Presiden Jokowi berambisi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia di tengah krisis ekonomi global. Dengan melakukan deregulasi, pembangunan infrastruktur dan liberalisasi ekonomi dilakukan untuk menarik seluas-luasnya investasi di Indonesia menjadi resepnya. Untuk kepentingan tersebut, Jokowi mengagendakan revisi berbagai UU yang dinilainya menghambat investasi melalui konsep omnibus law. Tagline omnibus law pun menjadi bahan pembicaraan yang hangat akhir ini di berbagai media baik cetak maupun elektronik.
Undang-undang Omnibus ini merupakan seperangkat peraturan hukum yang bisa mengganti atau merevisi sekaligus berbagai undang-undang yang telah ada sebelumnya. Upaya semacam ini dilakukan oleh pemerintahan Jokowi untuk meningkatkan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan mempermudah kegiatan berbisnis di Indonesia khususnya untuk menarik sejumlah investor terutama dari luar negeri dengan sebanyak-banyaknya. Ada tiga UU yang akan disahkan melalui konsep ini, yakni UU Cipta Lapangan Kerja, UU tentang Pajak dan UU tentang UMKM. Meskipun begitu, rencana atas omnibus law ini menimbulkan kontroversi bagi seluruh elemen masyarakat khususnya kaum buruh. RUU Cipta Lapangan Kerja, atau kerap disebut sebagai RUU Cilaka (kemudian pemerintah mengubahnya menjadi RUU Cipta Kerja), dinilai akan merugikan kepentingan publik karena berupaya mengganti atau menghapuskan berbagai macam regulasi yang melindungi masyarakat seperti regulasi tentang ketenagakerjaan, sumber daya alam, lingkungan, dsb.
Khusus dalam hal ketenagakerjaan, RUU Cilaka ini akan mendorong secara lebih dalam proses fleksibilisasi ketenagakerjaan. RUU Cilaka dinilai akan memperluas sistem kerja kontrak dan outsourcing serta mengganti ketentuan mengenai upah minimum, hak cuti, dan pesangon. Jika hal-hal tersebut memang benar akan dilakukan, maka kondisi kelas pekerja di Indonesia akan menjadi semakin sulit terutama tentang hak-hak pribadi mereka. Oleh karena itu, tidak mengejutkan bila beberapa serikat buruh,mahasiswa,masyarakat miskin kota di Indonesia telah menyuarakan untuk menggagalkan RUU ini melalui beberapa aksi massa di jalanan. Sebagaimana yang dilaporkan oleh Majalah Tempo dalam artikelnya berjudul “Diam-Diam Cilaka”, perumusan RUU Cilaka bersifat sangat tertutup dan cenderung terlalu mengakomodir kepentingan pengusaha. Naskah akademik dan rancangan undang-undangnya bahkan belum dapat diakses oleh publik sebelum diserahkan kepada DPR beberapa waktu yang lalu. Melihat fenomena yang sedemikian rupa,maka dari itu penting seluruh masyarakat Indonesia harus mencermati isi RUU Cilaka secara lebih mendalam dan mengetahui dampaknya terutama kelas pekerja dan juga para calon pekerja di Indonesia di masa yang akan dating .
Namun sangat disayangkan untuk mewujudkan RUU Omnibus law tersebut, Presiden Jokowi mengabaikan prinsip-prinsip yang ada di konstitusi,terutama yaitu prinsip tentang hak asasi manusia dan demokrasi. Bagaimana tidak ? pasca dilantik bulan Oktober 2019 lalu ,jokowi beserta jajaran pemerintahannya langsung kebut-kebutan untuk menyelesaikan UU Cipta Lapangan kerja. Tidak ada transparansi dari pihak pemerintah dan juga partisipasi rakyat sebagai pemilik kedaulatan bangsa Indonesia di dalam penyusunannya. Satu RUU ini akan merevisi 79 UU yang terdiri dari 1244 pasal dengan konsep omnibus law dan ditargetkan UU ini selesai dalam waktu 100 hari. Sebuah target yang tidak masuk akal dalam pembentukan UU yang demokratis sebagaimana tercantum dalam konstitusi .
Meski namanya yang terdengar baik dan mengundang harapan , RUU Cipta Lapangan kerja jelas mengancam keberlanjutan sistem demokrasi indonesia dan hak-hak rakyat (hak warga negara). Secara formil, penyusunan RUU ini terkesan sangat tertutup dan dipaksakan. Omnibus law tidak memiliki dasar hukum dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Disisi lain juga tidak ada naskah akademik maupun rancangan undang-undang yang dapat diakses oleh masyarakat umum . skeptis yang tumbuh merucut pada pemerintah yang hanya melibatkan kelompok pengusaha (investor) untuk merancang UU ini yang akan berdampak serius pada rakyat Indonesia . Oleh karena itu Tentu RUU ini akan menghasilkan berbagai jenis aturan yang bersifat diskriminatif dan merugikan kepentingan publik. Menilik kembali pada substansi UU ini yang akan merevisi dan atau menghapus berbagai pasal perlindungan hak warga negara. Pemerintah daerah, maupun lingkungan akan terdampak langsung jika UU ini sampai disahkan. Intinya bukan hanya buruh dan keluarganya yang akan terdampak namun juga mahasiswa, pelajar, masyarakat adat, petani maupun nelayan. Kini berbagai aksi dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat baik yang terorganisir maupun tidak untuk menggalkan kebijakan yang menyengsarakan rakyat itu sendiri .
Bimo Laksono Mahardika
Mahasiswa