Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak, mengurangi angka stunting, memperbaiki kualitas sumber daya manusia, serta mendukung proses belajar peserta didik melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis di sekolah.
Program ini pada dasarnya merupakan bentuk nyata pelaksanaan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak masyarakat atas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Namun demikian, besarnya anggaran yang dialokasikan serta kompleksitas pelaksanaan program tersebut menimbulkan berbagai tantangan, salah satunya adalah potensi terjadinya korupsi dalam berbagai tahapan implementasinya. Oleh karena itu, penting untuk mengkritisi potensi korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis dengan meninjaunya berdasarkan nilai dan norma konstitusional yang berlaku di Indonesia.
Dalam perspektif konstitusi, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Konsep negara hukum mengandung prinsip bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada hukum, menjunjung tinggi keadilan, akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Program MBG yang menggunakan dana negara dalam jumlah sangat besar wajib dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tersebut agar tujuan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara optimal. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi praktik korupsi, maka hal tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai nilai-nilai dasar konstitusi yang menghendaki penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Potensi korupsi dalam Program MBG dapat muncul sejak tahap perencanaan anggaran. Penyusunan anggaran yang tidak transparan berpotensi menimbulkan praktik mark-up harga bahan makanan, manipulasi jumlah penerima manfaat, maupun penggelembungan biaya operasional.
Baca juga: Perut Kenyang di Atas Fondasi yang Keropos: Catatan Kritis atas Skala Prioritas Proyek MBG
Mengingat program ini melibatkan jutaan peserta didik di seluruh Indonesia, selisih harga yang tampak kecil dapat mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pada tahap penganggaran, potensi korupsi juga dapat terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pengadaan bahan pangan, jasa katering, distribusi makanan, maupun penyediaan sarana pendukung melibatkan banyak pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pelaku usaha.
Dalam praktiknya, terdapat kemungkinan terjadinya kolusi antara pejabat dengan penyedia barang melalui pengaturan tender, penunjukan langsung yang tidak sesuai prosedur, pemberian komisi ilegal, maupun monopoli oleh kelompok tertentu. Praktik demikian jelas bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat serta prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tahap distribusi makanan juga tidak luput dari potensi penyimpangan. Korupsi dapat terjadi melalui pengurangan kualitas bahan makanan, pengurangan porsi makanan, manipulasi jumlah penerima, hingga pemalsuan laporan distribusi.
Akibatnya, peserta didik sebagai penerima manfaat tidak memperoleh makanan sesuai standar gizi yang telah ditetapkan. Lebih jauh lagi, penyalahgunaan tersebut dapat berdampak pada kesehatan anak-anak serta menghambat tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas gizi generasi muda.
Korupsi dalam konteks ini bukan sekadar kerugian finansial negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak anak untuk memperoleh pelayanan yang layak.
Secara konstitusional, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan, sedangkan Pasal 34 ayat (3) menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
Dengan demikian, apabila korupsi mengurangi kualitas ataupun kuantitas makanan yang diterima peserta didik, maka negara telah gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam menjamin hak-hak dasar warga negara, khususnya anak-anak.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara juga memberikan landasan moral dalam menilai potensi korupsi dalam Program MBG. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab dalam menjalankan jabatan. Korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai religius karena mengkhianati kepercayaan masyarakat.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menekankan penghormatan terhadap martabat manusia. Mengurangi kualitas makanan bagi anak-anak demi keuntungan pribadi merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan.
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menegaskan bahwa seluruh kebijakan negara harus memberikan manfaat secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan.
Penulis: Firnando Gideon Simamora (2401120016)
Mahasiswa Pendidikan Agama Kristen (PAK), Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar
Dosen Pengampu: Daulat Banjarnahor
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













