Aborsi oleh Pasangan Kumpul Kebo di Mojokerto: Perspektif Hukum Nasional dan Fikih Kontemporer

Kasus Aborsi
Ilustrasi Kasus Aborsi (Sumber: MMI)

Abstrak

Aborsi merupakan isu yang sensitif dan kompleks karena berkaitan dengan aspek hukum, etika, dan agama. Dalam perspektif hukum nasional Indonesia, aborsi pada dasarnya dilarang dan dipandang sebagai tindak pidana, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengaturan tersebut mencerminkan komitmen negara dalam melindungi hak hidup janin sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dalam situasi darurat. Salah satu kasus aborsi terikini, oleh pasangan kumpul kebo di mojokerto, jawa timur (30 Desember 2025) dalam kasus ini menunjukkan bahwa aborsi yang dilakukan diluar ketentuan hukum merupakan tindak pidana yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Dalam fikih kontemporer, aborsi juga dinilai sebagai perbuatan terlarang, namun para ulama memberikan pengecualian dalam kondisi darurat (ḍarūrah) dengan mempertimbangkan tujuan syariah (maqāṣid al-syarī‘ah), khususnya prinsip menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs).

Pendekatan ini menunjukkan adanya titik temu antara hukum nasional dan fikih kontemporer dalam menempatkan perlindungan jiwa sebagai prioritas utama, serta membuka ruang kebolehan aborsi secara terbatas demi kemaslahatan yang lebih besar.

Kata kunci: aborsi, hukum nasional, fikih kontemporer, maqashid al-syariah, perlindungan jiwa.

 

Abstract

Abortion is a sensitive and complex issue because it is related to legal, ethical, and religious aspects. From the perspective of Indonesian national law, abortion is basically prohibited and seen as a criminal offense, except in certain conditions such as medical emergencies and pregnancy due to rape as stipulated in laws and regulations.

The arrangement reflects the state’s commitment to protecting fetal life rights while providing legal protection for women in emergency situations. One of the latest abortion cases by a couple in Mojokerto, East Java (December 30, 2025) in this case shows that abortion carried out outside the provisions of the law is a criminal act that must be legally responsible.

In contemporary jurisprudence, abortion is also considered a forbidden act, but scholars provide exceptions in emergency situations (ḍarūrah) taking into account the purpose of sharia (maqāṣid al-shari’ah), especially the principle of preserving the soul (ḥifẓ al-nafs).

This approach shows that there is a common point between national law and contemporary jurisprudence in placing the protection of life as the top priority, as well as opening up limited space for abortion possibilities for the greater good.

Keywords: abortion, national law, contemporary jurisprudence, maqashid al-sharia, protection of the soul.

 

Pendahuluan

Kesehatan merupakan keadaan yang seimbang dalam fisik, mental, dan aspek sosial, yang memungkinkan individu untuk menjalani kehidupan yang produktif baik dalam konteks sosial maupun ekonomi (UU No. 23 tahun 1992 mengenai kesehatan).

Kesehatan melibatkan lebih dari sekadar kondisi fisik; ia juga menyentuh sisi psikologis atau mental. Kesehatan mental didefinisikan sebagai keadaan emosional, psikologis, dan sosial yang sehat, yang ditunjukkan melalui hubungan interpersonal yang memuaskan, perilaku dan strategi koping yang baik, rasa diri yang positif, serta kestabilan dalam emosi (Organisasi Kesehatan Dunia WHO, 2005).

Kesehatan mental dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesehatan secara keseluruhan dan merupakan elemen penting untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang menyeluruh.

Ini adalah keadaan yang memungkinkan pertumbuhan fisik, intelektual, dan emosional yang optimal bagi individu, serta perkembangan tersebut berjalan seiring dengan kondisi orang lain (UU Kesehatan Jiwa No. 3 Tahun 1996) (Anon n.d.-a).

Selain itu, kesehatan reproduksi merujuk pada keadaan seimbang secara fisik, mental, dan sosial yang utuh, bukan hanya sekadar terbebas dari penyakit atau kecacatan, dalam semua aspek terkait dengan sistem reproduksi serta fungsi dan proses yang menyertainya.

Sementara itu, kesehatan reproduksi di kalangan remaja menurut BKKBN didefinisikan sebagai kondisi sehat yang berkaitan dengan fungsi dan proses yang dimiliki oleh sistem reproduksi mereka. Di sini, makna sehat tidak hanya berarti bebas dari penyakit dan kecacatan, tetapi juga mencakup kesehatan fisik, mental, dan sosial dalam konteks budaya (Kementerian Kesehatan, 2017) (Dan et al. 2022).

Pengguguran kandungan (aborsi) selalu menjadi topik perdebatan, baik dalam lingkungan resmi maupun tidak resmi terkait bidang medis, hukum, dan berbagai disiplin ilmu lainnya. Pengguguran kandungan merupakan isu sosial yang setiap hari semakin mengkhawatirkan.

Baca juga: Pandangan Hukum Pidana di Indonesia terhadap Kasus Aborsi di Kalangan Pelajar SMA

Kekhawatiran ini muncul bukan tanpa sebab, karena tindakan pengguguran seringkali membawa dampak negatif, baik bagi individu yang melakukannya maupun untuk masyarakat secara umum. Hal ini terkait norma, etika, serta hukum dalam kehidupan suatu bangsa.

Praktik aborsi sudah ada sejak lama dengan sejarah yang panjang dan dilakukan melalui berbagai cara, baik yang bersifat alami atau berbahan herbal, serta menggunakan alat tajam, mengalami trauma fisik, dan metode tradisional lainnya. Zaman sekarang mengandalkan obat-obatan dan teknologi canggih dalam melaksanakan aborsi.

Kasus aborsi banyak terjadi di Indonesia. Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan tindak aborsi di Indonesia mencapai angka dua juta kasus setiap tahunnya. Sedangkan kematian yang disebabkan karena aborsi yang tidak aman adalah sebesar 14-16% dari semua kematian maternal.

Banyaknya perkiraan aborsi ini didasarkan pada temuan di lapangan, bahwa 4,5 juta kelahiran yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia, terutama pada sekitar waktu penelitian dilakukan, sebanyak 760.000 (17%) dari kelahiran tersebut adalah kelahiran yang tidak diinginkan atau tidak direncanakan.

Peningkatan angka aborsi disebabkan oleh meningkatnya angka pernikahan usia dini terutama di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Selain itu, kegiatan seks bebas serta lemahnya pemahaman mengenai seks menjadi pemicu meningkatnya aborsi di Indonesia.

Dengan memperhatikan Pasal 75, terlihat bahwa secara tegas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan  melarang tindakan aborsi, kecuali untuk kategori abortus provocatus medicalis, yaitu aborsi yang dilakukan demi menyelamatkan nyawa ibu atau janinnya serta pada kehamilan yang terjadi akibat pemerkosaan yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis pada korban jika memgetahui bahwa ia hamil tanpa disertai kehadiran suaminya.

Dalam Pasal 76 huruf b, dinyatakan bahwa prosedur aborsi hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih dan memiliki izin yang diberikan oleh menteri. Undang-undang kesehatan tersebut dengan jelas menolak tindakan aborsi, kecuali dalam keadaan darurat medis atau kehamilan akibat pemerkosaan yang berdampak trauma pada korban, serta menetapkan kondisi-kondsi yang memenuhi syarat untuk aborsi, dan jika ketentuan dalam pasal 75 dan 76 tidak di patuhi, pelanggar akan mendapatkan hukuman yang berat (Kuhp 2021).

Beragam informasi statistik yang dikeluarkan oleh sejumlah organisasi mengenai seberapa sering tindakan aborsi dilakukan, memperlihatkan bahwa aborsi merupakan fenomena yang lebih kompleks daripada yang terlihat. Data yang tersedia hanyalah bagian yang nampak dan tercatat di permukaan, sedangkan kenyataan yang sebenarnya jauh lebih meluas daripada angka yang tercatat.

Pada tahun 1999, WHO melakukan studi di empat provinsi di Indonesia (Sumatra Utara, Jakarta, Yogyakarta, dan Sulawesi Utara) yang mengungkapkan angka 2,3 juta insiden aborsi, dengan rincian 600.000 akibat kegagalan kontrasepsi, 700.000 terkait kondisi ekonomi, dan 1.000.000 berhubungan dengan keguguran karna berbagai alasan.

Dari penelitian ini, WHO memperkirakan bahwa 10 hingga 50 persen kematian ibu disebabkan oleh aborsi. Angka ini diperkuat oleh data dari BKKBN yang mencatat kejadian aborsi mencapai 2,4 juta jiwa pada tahun 2012.

Keputusan untuk melakukan aborsi diambil karena berbagai alasan termasuk kegagalan penggunaan alat kontrasepsi, kelebihan anak, dan kemiskinan. Sementara itu, kurang dari 40 persen aborsi diadakan oleh individu yang belum menikah (remaja), yang disebabkan oleh pergaulan bebas, pemerkosaan, inses, serta konsekuensi dari profesi sebagai perkerja seks komersial (Ktd and Pro-choice n.d.).

Dalam perspektif agama islam, Para ahli fiqh sepakat bahwa melakukan aborsi terhadap janin yang sudah menerima jiwa adalah tindakan yang dilarang secara hukum. Mereka menyampaikan alasan berdasarkan makna umum yang terdapat dalam firman Allah QS. al-Isra’ (17): 31 dan 33, serta QS. al-An’am (6): 151, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Para ulama juga sepakat tentang hukuman bagi perempuan yang melakukan aborsi setelah roh ditiupkan, yaitu dengan membayar gurrah (budak laki-laki atau perempuan). Hal ini juga berlaku jika tindakan ini dilakukan oleh orang lain, termasuk suami sendiri.

Selain membayar gurrah, beberapa ulama fiqh, termasuk dari mazhab Zahiri, menyatakan bahwa pelaku aborsi mesti menghadapi hukuman kaffarat, yang berupa memerdekakan seorang budak, dan jika tidak mampu, diwajibkan untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan apabila tidak mampu juga, dia harus memberi makan kepada 60 orang miskin (Dalam, Hukum, and Al-maiyyah 2016).

 

Pembahasan

A. Pengertian Aborsi

Istilah aborsi merujuk pada tindakan mengakhiri kehamilan, yaitu keluarnya hasil dari konsepsi sebelum waktunya tiba. Dalam kamus inggris-indonesia, istilah abortion diterjemahkan sebagai pengguguran kandungan.

Dengan demikian, menurut Blaks’s Law Dictionary, keguguran yang melibatkan keluarnya embrio atau janin tidak selalu terjadi secara alami, tetapi juga bisa disengaja  atau disebabkan oleh intervensi manusia. Ensiklopedia indonesia menjelaskan bahwa abortus berarti mengakhiri kehamilan sebelum usia gestasi mencapai 28 minggu atau sebelum janin memperoleh berat 1.000 gram (Anon n.d.-b)

Dalam konteks kesehatan, aborsi diartikan sebagai penghentian proses kehamilan yang melibatkan kematian dan keluarnya janin sebelum usia 20 minggu dengan berat kurang dari 500 gram, yaitu sebelum janin dapat bertahan hidup di luar rahim sendiri.

Berdasarkan penjelasan suryono ekotama dan rekan-rejab, tidak ada batasan untuk melakukan aborsi dari sudur pandang medis, yang mana kehamilan seorang wanita dapat dihentikan kapan saja selama terdapat alasan medis yang mendukung pengguguran tersebut.

Contohnya, jika anak yang akan lahir diprediksi akan memiliki kecacatan atau jika kondisi si ibu membahayakan jiwanya saat melahirkan, meskipun janin sudah berusia 5 atau 6 bulan, menurut pertimbangan medis, aborsi tetap diperbolehkan dilakukan.

Abortus Provocatus, yang di lebih dikenal dengan sebutan aborsi, berasal dari istilah latin yang berarti pengakhiran kehamilan secara sengaja. Abortus Provocatus merupakan salah satu jenis dari berbagai kategori abortus. Sementara itu, istilah abortus dalam bahasa lain merujuk pada kelahiran sebelum waktunya atau keguguran.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa aborsi atau abortus provocatus adalah proses pengeluaran produk kehamilan dari rahim sebelum waktu yang seharusnya, yang dimaksud dengan ‘pengeluaran’ di sini adalah keluarnya janin secara sengaja, baik melalui tangan manusia, penggunaan obat-obatan, atau alasan medis (No et al. 2021).

 

B. Hukum Aborsi dalam Perspektif Islam

Islam menjelaskan bahwa eksistensi janin dalam rahim merupakan hak yang mesti dihormati. Oleh karena itu, melakukan aborsi pada janin yang sedang dalam proses perkembangan adalah suatu pelanggaran, terutama jika tindakan tersebut dilakukan tanpa alasan yang sah atau dukungan dari pihak medis.

Dalam kajian hukum islam, terdapat berbagai pandangan mengenai aborsi dalam empat mazhab fiqih.  Misalnya, Imam Hanafi yang dikenal sebagai mazhab paling terbuka, berpendapat bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum empat bulan kehamilan jika kehidupan ibu terancam.

Mazhab Maliki melarang aborsi setelah pembuahan terjadi. Mazhab Syâfi‘î beranggapan bahwa setelah fertilisasi zygote, tidak boleh ada gangguan, dan tindakan intervensi dianggap sebagai sebuah pelanggaran. Sedangkan, Mazhab Hanbali dengan tegas menyatakan bahwa aborsi adalah dosa, di mana adanya pendarahan menghasilkan miskram menjadi indikator bahwa aborsi adalah haram.

Kontroversi di antara para ulama terkait aborsi non terapeutik yang dilakukan sebelum 120 hari terkait erat dengan beragam pandangan, ada yang mengizinkan, memakruhkan, hingga ada yang mengharamkan hal tersebut (Romli n.d.).

Hal ini dibuktikan dengan sejumlah ayat dalam al-Quran yang menjelaskan hal tersebut. Ketentuan-ketentuan ini dapat kita lihat dalam al-Quran, antara lain:

Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. al-Maidah:32)

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. ( QS alIsro’: 31)

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar”. (QS al – Isro’:33)

Berdasarkan ayat-ayat itu, Islam menetapkan dasar hukum yang tegas bahwa kehidupan manusia bersifat suci, sehingga harus dilindungi dan tidak boleh diakhiri kecuali ada alasan atau sebab yang sah, seperti dalam pelaksanaan hukuman mati, dalam konflik bersenjata, atau dalam situasi pembelaan diri yang diperbolehkan oleh syariat (Yusra n.d.).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang hukum aborsi sebagai respons pertanyaan masyarakat. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang aborsi menetapkan ketentuan hukum aborsi sebagai berikut:

  1. Dalil Al-Qur’an, terdapat dalam Q.S Al-An’am ayat:151.
  2. Tercantum dalam Hadits Imam al- Bukhari dari Abdullah: Dalam Kaidah Fiqih “Idza taaradha mafsadatani ruiya azhamuha dhararan birtikabi akhaffihima”, artinya, jika terjadi pertautan antara dua mafsadat (kerusakan) maka yang digunakan adalah yang kerusakanannya lebih ringan dibanding dengan yang lainnya.
  3. Berbagai pendapat Ulama madzhab:
    a) Menurut pendapat madzhab Hanafi aborsi hanya mungkin dilakukan dalam keadaan mengancam dan membahayakan nyawa sang ibu dan usia kehamilan sebelum 4 bulan;
    b) Menurut pendapat madzhab Maliki aborsi dilarang apabila telah terjadi pembuahan;
    c) Menurut pendapat madzhab Syafi’i aborsi dilarang apabila telah terjadi pembuahan zigot, yang bila diganggu maka disebut sebagai suatu kejahatan;
    d) Menurut pendapat madzhab Hanbali bahwa aborsi adalah dosa sebab adanya pendarahan yang mengakibatkan keguguran (miskram) (Syariah et al. 2018).

 

C. Aborsi berdasarkan Hukum di Indonesia

Pelarangan aborsi dalam sistem hukum pidana di Indonesia didasari oleh sejumlah alasan fundamental yang berkaitan dengan perlindungan hak untuk hidup, etika moral, dan kestabilan sosial. Dari sisi normatif, negara menganggap janin sebagai entitas yang memiliki potensi untuk hidup yang harus dilindungi sejak dalam kandungan.

Hal ini tercermin dalam ketentuan yang ada dalam KUHP, baik versi lama maupun yang baru, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengklasifikasikan aborsi sebagai tindakan kriminal terhadap nyawa.

Di samping itu, larangan aborsi juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan praktik ini oleh individu-individu yang ingin melarikan diri dari tanggung jawab moral dan sosial yang muncul akibat kehamilan yang tidak direncanakan, seperti dalam situasi hubungan di luar nikah atau perzinahan (Khairiah 2025).

Pengaturan legislasi terkait aborsi di indonesia dalam dua regulasi hukum, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, isu aborsi mendapatkan pengesahan dan penegasan yang jelas.

Dalam KUHP Indonesia, aborsi dilarang dan menjatuhkan hukuman yang cukup berat. Aturan ini ditegakkan tidak hanya kepada perempuan yang terlibat, namun juga kepada semua individu yang berperan dalam tindakan kriminal tersebut.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pudana, tindakan aborsi diklasifikasikan sebagai tindakan kriminal dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap kehidupan. Ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai Aborsi (Abortus Provocatus) (Kuhp 2021).

Dalam aturan pasal 346, 347, dan 348 KUHP, terdapat pembahasan mengenai aborsi atau kematian janin seorang wanita. Di sini, istilah yang digunakan bukanlah anak, melainkan kandungan, dan tindakan menggugurkan kandungan dianggap sebagai suatu kejahatan yang terpisah dan tidak termasuk dalam definisi pembunuhan.

Sebelum janin lahir, janin dalam kandungan masih dapat digugurkan, tetapi begitu lahir anak tersebut sudah dapat dianggap untuk dibunuh (Pasal 342 KUHP). Pasal-pasal 346, 347, dan 348 KUHP merujuk pada semua periode kehamilan, sehingga dari segi hukum, tidak ada perbedaan antara kehamilan yang berusia dua minggu atau empat bulan.

Meskipun demikian, dalam praktiknya, tampaknya terdapat perbedaan dalam perlindungan hukum antara kehamilan dua minggu dengan yang sudah empat bulan (terutama jika dihubungkan dengan program keluarga berencana di Indonesia) (Dan and Di n.d.).

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tidak terdapat penjelasan yang mendetail mengenai apa yang dimaksud dengan kandungan itu sendiri dan memberikan definisi yang jelas mengenai aborsi serta penghentian (mematikan) janin.

Oleh karena itu, kita dapat memahami bahwa KUHP hanya mengatur tentang aborsi yang dikategorikan sebagai provocatus kriminalis, di mana seluruh bentuk aborsi dilarang dan tidak diizinkan oleh hukum apapun, tanpa memandang alasan.

Pengaturan mengenai aborsi provocatus yang terdapat dalam KUHP, yang merupakan warisan dari masa kolonial Belanda, bertentangan dengan dasar serta kebijakan hukum yang bertujuan untuk “melindungi seluruh rakyat Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, karena melarang aborsi provocatus tanpa adanya pengecualian”.

Hal ini dirasakan sangat membebani pihak medis yang terpaksa harus melakukan aborasi provocatus  demi menyelamatkan nyawa ibu, yang selama ini hanya dianggap sebagai pengecualian di luar ketentuan hukum yang ada.

