Terdapat pertanyaan klasik yang mendasar dan selalu terngiang-ngiang hingga kembali mengusik kesadaran kita yaitu, “Untuk apa dan untuk siapa pendidikan itu diselenggarakan?” Jika membuka dokumen hukum tertinggi negara kita, jawabannya sudah tertulis dengan sangat jelas. Konstitusi kita secara tegas menempatkan pendidikan bukan sebagai komoditas atau hadiah dari penguasa, melainkan sebagai hak dasar bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Negara telah meletakkan mandat yang sangat kuat bahwa pendidikan merupakan jalan utama menuju pencerdasan kehidupan bangsa.
Tertulis jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Kemudian, komitmen tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) yang berisi, “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.” Aturan-aturan hukum yang telah dibuat merupakan janji suci yang indah. Sebenarnya, negara memiliki maksud dan tujuan yang baik, mereka menempatkan dirinya sebagai penjamin tunggal agar setiap anak bangsa bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu untuk mengubah nasib masa depan mereka.
Namun, ketika kita melihat realitas empiris di lapangan, keindahan aturan hukum tersebut seketika hilang dan digantikan oleh ketimpangan yang sangat kejam. Muncul jurang pemisah yang sangat lebar antara apa yang diidealkan oleh hukum dengan apa yang dialami oleh masyarakat kelas bawah setiap harinya. Banyak sekali anak bangsa yang hingga saat ini masih harus tertatih-tatih, bahkan banyak yang terpaksa mengubur mimpinya dalam-dalam karena akses menuju dinding sekolah telah berubah menjadi barang mewah yang sangat eksklusif, bahkan tidak dapat dijangkau. Pendidikan yang seharusnya dirancang sebagai alat pembebasan, kini justru kerap dirasakan sebagai beban administratif dan finansial yang menjerat leher orang tua.
Situasi ini sangat relevan jika kita kaji ulang menggunakan pemikiran filsuf dan pemikir sosial Martha C. Nussbaum dalam artikelnya yang berjudul Education for Profit, Education for Freedom. Nussbaum (2009) memberikan sebuah peringatan yang sangat tajam mengenai krisis yang sedang menggerogoti esensi paling mendasar dari dunia pendidikan modern. Menurut Nussbaum, banyak negara di dunia saat ini terjebak dalam paradigma yang ia sebut sebagai education for profit. Paradigma ini merupakan cara pandang kapitalistik yang mereduksi institusi pendidikan hanya sebagai pabrik atau alat pencetak tenaga kerja demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi makro semata.
Pendidikan dalam ekosistem education for profit tidak lagi mementingkan pembentukan karakter, pengasahan empati, atau kapasitas berpikir kritis siswa. Siswa tidak lagi dilihat sebagai manusia utuh yang memiliki agensi, melainkan diperlakukan sebagai komponen human capital yang harus memiliki keterampilan teknis tertentu supaya laku dan siap pakai di pasar industri. Nussbaum mengontraskan kegagalan sistem ini dengan konsep education for freedom. Ia menegaskan apabila tren dehumanisasi tersebut berlanjut, maka bangsa hanya akan memproduksi generasi mesin yang berguna, alih-alih membentuk warga negara seutuhnya, yang mampu berpikir mandiri, kritis terhadap tradisi, dan dapat memahami arti penderitaan.
Ketika orientasi sebuah negara telah bergeser sepenuhnya menuju pemenuhan kebutuhan pasar (education for profit), maka secara otomatis nilai-nilai keadilan sosial, pemerataan akses, dan inklusivitas dalam pendidikan akan semakin terpinggirkan dengan sendirinya. Kebijakan pendidikan tidak lagi dirancang untuk merangkul semua orang, melainkan dirancang secara kompetitif dan transaksional. Akibatnya, institusi pendidikan berubah menjadi sebuah korporasi dengan harga yang sangat tinggi dan hanya mereka yang memiliki kapital ekonomi kuat yang bisa melewati gerbangnya.
Melambungnya Biaya Pendidikan dan Beasiswa yang Ilusif
Dampak nyata yang dapat kita temukan dari pergeseran paradigma menuju komodifikasi adalah melambungnya biaya pendidikan di Indonesia, terutama pada jenjang pendidikan tinggi. Kasus lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang kerap memicu gelombang protes mahasiswa di berbagai universitas negeri merupakan puncak gunung es dari komersialisasi pendidikan. Kampus negeri seharusnya menjadi menjadi benteng terakhir bagi anak-anak kelas bawah yang berprestasi untuk mengubah nasib, kini dipaksa untuk mencari pendanaan mandiri dan berperilaku layaknya badan usaha komersial. Selain itu, jalur-jalur mandiri juga dibuka dengan tarif sumbangan pengembangan institusi yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, saat itulah pendidikan secara terang-terangan sedang menyatakan bahwa dirinya hanya diperuntukkan bagi mereka yang mampu membayar saja.
Bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera, harapan satu-satunya untuk bisa memutus rantai kemiskinan adalah bergantung dengan program beasiswa. Tapi nyatanya, sistem perburuan beasiswa di negara kita sering kali tidak berpihak pada mereka yang benar-benar membutuhkan. Hal tersebut terjadi karena birokrasi yang harus dilakukan sangatlah rumit, persyaratan administratif bersifat kaku, hingga proses seleksi yang sangat elitis membuat akses beasiswa justru lebih mudah dijangkau oleh siswa dari keluarga menengah ke atas yang sejak awal sudah memiliki fasilitas belajar memadai. Anak-anak di daerah terpencil atau yang berasal dari keluarga kelas bawah di perkotaan sering kali kalah dalam berkompetisi sejak dalam pikiran, bukan karena mereka bodoh, tetapi karena mereka tidak memiliki modal budaya dan akses informasi yang sama untuk memenuhi standar seleksi tersebut. Informasi beasiswa yang seharusnya menyebar hingga ke telinga anak-anak dari keluarga kelas bawah, justru malah hanya beredar ke keluarga menengah ke atas melalui jalur orang dalam.
Ketimpangan struktural ini sejalan dengan apa yang dijelaskan oleh Pierre Bourdieu tentang reproduksi sosial. Ia berpendapat bahwa institusi pendidikan modern sebenarnya tidak pernah bersifat netral. Sekolah sering kali berfungsi sebagai alat untuk memvalidasi dan melanggengkan keuntungan kelas sosial yang sudah dimiliki oleh kelompok elit sejak awal, sembari menyingkirkan anak-anak dari kelas pekerja secara sistematis melalui mekanisme tes dan biaya yang dianggap objektif padahal bias kelas. Pendidikan yang mahal dan akses beasiswa yang eksklusif ini akhirnya menjebak masyarakat kita dalam lingkaran setan ketimpangan, di mana yang kaya akan tetap memiliki akses pendidikan tinggi, sedangkan yang miskin akan tetap terpuruk di bawah karena akses mereka sengaja ditutup rapat oleh mahalnya biaya sekolah.
Sistem Zonasi Menciptakan Frustasi bagi Siswa
Tidak hanya masalah finansial saja yang menjadi struggle masyarakat Indonesia dalam sistem pendidikan. Penerapan sistem zonasi sebenarnya memiliki tujuan yang sangat mulia dan sejalan dengan impian Nussbaum, yaitu untuk menghapus kastanisasi sekolah yang selama bertahun-tahun membagi sekolah menjadi kluster favorit dan sekolah buangan. Melalui sistem zonasi, pemerintah ingin memastikan bahwa semua anak dari latar belakang ekonomi apa pun memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati fasilitas pendidikan bermutu yang lokasinya paling dekat dengan rumah mereka.
Namun, dalam kacamata antropologi pendidikan, kita selalu diajarkan untuk melihat bagaimana sebuah kebijakan yang dirancang berinteraksi dengan realitas kultural dan infrastruktur sosial di tingkat akar rumput. Di lapangan, sistem zonasi justru melahirkan frustasi massal yang mendalam di kalangan siswa dan orang tua. Kebijakan ini diterapkan secara seragam di seluruh wilayah tanpa didahului oleh pemerataan kualitas guru, fasilitas sarana-prasarana, dan jumlah sebaran sekolah yang adil. Terdapat suatu wilayah/kecamatan yang padat penduduk namun tidak memiliki satu pun sekolah negeri, sehingga anak-anak di wilayah tersebut secara otomatis langsung gugur dalam seleksi jarak.
Dengan diberlakukannya sistem zonasi, setiap orang tua pasti akan mengusahakan apa pun demi anaknya agar bisa semangat belajar. Dalam berita Harian Jogja yang ditulis oleh Sunartono (2022), menjelaskan bahwa terdapat orang tua siswa yang menyewa rumah dekat sekolah impian anaknya supaya lolos zonasi PPDB. Ketika anaknya sudah berhasil masuk ke sekolah impian, maka mereka akan pindah ke rumah asalnya. Bagi keluarga kelas menengah ke atas, cara tersebut sangat mudah mereka lakukan supaya anaknya tetap bisa bersekolah di sekolah impiannya. Namun, bagi keluarga kelas bawah, cara tersebut rasanya sangat mustahil untuk mereka lakukan. Kondisi ini menggambarkan adanya ketimpangan sosial yang seharusnya setiap anak bangsa dapat merasakan hak dan kewajiban yang sama dalam menempuh pendidikan. Jika cara tersebut dilakukan oleh banyak keluarga kelas menengah ke atas, maka hanya mereka sajalah yang bisa duduk di sekolah impian, sedangkan anak dari keluarga kelas bawah hanya bisa terdiam menerima keadaan dan mengubur mimpinya untuk menempuh pendidikan di sekolah yang mereka inginkan hanya karena lokasi rumah yang jauh dengan sekolah impiannya, walaupun nilai mereka tinggi.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X pun menanggapi kasus tersebut, bahwa sistem zonasi bertujuan untuk mengadakan pemerataan supaya anak-anak yang pandai tidak berkumpul di satu sekolah favorit saja, tapi bisa tersebar di beberapa sekolah lainnya. Mungkin logikanya, jika siswa pandai tersebar, maka kualitas sekolah akan ikut merata. Namun jika dipikir ulang, justru logika tersebut membalikkan realitas yang ada di lapangan. Seolah-olah siswa dipaksa oleh pemerintah untuk menjadi tumbal dalam pemerataan kualitas sekolah. Seharusnya yang dilakukan pemerataan terlebih dahulu adalah fasilitas sekolah, kualitas guru, dan sarana penunjang lainnya. Banyak sekali ketimpangan yang terjadi di setiap sekolah, ada yang fasilitasnya sangat mewah, guru-gurunya memiliki sertifikasi yang mumpuni, sedangkan terdapat sekolah yang atapnya bocor, dindingnya rapuh, kekurangan pengajar, guru yang tersedia hanya digaji dengan upah yang sangat kecil. Sehingga, apabila standar antarsekolah masih sangat kontras perbedaanya bagikan bumi dan langit, wajar saja jika orang tua berjuang mati-matian hingga memanipulasi domisili supaya anaknya bisa belajar di sekolah impian mereka yang pastinya dengan fasilitas terbaik. Ketika semua sekolah di negara ini memiliki fasilitas yang sama baiknya dan kualitas guru yang sama-sama terpercaya, maka label “sekolah favorit” akan hilang dengan sendirinya. Siswa dan orang tua juga akan tenang dan ikhlas untuk bersekolah di mana saja, karena mereka tahu tidak ada lagi sekolah yang terlalu bagus ataupun yang terlalu buruk. Semua anak bangsa berhak untuk mendapatkan standar kualitas yang sama.
Banyak sekali siswa yang berpendapat bahwa sistem zonasi yang bersifat kaku ini sebagai pembunuh motivasi belajar mereka. Sebagus dan setinggi apa pun nilai akademik yang telah mereka perjuangkan dengan cucuran keringat dan air mata selama bertahun-tahun, waktu bermain yang mereka gunakan untuk les dan belajar hingga larut malam, seolah-olah perjuangan tersebut menjadi tidak ada artinya hanya karena rumah mereka berada di luar radius zonasi sekolah yang dituju. Mereka dipaksa menerima kenyataan untuk harus bersekolah di tempat yang tidak sesuai dengan minat atau kapasitas akademiknya hanya karena persoalan koordinat geografis. Sistem zonasi, alih-alih memerdekakan siswa justru menjebak mereka dalam kungkungan batasan wilayah administratif yang mengabaikan agensi, kerja keras, dan aspirasi individu mereka.
Kembalikan Pendidikan pada Hakikat Kemanusiaan!
Apabila realitas ketimpangan ini dibiarkan secara terus menerus tanpa adanya perbaikan yang radikal. Maka kita sedang berjalan menuju masa depan yang rapuh. Mungkin kita akan berhasil mencetak angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi, namun kita gagal total dalam membangun sebuah peradaban masyarakat yang demokratis, inklusif, dan egaliter. Ketika pendidikan hanya bisa dinikmati oleh mereka yang memiliki ekonomi tinggi, maka esensi dari kehidupan bernegara yang adil dan makmur telah runtuh di fondasi yang paling dasar.
Maka dari itu, kita harus menuntut negara untuk segera mengembalikan arah pendidikan kita pada hakikat kemanusiaannya yang paling murni. Negara tidak boleh hanya bersembunyi di balik keterbatasan anggaran atau tuntutan pasar industri untuk melegitimasi komersialisasi institusi pendidikan. Janji yang tertulis dalam Pasal 31 UUD 1945 dan Pasal 5 UU Sisdiknas bukanlah hanya pemanis dokumen negara saja yang bisa dibaca setiap upacara, tetapi sebuah amanat konstitusional yang wajib untuk direalisasikan dalam bentuk subsidi anggaran yang berkeadilan, transparansi tata kelola, dan penyediaan fasilitas pendidikan yang merata dari Sabang sampai Merauke.
Pendidikan yang memerdekakan, seperti yang telah disampaikan oleh Martha Nussbaum, bahwa pendidikan harus diletakkan sebagai landasan utama bagi seluruh anak bangsa tanpa memandang isi dompet orang tua mereka atau di mana koordinat rumah mereka. Sekolah atau kampus harus bisa direbut kembali fungsinya sebagai ruang publik yang inklusif, sebuah laboratorium kebudayaan di mana empati dibentuk, pemikiran kritis dirawat, dan keadilan sosial diperjuangkan. Dengan begitu, pendidikan tidak akan lagi menjadi komoditas mahal milik segelintir orang saja, melainkan juga menjadi milik seutuhnya bagi setiap anak manusia yang berhak untuk merdeka dan berdaulat atas masa depannya sendiri.
Daftar Pustaka
Bourdieu, P. (1986). The Forms of Capital. Dalam J. Richardson (Ed.), Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education (hlm. 241-258). Greenwood. URL: https://www.marxists.org/reference/subject/philosophy/works/fr/bourdieu-forms-capital.htm.
Martha C. Nussbaum (2009). Education for Profit, Education for Freedom. Retrieved from: https://www.aacu.org/publications-research/periodicals/education-profit- education-freedom-0.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wikisource. URL: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Perubahan_IV.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Universitas Negeri Yogyakarta Repository. URL: https://pep.pps.uny.ac.id/sites/pep.pps.uny.ac.id/files/UU%20Nomor%2020%20Tahun%202003-Sistem%20Pendidikan%20Nasional.pdf.
Sunartono. (2022, 14 Juni). Sultan Singgung Orang Tua Sewa Rumah Dekat Sekolah Agar Lolos Zonasi PPDB. Harian Jogja. Sultan Singgung Orang Tua Sewa Rumah Dekat Sekolah Agar Lolos Zonasi PPDB.
Penulis: Griselda Clara Xaveria Angel Napitupulu
Mahasiswi Antropologi Budaya, Universitas Gadjah Mada (UGM)
Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














