Tim Matching Fund UPN “Veteran” Jawa Timur Gelar Focus Group Discussion terkait Proses Sertifikasi Halal

Focus Group Discussion Terkait Proses Sertifikasi Halal
Focus Group Discussion Terkait Proses Sertifikasi Halal

Tim Matching Fund UPN “Veteran” Jawa Timur yang terdiri dari dosen pengusul matching fund dan mahasiswa MBKM menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Proses Sertifikasi Halal bagi para mahasiswa dan masyarakat umum.

Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui media Zoom Meeting pada hari Sabtu, 3 Desember 2022 pukul 08.30 WIB-selesai.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Acara ini dihadiri oleh Dekan Fakultas teknik UPN “Veteran” Jawa Timur dan selaku ketua tim Matching Fund, Ibu Dr. Dra. Jariyah, MP., narasumber dari halal auditor LPPOM MUI, ibu Nindya Atika Indrastuti, STP, MSi dan bapak Dr. Hadi Munarko, STP., MSc selaku moderator.

FGD tersebut diikuti sekitar 30 peserta. Acara secara resmi dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan dipandu oleh MC, Larestananda Asmaul Husna H.P., mahasiswa matching fund UPN “Veteran” Jawa Timur. Setelah pembacaan tata tertib FGD, keynote speech dan sambutan demi sambutan disampaikan.

Ibu Dr. Dra. Jariyah, MP, dalam keynote speech menuturkan bahwa acara Focus Group Discussion Proses Sertifikasi Halal merupakan salah satu kegiatan dalam program Matching Fund UPN “Veteran” Jawa Timur mengenai pengembangan biskuit mangrove untuk penderita diabetes dan penerapan sistem jaminan halalnya.

Acara ini sangat penting untuk mahasiswa dan masyarakat umum dalam menambah wawasan mengenai cara memperoleh sertifikasi halal.

Saat ini semua produk yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib disertifikasi halal, kecuali memang produk tersebut berasal dari bahan yang diharamkan. Sehingga nantinya produk dari mitra kami akan disertifikasi status halalnya sesuai luaran program Matching Fund.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh ibu Nindya Atika Indrastuti, STP, MSi selaku halal auditor LPPOM MUI. Beliau menjelaskan tentang kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.

Selama ini Indonesia telah memiliki Sistem Jaminan Halal (SJH) yang kemudian sistem tersebut mengalami ratifikasi menjadi Sistem Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sertifikasi halal kini ditangani oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan melalui proses yang lebih panjang.

Sebelumnya ketika mendaftar langsung masuk ke LPH dan ke komisi fatwa. Saat ini setelah melakukan registrasi dan pemilihan LPH, lalu masuk ke komisi fatwa dan ke BPJPH. Jadi yang mengeluarkan sertifikasi halal saat ini adalah BPJPH.

Sertifikasi halal tidak hanya dilakukan pada pangan saja, tapi berlaku juga bagi barang gunaan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 di mana semua produk wajib bersertifikat halal.

Produk yang dimaksudkan adalah barang dan/ atau jasa yang terkait dengan makanan,  minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan.

Kewajiban bersertifikat halal ini dilakukan bertahap mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman, sisanya pada tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan waktu yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Ibu Nindya Atika Indrastuti, STP, MSi juga menyebutkan tentang kriteria sistem jaminan produk halal yang terdiri dari 5 kriteria, yang akan menjadi pedoman pelaku usaha (PU) dalam menerapkan SJPH. Kriteria pertama adalah komitmen dan tanggung jawab.

Pemenuhan kriteria ini bisa ditunjukkan melalui pernyataan tertulis manajemen puncak perusahaan untuk selalu fokus mengembangkan dan menerapkan kriteria SJPH dan bertanggungjawab meminimalkan serta menghilangkan segala sesuatu yang tidak halal, dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan/ atau fatwa MUI.

Bentuk implementasinya dapat berupa sosialisasi dan poster kebijakan halal dan pelatihan SDM. Kriteria kedua adalah bahan, bahan mencakup bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, kemasan, bahan penolong pencucian dan media untuk validasi hasil pencucian.

Kriteria ketiga adalah proses produk halal (PPH). Kriteria ini mulai dari lokasi, tempat dan alat, peralatan dan perangkat PPH dan prosedur PPH. Kriteria keempat adalah produk.

Nama, simbol dan bentuk produk tidak boleh memperlihatkan hal haram atau bertentangan dengan akidah islam. Selain itu, hal yang penting yaitu sistem traceability atau ketelusuran produk. Kriteria kelima adalah pemantauan dan evaluasi dengan melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen.

Setelah penyampaian materi dari narasumber kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab dan diskusi. Sesi tanya jawab dibagi menjadi 2 sesi dengan masing-masing 3 pertanyaan.

Diskusi pada acara FGD ini mendapatkan antusiasme para peserta. Selain itu Focus Group Discussion kali ini dimeriahkan dengan adanya doorprize untuk peserta yang memberikan pertanyaan terbaik.

Dengan tema yang diangkat ini, diharapkan semakin banyak mahasiswa dan masyarakat yang peduli pentingnya sertifikasi halal pada produk dan cara memperoleh sertifikasinya.


Penulis: Juhariyah
Mahasiswa Jurusan Teknologi Pangan UPN “Veteran” Jawa Timur


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses