Normalisasi Adanya Penyakit Mental

Mental
Mental

Tercatat dalam Riset Kesehatan Dasar Kementrian Kesehatan pada tahun 2018 sebanyak 282.654 rumah tangga di Indonesia mengalami Skizofrenia/Psikosis, dan Gangguan Mental Emosional (GMEI). Lalu, mengapa harus ada normalisasi penyakit mental? Karena sudah marak sekali kasus bullying yang terjadi di Indonesia, terutama di lingkungan sekolah. Sayangnya, kasus bullying di sekolah masih susah untuk didata, namun sudah ada sekitar 2.473 laporan keseluruhan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Bullying atau perundungan adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang, bisa dalam bentuk verbal (non fisik) dan fisik. Contoh dari bullying verbal  dilakukan dengan cara mengintimidasi korban. Intimidasi bisa berupa julukan yang buruk, celaan, fitnah, menyebarkan pernyataan-pernyataan tidak benar, dan gosip. Sedangkan bullying fisik tindakannya bisa berupa memukul, menampar, mencekik, memasung, dan meludahi.

Gangguan Mental Apa yang Paling Umum?

Tercatat pada studi deskriptif yang dibuat oleh Mahasiswi UNDIP, Siswati bahwa bentuk bullying fisik yang paling kerap terjadi adalah memukul dan mencubit teman. Sedangkan dalam bentuk non fisik adalah paksaan memberi atau membawa sesuatu, seperti uang, makanan, dan alat tulis. Umumnya perilaku bullying dilakukan secara berulang-ulang sehingga dampaknya dapat mengganggu kesehatan mental korbannya.

Bacaan Lainnya
DONASI

Terdapat tiga penyakit mental yang paling umum terjadi, yaitu gangguan kecemasan (anxiety disorders), gangguan kepribadian, dan gangguan psikotik. Gangguan kecemasan biasanya memiliki gejala berupa banyak berkeringat, jantung berdebar, merasa pusing, sulit tidur, konsentrasi menurun, serta merasa cemas dan khawatir yang berlebihan sehingga aktivitas sehari-hari terganggu.

Kenapa ini bisa terjadi? Salah satu penyebabnya adalah bullying. Bullying ini bisa memberi dampak seperti stress, kecenderungan untuk menyakiti diri sendiri, dan percobaan bunuh diri. Anak cenderung untuk menutup diri karena merasa tidak akan didengar, bahkan takut karena seringkali mereka dianggap “baper” atau “bawa perasaan”.

Bukannya merasa lebih baik, tapi justru merasa direndahkan. Inilah mengapa perlu dilakukan normalisasi penyakit mental. Karena, sejatinya hal ini bisa menyerang siapa aja tanpa memandang umur maupun status sosial.

Realita Sosial

Kata “bawa perasaan” ini sangat sering dilontarkan saat korban sedang mencurahkan isi hatinya. Mereka tidak sadar bahwa respons seperti itu dapat sangat berpengaruh pada mental seseorang. Penyangkalan bahwa penyakit mental itu nyata bisa menjadi salah satu penyebabnya. Ditambah lagi dengan masyarakat Indonesia sendiri yang sangat lekat dengan hal-hal berbau mistis, sehingga memberi tantangan tambahan untuk mengatasi masalah ini.

Kemudian, dalam catatan jurnal Prosiding KS: Riset & PKM yang dibuat oleh Berry Choresyo, Soni Akhmad Nulhaqim, dan Hery Wibowo yang merupakan mahasiswa, mengatakan bahwa citra yang terbentuk di dalam sebagian besar masyarakat Indonesia terhadap penderita penyakit mental atau lebih sering dikenal dalam percakapan sehari-hari dengan sebutan “sakit jiwa” atau “gila” adalah sesuatu hal yang memalukan.

Padahal, gangguan mental bukanlah sebuah perbuatan tercela. Orang-orang sering salah mengartikan bahwa perbedaan atau sesuatu yang tidak normal adalah sesuatu yang memalukan, sehingga harus dijauhi, dikucilkan, dan diremehkan. Padahal kita bisa melihat sisi positifnya saja dan memberi bantuan kepada orang-orang yang mengalami gangguan mental, seperti mendengarkan, menenangkan, dan memberi afeksi.

Cara Menyikapi Masalah

Lalu, bagaimana cara menyikapi teman atau keluarga yang mengalami perundungan? Karena hubungan yang paling dekat dengan kita adalah orang tua, alangkah lebih baik apabila korban bullying mau membuka diri dan meminta bantuan pertama kepada orang tua. Kemudian, orang tua bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib, seperti: sekolah, polisi, atau KPAI.

Sekolah sudah seperti rumah kedua bagi anak-anak di Indonesia. Mereka bisa menghabiskan waktu hingga 8 jam di sekolah, sayangnya peristiwa bullying justru kerap terjadi di lingkungan ini. Apa tindakan preventif dan kuratif yang perlu dilakukan pihak sekolah? Untuk mengurangi adanya peristiwa bullying, lebih baik apabila dibuat peraturan bahwa setiap siswa yang melakukan tindakan ini akan diberi sanksi.

Sanksi yang diberikan pun harus kuat, dimulai dari mendapat poin, diskors tiga hari, hingga dikeluarkan dari sekolah. Mengapa? Karena ini bukan tindakan yang main-main. Bullying dapat menyebabkan kurangnya rasa percaya diri, stress, bahkan depresi. Mereka sebagai pelaku harus menyadari bahwa tindakannya dapat merusak mental seseorang, bahkan menghancurkan masa depan korban.

Guru dan masyarakat di sekolah juga harus aktif dalam mengawasi pergaulan yang ada di sekolah, karena membiarkan atau menutup mata akan hal ini sama aja seperti kita secara tidak langsung mem-bully mereka. Pelaku menikmati tindakan ini karena mereka anggap ini adalah sebuah gurauan. Bagaimana dengan orang di sekitarnya? Apabila kita menutup mata, berarti kita tidak anggap hal ini serius, dan sama dengan pemikiran pelaku yaitu hanya sekadar  “candaan anak-anak”.

Lalu, apa peran pemerintah dalam mencegah dan mengurangi peristiwa bullying?  Langkah awal yang tepat adalah memulai dengan adanya sosialisasi di masyarakat. Mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah ke atas. Karena, untuk memberi pemahaman itu harus  dilakukan sedini mungkin agar lebih tertanam dalam diri mereka. Terakhir, masyarakat harus tahu bahwa gurauan ada batasnya, tidak semua hal bisa dijadikan bahan candaan.

Andi Sarah Macenning Akmar
Mahasiswa Sampoerna University

Editor: Sharfina Alya Dianti

Baca Juga:
Pengaruh Karantina yang Berkepanjangan terhadap Kesehatan Mental Seseorang
Victim Blaming Bukanlah Suatu Budaya
Keberpihakan Negara Kepada Penderita Kesehatan Mental

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI