Melindungi Pengetahuan Tradisional melalui Perundang-undangan di Indonesia

Melindungi Pengetahuan Tradisional melalui Perundang-undangan di Indonesia
Sumber: Karya Rhea Keisha Andini (Mahasiswi ISI Yogyakarta)

Masalah yang dihadapi pada kaitannya dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini adalah mengenai pengetahuan tradisional.

Karya atau ekspresi dari sebuah ide-ide pemikiran manusia itulah yang dapat dikatakan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Selanjutnya, HKI merupakan suatu bentuk kekayaan/kepemilikan sekalipun bentuknya tidak berwujud.

Selain itu, jenis kepemilikan ini keberadaannya dapat dibedakan dari benda-benda berwujud dan padanya melekat hak-hak tertentu.

Hak-hak tersebut yang melekat pada HKI harus diberikan ciri khusus bahwa hak-hak yang melekat pada milik intelektual sering tidak berdiri sendiri, sering terjadi tumpang tindih antar satu jenis HKI yang dengan yang lain.

Bagaimana bila sebuah ide-ide tersebut tertuangkan dalam kekayaan yang sudah turun-temurun?

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya akan kearifan lokal, seperti seni, budaya, bahasa, makanan dan lain-lain.

Maka dari itu di Indonesia sangat banyak sekali sebuah karya ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengandung karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu. Semua itu kita mengenalnya dengan pengetahuan tradisional.

Dengan keragaman dan kekayaan itulah masyarakat Indonesia harus memahami betapa pentingnya kekayaan tersebut harus dilindungi.

Terlebih lagi saat ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat berkembang pesat. Bahkan rasanya dunia sudah tidak ada lagi sekat pembatasnya.

Karena sebuah informasi sekecil apapun dapat diakses oleh orang-orang baik dari skala nasional bahkan dalam skala internasional.

Seharusnya teknologi tersebut yang dapat membuat sebuah kekayaan yang di Indonesia dikenal dunia.

Tetapi ada persoalan yang membuat kekhawatiran bahwa kekayaan di Indonesia dicuri dan diakui oleh negara lain.

Sejak digaungkannya globalisasi, investasi melalui politik penanaman modal dan transmigrasi berdampak pada tanah-tanah ada yang diambil begitu saja oleh negara.

Bukan saja di Indonesia, bahkan negara India pernah memiliki masalah dalam pemberian hak paten kunyit oleh Amerika Serikat.

Kasus ini dibatalkan dan dimenangkan oleh Negara India yang menyatakan bahwa kunyit merupakan temuan yang didasarkan pada pengetahuan tradisional India.

Kasus “Use Turmeric in Wound Healing” ini menjadi bukti kasus yang terjadi atas pentingnya dokumen dalam sebuah pengetahuan tradisional.

Oleh karena itu, salah satu cara untuk membuat sebuah pengetahuan tradisional tercatat dan terdokumentasi adalah dengan mengaturnya di dalam sebuah peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pencurian invensi atas pengetahuan tradisional.

Indonesia memiliki kebijakan bahwa dalam hal ciptaan yang tidak diketahui penciptanya dan ciptaan tersebut belum dilakukan pengumuman, hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh negara untuk kepentingan pencipta.

Hal ini tertuang pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ayat (1). Negara wajib untuk wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional.

Masyarakat adat sebetulnya sangat sadar akan kekayaan budaya atau tradisi mereka. Namun, mereka belum paham akan betapa berharganya suatu kekayaan budaya atau tradisi mereka tersebut.

Karena hal yang mereka lakukan sebenarnya sudah dilakukan secara turun temurun yang melekat pada mereka.

Sehingga mereka merasa bahwa hal yang mereka lakukan seperti biasa saja.

Pada kenyataannya, banyak sekali pihak yang ingin mengakuisisi kekayaan mereka.

Maka dari itu, negara dalam hal ini mencegah pihak dalam maupun luar yang mengambil kekayaan dengan seenaknya.

Negara akhirnya menuangkan aturan di mana pengetahuan tradisional yang tidak diketahui penciptanya dan ciptaan tersebut belum dilakukan pengumuman, maka hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh negara.

Hal ini dilakukan sebagai aksi perlindungan dari negara untuk sebuah pengetahuan yang belum terungkap siapa yang memegang hak ciptanya diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kemudian, pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 perubahan ketiga dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menyinggung hal-hal invensi yang berkaitan dengan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional dalam permohonan paten.

Penjelasan sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dalam pasal 26 ayat (2) dinyatakan bahwa informasi tentang sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah dan ketentuan harus ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah. Bunyi dari pasal tersebut dianggap sangat menyulitkan bagi pemohon paten.

Sehingga, di perubahan ketiga ini berubah menjadi pada ayat (2) Informasi tentang asal Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan secara elektronik dan/atau non-elektronik.

Pengetahuan tradisional dapat dijadikan sebagai salah satu yang dapat memajukan kebudayaan yang ada di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tertulis pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, bahwa pengetahuan tradisional meliputi kerajinan, busana, metode penyehatan, jamu, minuman dan makanan tradisional serta pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta.

Penulis sangat berharap khususnya pada masyarakat adat yang bersinggungan langsung dengan pengetahuan tradisional dan juga masyarakat pada umumnya untuk saling bahu membahu untuk menjaga, melindungi, serta memajukan pengetahuan tradisional yang dimiliki bangsa Indonesia.

Di tengah kedinamisan perkembangan dunia saat ini sangat rentan terjadinya akuisisi atas invensi yang dimiliki oleh sebuah bangsa.

Hal ini juga bertujuan untuk kontribusi bangsa Indonesia bagi peradaban dunia.

 

Penulis: Muhammad Wildan Fauzi
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses