Dalam kehidupan masyarakat modern, iklan menjadi media yang sangat penting untuk menyampaikan informasi mengenai barang maupun jasa. Berbagai bentuk iklan dapat ditemukan dengan mudah, baik pada spanduk, baliho, maupun media sosial.
Karena ditujukan kepada khalayak luas, bahasa yang digunakan dalam iklan seharusnya mengikuti kaidah bahasa Indonesia yang berlaku. Namun, kenyataannya masih terdapat berbagai kesalahan berbahasa yang sering muncul dalam media promosi tersebut.
Salah satu bentuk kesalahan yang cukup sering dijumpai adalah penulisan “DI JUAL” secara terpisah. Bentuk ini banyak ditemukan pada papan penawaran rumah, kendaraan, tanah, maupun barang lainnya.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Buku untuk Mahasiswa dari Berbagai Bidang Ilmu
Penulis iklan umumnya menggunakan bentuk tersebut dengan tujuan memperjelas informasi bahwa suatu barang sedang ditawarkan kepada calon pembeli. Akan tetapi, dari sudut pandang kebahasaan, penulisan tersebut tidak sesuai dengan aturan ejaan bahasa Indonesia.
Kesalahan tersebut berkaitan dengan penggunaan unsur “di” dalam kalimat. Dalam bahasa Indonesia kata “di” memiliki dua fungsi yang berbeda.
Pertama, kata “di” berfungsi sebagai kata depan yang menunjukkan tempat, misalnya pada frasa di kantor, di sekolah, dan di halaman. Kedua, kata “di” berfungsi sebagai imbuhan pembentuk verba pasif.
Apabila berfungsi sebagai imbuhan, penulisannya harus dirangkaikan dengan kata dasar yang mengikutinya. Oleh sebab itu, bentuk yang tepat untuk digunakan dalam iklan adalah “DIJUAL”, bukan “DI JUAL”.
Munculnya bentuk yang tidak baku tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat kekeliruan dalam memahami aturan ejaan.
Banyak penulis iklan hanya berpedoman pada kebiasaan yang telah lama digunakan tanpa melakukan pengecekan terhadap bentuk bakunya. Akibatnya, kesalahan tersebut terus muncul dan tersebar dalam berbagai media komunikasi.
Apabila ditinjau dari fungsi sosialnya, iklan tidak hanya berperan sebagai sarana promosi, tetapi juga sebagai media yang secara tidak langsung memberikan contoh penggunaan bahasa kepada masyarakat.
Oleh karena itu, penggunaan bentuk yang tidak sesuai dengan kaidah dapat memengaruhi pemahaman pembaca terhadap bahasa Indonesia yang benar. Semakin sering kesalahan tersebut ditemukan, semakin besar pula kemungkinan masyarakat menganggapnya sebagai bentuk yang benar.
Baca Juga: Sosialisasi Pentingnya Copywriting dalam Pemasaran Digital bagi UMKM
Dengan demikian, penulisan “DI JUAL” dapat dikategorikan sebagai kesalahan ejaan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Bentuk yang dianjurkan adalah “DIJUAL” karena unsur “di-” pada kata tersebut berfungsi sebagai imbuhan pembentuk kata kerja pasif.
Ketelitian dalam menggunakan bahasa pada media publik perlu terus ditingkatkan agar kualitas penggunaan bahasa Indonesia tetap terjaga dan sesuai dengan norma kebahasaan yang berlaku.
Penulis: Putu Ayu Ariani
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas PGRI Mahadewa Indonesia
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI















