Pendahuluan
Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020, merupakan inisiatif strategis yang dirancang untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh pendidikan tinggi, yang dianggap belum memadai dalam mempersiapkan lulusan untuk menghadapi dinamika dunia kerja modern.
Program Magang Bersertifikat merupakan salah satu program unggulan MBKM, yang dirancang untuk memberikan pengalaman kerja di dunia nyata sekaligus kredit akademik dalam kurikulum universitas. Kurikulum ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis, keterampilan komunikasi profesional, serta daya saing kerja para mahasiswa (Dewinta Oktavia et al., 2025)
Proyek “Kampus Merdeka” memungkinkan mahasiswa untuk menempuh pendidikan dan mengikuti kegiatan pembelajaran di luar kampus masing-masing sambil tetap memperoleh kredit akademik. Kegiatan studi mandiri atau MBKM ini mendorong proses pembelajaran.
Program ini memungkinkan para siswa untuk mengasah kemampuan mereka sesuai dengan bakat dan minat masing-masing melalui pengalaman langsung di dunia industri sebagai persiapan untuk pekerjaan mereka di masa depan. Filosofi pembelajaran Kampus Merdeka menekankan kemandirian dalam mencari dan memperoleh pengetahuan melalui pengalaman dan dinamika dunia nyata, seperti penemuan, kreativitas, keterampilan, kepribadian, perubahan tuntutan dan persyaratan keterampilan mahasiswa, tantangan dunia nyata, serta interaksi sosial. Filosofi ini juga menekankan kerja sama tim, manajemen diri, standar kinerja, tujuan, dan hasil. (Sandfreni, 2021).
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, program magang merupakan bagian penting dari proses uji coba kerja. Program-program ini memungkinkan peserta magang untuk meningkatkan kemampuan profesional mereka di lingkungan perusahaan tanpa mengganggu proses pembelajaran utama. Perjanjian magang yang jelas dan tegas antara pemberi kerja dan peserta magang sangat penting untuk melindungi hak-hak mereka, termasuk hak atas upah yang sesuai dengan kontribusi mereka, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2009 (Haesal et al., 2024).
Pelaksanaan program magang, sama seperti halnya bagi karyawan tetap di sebuah perusahaan, harus diatur dalam perjanjian magang, yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik pemberi kerja maupun peserta magang. Perjanjian magang sangat penting untuk mencegah eksploitasi magang di tempat kerja. Para pekerja magang harus diberi tahu mengenai hak-hak mereka sebagai imbalan atas kerja keras mereka. Salah satunya adalah hak atas upah yang wajar sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Pasal 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa perjanjian magang harus secara tegas mencantumkan hak dan kewajiban peserta magang serta pemberi kerja, serta jangka waktu magang (Suraya Imtiyaaz & Wahyu Donri, 2023).
Dalam program magang para peserta malah sering kali berada dalam posisi yang rentan, mereka tidak hanya berperan sebagai tenaga kerja yang mendukung perusahaan, tetapi juga sebagai individu yang berhak atas perlindungan hukum, oleh karena itu, para peserta magang yang sebelumnya rentan terhadap eksploitasi kini mendapat perlindungan yang lebih baik. Meskipun undang-undang ketenagakerjaan Indonesia melindungi hak-hak pekerja, termasuk peserta magang, banyak di antara mereka yang tidak menyadarinya. Hal ini dapat mengakibatkan pelanggaran hak-hak individu, termasuk hak atas lingkungan kerja yang sehat, keselamatan kerja, serta kurangnya pengakuan atas prestasi mereka (Yohanes Brilian Jemadur & Dipo Wahjoeono, 2024).
Dari sudut pandang keadilan, filsafat John Rawls menawarkan landasan yang berharga untuk mengevaluasi praktik magang. Rawls menekankan dua prinsip mendasar; pertama, kebebasan dasar yang setara bagi semua orang, dan kedua, prinsip perbedaan, yang menyatakan bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika hal tersebut membantu mereka yang paling kurang beruntung. Dengan menggunakan “original position” dan “veil of ignaorance”, Rawls berpendapat bahwa kita harus menganalisis prinsip-prinsip distribusi seolah-olah kita tidak menyadari situasi sosial kita, sehingga kebijakan-kebijakan tersebut harus dirancang agar adil bagi semua orang, terutama kelompok-kelompok yang kurang beruntung.(Khansa Nuzulul Uswah Sasvitri & Ahmad Nailul, 2025).
Latar Belakang Masalah
Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diluncurkan pada tahun 2020 hadir sebagai solusi agar lulusan perguruan tinggi lebih siap menghadapi dunia kerja modern. Salah satu program unggulannya adalah Magang Bersertifikat. Melalui program ini, mahasiswa bisa belajar langsung di dunia industri. Pengalaman nyata tersebut tidak hanya diakui sebagai nilai kuliah (SKS), tetapi juga dirancang untuk mengasah bakat, kemandirian, dan daya saing kerja mahasiswa di masa depan.
Secara hukum di Indonesia, hubungan magang wajib diatur dalam perjanjian tertulis antara perusahaan dan peserta magang. Sesuai aturan Ketenagakerjaan seperti (Pasal 12 Permenakertrans No. 22 Tahun 2009), perjanjian ini sangat penting untuk mencegah eksploitasi. Di dalamnya harus ditulis secara jelas jangka waktu magang, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Hak-hak dasar yang wajib dipenuhi meliputi pemberian uang saku yang wajar, bimbingan, jaminan sosial, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Namun di lapangan, perlindungan hak peserta magang masih menghadapi tantangan besar. Terjadi jarak yang lebar antara aturan hukum dengan kenyataan. Mahasiswa sering berada di posisi yang lemah karena mereka ikut menyumbang tenaga untuk operasional perusahaan, tetapi haknya diabaikan dengan alasan “hanya mencari pengalaman”. Akibatnya, banyak terjadi pelanggaran seperti magang tanpa dibayar (unpaid internship) atau pemberian uang saku yang terlalu kecil. Masalah ini makin parah karena lemahnya pengawasan, tidak adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar, serta belum adanya standar minimum uang saku yang seragam di Indonesia.
Jika dilihat dari filsafat hukum, masalah ketidakadilan ini sangat tepat dianalisis menggunakan Teori Keadilan John Rawls. Melalui konsep posisi asali (original position) dan tabir ketidaktahuan (veil of ignorance), Rawls menegaskan bahwa aturan hukum harus dirancang adil bagi semua orang, terutama kelompok yang paling lemah atau tidak beruntung (the least advantaged). Rawls memiliki dua prinsip utama yaitu yang pertama adalah hak kebebasan dasar yang setara dan kedua, prinsip perbedaan (difference principle) yang menyatakan bahwa ketimpangan ekonomi hanya boleh terjadi jika memberikan keuntungan terbesar bagi kelompok yang paling lemah.
Dalam konteks magang MBKM, mahasiswa dari keluarga kurang mampu adalah kelompok yang paling dirugikan akibat magang tanpa bayaran. Mereka harus menanggung sendiri biaya makan dan transportasi, sehingga kesempatan magang tidak lagi setara dengan mahasiswa yang ekonominya lebih baik. Hal ini jelas melanggar prinsip keadilan Rawls terkait kesetaraan kesempatan. Selain itu, magang tanpa uang saku juga melanggar prinsip perbedaan, karena pihak yang diuntungkan hanya perusahaan yang mendapat tenaga kerja gratis, sedangkan beban berat justru dipikul oleh mahasiswa yang rentan.
Oleh karena itu, negara dan perguruan tinggi tidak boleh tinggal diam. Aturan hukum harus diperkuat secara nyata, misalnya dengan menetapkan standar minimum uang saku, memperketat pengawasan perusahaan, dan menyediakan tempat pengaduan yang aman bagi mahasiswa. Langkah ini penting agar program magang MBKM benar-benar menjadi sarana belajar yang adil, dan bukan menjadi kedok eksploitasi tenaga kerja terselubung.
Pembahasan
| Pernyataan / Indikator Survei | Sangat Setuju | Setuju | Netral | Tidak Setuju |
| Peserta magang dengan beban kerja setara karyawan tetap berhak mendapat upah | 85% | 10% | 5% | 0% |
| Pemberian beban kerja berlebih di luar job desc tanpa upah adalah eksploitasi | 80% | 15% | 5% | 0% |
Penjaminan hak magang di Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan meskipun telah ada berbagai peraturan yang mengaturnya. Tiga artikel yang ditinjau menampakkan adanya jurang antara regulasi hukum yang berlaku dengan pelaksanaan magang di lapangan. Peraturan seperti UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker No. 6/2020, dan Permendikbudristek No. 63/2024 secara tegas mengakui hak magang untuk menerima uang saku, perlindungan keselamatan kerja, bimbingan, serta jaminan sosial. Namun, dalam praktiknya masih ditemui bentuk‑bentuk magang tanpa bayaran maupun pembayaran uang saku yang tidak memadai (Milenia, Agus Mulya Karsona, & Holyness N. Singadinedja, 2022). Artikel Milenia, Karsona, dan Singadimedja menegaskan bahwa magang yang tidak dibayar pada dasarnya melanggar aturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Perusahaan tidak dapat beralasan bahwa peserta magang hanya ingin memperoleh pengalaman kerja, karena hubungan magang tetap menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak. Uang saku menjadi salah satu elemen wajib yang harus dicantumkan dalam perjanjian magang. Oleh karena itu, magang tanpa upah bukan sekadar masalah etika perusahaan, melainkan pelanggaran terhadap hak peserta magang yang telah dijamin oleh peraturan perundang‑undangan. Walaupun begitu, tulisan itu tetap menitikberatkan pada legalitas formal. Masalah yang sesungguhnya lebih mendasar berada pada kurangnya pengawasan dan penegakan hukum. Sejumlah perusahaan terus melaksanakan program magang tanpa tunjangan karena tidak ada sanksi yang kuat serta pengawasan yang efektif.
Situasi ini menandakan bahwa keberadaan regulasi belum secara otomatis menjamin perlindungan hukum jika tidak disertai mekanisme penegakan yang memadai. Oleh karena itu, para magang kerap berada dalam posisi lemah dan tidak memiliki kekuatan tawar melawan perusahaan.| Persoalan tersebut semakin terlihat dalam artikel Sasvitri dan Ahmad Nailul yang membahas perlindungan uang saku peserta magang melalui perspektif keadilan John Rawls. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa praktik magang tanpa uang saku maupun pemberian uang saku yang sangat rendah menyebabkan ketimpangan sosial-ekonomi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Mahasiswa dari kelompok ekonomi lemah harus menanggung biaya transportasi, makan, dan kebutuhan hidup selama magang sehingga kesempatan memperoleh pengalaman kerja menjadi tidak setara dengan mahasiswa yang memiliki kondisi ekonomi lebih baik (Savitri & Ahmad Nailul , 2025). Jika dianalisis menurut teori keadilan John Rawls, situasi tersebut melanggar prinsip kesetaraan kesempatan yang adil. Rawls berpendapat bahwa setiap individu harus memiliki peluang yang sama untuk memperoleh posisi serta manfaat sosial tanpa terhalang oleh faktor-faktor di luar kendali mereka, seperti latar belakang ekonomi.
Pada konteks magang MBKM, kesetaraan kesempatan tidak hanya berarti semua mahasiswa dapat mendaftar program magang, melainkan juga memiliki kemampuan yang seimbang untuk melaksanakannya. Bila mahasiswa dari keluarga miskin tidak dapat mengikuti magang karena tidak memiliki uang saku, maka peluang tersebut pada dasarnya tidak lagi setara. Lebih lanjut, magang tanpa bayaran bertentangan dengan prinsip perbedaan yang dijelaskan oleh Rawls. Prinsip tersebut menuntut bahwa segala ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya dapat diterima bila memberikan keuntungan bagi kelompok yang paling tidak beruntung. Pada skenario magang tak berbayar, pihak yang paling diuntungkan adalah perusahaan yang memperoleh tenaga kerja dengan biaya minimal, sementara magang menanggung beban finansial yang lebih berat. Karena itu, ketimpangan yang muncul tidak memenuhi kriteria keadilan menurut Rawls. Artikel tentang teori keadilan John Rawls dalam konteks perlindungan pekerja migran juga menegaskan argumen tersebut. Menurut Rawls, hukum serta lembaga sosial harus dirancang untuk melindungi kelompok yang rentan dan memastikan pembagian hak dan kewajiban secara adil. Jika hukum tidak mampu mewujudkan keadilan, maka akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan penindasan yang terstruktur. Bila pandangan ini diterapkan pada program magang MBKM, negara dan perguruan tinggi tidak cukup hanya membuat regulasi, melainkan harus menjamin bahwa mahasiswa benar‑benar memperoleh perlindungan atas hak‑haknya selama mengikuti program magang (Yuanita, 2022).
Kelemahan utama sistem magang di Indonesia bukan terletak pada ketiadaan hukum, melainkan pada ketidakjelasan standar pelaksanaannya. Meski regulasi mengharuskan pemberian uang saku, tidak ada standar minimum yang seragam. Akibatnya, perusahaan dapat memberikan uang saku dalam jumlah sangat kecil namun tetap dianggap memenuhi ketentuan hukum. Situasi ini menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan perusahaan untuk menekan biaya operasional dengan mengorbankan kesejahteraan peserta magang. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang ada masih bersifat formalistik dan belum sepenuhnya menjamin keadilan substantif. Berdasarkan ketiga artikel, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hak peserta magang di Indonesia masih perlu diperkuat, baik dari segi regulasi maupun pelaksanaannya. Konsep keadilan John Rawls menjadi landasan filosofis bahwa program magang harus dirancang untuk memperluas kesempatan setara bagi seluruh mahasiswa serta memberikan manfaat bagi kelompok paling rentan. Oleh sebab itu, diperlukan regulasi mengenai standar minimum uang saku, pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggara magang, serta mekanisme pengaduan yang efektif agar magang benar‑benar menjadi sarana belajar dan pengembangan kompetensi, bukannya bentuk eksploitasi tenaga kerja tersembunyi.
Penutup
Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diidealkan sebagai jembatan progresif antara dunia akademik dan industri, pada realitasnya justru menyingkap tabir kerentanan mahasiswa di hadapan korporasi. Meskipun instrumen hukum ketenagakerjaan di Indonesia secara normatif telah mengakui hak-hak peserta magang, ketiadaan standar minimum kompensasi dan kelemahan dalam pengawasan membuat perlindungan tersebut tereduksi menjadi ilusi formalistik semata. Praktik magang tanpa bayaran, yang acap kali diwajarkan melalui narasi semu “pencarian pengalaman”, pada hakikatnya merupakan bentuk eksploitasi terstruktur yang merugikan posisi mahasiswa. Berpijak pada pisau analisis keadilan John Rawls, sistem yang berjalan saat ini secara nyata menabrak prinsip kesetaraan kesempatan. Mahasiswa dari kelas ekonomi rentan secara sistematis tersingkirkan karena ketidakmampuan menanggung beban operasional mandiri, sementara prinsip perbedaan dilanggar ketika instansi justru memonopoli keuntungan dari tenaga kerja tak berbayar ini.
Gugatan terhadap ketidakadilan tersebut tervalidasi secara kuat melalui temuan empiris di lapangan, di mana 85% mahasiswa secara sadar menuntut kompensasi mutlak atas beban kerja yang setara dengan karyawan tetap, dan 80% lainnya secara tegas melabeli penambahan beban kerja di luar kesepakatan tanpa upah sebagai bentuk eksploitasi murni. Realitas ini merupakan kritik tajam bagi penyelenggara pendidikan dan negara, membuktikan bahwa mahasiswa menyadari posisinya dan menolak direndahkan sekadar sebagai instrumen operasional instansi. Oleh karena itu, perguruan tinggi dan pemerintah tidak boleh lagi berlindung di balik kebebasan berkontrak yang timpang maupun regulasi administratif yang tumpul. Wibawa hukum harus ditegakkan secara substantif melalui penetapan standar minimum uang saku nasional, pembentukan mekanisme pengawasan yang terintegrasi, serta kewajiban bagi perguruan tinggi untuk menjadi pelindung terdepan bagi mahasiswanya. Tanpa adanya intervensi struktural yang berani, program magang ini akan gagal memenuhi muruahnya sebagai ruang emansipasi pendidikan dan hanya akan melanggengkan praktik subordinasi tenaga kerja di bawah kedok pembelajaran.
Saran
Ada beberapa saran dari kelompok kami tentang adanya case seperti yang sudah dijelaskan di awal tadi.
Pertama, pemerintah pusat harus menentukan standar minimum nasional untuk uang saku peserta magang yang disesuaikan dengan lokasi dan jenis aktivitas, sehingga tidak ada lagi kesempatan bagi pemberi kerja untuk memberikan jumlah yang merugikan. Standar ini perlu disusun melalui kerjasama antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta asosiasi pengusaha dan perwakilan mahasiswa, dan diatur dalam peraturan yang secara administratif mengikat agar dapat segera diterapkan oleh lembaga pendidikan dan perusahaan penyelenggara magang.
Kedua, diperlukan pembentukan mekanisme pengawasan yang terintegrasi melibatkan pemerintah setempat, institusi pendidikan, dan Lembaga Pengawas Ketenagakerjaan untuk melaksanakan inspeksi secara berkala dan audit kepatuhan program magang. Mekanisme ini perlu dilengkapi dengan pedoman penilaian standar untuk pelaksanaan magang (termasuk kompensasi, keselamatan kerja, dan bimbingan) serta sistem pelaporan yang transparan untuk menemukan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif atau denda yang efektif.
Ketiga, perlu ada mekanisme pengaduan yang mudah diakses, aman, dan tanggap bagi peserta magang, termasuk saluran pengaduan daring dan layanan pendampingan hukum gratis melalui kantor layanan hukum universitas atau lembaga bantuan hukum masyarakat. Selain itu, lembaga pendidikan tinggi harus memastikan bimbingan proaktif bagi mahasiswa selama menjalani magang, mulai dari pengecekan institusi mitra sampai penanganan keluhan, agar daya tawar mahasiswa yang rentan bisa diperkuat.
Keempat, lembaga pendidikan harus memperkuat peran regulasinya dengan mewajibkan perjanjian tertulis yang jelas antara universitas dan mitra penyelenggara magang yang mencakup hak dan kewajiban, jumlah uang saku, jam kerja, pembimbing, serta jaminan keselamatan kerja dan jaminan sosial. Perjanjian ini harus menjadi syarat sebelum mahasiswa ditempatkan, dan salinan perjanjian harus disimpan oleh kampus serta bisa diakses untuk audit.
Penulis:
1. Fabryan Farhanda (2420601053)
2. Candra Adi Prasetyo (2420601045)
3. Muhammad Ridho Aliffan (2420601064)
4. Anin Hanindito (2430601168)
5. Attar Azkhairan Sugiri (2440601158)
Mahasiswa Hukum Universitas Tidar
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
Dewinta Oktavia, Gabriella Priscilla Napitupulu, Nabila Eydenia, Tiara Egellina, Fatkhuri, & Chomariyana Kartika Hesti. (2025). Analisis Efektivitas Kebijakan Magang Bersertifikat, Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM): Tantangan Implementasi dan Strategi Penguatan Tata Kelola di Perguruan Tinggi. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 10. https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3317
Haesal, Rizky Agung Bawono, Tanti Mardiana, Wafi Ulya Az Zahra, & Syti Sarah Maesaroh. (2024). Pengaruh Pengalaman Kerja, Dukungan Pembimbing, dan Budaya Perusahaan terhadap Praktik Eksploitasi dalam Unpaid Internships.
Khansa Nuzulul Uswah Sasvitri, & Ahmad Nailul. (2025). Perlindungan Peserta Magang terhadap Uang Saku: Analisis Implementasi Peraturan Ketenagakerjaan dan Teori Keadilan John Rawls. EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan.
Sandfreni. (2021). Keterlibatan Mahasiswa Pada Implementasi Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (Mbkm) Di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Esa Unggul.
Suraya Imtiyaaz, & Wahyu Donri. (2023). Praktik Unpaid Internship Dalam Perkembangan Regulasi Ketenagakerjaan Indonesia (Studi Kasus Campuspedia). Jurnal Hukum, 15(1).
Yohanes Brilian Jemadur, & Dipo Wahjoeono. (2024). Analisis Upaya Hukum Bagi Peserta Magang MBKM Dalam Menuntut Hak-hak Berdasarkan Sistem Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Restorative Justice, 8(2). https://ejournal.unmus.ac.id/index.php/hukum/article/view/6430/3749
Milenia, F. C., Agus Mulya Karsona, & Holyness N. Singadinedja. (2022). PERLINDUNGAN PESERTA MAGANG DALAM PRAKTIK UNPAID INTERSHIP DITINJAU DARI PERATURAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA. JURNAL SAINS SOSIO HUMANIORA, 128 – 139.
Savitri, K. N., & Ahmad Nailul . (2025). PERLINDUNGAN PESERTA MAGANG TERHADAP UANG SAKU : ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN KETENAGAKERJAAN DAN TEORI KEADILAN JHON RAWLS. JURNAL PENELITIAN HUKUM DAN PENDIDIKAN, 368-373.
Yuanita, A. C. (2022). MENELAAH KONSEP KEADILAN HUKUM TEOI JHON RAWLS DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI LUAR NEGERI. University Of Jember, 134-139.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












