Abstrak
Bullying dan hate speech merupakan fenomena sosial yang sering terjadi di kalangan pemuda, terutama di era kini di mana perkembangan teknologi dan media sosial berkembang dengan begitu pesat. Bullying mencakup berbagai bentuk kekerasan fisik, verbal, relasional, serta cyberbullying, sedangkan hate speech merujuk pada ujaran kebencian yang menyerang individu atau kelompok. Media sosial memiliki peran yang signifikan dalam penyebaran maupun pencegahan bullying dan hate speech di kalangan pemuda. Berbagai regulasi telah diterapkan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban serta sanksi bagi pelaku. Namun, tantangan dalam fenomena ini bukanlah hal yang mudah, salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan berbagai peran aktif dari berbagai pihak, khususnya dari platform media sosial itu sendiri. Langkah-langkah yang dapat diambil mencakup penerapan kebijakan yang ketat, penyediaan fitur keamanan dan pelaporan, kampanye edukasi, serta dukungan komunitas.
Bab 1 Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Perkembangan teknologi dan media sosial telah membawa banyak perubahan dalam kehidupan manusia, terutama pada kalangan pemuda. Media sosial yang dapat memberikan berbagai manfaat dan kemudahan dalam kehidupan sehari-hari dapat menjadi sarana bagi maraknya terjadi bullying dan hate speech.
Bullying dan hate speech telah menjadi permasalahan yang semakin serius, terutama di era digital kini. Bullying yang pada umumnya hanya terjadi di lingkungan sekolah atau pergaulan sosial kini berkembang menjadi cyberbullying yang dapat terjadi kapan saja dan dimana saja melalui internet. Sama halnya dengan cyberbullying, hate speech juga semakin meluas di berbagai platform media sosial. Kedua hal ini merupakan fenomena yang dapat memberikan dampak buruk bagi korban, dari segi mental hingga berujung pada tindakan fatal seperti bunuh diri.
Data yang beredar menunjukkan bahwa kasus bullying dan hate speech terus meningkat seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan remaja. Kurangnya kesadaran dan minimnya edukasi mengenai dampak bullying dan hate speech membuat fenomena ini semakin marak dan susah untuk ditangani. Oleh sebab itu, peran aktif dari berbagai pihak, terutama dari media sosial itu sendiri sangat diperlukan untuk mencegah dan menangani kasus bullying dan hate speech.
Karya ilmiah ini dibuat untuk membahas bagaimana media sosial yang menjadi sarana maraknya terjadi bullying dan hate speech dapat berperan dalam mencegah bullying dan hate speech di kalangan pemuda. Dengan memahami berbagai faktor penyebab, dampak, serta solusi yang ditawarkan, diharapkan para pemuda, terutama remaja dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menciptakan lingkungan yang lebih positif dan bermanfaat bagi semua penggunanya.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, maka permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah:
- Bagaimana peran media sosial dalam mencegah Bullying dan Hate Speech di Kalangan Pemuda?
- Apa saja tantangan yang dihadapi dalam upaya pencegahan Bullying dan Hate Speech melalui media sosial?
- Langkah-langkah apa yang dapat diambil oleh platform media sosial untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan dari penelitian ini yaitu:
- Untuk menganalisis peran media sosial dalam pencegahan bullying dan hate speech di kalangan pemuda.
- Untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam mengatasi bullying dan hate speech di media sosial.
- Untuk memberikan rekomendasi mengenai strategi yang dapat diterapkan oleh berbagai pihak, termasuk platform media sosial, dalam memerangi bullying dan hate
Manfaat dari penelitian ini yaitu:
- Menambah wawasan akademik mengenai pengaruh media sosial terhadap perilaku bullying dan hate speech, serta memberikan kontribusi dalam studi terkait media sosial dan etika digital.
