FENOMENA fast fashion atau mode cepat kian mewabah di kalangan masyarakat Indonesia, terutama generasi muda. Berbagai online shop membanjiri pasar dengan pakaian bergaya terkini yang ditawarkan dengan harga sangat terjangkau.
Kini, membeli pakaian bukan lagi sekadar memenuhi kebutuhan, melainkan telah berubah menjadi pelampiasan gaya hidup konsumtif yang dipicu oleh gempuran tren di media sosial.
Di balik gemerlap pakaian murah tersebut, tersimpan dampak ekologis yang mengkhawatirkan. Industri fast fashion kini tercatat sebagai salah satu penyumbang polusi terbesar di dunia.
Jejak karbon yang dihasilkannya bahkan setara dengan total emisi gas rumah kaca dari sektor penerbangan dan maritim internasional.
Indonesia sebagai salah satu pasar utama mode cepat turut merasakan dampak langsung dari limbah tekstil ini. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), limbah tekstil menyumbang sekitar 15 persen dari total sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) setiap tahunnya.
Pakaian-pakaian murah yang hanya dipakai satu atau dua kali lalu langsung dibuang karena dianggap ketinggalan zaman, membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terurai di dalam tanah. Masalah ini tidak sebatas pada volume sampah yang menumpuk.
Proses produksi fast fashion juga menguras kekayaan alam secara masif. Untuk menghasilkan satu helai kaus katun sederhana, dibutuhkan setidaknya 2.700 liter air bersih.
Selain itu, penggunaan pewarna sintetis secara langsung mencemari sungai-sungai di kawasan industri tekstil. Sangat ironis memang, pakaian yang seharusnya melindungi tubuh justru berubah menjadi ancaman diam-diam bagi ekosistem bumi.
Kondisi ini semakin diperparah oleh strategi greenwashing, yaitu pencitraan ramah lingkungan palsu, yang kerap dilakukan oleh banyak merek fast fashion.
Mereka meluncurkan koleksi yang diklaim ramah lingkungan atau terbuat dari daur ulang plastik. Padahal, akar permasalahan sesungguhnya bukan terletak pada bahan baku saja, melainkan pada model produksi massal dan dorongan konsumsi berlebih yang terus mereka gencarkan.
Mengandalkan kesadaran konsumen secara individu untuk berhenti belanja rasanya tidak cukup, mengingat kuasa iklan dan tren sering kali jauh lebih menggoda. Dibutuhkan intervensi kebijakan tegas dari pemerintah.
Penerapan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) atau Tanggung Jawab Produsen yang diperluas terhadap industri fashion menjadi sebuah keharusan.
Pelaku industri harus diwajibkan bertanggung jawab atas siklus hidup produk mereka, mulai dari tahap perancangan hingga akhirnya menjadi limbah.
Pemerintah juga perlu memikirkan penerapan pajak karbon atau cukai khusus untuk produk tekstil murah demi menekan laju konsumsi yang tidak terkendali.
Sebagai masyarakat, kita harus menyadari bahwa tampil modis dan mengikuti tren tidak harus mengorbankan masa depan bumi. Konsep slow fashion perlu mulai kita adopsi dalam kehidupan sehari-hari.
Pola ini mengajak kita untuk membeli pakaian yang berkualitas, menggunakannya berulang kali, dan memilah limbah pakaian dengan tepat.
Sebelum mengklik tombol “checkout” di aplikasi e-commerce, ada baiknya kita bertanya pada diri sendiri: apakah kita benar-benar membutuhkan pakaian tersebut, atau kita hanya sekadar membeli sampah untuk masa depan?
Penulis: Jesika Aprilia
Mahasiswi Pendidikan Komputer, Universitas Mulawarman
Dosen Pengampu : Marwah Ulwatunnisa, M. Pd.
Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












