Dalam Islam, interaksi antara laki-laki dan perempuan diatur dengan prinsip kehormatan dan penjagaan diri.
Konsep “pacaran” sebagaimana yang dipahami secara umum saat ini yaitu hubungan romantis sebelum pernikahan sering kali berbenturan dengan norma-norma syariat.
1. Larangan Mendekati Zina
Landasan utama dalam masalah ini adalah firman Allah dalam QS. Al-Isra ayat 32:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Islam menggunakan pendekatan preventif. Pacaran dianggap sebagai pintu masuk yang sangat lebar menuju perbuatan zina, baik itu zina mata, hati, maupun fisik.
Islam tidak hanya melarang hasil akhirnya (zina), tapi juga segala aktivitas yang mengarah ke sana.
Baca Juga: Apakah Pacaran Islami Terhindar dari Zina?
2. Konsep Khalwat (Berdua-duaan)
Dalam pacaran, aktivitas “berdua-duaan” atau khalwat hampir selalu terjadi. Rasulullah SAW bersabda bahwa ketika seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berduaan, maka pihak ketiganya adalah setan.
Tujuannya adalah untuk menjaga agar nafsu tidak mengambil alih akal sehat dan iman.
3. Menjaga Pandangan (Ghadhul Bashar)
Interaksi yang terlalu intens dalam pacaran sering kali membuat seseorang sulit menjaga pandangannya.
Padahal, perintah untuk menjaga pandangan berlaku bagi laki-laki maupun perempuan demi menjaga kesucian hati.
Baca Juga: Pacaran Kredit Zina
Perbedaan pacaran dengan ta’aruf Islam tidak melarang seseorang untuk mengenal calon pasangannya, namun caranya haruslah bermartabat. Berikut perbandingannya:
| Fitur | Pacaran | Ta’aruf |
| Tujuan | Kesenangan sementara/penjajakan tanpa batas | Serius menuju pernikahan |
| Interaksi | Bebas, sering kali tanpa pengawasan | Melibatkan Perantara |
| Waktu | Bisa bertahun-tahun tanpa kepastian | Singkat dan efisien |
| Fokus | Ketertarikan fisik dan emosional sesaat | Kesiapan mental, agama visi dan misi |
Solusi Islam: Menikah atau Menjaga Diri
Islam menawarkan dua jalur bagi pemuda yang memiliki kecenderungan terhadap lawan jenis:
- Menikah: Jika sudah mampu secara fisik, mental, dan finansial. Pernikahan adalah satu-satunya wadah legal untuk menyalurkan kasih sayang romantis.
- Berpuasa: Jika belum mampu menikah, Rasulullah menyarankan untuk berpuasa sebagai benteng untuk meredam syahwat.
Pandangan Islam terhadap pacaran bukanlah untuk membatasi kebebasan atau mengekang perasaan cinta manusia.
Sebaliknya, aturan ini dibuat untuk memuliakan perempuan, menjaga nasab, dan memastikan bahwa hubungan cinta didasari oleh komitmen suci di hadapan Allah, bukan sekadar pemuasan nafsu sesaat.
Penulis: Muhammad Khoirun Nafis (NIM 2442100008)
Mahasiswa Prodi Hukum, Universitas Nurul Jadid
Aktif Juga sebagai Sekretaris BEM Fakultas Soshum
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