- Memberikan rekomendasi kepada pengguna media sosial pemerintah dan perusahaan teknologi untuk meningkatkan kebijakan dan fitur keamanan guna mengurangi kasus bullying dan hate speech.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan pemuda, mengenai pentingnya etika berkomunikasi didunia maya serta dampak negatif dari bullying dan hate speech.
Baca Juga:Â Bullying dan Hate Speech di Kalangan Pemuda Kota Batam: Krisis yang Mengintai di Balik Kemajuan
Bab 2 Pembahasan
2.1 Definisi
Menurut Mardiastuti (2022) Bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Bullying dapat terjadi secara langsung maupun secara online atau biasa disebut dengan cyber bullying.
Dalam kalangan masyarakat istilah bullying mungkin bukanlah suatu hal yang asing, namun tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat awam sebuah tindakan yang orang lain katakan sebagai candaan dapat masuk dalam kategori bullying. Bullying merupakan suatu tindakan di mana satu orang atau lebih mencoba untuk menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan. Ada banyak jenis bullying baik secara fisik maupun verbal. Dalam bentuk fisik, seperti memukul, menendang, mendorong dan sebagainya yang dapat menyakiti fisik seseorang. Serta bullying dalam bentuk verbal, seperti ujaran kebencian, ucapan menghina, melontarkan kata-kata kasar.
Hate speech (ujaran kebencian) merupakan suatu bentuk komunikasi baik lisan, tulisan, maupun perilaku, yang menyerang atau merendahkan individu atau suatu kelompok berdasarkan aspek tertentu, seperti ras, suku, agama, warna kulit, atau karakteristik lainnya. Menurut Arfianti Wijaya, Serafica Gischa (2023) Hate speech biasanya bertujuan untuk menyebarkan kebencian, permusuhan, atau suatu diskriminasi yang dapat menyebabkan konflik sosial dan kekerasan.
Sebagai platform yang banyak digunakan oleh para pemuda, media sosial memiliki peran penting dalam mencegah tindakan bullying serta hate speech. Dengan edukasi, ajakan kegiatan positif, fitur dengan keamanan yang tersedia di media sosial, dapat membantu menanamkan pemahaman tentang dampak buruk dari perilaku bullying dan hate speech, sekaligus mendorong terciptanya sebuah lingkungan digital yang lebih aman, nyaman, dan penuh empati.
2.2 Jenis-jenis Bullying dan Hate Speech
Jenis-jenis Bullying dan Hate Speech terdiri dari:
1. Fisik
Bullying fisik paling mudah untuk diidentifikasi. Contohnya menampar, mencakar,memukul, dan juga merusak barang barang anak lain.
2. Verbal
Bullying dalam bentuk verbal adalah bullying yang paling sering dan mudah dilakukan. Contohnya meremehkan, memfitnah, menuduh yang tidak benar dan candaan yang membuat tidak nyaman.
3. Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual dapat berupa sentuhan yang tidak diinginkan, komentar yang merendahkan, menggosok bagian tubuh korban tanpa persetujuan korban, ancaman untuk melakukan kegiatan seksual, catcalling hingga pemerkosaan.
4. Relasional
Bullying secara relasional dilakukan dengan perilaku atau sikap yang tersembunyi seperti pandangan yang agresif, lirikan mata, cibiran, tertawa dan bahasa tubuh dengan maksud mengejek.
5. Hate Speech
Hate speech bertujuan untuk mengganggu, merendahkan, mengintimidasi, melecehkan, melukai, menghina martabat, dan mengorbankan kelompok yang dimaksud dengan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan.
6. Cyber Bullying
Cyber bullying tindakan menyakiti orang lain dengan media elektronik seperti penyebaran komentar negatif, rekaman video intimidasi, mengirim pesan ancaman atau menyakitkan.
Baca Juga:Â Bullying dan Hate Speech yang Mengoyak Generasi Muda
2.3 Cara Menghadapi Bullying dan Hate Speech
Dalam suatu jurnal penelitian mengenai keterbukaan diri dari korban bullying kepada orang tua (Purbosari, Sekar, 2014), dikatakan bahwa keterbukaan diri dari korban dan tingkat toleransi orang tua terhadap kasus bullying sangat berperan penting dalam menurunkan dan mencegah terjadinya perilaku bullying. Dan juga diperlukan dukungan dari pihak eksternal seperti aparat hukum, pihak sekolah, dan lainnya dalam ikut serta mencegah dan mengatasi kasus-kasus bullying dan hate speech. Selain di lingkungan sekolah, kasus bullying dan hate speech sering terjadi di sosial media yang di mana menunjukkan bahwa aparat hukum dan pihak pemilik media sosial sangat berperan penting dalam mengantisipasi dan merancang suatu peraturan atau kebijakan dalam ranah dunia maya ini. Sehingga suatu permasalahan yang ada, diperlukan keterbukaan dan kebersamaan dari berbagai pihak dalam mencari solusi dan bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik.
2.4 Peraturan Mencegah Bullying dan Hate Speech
Bullying sering terjadi pada kalangan pemuda, terutama di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tercantum pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang merupakan semua hal kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, juga berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan bentuk-bentuk perlakuan buruk lainnya, termasuk bullying. Sanksi terhadap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dapat berupa pidana penjara maupun denda.
Di era digital, hate speech banyak terjadi melalui media sosial. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memberikan ketentuan hukum terkait penyebaran kebencian, penghinaan, atau pencemaran nama baik di ruang digital. Pasal 27 dan 28 dalam UU ITE secara spesifik mengatur larangan penyebaran informasi yang bersifat merugikan individu atau kelompok serta dapat menimbulkan kebencian berbasis SARA. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
2.5 Tantangan dalam Mengatasi Bullying dan Hate Speech
1. Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman
Banyak remaja, orang tua, dan pendidik yang masih kurang memahami apa itu bullying dan dampaknya. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun bullying sering terjadi, kesadaran akan bahaya dan konsekuensinya masih rendah di kalangan masyarakat.
2. Faktor Lingkungan
Lingkungan sosial, termasuk teman sebaya dan media sosial, memainkan peran penting dalam perilaku bullying. Remaja sering kali terpengaruh oleh norma kelompok yang dapat mendorong perilaku agresif. Selain itu, banyak sekolah belum memiliki kebijakan yang tegas untuk menangani kasus bullying secara efektif.
3. Digitalisasi dan Cyberbullying
Era digital membawa tantangan baru berupa cyberbullying, yang lebih sulit dideteksi dan ditangani dibandingkan dengan bullying tradisional. Banyak remaja merasa lebih bebas untuk melakukan tindakan bullying secara online karena adanya anonimitas.
4. Penyebaran Informasi yang Cepat
Media sosial memungkinkan penyebaran hate speech dengan cepat dan luas. Hal ini membuatnya sulit untuk dikontrol, terutama ketika banyak remaja mengakses platform tersebut tanpa pemahaman yang memadai tentang etika komunikasi.
Baca Juga:Â Bullying dan Hate Speech di Kalangan Pemuda: Ancaman Nyata bagi Generasi Masa Depan
2.6 Peran Media Sosial dalam Mencegah Bullying dan Hate Speech
Media sosial memiliki peranan penting dan harus dapat menjadi sarana yang efektif dalam mencegah dan menangani bullying serta hate speech. Berbagai langkah telah diterapkan oleh platform digital untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi penggunanya. Berikut adalah berbagai langkah yang diterapkan oleh media sosial:
- Menerapkan regulasi dan kebijakan platform yang ketat. Perusahaan media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan TikTok memiliki kebijakan yang melarang ujaran kebencian dan perundungan di platform mereka. Selain itu, konten yang mengandung unsur bullying atau hate speech dapat dideteksi dan dihapus oleh algoritma dan tim keamanan Pemblokiran akun atau larangan menggunakan platform juga diterapkan kepada pengguna yang terbukti melanggar aturan sebagai bentuk upaya pemberian hukuman tegas pada pengguna yang telah melakukan bullying atau hate speech.
- Fitur keamanan dan pelaporan juga berperan penting dalam mencegah bullying dan hate speech. Banyak platform media sosial yang telah menyediakan fitur pelaporan yang memungkinkan pengguna untuk melaporkan konten yang mengandung unsur negatif. Selain itu, fitur pemblokiran dan pembatasan komentar dapat digunakan oleh pengguna untuk menghindari interaksi dengan akun yang berpotensi merugikan
- Melalui kampanye edukasi yang digalakkan oleh berbagai pihak. Kampanye yang dilakukan oleh organisasi, pemerintah, dan influencer media sosial bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya bullying dan hate speech. Peningkatan literasi digital melalui seminar dan webinar yang diadakan secara daring, serta konten edukatif yang membahas etika dalam berkomunikasi di dunia maya juga menjadi salah satu langkah strategis dalam menangani permasalahan ini.
- Dukungan komunitas di media sosial. Banyak platform telah menyediakan ruang bagi komunitas untuk mendukung korban, seperti forum diskusi dan layanan konseling online. Melalui forum ini, korban dapat berbagi pengalaman, mendapatkan dukungan moral, serta mengakses bantuan profesional ketika memerlukannya. Melalui gerakan ini, maka akan semakin banyak keterlibatan pengguna dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat, dimana hal ini tentunya dapat membantu meminimalisir kasus bullying dan hate speech.
2.7 Langkah-Langkah Penanggulangan dalam Menciptakan Lingkungan Digital yang Lebih Aman
1. Pencegahan Berbasis Individu
Salah satu langkah penting dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman adalah melalui pengembangan kemampuan individu. Remaja perlu dilatih untuk memiliki keterampilan asertif dan manajemen emosi yang baik. Hal ini dapat membantu mereka melindungi diri dari serangan verbal di media sosial. Selain itu, penting bagi mereka untuk memahami cara menggunakan fitur keamanan yang ada di platform media sosial, seperti memblokir akun pelaku atau menggunakan mode aman (safety mode) untuk mengurangi interaksi dengan konten negatif. Edukasi tentang literasi digital juga sangat krusial, dimana remaja diajarkan tentang batasan kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan bullying atau hate speech, sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat (2).
2. Peran Institusi Pendidikan
Sekolah memiliki peran yang sangat vital dalam pencegahan bullying. Implementasi program peer counseling dapat menjadi solusi efektif, di mana siswa dilatih untuk memberikan dukungan emosional kepada teman sebaya mereka. Pendekatan spiritual yang berbasis pada nilai-nilai agama, seperti yang terdapat dalam Surah Al-Hujurat:11, juga bisa diterapkan untuk mengedukasi siswa tentang etika berkomunikasi. Selain itu, integrasi modul pencegahan bullying dalam kurikulum Bimbingan Konseling sangat diperlukan. Melalui simulasi kasus cyberbullying, siswa dapat belajar bagaimana menangani situasi tersebut dengan baik. Pembentukan tim respons cepat di sekolah juga penting untuk menangani laporan bullying dengan segera dan efektif.
3. Kolaborasi Platform Digital dan Pemerintah
Kolaborasi antara platform media sosial dan pemerintah sangat penting dalam menciptakan lingkungan digital yang aman. Misalnya, TikTok dapat meluncurkan kampanye #SamaSamaAman yang memanfaatkan teknologi AI untuk mendeteksi ujaran kebencian secara otomatis. Dukungan regulasi dari pemerintah seperti Permenkominfo No.5/2020 tentang Pedoman Etika Media Sosial juga menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi pengguna. Platform lain seperti Instagram dan Facebook juga dapat berkolaborasi dengan psikolog untuk mengembangkan kebijakan perlindungan yang lebih baik serta sistem pelaporan anonim yang responsif.
4. Pendekatan Keluarga dan Komunitas
Keluarga memainkan peran penting dalam mencegah bullying di dunia maya. Program parenting school dapat membantu orang tua memahami teknik pengawasan digital yang efektif tanpa melanggar privasi anak. Selain itu, pembentukan komunitas dukungan online untuk korban bullying sangat bermanfaat. Komunitas ini bisa berfungsi sebagai tempat aman bagi korban untuk berbagi pengalaman dan mendapatkan dukungan emosional. Kerjasama dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga dapat memperkuat kampanye anti-bullying berbasis nilai-nilai moral yang positif.
5. Strategi Rehabilitasi Korban
Rehabilitasi korban bullying adalah langkah penting setelah insiden terjadi. Terapi kognitif-perilaku dapat digunakan untuk membantu korban memulihkan rasa percaya diri mereka dan mengatasi dampak psikologis dari bullying. Selain itu, layanan konseling krisis 24 jam melalui aplikasi chat profesional bisa memberikan dukungan instan bagi mereka yang membutuhkan bantuan segera. Program reintegrasi sosial melalui kegiatan seni dan olahraga komunitas juga dapat membantu korban merasa lebih diterima dan terhubung kembali dengan lingkungan sosial mereka.
Secara keseluruhan, pendekatan yang komprehensif yang melibatkan individu, institusi pendidikan, platform digital, pemerintah, keluarga, dan komunitas akan sangat efektif dalam menanggulangi masalah bullying dan hate speech di kalangan remaja. Dengan sinergi antara semua pihak ini, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan positif bagi generasi muda kita.
Baca Juga:Â Bersama Otoklix Mencegah Bullying dan Hate Speech: Membangun Generasi Muda yang Lebih Peduli dan Berempati
Bab 3 Penutup
3.1 Kesimpulan
Dalam karya ilmiah ini, dapat disimpulkan bahwa Bullying dan hate speech menjadi salah satu masalah yang semakin parah di dunia digital saat ini. Media sosial, selain menjadi sebuah tempat penyebaran ujaran kebencian, namun juga memiliki potensi untuk mencegah dan memberikan sebuah edukasi kepada masyarakat mengenai dampak bahaya dari bullying dan hate speech.
Dapat disimpulkan bahwa pentingnya kesadaran akan pendidikan karakter dalam membentuk generasi muda bukan hanya cerdas secara intelektual, namun memiliki integritas moral tinggi. Peran keluarga, lingkungan masyarakat, institusi pendidikan, hingga pemerintah menjadi faktor utama dalam proses membantu lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan wawasan baru mengenai bahaya serta dampak dari bullying dan hate speech di kalangan pemuda, serta dapat menjadi referensi untuk penelitian selanjutnya.
3.2 Saran
Peran orang tua di rumah menjadi faktor utama generasi muda berperilaku menyimpang, diharapkan bagi para orang tua untuk memberikan contoh yang positif dengan menciptakan lingkungan rumah yang dapat mendukung pembentukan karakter dan moral anak yang lebih positif.
Untuk Institusi Pendidikan, berikanlah sebuah pendidikan karakter yang mengintegrasi dalam setiap mata pelajaran atau kegiatan sekolah, agar para siswa dapat mengetahui dampak dari bullying serta hate speech. Serta peran Masyarakat dan Pemerintah buatlah program kegiatan yang bertujuan memperkuat karakter serta moral generasi muda dengan kegiatan yang positif.
Penulis: Kelompok e-Fishery 2 (2GAMP)
1. Nabila Azahra – 2441297
2. Juliyani – 2442074
3. Septian Leonard – 2431057
4. Leon – 2431161
5. Felix William – 2431177
6. Youren Lim – 2432064
7. Cherlyn Tan – 2441119
8. Vinsen Ardianto – 2441123
9. Denny Alfredo – 2441130
10. Zahra Putri Anandra – 2441296
11. Su Fung – 2442150
12. John Delvinus – 2451042
13. Peng Seh – 2451044
14. Yasha Olivia – 2451107
15. Ashwyn Sarumaha – 2451245
Mahasiswa Universitas Internasional Batam
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Susanto, A., Wati, E., Cuandra, A. P., Dharmawan, C., Gandi, G., Gary, G., & Justin,
- (2022). Keterbukaan dan kebersamaan dalam menindaki bullying dan hate speech di kalangan remaja. National Conference for Community Service Project (NaCosPro), 4(1), 448–454.
Abdillah, F., Pohan, A. S. M., & Susanti, E. (2024). Bullying dan hate speech pada mahasiswa MPI. Jurnal Yudistira: Publikasi Riset Ilmu Pendidikan dan Bahasa, 2(1), 59–66.
Waliyanti, E., Kamilah, F., & Fitriansyah, R. R. (2018). Fenomena perilaku bullying pada remaja di Yogyakarta. Jurnal Ilmiah Keperawatan Indonesia, 2(1).
Gloria Julyta. (2025). Persepsi Siswa terhadap Hate Speech pada Masa Remaja di SMA X. Phronesis: Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, 14(1).
Nazmi, H., & Irsyad, M. (2024). TERAPI AMPUH MENCEGAH DAN MENGOBATI PENYAKIT BULLYING DI MEDIA SOSIAL ERA DIGITAL PERSPEKTIF
AL-QUR’AN. Hikmah: Journal of Islamic Studies, 20(1), 39-55.
Cholifah, N., Nuzula, N. F., Zahra, N., & Perdani, G. L. (2024). Strategi untuk menangani dan mencegah cyberbullying di media sosial: Studi literatur. Social, Humanities, and Educational Studies (SHEs): Conference Series, 7(3), 1369–1375.
Alhakim, A., Nurlaily, N., Meriana, A., Besley, B., Hendy, H., & Khoesasi, W. (2022). Pengaruh bullying dan hate speech terhadap kesehatan mental remaja di SMK Yehonala. Prosiding National Conference for Community Service Project (NaCosPro), 4(1), 109.
Nazmi, H., & Irsyad, M. (2024). TERAPI AMPUH MENCEGAH DAN MENGOBATI PENYAKIT BULLYING DI MEDIA SOSIAL ERA DIGITAL PERSPEKTIF
AL-QUR’AN. Hikmah: Journal of Islamic Studies, 20(1), 39-55.
Mardiastuti, A. (2022, September 11). Pengertian Bullying Adalah: Jenis, Penyebab dan Cara Mengatasinya. Diambil kembali dari detik Jabar: https://www.detik.com/jabar/berita/d-6284761/pengertian-bullying-adalah-jenis-penyebab-da n-cara-mengatasinya
Wijaya, A., & Gischa, S. (2023, Oktober 22). Definisi Hate Speech dan Bentuknya. Diambil                                            kembali                               dari                               Kompas.com: https://www.kompas.com/skola/read/2023/10/22/130000369/definisi-hate-speech-dan-bentuk nya
Dewi,  N.   (2024,   Oktober  6).   Peran Media Sosial dalam Penyebaran dan Penanggulangan                        Bullying      Anak             SD.     Diambil      kembali      dari     Kumparan: https://kumparan.com/nuraina-dewi/peran-media-sosial-dalam-penyebaran-dan-penanggulan gan-bullying-anak-sd-23f8WgFQHN1/full
Kader Digital. (2024, 24 Oktober). Bullying di era digital: Tantangan baru di dunia maya.                        Kelurahan               Triharjo.               Diambil               kembali               dari: https://triharjo-kulonprogo.desa.id/index.php/artikel/2024/10/24/bullying-di-era-digital-tantan gan-baru-di-dunia-maya
Ivany, M. M. (2024, Juni 1). Peran Media Sosial Dalam Perilaku Cyberbullying Remaja. Diambil                                 kembali                     dari                           Kompasiana: https://www.kompasiana.com/meisyamlvy/665af84ac925c446e61a75c2/peran-media-sosial-d alam-perilaku-cyberbullying-remaja
Ikuti berita terbaru di Google News