ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dasar-dasar agama tentang teologi etos kerja dalam Islam, dengan menganalisis beberapa hadits Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi dan kemandirian masyarakat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena ketimpangan ekonomi yang terjadi di kalangan umat Islam, yang justru bertolak belakang dengan ajaran Islam yang mengajarkan semangat berusaha dan kemandirian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan cara mengumpulkan hadits-hadits yang membahas masalah ekonomi dari kitab-kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan Sunan Abu Dawud, lalu menganalisis makna serta relevansinya terhadap kehidupan umat Islam sekarang. Penelitian ini menunjukkan bahwa ada hubungan yang kuat antara nilai-nilai teologis dalam hadits, seperti melarang meminta-minta, menganjurkan berwirausaha, serta konsep al-yad al-‘ulya (tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah), dengan prinsip-prinsip pemberdayaan ekonomi modern. Penelitian ini menemukan bahwa hadits-hadits tentang semangat kerja memiliki dimensi teologis yang lengkap dan menyeluruh, serta bisa menjadi dasar untuk membangun kemandirian ekonomi umat secara berkelanjutan.
Kata kunci: teologi etos kerja, hadits ekonomi, al-yad al-‘ulya, pemberdayaan ekonomi modern, kemandirian umat
A. PENDAHULUAN
Islam sebagai agama yang menyeluruh tidak hanya mengatur interaksi antara manusia dan Tuhan (hablum minallah), tetapi juga mengatur interaksi antar manusia dan dengan alam semesta (hablum minannas). Salah satu elemen penting dalam aspek kemanusiaan ini adalah masalah ekonomi dan budaya kerja.
Al-Qur’an serta hadits Nabi Muhammad SAW secara jelas mendorong umat Islam untuk berusaha dengan giat, berbisnis, dan meraih kemandirian secara ekonomi. Paradoks yang ada saat ini adalah bahwa banyak umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, masih berada dalam keadaan ekonomi yang kurang baik.
Informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mengungkapkan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia masih mencapai 25,90 juta orang, dengan garis kemiskinan sebesar Rp.550.458,-/kapita/bulan. Situasi ini menimbulkan sebuah pertanyaan penting. Apakah ajaran Islam tentang etos kerja dan kemandirian ekonomi telah dipahami dan dijalankan dengan semestinya?(Statistik, 2023)
Hadits Nabi SAW merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an, memberikan banyak arahan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk di bidang ekonomi. Banyak hadits yang tegas mendorong umat Muslim untuk bekerja, berdagang, dan menjauhi sikap malas serta kebiasaan meminta-minta.
Namun, pemahaman yang tidak lengkap dan kurang sesuai dengan konteks terhadap hadits-hadits tersebut sering kali membuat umat Islam kehilangan semangat bekerja, padahal hal itu sejatinya diajarkan oleh Nabi SAW. [1] (Ansharullah, 2024)
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tersebut dengan menganalisis secara mendalam tentang hadits-hadits yang berkaitan dengan semangat kerja, pemberdayaan ekonomi, dan kemandirian umat. Dengan menggunakan pendekatan fiqh al-hadits dan menerapkan nilai-nilai hadits dalam situasi ekonomi saat ini, penelitian ini diharapkan bisa memberikan kontribusi penting dalam mengembangkan teologi etos kerja Islam yang praktis dan mampu memberikan perubahan.
B. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan cara mengumpulkan hadits-hadits bertema ekonomi dari kitab-kitab hadits primer, yaitu Shahih Bukhari dan Sunan Abu Dawud. Selanjutnya dilakukan analisis makna, nilai, dan relevansinya dalam kehidupan umat Islam masa kini.
- Pengumpulan Hadits: Penelusuran hadits relevan dari kitab primer menggunakan com
- Analisis Makna: Penggalian makna dan nilai dari hadits dengan mempertimbangkan konteks historis dan tujuan syariat.
- Kontekstualisasi: Penerapan nilai-nilai hadits dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat di era kontemporer.
Sumber data primer yang digunakan adalah kitab-kitab hadits shahih yang sudah disebutkan, sedangkan sumber data sekunder meliputi jurnal ilmiah yang berkaitan. Validitas data dipastikan dengan membandingkan dari berbagai sumber dan mengonfirmasikan dengan para ahli hadits serta jurnal ekonomi islam.
C. HASIL
-
Etos Kerja dalam Perspektif Hadits
Hadits Nabi SAW tentang etos kerja mengandung banyak nilai dan pelajaran yang mendorong umat Islam untuk bekerja secara sungguh-sungguh. Salah satu hadits yang menjadi landasan penting dalam Islam adalah sabda Rasulullah SAW:
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، أَخْبَرَنَا عِيسَى، عَنْ ثَوْرٍ، عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ، عَنِ الْمِقْدَامِ ـ رضى الله عنه ـ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ” مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ ـ عَلَيْهِ السَّلاَمُ ـ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ”. (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)
Artinya: Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik daripada makanan yang diperoleh dari hasil usahanya sendiri. Sesungguhnya Nabi Dawud AS juga memperoleh rezeki dari hasil kerja tangannya sendiri.” (HR. Bukhari No. 2072).
Hadits ini secara jelas menegaskan bahwa Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap kerja keras dan kemandirian. Rasulullah SAW menjadikan Nabi Dawud AS, yang memiliki kedudukan sebagai seorang raja, sebagai contoh teladan karena beliau tetap mencari nafkah melalui hasil kerja tangannya sendiri. Hal ini mengandung makna teologis bahwa nilai dan kemuliaan seseorang tidak diukur dari status atau jabatannya, melainkan dari usaha, produktivitas, serta kemampuannya untuk hidup mandiri.
Hadits lain yang berkaitan dengan etos kerja adalah yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdulullah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah dan carilah rezeki dengan cara yang baik (proporsional). Karena sesudah jiwa tidak akan mati sampai dipenuhi rezekinya walaupun terlambat. Maka bertakwalah kepada Allah dan carilah rezeki dengan cara yang baik. Ambillah yang halal dan tinggalkanlah yang haram.” (HR. Ibnu Majah, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Hadits ini menunjukkan bahwa dalam Islam, tawakal tidak dimaknai sebagai sikap pasrah tanpa usaha. Sebaliknya, tawakal yang benar harus disertai dengan ikhtiar yang sungguh-sungguh dalam mencari rezeki melalui cara-cara yang halal dan sesuai dengan ajaran agama. Dengan demikian, seorang Muslim dituntut untuk bekerja dan berusaha secara aktif, sambil tetap menggantungkan hasil akhirnya kepada Allah SWT.
Berdasarkan kajian mendalam terhadap berbagai hadis yang membahas tentang kerja, ditemukan delapan nilai teologis utama yang menjadi dasar etos kerja dalam Islam, yaitu: (1) Bekerja dengan niat yang ikhlas, (2) Kejujuran, (3) Bertanggung jawab, (4) Bersikap adil, (5) Tekun dan menghindari kemalasan, (6) Menghargai waktu, (7) Sabar dalam menghadapi kesulitan, (8) Berusaha untuk berkembang.[2](Rachmat Hidayat, 2025)
-
Hadits tentang Pemberdayaan Ekonomi
Konsep pemberdayaan ekonomi dalam hadits tercermin dalam beberapa riwayat penting. Salah satu contoh yang paling jelas terdapat pada kisah seorang sahabat yang datang meminta bantuan kepada Rasulullah SAW. Alih-alih memberikan bantuan secara terus-menerus, Nabi SAW membekalinya dengan sebuah kapak dan mendorongnya untuk mencari serta menjual kayu bakar. Peristiwa ini menunjukkan bahwa tradisi kenabian tidak hanya menekankan pemberian bantuan, tetapi juga penguatan kemampuan dan kemandirian ekonomi agar seseorang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri secara bermartabat.
Nabi SAW bersabda: “Sungguh, jika salah seorang di antara kamu mengambil talinya kemudian pergi ke gunung dan kembali dengan membawa seikat kayu bakar di punggungnya lalu menjualnya sehingga Allah mencukupkan kebutuhannya, itu lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberinya atau menolaknya.” (HR. Bukhari No. 1470).
Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi kemandirian, kerja keras, dan usaha yang halal sebagai jalan untuk memperoleh rezeki dan menjaga martabat diri.(Bukhari, n.d.-b)
Hadits ini mengandung prinsip-prinsip pemberdayaan ekonomi yang relevan hingga saat ini. Pertama, mengenali dan mengembangkan potensi yang dimiliki individu. Kedua, menyediakan sarana atau modal awal berupa alat kerja yang dapat digunakan untuk berproduksi. Ketiga, memberikan bimbingan serta dorongan agar individu memiliki semangat untuk berusaha. Keempat, menekankan terciptanya kemandirian ekonomi yang berkelanjutan, bukan sekadar memberikan bantuan sesaat yang bersifat konsumtif. Dengan demikian, Rasulullah SAW tidak hanya memberikan solusi sementara, tetapi juga membekali seseorang dengan keterampilan dan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri.[3](Radita Meilindika & Khairunnisa, 2024)
-
Konsep Al-Yad Al-‘Ulya dan Kemandirian Umat
Konsep al-yad al-‘ulya (tangan di atas) yang lebih utama daripada al-yad al-sufla (tangan di bawah) menjadi salah satu dasar teologis penting dalam membangun kemandirian ekonomi umat. Rasulullah SAW bersabda:
الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، فَالْيَدُ الْعُلْيَا هِيَ الْمُنْفِقَةُ، وَالسُّفْلَى هِيَ السَّائِلَةُ”. (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ) ”
“Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Tangan yang di atas adalah tangan yang memberi, sedangkan tangan yang di bawah adalah tangan yang meminta.” (HR. Bukhari No. 1429).
Hadits ini menegaskan bahwa Islam mendorong umatnya untuk menjadi pribadi yang produktif, mandiri, dan mampu memberikan manfaat kepada orang lain. Kedudukan sebagai pemberi dipandang lebih mulia daripada penerima, sehingga setiap Muslim dianjurkan untuk berusaha keras agar dapat memenuhi kebutuhannya sendiri sekaligus membantu sesama.(Bukhari, n.d.-a)
Dalam perspektif pemberdayaan ekonomi umat, hadits ini memiliki makna yang sangat mendalam. Kemandirian ekonomi tidak hanya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga untuk membangun kemampuan seseorang agar dapat berbagi, membantu, dan memberikan manfaat kepada orang lain. Dengan demikian, Islam mendorong terjadinya perubahan yang bersifat transformatif, yaitu mengubah posisi seseorang dari penerima bantuan menjadi pemberi bantuan, dari sekadar konsumen menjadi individu yang produktif, serta dari ketergantungan menuju kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.(Haridah, 2024)
Relevansi hadits ini pada era modern dapat terlihat dalam berbagai upaya pemberdayaan ekonomi umat yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, seperti pengelolaan zakat produktif, pengembangan wakaf produktif, serta pembentukan koperasi syariah. Berbagai program tersebut merupakan wujud nyata dari nilai al-yad al-‘ulya, yaitu mendorong masyarakat agar tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga mampu menjadi pihak yang mandiri dan memberi manfaat kepada orang lain. Dengan pengelolaan yang lebih terencana dan sistematis, semangat hadits tersebut diwujudkan dalam bentuk program ekonomi yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan umat.[4](Usman Zainuddin Urif, Mahillatul Iffa Nuril Fajria, 2020)
D. PEMBAHASAN
Nilai-nilai teologis yang ada dalam hadits-hadits mengenai semangat kerja dan pengembangan ekonomi sangat cocok dengan masalah-masalah ekonomi yang dihadapi umat Islam di masa kini. Relevansi ini bisa dilihat dari empat dimensi utama yang saling terkait satu sama lain.
Pertama, dari segi kewirausahaan yang didasarkan pada nilai, hadis-hadis yang membicarakan perdagangan dan pekerjaan mengajarkan bahwa berwirausaha dalam Islam tidak hanya tentang mencari keuntungan materi, tetapi juga harus berlandaskan nilai-nilai seperti jujur, adil, dan masyarakat yang lebih baik. Seperti yang dijelaskan dalam Jurnal Investasi Islam, pengusaha yang menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti keadilan, keseimbangan, dan kepedulian sosial, biasanya lebih bertanggung jawab secara sosial dan ikut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan komunitas mereka. Adanya peluang besar dalam beberapa sektor seperti industri halal, pariwisata syariah, dan pendidikan berbasis Islam, yang semuanya didasarkan pada semangat hadis tentang kerja yang halal dan produktif.
Kedua, dari segi zakat dan wakaf yang produktif, semangat hadis tentang pemberdayaan ekonomi mendukung perubahan zakat dan wakaf dari alat yang hanya digunakan untuk kebutuhan konsumsi menjadi alat yang bisa menghasilkan keuntungan. Wakaf kini tidak hanya berupa tanah makam atau masjid, tetapi juga bisa dilakukan dengan bentuk uang, usaha, atau aset produktif lainnya. Dengan cara pengelolaan yang kreatif dan berpengalaman, wakaf bisa menjadi alat penting dalam pembangunan sosial yang terus berkelanjutan, sehingga pada akhirnya mustahik bisa berubah menjadi muzakki, dari orang yang menerima menjadi orang yang memberi, dari kondisi bergantung menjadi kondisi mandiri. Program zakat yang berfokus pada penguatan ekonomi umat menunjukkan hasil yang baik dalam membantu masyarakat miskin menjadi lebih mandiri dan lebih produktif.
Ketiga, dari segi literasi keuangan syariah, pemahaman terhadap hadis mengenai riba dan transaksi yang dilarang mendorong pengembangan literasi keuangan syariah sebagai bagian dari mencapai kemandirian ekonomi umat. Dukungan dari lembaga keuangan syariah sangat penting karena membantu memberikan akses modal yang sesuai dengan prinsip syariah. Pembiayaan berbasis bagi hasil menawarkan pilihan yang lebih adil dibandingkan sistem bunga biasa, sehingga mengurangi risiko bagi pengusaha dan mendorong kesetaraan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman tentang keuangan syariah di kalangan masyarakat agar nilai-nilai hadis mengenai ekonomi dapat diterapkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Keempat, dari segi solidaritas ekonomi, nilai gotong royong dan tolong-menolong yang diajarkan dalam hadis (ta’awun) membantu dalam membangun model ekonomi yang berbasis pada komunitas dan koperasi syariah. Di tengah perubahan dunia yang semakin cepat dan perkembangan teknologi ekonomi, masalah ekonomi umat jadi lebih rumit. Usaha kecil menengah yang menjadi penopang ekonomi masyarakat sering kali merasa kesulitan berkompetisi karena kurangnya dana, akses ke pasar, kemampuan teknologi, serta pemahaman tentang keuangan. Oleh karena itu, mempercepat digitalisasi sektor keuangan syariah, memperkuat koperasi syariah, mengembangkan ekosistem bisnis halal, serta mendorong kewirausahaan di masjid dan komunitas merupakan langkah penting yang harus terus diperkuat. Dengan cara-cara ini, umat Islam bisa memperkuat kebebasan ekonominya dan lebih percaya diri dalam menghadapi tantangan dari globalisasi.
E. KESIMPULAN
Penelitian ini, berdasarkan analisis mendalam terhadap beberapa hadis yang membahas sikap bekerja, penguatan perekonomian, serta kemandirian masyarakat, menghasilkan beberapa kesimpulan penting yang dapat menjadi dasar dalam memahami konsep ekonomi Islam dan cara mengaplikasikannya dalam kehidupan masyarakat. Berbagai ucapan Rasulullah SAW menunjukkan bahwa umat Islam dimotivasi untuk berusaha keras, bekerja produktif, dan mampu memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri. Rasulullah SAW tidak hanya membantu dengan memberikan bantuan barang, tetapi juga berusaha mengasah kemampuan setiap orang, membangkitkan semangat untuk bekerja keras, serta memberi petunjuk agar mereka bisa mandiri secara ekonomi dalam waktu yang lama. Menjadi “tangan di atas” tidak hanya berarti memiliki cukup uang, tetapi juga bisa memberi manfaat, bantuan, dan berkontribusi baik kepada orang lain.
Konsep ini memberi semangat spiritual yang kuat kepada umat Islam untuk terus berusaha mencapai kemandirian ekonomi dan juga berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menyarankan agar nilai-nilai dari hadis yang membahas semangat kerja diaplikasikan dengan lebih luas dalam materi pembelajaran agama Islam, berbagai kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat, serta kebijakan dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Dengan usaha tersebut, teologi nilai kerja dalam Islam dapat menjadi dorongan yang mendorong perubahan positif, sehingga mampu menciptakan kemandirian ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
- Ansharullah. (2024). Etos Kerja Islami Dalam Perspektif Hadis Nabi: Panduan Untuk Kehidupan Modern. Jurnal Sosial Keagamaan, 5, 150–151.
- Bukhari. (n.d.-a). Al-Yad Al-’Ulya. Sunnah.Com. Retrieved June 21, 2026, from https://sunnah.com/bukhari:1429
- Bukhari. (n.d.-b). Shahih Bukhari 1470. Sunnah.Com. Retrieved June 21, 2026, from https://sunnah.com/bukhari:1470
- Haridah. (2024). Membangun Kemandirian Ekonomi Umat Melalui Kewirausahaan Dalam Ekonomi Islam. Jurnal Investasi Islam, 05(1).
- Rachmat Hidayat, S. (2025). Etos kerja dalam perspektif hadis. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(6), 528–536.
- Radita Meilindika, & Khairunnisa, A. (2024). Pemberdayaan Ekonomi Umat Dalam Islam. Jurnal Riset Ilmiah, 3(7), 3364.
- Statistik, B. P. (2023). Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2023. 2. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/07/17/2016/profil-kemiskinan-di-indonesia-maret-2023.html
- Usman Zainuddin Urif, Mahillatul Iffa Nuril Fajria, S. M. A. (2020). Peran Zakat Dan Wakaf Dalam Pembangunan. Jurnal Studi Islam, 1(2), 204.
- [1] Ansharullah, “Etos Kerja Islami Dalam Perspektif Hadis Nabi: Panduan Untuk Kehidupan Modern,” Jurnal Sosial Keagamaan 5, no.2 (2024): 150–15, diakses 21 Juni 2026, https://www.researchgate.net/publication/391228755_Etos_Kerja_Islami_dalam_Perspektif_Hadis_Nabi_Panduan_untuk_Kehidupan_Modern
- [2] Rachmat Hidayat dan Suraijah, “Etos Kerja Dalam Perspektif Hadis”. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi 2 no. 6, (2025): 528–536, diakses 21 juni 2026, https://www.researchgate.net/publication/392861444_ETOS_KERJA_DALAM_PERSPEKTIF_HADIS
- [3] Radita Meilindika dan Arin Khairunnisa, “Pemberdayaan Ekonomi Umat Dalam Islam,” Jurnal Riset Ilmiah 3 no. 7 (2024): 3364, diakses 21 Juni 2026, https://www.researchgate.net/publication/383164988_PEMBERDAYAAN_EKONOMI_UMAT_DALAM_ISLAM
- [4] Usman Zainuddin Urif, Mahillatul Iffa Nuril Fajria, dan Silvia Maula Aulia, “Peran Zakat Dan Wakaf Dalam Pembangunan Ekonomi Umat Perspektif Ekonomi Islam,” Jurnal Studi Islam 1 no. 2 (2020): 204, diakses 21 Juni 2026, https://www.academia.edu/102379596/Peran_Zakat_Dan_Wakaf_Dalam_Pembangunan_Ekonomi_Umat_Perspektif_Ekonomi_Islam?auto=download
Penulis:
1. Nadya Firya Agnia
2. Aurel Az Zahra
3. Nasywatunnisa As shafa
4. Muhammad Firdaus, Lc., MA., Ph. D.
Mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN JKT)
Dosen Pengampu: Muhammad Firdaus, Lc., MA., Ph. D.
Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












