Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH UNPAM) dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pada kesempatan ini, tim mahasiswa yang terdiri dari 8 orang yaitu, Alifia Azzahra Putri azaila, Aditya Nugraha, Deril Syahputera Arwin gommo, Dzaky Ridzqullah, Refkha Nandinie Putri, Regina Dwi Putri, Thasya Ramadani, Vernon Januar, menggelar kegiatan Edukasi bertema “Anti Bullying” dengan judul “Perlindungan Hukum bagi korban bullying dilingkungan sekolah” di SMK Letris Indonesia 2, Tangerang Selatan.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran siswa remaja terhadap bahaya bullying, baik fisik, verbal, maupun cyber, serta sanksi hukumnya.
Bullying menjadi masalah serius di lingkungan sekolah, dengan data menunjukkan peningkatan kasus di kalangan remaja Indonesia. Sebagai mahasiswa hukum, tim PKM FH UNPAM prihatin dengan potensi kekerasan ini yang dapat mengakibatkan trauma psikologis hingga bunuh diri.
BACA JUGA: Mahasiswa KKN Olah Limbah Kulit Jeruk Bali Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Klampisan
Kegiatan ini terinspirasi dari berbagai sosialisasi sebelumnya di sekolah Tangsel, seperti di SMK Khazanah Kebajikan, untuk mencegah perilaku tersebut melalui edukasi hukum.
Kegiatan berlangsung pada tanggal 29 April 2026 di ruang kelas X SMK Letris Indonesia 2, dihadiri sebanyak 29 siswa kelas X dan Dosen Pembimbing Ibu Ernawati Suwarno S.H.M.H, Kepala sekolah SMK Letris Indonesia 2 yaitu Bapak Ahmad Maulana Alamsyah, M.kom. serta guru.
Agenda mencakup:
- Pemaparan Materi: Penjelasan dampak bullying dan dasar hukum, termasuk UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76C jo 80 (pidana 3,5 tahun dan denda Rp72 juta untuk bullying verbal/fisik).
- Simulasi Kasus: Role-playing bullying dan penanganannya.
- Sesi Q&A dan pemberian hadiah : Pembagian leaflet pencegahan serta doorprize untuk siswa aktif. Koordinator tim, Vernon januar, menekankan pelaporan ke guru/orang tua sebagai langkah awal apabila terjadinya tindak bullying dilingkungan sekolah.
Siswa dan siswi nampak antusias, banyak yang berjanji hindari bullying dan tidak ragu untuk melaporkan perbuatan bullying yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kegiatan ini memperkuat pemahaman bahwa bullying bukan sekedar “iseng” namun bisa menjadi suatu tindak pidana berat, ancaman hukuman bagi pelaku bully hingga 5 tahun penjara jika akibat perbuatannya menimbulkan luka berat bagi korban bullying.
Rekomendasi: Sekolah bentuk tim anti-bullying dan kolaborasi rutin dengan UNPAM. Fakultas Hukum UNPAM siap lanjutkan program serupa untuk ciptakan lingkungan sekolah yang aman.
PKM ini membuktikan peran mahasiswa hukum dalam masyarakat. Mari lawan bullying demi generasi sehat! Kontak FH UNPAM untuk kolaborasi lebih lanjut.
Penulis:
1. Alifia Azzahra Putri azaila
2. Aditya Nugraha
3. Deril Syahputera Arwin gommo
4. Dzaky Ridzqullah
5. Refkha Nandinie Putri
6. Regina Dwi Putri
7. Thasya Ramadani8. Vernon Januar
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang (UNPAM)
Dosen Pengampu: Ernawati Suwarno, S.H., M.H.
Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













