepertifintech, kecerdasan buatan (AI),cryptocurrency, dan fenomena “fatwa mediasosial”. Artikel ini berpendapat bahwa  krisis hukum Islam saat ini bukan terletak padasyari’ah, melainkan pada cara masyarakatmemahami fiqh secara tekstual tanpamemperhatikan metodologi ushul fiqh. Hal inimengakibatkan hukum Islam seringdipersepsikan kaku, intoleran, dan tertinggaldari perkembangan zaman. Oleh karena itu,diperlukan rekonstruksi cara berpikir hukumIslam yang lebih kritis, kontekstual, danberbasis maqashid syariah agar tetap relevandalam menghadapi perubahan sosial modern.

Kata Kunci: Syari’ah, Hukum Islam, Fiqh, Ushul Fiqh, Modernitas, Ijtihad

Pendahuluan 

Di era digital, hukum islam telah menghadapi banyak berbagai tantangan yang jauh lebih kompleks berbeda halnya dengan masa klasik. Persoalan-persoalan modern seperti pinjaman online, cryptocurrency, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), transaksi e- commerce hingga dinamika dakwah media sosial memunculkan pertanyaan baru yang belum pernah dibahas secara eksplisit dalam kitab-kitab fiqh klasik. Namun secara kontradiktif, sebagian dari masyarakat masih memahami hukum islam secara tekstual-dikotomis dan menganggap seluruh pendapat ulama bersifat mutlak sebagaimana wahyu Tuhan.

Peristiwa ini menunjukkan adanya krisis pemahaman terhadap istilah dasardalam hukum islam, khususnya mengenai syari’ah, hukum islam, fiqh, dan ushul fiqh. Mayoritas orang menyalahtafsirkan antara ajaran Tuhan yang absolut dengan hasil pemikiran manusia yang relatif. Dampaknya, perbedaan opini fiqh yang dinamis menjadi konflik sosial bahkan sarana legitimasi politik dan kekuasaan.

Di sisi lain, media sosial membentuk fakta baru berupa pendakwah populer (ustadz instan) dan fatwa viral. Seseorang dapat menyampaikan hukum agama hanya melalui cuplikan berdurasi singkat tanpa adanya penjelasan metodologi yang komprehensif. Kondisi seperti ini mengakibatkan hukum islam mengalami reduksi drastis dan kehilangan ketajaman analisis.

Padahal, tradisi hukum islam sejak awal dibangun melalui proses penilaian reflektif, perdebatan ilmiah, dan metodologi yang ketat. Ushul fiqh terlahir bukan untuk membatasi akal, akan tetapi justru untuk menjaga agar penetapan hukum tetap objektif, metodis, dan relevan  terhadap transformasi zaman.

Baca juga: Ushul Fiqh dalam Ekonomi Islam

Syari’ah: Nilai Illahiyah Yang Absolut

Secara etimologis, syari’ah berarti jalan menuju sumber air, yaitu jalan yang memberi sumber kehidupan. Dalam konteks islam, syari’ah di artikan sebagai ketentuan Allah yang bersumber dari Al-qur’an dan Sunnah sebagai petunjuk hidup bagi manusia.[1]

Syari’ah bersifat global dan mutlak karena berasal dari wahyu Tuhan. Norma dan prinsip seperti keadilan, kejujuran, perlindungan jiwa, larangan zalim, toleran terhadap hak manusia merupakan dasar syari’ah yang tidak akan bertransormasi sepanjang zaman.

Namun, problem timbul ketika syari’ah hanya sebatas representasi formal seperti pakaian, hukuman, atau label halal-haram semata saja. Sebagian kelompok menjadikan syari’ah sebagai sarana politik identitas tanpa adanya pemahaman tujuan utama, yaitu menciptakan kemaslahatan manusia.

Peristiwa ini terlihat dalam perdebatan pada media sosial mengenai implementasi hukum syari’ah di negara modern. Sebagian masyarakat paham akan syari’ah secara literal, sementara itu sebagian masyarakat lain menganggap syari’ah identik dengan kekereasan dan stagnasi pemikiran.

Padahal, syari’ah pada hakikatnya merupakan metode nilai yang jauh lebis luas daripada sekadar hukum pidana atau simbol keagamaan. Menurut Penulis, krisis terbesar umat islam hari ini bukan pada krisis syari’ah, akan tetapi cara memahami syari’ah. Banyak orang menyatakan membela hukum Tuhan, tetapi justru mengabaikan nilai keadilan, kemanusiaan, dan juga kemaslahatan yang menjadi objektif primer syari’ah itu sendiri.

Hukum Islam Dan Problem Legalisme

Hukum islam merupakan keutuhan aturan yang bersumber dari ajaran islam diimplementasikan dalam kehidupan manusia. Hukum islam meliputi syari’ah sekaligus penafsiran para ulama terhadap syari’ah tersebut.[2]

Dalam praktik modern, hukum islam mengalami evolusi besar terutama dalam bidang ekonomi, syari’ah, perbankan, dan keuangan digital. Namun evolusi tersebut juga menimbulkan berbagai kritik. Sebagian masyarakat mengevaluasi bahwa lembaga berbasis syari’ah adakalanya hanya mengganti istilah Arab. Tanpa membuktikan keadilan yang subtantif.

Kritik ini menunjukkan bahwa hukum islam tidak komprehensif hanya dengan berfungsi sebagai representasi formal. Jika hukum islam hanya berfokus pada keabsahan prosedural akan tetapi gagal membuktikan keadilan sosial, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadapnya.

Menurut penulis, konfrontasi terbesar hukum islam modern adalah bagaimana upaya menjaga keseimbangan antara wahyu dan aktualitas sosial. Ketika hukum islam terlalu tekstual, hukum islam akan menjadi kaku dan sulit diimplementasikan. Sebaliknya jika terlalu liberal tanpa adanya batas metodologis, maka karakteristik hukum didalamnya akan hilang.

Oleh sebab itu, hukum islam membutuhkan pendekatan yang bukan hanya normative akan tetapi sosiologis, filosofis, dan humanis.

Baca juga: Illat dalam Pandangan Ushul Fiqh

Fiqh: Produk Ijtihad Yang Dinamis

Fiqh merupakan presepsi manusia terhadap syari’ah berdasarkan dalil-dalil tertentu. Berbeda dengan syari’ah yang bersifat mutlak, fiqh bersifat realtif dikarenakan pengaruh berbagai konteks seperti konteks sosial, budaya, politik, dan perkembangan zaman.[3]

Keragaman pendapat antara para mazhab menunjukkan bahwa fiqh sedari awal bersifat dinamis, Imam Syafi’I bahkan sudah pernah mengubah sebagian opini hukum ketika berpindah dari Irak ke Mesir, karena perbedaan status sosial masyarakat.

Namun saat ini, sebagian masyarakat justru menerapkan fiqh seolah-olah mutlak dan tidak boleh dikritik. Dari hal tersebut mengakibatkan perbedaan pendapat berganti menjadi fanatisme mazhab dan resriminasi satu sama lain.

Sementara itu, fiqh seharusnya menjadi ruang intelektual terbuka terhadap perubahan sosial modern seperti contoh e-commerce, fintech, dan cryptocurrency, metode pendekatan fiqh kasik saja sering kali tidak memadai. Diperlukan ujtihad baru dan pemahaman teknologi sekaligus kaidah-kaidah syari’ah.

Contohnya dalam praktik buy now pay later (BNPL), sebagian ulama menilai sistem tersebut memuat unsur riba dan gharar, sementara itu sebagian lain mencoba untuk mencari perumusan akad yang lebih sesuai dengan syari’ah. Perdebatan ini menunjukkan bahwa fiqh terus berevolusi mengikuti perkembangan zaman.

Menurut penulis, masyarakat perlu memahami bahwa perdebatan fiqh bukan intimidasi bagi agama islam, melainkan bukti bahwa hukum islam memiliki fleksibilitas dan kemampuan adaptasi.

Ushul Fiqh: Perangkat Konseptual Hukum Islam

Jika fiqh adalah hasil hukum, maka ushul fiqh merupakan metode untuk menciptakan hukum tersebut. Ushul fiqh mendiskusikan tentang kaidah dan metodologi penetapan hukum berdasarkan Al-qur’an, hadis, ijma’, qiyas, dan pendekatan objektif lainnya. [4]

Di era modern, ushul fiqh menjadi semakin signifikan karena problem masyarakat semakin kompleks seperti permasalahan AI, blockchain, perlindungan data pribadi, manipulasi algoritma media sosial sehingga membutuhkan pendekatan hukum yang kontekstual dan multidisipliner.[5]

Namun demikian, masyarakat lebih terkesan pada hasil hukum daripada kontruksi hukum tersebut. Sebagian orang menuntut respon kilat maupun balasan spontan tentang halal-haram tanpa memahami bagaimana hukum tersebut ditetepkan. Akibat dari perihal tersebut kebiasaan berpikir kritis dalam islam semakin melemah.

Padahal, tradisi ushul fiqh hakikatnya sangant rasional dan ilmiah. Dalam banyak pandangan metode ushul fiqh memiliki kesesuaian dengan logika hukum modern karena menitikberatkan analisis bahasa konteks, tujuan hukum, dan argumentasi rasional.

Menurut penulis, revival hukum islam di masa mendatang tidak cukup hanya dengan memperkaya fatwa, tetapi hrus dimulai dengan merevitalisasi tradisi berpikir metodologis melalui ushul fiqh.

Baca juga: Scan, Bayar, Halal: Revolusi QRIS dalam Modernisasi Wajah Perbankan Syariah

Krisis Fatwa Digital Dan Otoritas Keilmuan

Era media sosial mewujudkan demokratisasi informasi, tettapi juga melahirkan krisis otoritas ilmiah. Pada era disrupsi digital saat ini, erjadi demokratisasi radikal dalam artikulasi keagamaan, yang memungkinkan aktor non-otoritatif memproduksi narasi teologis tanpa kualifikasi epistemik yang valid.[6]

Fenomena ini memicu hukum islam sering direduksi menjadi sensasional yang provokatif. Akibatnya, masyarakat modern cenderung mengonstruksi pemahaman berdasarkan simplifikasi informasi melalui media sosial seperti TikTok, dibandingkan merujuk pada literatur ilmiah yang komprehensif.

Bahkan perkembangan artificial intellingence (AI) mulai dimanfaatkan untuk menjawab persoalan agama secara otomatis. Namun, penelitian terkini menunjukkan bahwa teknologi AI memiliki kecenderungan dan keterbatasan dalam memahami kemajemukan mazhab fiqh.

Perihal ini menjadi peringatan bahwa hukum islam tidak dapat dipahami hanya melalui algoritma tanpa mengkaji metodologis dan konteks sosial.

Menurut penulis, tantangan terbesar generasi muslim pada saat ini bukan sekadar melestarikan identitas agama, tetapi upaya menjaga kualitas intelektual hukum islam di tengah proliferasi informasi digital.

Kesimpulan

Syari’ah, hukum Islam, fiqh, dan ushul fiqh adalah konsep-konsep yang memiliki hubungan namun mempunyai ciri-ciri yang berbeda. Syariah bersifat mutlak karena berasal dari wahyu, sedangkan fiqh adalah hasil dari ijtihad manusia yang fleksibel dan kontekstual. Ushul fiqh berperan sebagai metode untuk memastikan bahwa penetapan hukum berjalan secara rasional dan sistematis.

Permasalahan hukum islam di zaman modern tidak terletak pada ajaran islam itu sendiri, melainkan pada cara sebagian kelompok masyarakat memahami dan menerapkannya secara tekstual tanpa pendekatan yang metodologis. Akibatnya hukum islam seringkali dianggp kaku, menolak kritik, dan tidak sejalan dengan perkembangan zaman. Di era digital ini, hukum islam membutuhkan rekontruksi pemikiran yang lebih kritis, humanis, dan belandaskan maqashid syari’ah agar tetap relevan menghadapi tantangan modern tanpa kehilangan  nilai-nilainya.

Daftar Pustaka

Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Amani, 2014.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid 1. Jakarta: Kencana, 2011.

Majid, Ilham. “Konsep Al-‘Ilm Al-Ushuliy: Signifikansi Ushul Fiqh Dalam Paradigma Kesatuan Ilmu.” Kontemplasi: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 2024.

Laila, Umar dkk. “Perkembangan Ushul Fiqh di Era Modern: Transformasi Metodologis dan Paradigma Ijtihad Kontemporer.” Iqtishaduna, 2025.

Hazani dan Chanifudin. “Analisis Ushul Fiqh sebagai Fondasi Pengembangan Hukum Islam.” EL-TA’DIB, 2026.

Hasbulloh, Achmad Shobirin dkk. “Pendekatan Ushul Fiqh dan Teori Maqashid Syariah dalam Penetapan Hukum Islam.” Darussalam, 2023.

Handayani, Anggi Yulita dan Aryo Amelwan. “Konsep Ushul Fiqih dan Perbedaannya dengan Fiqih serta Qawa’id Fiqhiyyah.” Jurnal Studi Islam Indonesia, 2025.

Uriawan, Wisnu dkk. “E-commerce Transactions in Islam: Fiqh Muamalah on The Validity of Buying and Selling on Digital Platforms.” 2025.

Atif, Farah dkk. “Sacred or Synthetic? Evaluating LLM Reliability and Abstention for Religious Questions.” 2025.       

——

[1] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh (Jakarta: Pustaka Amani, 2014), hlm. 11.

[2] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 1 (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 5.

[3] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 1 (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 22.

[4] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh (Jakarta: Pustaka Amani, 2014), hlm. 15.

[5] Ilham Majid, “Konsep Al-‘Ilm Al-Ushuliy: Signifikansi Ushul Fiqh Dalam Paradigma Kesatuan Ilmu,” Kontemplasi: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, Vol. 12, No. 1, 2024, hlm. 45.

[6] Achmad Shobirin Hasbulloh dkk., “Pendekatan Ushul Fiqh dan Teori Maqashid Syariah dalam Penetapan Hukum Islam,” Jurnal Darussalam, Vol. 15, No. 2, 2023, hlm. 88.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses