Mojokerto, MMI – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) R8 Sub Kelompok 2 melaksanakan program kerja bertajuk “Pelatihan Pemanfaatan Minyak Jelantah untuk Pembuatan Lilin Aromaterapi” bersama Tim Penggerak PKK Desa Nogosari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di balai desa setempat, sebagai upaya pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan limbah rumah tangga yang ramah lingkungan dan bernilai ekonomi.
Program ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya pemanfaatan minyak jelantah di lingkungan rumah tangga yang umumnya dibuang begitu saja dan berpotensi mencemari lingkungan. Di sisi lain, keterbatasan peluang usaha produktif bagi ibu rumah tangga juga menjadi tantangan dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN berupaya menghadirkan solusi sederhana, aplikatif, dan berkelanjutan yang dapat langsung diterapkan oleh masyarakat.
Pelatihan diikuti oleh ibu-ibu PKK Desa Nogosari dengan antusias dan partisipasi aktif. Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan singkat mengenai bahaya pembuangan minyak jelantah secara sembarangan terhadap lingkungan dan kesehatan.
Selanjutnya, peserta dibimbing secara langsung dalam praktik pembuatan lilin aromaterapi berbahan dasar minyak jelantah, mulai dari proses penyaringan minyak bekas, pencampuran bahan tambahan, pemberian aroma dari minyak esensial, hingga tahap pencetakan lilin.
Tidak hanya berhenti pada aspek produksi, mahasiswa KKN juga memberikan materi lanjutan berupa teknik pengemasan produk yang menarik, higienis, dan memiliki nilai jual. Peserta diperkenalkan pada konsep sederhana branding produk rumahan agar lilin aromaterapi yang dihasilkan dapat bersaing di pasaran.
Selain itu, disampaikan pula materi perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) sebagai dasar penentuan harga jual, sehingga peserta memiliki gambaran yang jelas mengenai potensi keuntungan dari usaha tersebut.
Baca juga: Inovasi Mahasiswa PMM UMM Mengubah Limbah Minyak Jelantah dan Bunga Mawar Menjadi Lilin Aromaterapi
Sebagai penguatan aspek edukasi sosial, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi bahaya judi online (judol) yang disampaikan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Bapak Rahadyan. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa judi online tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi, seperti kecanduan, konflik keluarga, hingga kerugian finansial yang serius.
Sosialisasi tersebut mendapat perhatian besar dari peserta, mengingat maraknya praktik judi online yang menyasar berbagai kalangan masyarakat, termasuk ibu rumah tangga dan generasi muda. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin waspada dan mampu melindungi diri serta keluarga dari dampak negatif judi online.
Koordinator mahasiswa KKN Sub Kelompok 2 menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memberikan manfaat ganda, yaitu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus membuka peluang usaha produktif bagi masyarakat. Dengan adanya pelatihan ini, minyak jelantah yang sebelumnya dianggap limbah tidak berguna dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi.
Melalui sinergi antara mahasiswa, PKK, dan pemangku kepentingan desa, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Desa Nogosari. Selain itu, program ini juga menjadi langkah preventif dalam mengurangi praktik ekonomi berisiko, seperti judi online, dengan mengarahkan masyarakat pada kegiatan usaha kreatif yang positif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Penulis: Alif Fa’is Nurfadila
Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