Jika Pasal 299 dan 346-349 KUHP tidak mencakup isu mengenai aborsi provocatus medicalis. Ketika dianalisis lebih mendalam, ketentuan-ketentuan tersebut memiliki perbedaan yang signifikan.

KUHP melarang aborsi provokatif tanpa pengecualian, termasuk di dalamnya aborsi provocatus medicalis maupun aborsi provocatus terapeutik. Namun, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 justru mengizinkan pelaksanaan aborsi provocatus medicalis dengan kriteria terapeutik.

Dalam kerangka hukum pidana, terlihat perbedaan antara peraturan yang lama (KUHP) dan yang baru. Sebenarnya, peraturan perundang-undangan di sini mengikuti prinsip “lex psoteriori derogat legi priori”.

Prinsip ini menyatakan bahwa apabila ada peraturan baru yang tidak mencabut peraturan lama yang membahas hal yang sama dan keduanya saling bertentangan, maka peraturan baru tersebut mengesampingkan atau menghilangkan peraturan lama.

Oleh karena itu, Pasal 75 UU No 36 Tahun 2009 yang mengatur tentang aborsi provocatus medicinalis masih berlaku di Indonesia meskipun aturan tersebut berbeda dari definisi aborsi provocatus kriminalis menurut KUHP (Yenjau, Yusuf, and Yusuf 2024).

D. Analisis Kasus Aborsi: Aborsi Oleh Pasangan Kumpul Kebo di Mojokerto (30 desember 2025)

Pelaku aborsi, FAB (34 tahun) dan M (42 tahun), FAB merupakan pria beristri asal Desa Kebaron, Tulangan, Sidoarjo. Sedangkan M janda anak 3 warga Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Pacet, Mojokerto. Keduanya menjalin hubungan asmara sejak tahun 2022.

Hubungan kumpul kebo tersebut mengakibatkan M berbadan dua. M mengabarkan kehamilannya sekaligus meminta pertanggung jawaban FAB pada 31 agustus 2024. Pada 6 september M memastikan kehamilannya menggunakan testpack. “keluarganya tidak setuju apabila M  menikah dengan FAB. Karena FAB sudah beristri” (Erfandy, 2025).

Oleh sebab itu , FAB menawari M menggugurkan kandungannya menggunakan obat. M pun menyetujui tawaran tersebut, untuk mendapatkan Cytotec, FAB meminta bantuan saudaranya (Rahma Aulia, 2025). Rahma lantas membelikan 4 butir cytotec menggunakan uang FAB.

Selanjutnya FAB memberikan 4 butir obat keras berbahaya bermerek Cytotec kepada M pada 28 oktober 2024. Karena belum ada reaksi, M kembali menggunakan obat keras berbahaya pada 2 november 2024. Dua hari kemudian, M mengalami keguguran.

Saat itu, usia kehamilannya sekitar 4 bulan. M diantar kerabatnya berinisial YL ke bidan desa kuripansari. Setelah janinnya dikeluarkan, terdakwa menjalani perawatan di RS mawaddah, M meminta bantuan kerabatnya berinisial UF dan ST untuk mengubur janinnya. Janin dikubur di pemakaman dusun Sumberpiji, sebelah makam keponakan terdakwa (Erfandy, 2025).

Pulang dari rumah sakit, M mengubur pakaian dan perlak benoda darah di perkarangan belakang rumahnya pada 6 November 2024. Kejahatan yang tersimpan rapih akhirnya terbongkar, sebab warga menemukan makam janin di Pemakaman Dusun Sumberpiji, melapor ke polisi pada 29 Agustus 2025.

Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto meringkus M di rumahnya pada Sabtu 30 Agustus 2025 sekitar pukul 14:00 WIB. Di hari yang sama, polisi menangkap FAB di jalan raya simpang 3 Taman Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 22:30 WIB. Ketika tengah malam Rahma di jemput polisi di rumahnya. Hasil test DNA, Janin tersebut anak biologis dari terdakwa FAB dan M (Erfandy, 2025).

Pasangan ini di dakwa dengan 3 pasal (JPU, 2025). Pembacaan dakwaan terhadap FAB dan M berlangsung tertutup di ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 15:30 WIB. Jalannya sidang dipimpin ketua majelis hakim serta hakim anggota (Ardhi Wijayanto, Luqmanilhakim, Tri Sugondo, 2025).

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menuturkan, FAB dan M didakwa pasal 3 alternatif. Yaitu Pasal 77A ayat (1) junto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Atau kedua, Pasal 428 Ayat (1) huruf A junto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, atau ketiga Pasal 346 KUHP (Erfandy, 2025).

 

E. Faktor-Faktor Pendorong Melakukan Tindakan Aborsi

Dengan adanya kemajuan teknologi dan perkembangan internet, banyak individu tanpa izin yang mulai menjual obat-obatan telarang secara online dengan niatan untuk izin yang mulai menjual obat-obatan terlarang secara online dengan niatan untuk disalah gunakan demi menggugurkan kehamilan.

Salah satu jenis obat terlarang yang sering disalah gunakan adalah Cytotec. Obat ini sesungguhnya merupakan obat untuk mengatasi maag dengan dosis tinggi yang dilarang untuk wanita hamil karena dapat memicu keguguran dengan risiko yang sangat tinggi karena efeknya yang signifikan terhadap rahim pengguna.

Selain menimbulkan rasa sakit bagi pemakai, efek samping lainnya dari obat ini adalah jika proses pengguguran tidak berhasil, kemungkinan besar bayi yang dilahirkan akan mengalami cacat mental maka dari situ membuat orang-orang tertarik untuk menggugurkan kandungannya (Ginting and Obat n.d.).

Baca juga: Aborsi dari Sisi Hukum dan Agama, Menuai Tanggapan Pro dan Kontra, Bagaimana Dampaknya dan Apakah diperbolehkan?

Biggs et al., (2013) dalam penelitian mereka menemukan beberapa faktor yang mendorong individu melakukan aborsi:

1. Alasan Keuangan

Faktor finansial yang mucul biasanya mencakup tidak punya uang, tidak memiliki pekerjaan, serta ketidak mampuan untuk memenuhi kebutuhan seorang anak.

2. Merasa Waktu yang Tidak Tepat

Alasan yang sering di ungkapkan adalah merasa tidak siap untuk menjadi orang tua, baik dari segi keuangan maupunm emosial, serya merasa terlalu sibuk dalam pekerjaan untuk merawat bayi.

3. Masalah dengan Pasangan

Alasan berkaitan dengan hubungan pasangan meliputi ketidak stabilan hubungan dengan ayah bayi, kurangnya dukungan dari pasangan, bersama dengan orang yang tidak tepat, pasangan yang kasar, serta pasangan yang tidak ingin memiliki anak.

4. Fokus pada Anak yang Sudah Ada

Beberapa alasan yang disampaikan berkaitan dengan memiliki anak sudah banyak, waktu kelahiran yang terlalu cepat atau anak-anak yang lainnya sudah memasuki usia remaja sehingga individu merasa tidak ingin memili anak lagi.

5. Bayi dianggap Bisa Menghalangi Peluang di Masa Depan

Banyak yang berpendapat  bahwa kehadiran bayi dapat menggangu tujuan pendidikan mereka dan rencana karier yang telah disusun.

6. Alasan Kesehatan

Beberapa alasan yang diangkat adalah kondisi kesehatan yang dialami ibu seperti gangguan fisik selama masa kehamilan atau kekhawatiran terhadap kesehatan janin akibat obat yang dikonsumsi.

7. Keinginan untuk Memberikan Kehidupan yang Lebih Baik bagi Anak

Alasan yang dikemukakan adalah keinginan untuk memberikan kehidupan yang lebih layak bagi anak dan kekhawatiran bahwa anak menderita di dunia ini.

8. Kurang Kedewasaan atau Mandiri

Beberapa alasan yang diindefikasikan adalah ketergantungan kepada orang lain, masih belum mandiri, dan kesulitan untuk menjaga diri sendiri.

9. Pengaruh Lingkungan Sosial

Alasan yang sering muncul termasuk kekhawatiran bahwa bagi keluarga, alasan keinginan agar orang tua lain tidak mengetahui tentang kehamilan

10. Keinginan untuk Tidak Memiliki Bayi

Beberapa alasan yang diutarakan adalah tidak adanya hasrat untuk memiliki bayi atau ingin pada akhirnya menyerahkan anak untuk diadopsi (Universitas et al. 2022).

 

F. Dampak Melakukan Aborsi

Menurut pakar psikologi, dampak psikologi tidak selalu mengikuti setelah individu menajalani aborsi. Sebab, sejumlah wanita dapat merasa lega setelah mengambil keputusan yang sesuai bagi mereka atau situasi yang mereka hadapi.

Berdasarkan laporan dari Medical News Today, emosi negatif yang muncul usai aborsi bisa dipicu oleh perubahan pada hormon. Emosi negatif ini mirip dengan yang dialami akibat keguguran yang tidak direncanakan. Rasa bersalah sering kali muncul setelah seseorang menjalai aborsi, terutama jika keputusan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang diyakini.  Mengingat bahwa aborsi berkaitan dengan kehidupan.

Pada akhirnya, janin dalam kandungan itu adalah bagian dari mereka. Bagi perempuan yang memutuskan untuk melakukan aborsi tetapi hal itu bertentangan dengan prinsip yang diyakini, hal ini bisa mengakibatkan dampak negatif terhadap penilaian diri mereka (Damayanti 2024).

1. Kesehatan mental

Proses aborsi dapat menimbulkan beragam reaksi emosional, yang beragam dari rasa lega hingga rasa bersalah. Penelitian menunjukkan bahwa sekitar 10-30% wanita mengalami efek psikologis yang merugikan, seperti kecemasan atau depresi, setelah menjalani aborsi.

Berdasarkan informasi dari Asosiasi Psikologi Amerika, banyak wanita yang merasakan perbaikan setelah menerima dukungan emosional dan konseling setelah aborsi.

2. Stigma sosial

Stigma yang terkait dengan aborsi dapat memperburuk efek psikologis, menyebabkan wanita merasa terasing atau malu. Hal ini dapat menyebabkan isolasi sosial dan menyulitkan mereka dalam menghadapi keputusan yang telah dibuat. (Masalah 2024).

 

G. Perspektif Fikih Kontemporer       

Tindakan menggugurkan kandungan menjadi perdebatan di antara ahli hukum Islam modern. Beberapa diizinkan, namun pandangan yang dominan menganggapnya sebagai pelanggaran hukum. Namun, dalam hukum positif di Indonesia, aborsi dalam beberapa situasi tertentu bisa dianggap sah jika dilakukan sebagai abortus provokatus medicinalis, karena dianggap berbeda dari aborsi yang secara umum dilihat sebagai tindak pidana yang dikenal sebagai abortus provokatus criminalis.

Dalam hukum Islam juga diilarang membunuh anak (termasuk di dalamnya janin yang masih dalam kandungan) hanya karena takut miskin, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Isra (17): 31. “Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”(Kontemporer n.d.)

Tindakan aborsi menjadi perdebatan di antara ahli hukum Islam kontemporer. Beberapa orang memperbolehkannya, namun mayoritas berpandangan bahwa hal itu adalah pelanggaran.

Meskipun demikian, dalam hukum positif Indonesia, aborsi dalam kondisi tertentu dapat dianggap sah, terutama jika termasuk dalam kategori abortus provokatus medicialis, yang berbeda dari aborsi yang secara umum dianggap sebagai tindak pidana yang disebut abortus provokatus criminalis.

Pada kajian hukum Islam kontemporer, aborsi lebih sering dianalisis dari sudut pandang sosial ekonomi, politik, serta dampak psikologis yang dapat muncul. Argumentasi yang rasional dari para ahli hukum Islam modern berdampak signifikan pada ketentuan aborsi setelah ditiupkannya ruh pada janin atau pada usia kehamilan lebih dari 4 bulan.

Hal ini berarti bahwa menggugurkan janin diperbolehkan meskipun ruh sudah ditiupkan, asalkan itu adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan jiwa ibu dari ancaman kematian. Menjaga nyawa ibu dianggap lebih penting dibandingkan melindungi nyawa janin (Yusup n.d.).

 

Simpulan

Aborsi dalam hukum nasional Indonesia dipandang sebagai perbuatan pidana yang pada prinsipnya dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara ketat oleh undang-undang, seperti kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan.

Pengaturan ini tercermin dalam KUHP, Undang-Undang Kesehatan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak yang menempatkan perlindungan terhadap janin dan keselamatan ibu sebagai kepentingan utama.

Kasus aborsi yang dilakukan oleh pasangan kumpul kebo di Mojokerto menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap norma hukum dan moral sering kali saling berkaitan, di mana hubungan di luar perkawinan berpotensi melahirkan persoalan hukum lanjutan yang serius, termasuk tindak pidana aborsi.

Dalam perspektif fikih kontemporer, aborsi umumnya diharamkan karena bertentangan dengan prinsip hifz al-nafs (menjaga jiwa) sebagai salah satu tujuan utama syariat Islam. Meski demikian, sebagian ulama kontemporer memberikan pengecualian terbatas sebelum peniupan ruh (nafkh al-ruh), khususnya jika terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan ibu atau kondisi darurat yang tidak dapat dihindari.

Kasus aborsi oleh pasangan kumpul kebo di Mojokerto tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum negara, tetapi juga sebagai pelanggaran nilai-nilai syariat dan moral sosial, karena melibatkan hubungan di luar nikah yang memperberat aspek dosa dan tanggung jawab etik, baik secara individual maupun sosial.

 

Referensi

Anon. n.d.-a. “145865-ID-Aborsi-Dan-Hak-Atas-Pelayanan-Kesehatan.Pdf.”

Anon. n.d.-b. “No Title.”

Dalam, Aborsi, Perspektif Hukum, and Jurnal Al-maiyyah. 2016. “Aborsi Dalam Perspektif Hukum Islam (Meluruskan Problema Perempuan Di Mata Publik).” 9(1):151–63.

Damayanti, Elvira. 2024. “Mengkaji Praktik Aborsi Di Indonesia : Penyebab , Dampak , Dan Stigma Masyarakat.” 02(02):166–75.

Dan, Bersih, Sehat Di, E. R. A. Pandemi, Dyah Woro, Kartiko Kusumo, and Agustina Ida Pratiwi. 2022. “2* 1-2.” 5:2160–69.

Dan, Hukum, and Kesehatan Di. n.d. “TINDAKAN ABORSI DALAM SUDUT PANDANG HUKUM DAN KESEHATAN DI INDONESIA Oleh : Widowati.” 16–35.

Ginting, Rehnalemken, and Penyalahgunaan Obat. n.d. “Faktor Yang Mendorong Penyalahgunaan Obat Keras Untuk Tujuan Aborsi Di Kabupaten Sragen.” 9(1):79–85.

Khairiah, Nadiyatul. 2025. “Tindak Pidana Aborsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia : Antara Larangan Dan Pengecualian.” 2.

Kontemporer, Perspektif Fiqih. n.d. “Tahkim.” 270–88.

Ktd, Diinginkan, and Kontestasi Antara Pro-live Pro-choice. n.d. “ABORSI AKIBAT KEHAMILAN YANG TAK.” 15:43–62.

Kuhp, Kesehatan D. A. N. 2021. “ABORSI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG.” IV(April):85–108.

Masalah, Rumusan. 2024. “Dampak Aborsi Terhadap Kesehatan Perempuan.” 8(12):345–51.

No, Volume, Oleh Nazwa, Nurul Hamidah, and Zikran Amnar. 2021. “Hukum Abortus Atau Aborsi.” 3(1):9–16.

Romli, Dewani. n.d. “HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM ( SUATU KAJIAN KOMPARATIF ).”

Syariah, Dosen Fakultas, Universitas Islam, Negeri Antasari, Kalimantan Selatan, and Article Info. 2018. “Journal of Islamic and Law Studies.” x(x):38–48.

Universitas, Rini, Persada Indonesia, Y. A. I. Jl, Diponegoro No, and Jakarta Pusat. 2022. “Ketika Aborsi Menjadi Pilihan : Analisis Pengambilan Keputusan Dalam Melakukan Aborsi.” 6(74):77–87.

Yenjau, Dorteis, Muhammad Yusuf, and Hudi Yusuf. 2024. “PEMAHAMAN ABORSI : TINJAUAN DARI PERSPEKTIF TEORI KEDOKTERAN DAN HUKUM UNDERSTANDING ABORTION : A REVIEW FROM THE PERSPECTIVES.” 2725–35.

Yusra, Nelly. n.d. “Aborsi Dalam Perspektif Hukum Islam.”

Yusup, A. Markarma. n.d. “KONTROVERSI HUKUM ISLAM KONTEMPORER ( Kajian Terhadap Aborsi Di Bawah Kehamilan 4 Bulan ) PENDAHULUAN Hukum Islam Kontemporer Tidak Bisa Lepas Dari Bangunan Hukum Islam Klasik Ketika Diperhadapkan Dengan Persoalan Hukum Masa Kini Yang Sangat Krusial . Salah Satu Persoalan Serius Dalam Sorotan Hukum Islam Kontemporer Saat Ini Adalah Tindakan Aborsi Yang Kian Meningkat Sepanjang Tahun . Indonesia Yang Mayoritas Penduduknya Muslim Juga Banyak Ditemukan Terjadi Tindakan Aborsi Dalam Masyarakat , Seiring Dengan Tingginya Angka Kehamilan . Hukum Islam Klasik Banyak Mengurai Masalah Pembunuhan Yang Disertai Tindak Kekerasan , Tetapi Pembunuhan Dalam Bentuk Tindakan Aborsi Adalah Hal Berbeda Yang Dihadapi Hukum Islam Kontemporer Saat Ini . Sebagian Masyarakat Menganggap Aborsi Sebagai Pembunuhan Dan Bertentangan Dengan Semangat Agama . Bahkan Ada Yang Melihat Bahwa Tindakan Aborsi Itu Melanggar HAM Karena Jabang Bayi Juga Punya Hak Hidup Yang Harus Adalah Perdarahan , Infeksi , Eklampsia . Sementara Aborsi Merupakan Salah Satu Yang Bisa Mendatangkan Ketiga Penyebab Kematian Tersebut . 1 Hanya Saja Pendarahan Aborsi Muncul Dalam Bentuk Komplikasi Perdarahan Atau Sepsis , Tetapi Sering Tidak Muncul Dalam Laporan Kematian Sebagai Akibat Tindakan Dari Aboris . Hal Itu Terjadi Karena Hingga Saat Ini Aborsi Masih Merupakan Masalah Kontroversial Di Masyarakat . Secara Umum Mesyarakat Meyakini Bahwa Aborsi Dilarang Agama , Ada Kecenderungan Masyarakat Menyembunyikan Peristiwa Atau Kejadian Aborsi . Namun Pada Sisi Yang Lain , Aborsi Terjadi Dan Sulit Dihindari Akibat Banyaknya Kejadian Hamil Di Luar Nikah. Hubungan Gelap Sudah Lumrah.” (23).

 


Penulis: Ainun Shofiy Mahfudhah (2407015070)
Mahasiswa Pendidikan Agamanya Islam, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka


Dosen Pengampu: Dr. Gusniarti M.A


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses