Relasi Al-Qur’an dan Hadis

Relasi Al-Qur'an dan Hadis
Ilustrasi Relasi Al-Qur'an dan Hadis (Sumber: MMI)

Pendahuluan

Al-Qur’an dan Hadis merupakan dua sumber utama dalam ajaran Islam yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Al-Qur’an sebagai kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW berfungsi sebagai petunjuk hidup (hudan li al-nas) yang bersifat global dan prinsipil.

Di sisi lain, Hadis atau As-Sunnah yang mencakup segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW hadir sebagai penjelas dan aplikator dari nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Al-Qur’an. Pemahaman yang parsial terhadap salah satu dari keduanya akan menimbulkan ketimpangan dalam mengimplementasikan hukum Islam syariat secara utuh.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, diskursus mengenai otoritas dan hubungan timbal balik antara Al-Qur’an dan Hadis terus menjadi kajian yang dinamis. Beberapa pandangan mencoba mendudukkan Al-Qur’an jauh di atas Hadis secara hierarkis, sementara pandangan otoritatif mayoritas ulama menegaskan bahwa hubungan keduanya adalah integratif-organis.

Oleh karena itu, penting untuk mengkaji secara mendalam bagaimana bentuk-bentuk relasi fungsional dan epistemologis antara kedua sumber epistemik ini berdasarkan studi literatur ilmiah yang otoritatif.[1]

Pembahasan

1. Relasi Al-Qur’an dan Hadis

Secara hierarkis teks, Al-Qur’an menempati urutan pertama sebagai sumber hukum utama karena seluruh ayatnya bersifat qath’i al-wurud (pasti kebenaran sumbernya). Namun, dari segi pengamalan dan pemahaman makna, Hadis memiliki kedudukan yang sangat mengikat karena Nabi Muhammad SAW diutus secara resmi oleh Allah SWT untuk menjelaskan isi Al-Qur’an kepada umat manusia.

Hubungan ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya digambarkan di dalam Al-Qur’an sebagai satu kesatuan, seperti yang termaktub dalam Surah An-Nisa ayat 80 yang menegaskan bahwa barangsiapa menaati Rasul, maka sesungguhnya ia telah menaati Allah.

Otoritas Hadis tidak tegak sendiri, melainkan memperoleh legitimasi langsung dari Al-Qur’an. Tanpa adanya Hadis, petunjuk-petunjuk di dalam Al-Qur’an yang mayoritas bersifat umum (mujmal) tidak akan dapat diwujudkan dalam tatanan praktis ibadah maupun muamalah.

Sebagai contoh, perintah shalat di dalam Al-Qur’an disampaikan secara global tanpa rincian rakaat, waktu pelaksanaan, serta tata caranya. Aturan detail teknis tersebut sepenuhnya diambil dari ketetapan dan keteladanan Rasulullah SAW. Dengan demikian, kedudukan Hadis adalah sebagai mitra epistemologis yang wajib diikuti secara beriringan dengan Al-Qur’an.[2]

Contoh fungsi tersebut antara lain: Menguatkan Hukum dalam Al-Qur’an (Bayan Takid), Merinci Ayat Masih Umum (Bayan Tafsir atau Tafsil), Memberikan Pengecualian Ayat yang umum (Bayan Takhsis), serta Menetapkan hukum baru yang tidak ada di Al-Qur’an (Bayan Tasyri).

Para ulama ushul fiqh menyepakati bahwa otoritas hukum yang lahir dari Hadis sahih setara dengan hukum yang lahir dari Al-Qur’an dalam hal kewajiban untuk mengamalkannya. Meskipun terdapat perbedaan dari segi transmisi teks—di mana Al-Qur’an mutawatir sedangkan mayoritas Hadis bersifat ahad—keduanya bermuara pada satu sumber wahyu ilahi, baik yang bersifat matluw (dibacakan sebagai ibadah, yaitu Al-Qur’an) maupun ghairu matluw (konseptual, yaitu Hadis).

2. Hadis sebagai Penjelas (Bayan) Al-Qur’an

Secara garis besar, relasi fungsional Hadis terhadap Al-Qur’an diklasifikasikan oleh para ulama ke dalam beberapa macam fungsi penjelasan (bayan). Fungsi pertama yang sangat krusial adalah Bayan At-Taqrir atau disebut juga Bayan At-Ta’kid. Dalam fungsi ini, Hadis datang untuk memperkuat, mengukuhkan, dan menegaskan kembali apa yang telah ditetapkan di dalam Al-Qur’an.

Contoh konkret dari fungsi ini adalah Hadis mengenai kewajiban berpuasa ketika melihat hilal bulan Ramadhan, yang pada dasarnya memperkuat perintah kewajiban berpuasa yang sudah disebutkan secara eksplisit di dalam Surah Al-Baqarah ayat 183.

Fungsi kedua adalah Bayan At-Tafsir. Fungsi ini memegang peranan paling dinamis karena Hadis berfungsi merinci ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum (mujmal), membatasi keumuman ayat (takhshish al-‘amm), serta mengikat makna ayat yang masih mutlak (taqyid al-muthlaq). Tanpa adanya fungsi Bayan At-Tafsir dari Rasulullah, makna teks Al-Qur’an dapat ditafsirkan secara liar dan subjektif oleh pembacanya, sehingga mengaburkan maksud asli dari syariat itu sendiri.[3]

Contohnya adalah penjelasan rincian zakat pertanian atas ayat Al-Qur’an yang umum: “Dan berikanlah haknya (zakat) pada hari waktu memetik hasilnya.” Kemudian penjelasan Hadisnya memaparkan bahwa Nabi Muhammad SAW merinci tarif zakatnya secara pasti, yakni pada tanaman yang diairi air dengan hujan, mata air, atau air tanah, zakatnya adalah sepersepuluh (10%). Sedangkan yang diairi dengan pengairan yang membutuhkan biaya, zakatnya adalah seperdua puluh (5%).

Sebagai ilustrasi dari takhshish al-‘amm, Al-Qur’an dalam Surah Al-Ma’idah ayat 3 mengharamkan bangkai secara umum tanpa terkecuali. Kemudian, Hadis Nabi datang memberikan pengkhususan bahwa ada dua jenis bangkai yang halal dimakan, yaitu bangkai ikan dan belalang. Melalui mekanisme ini, Hadis memberikan batasan operasional yang jelas sehingga hukum Islam dapat diaplikasikan dengan mudah dan sesuai dengan kemaslahatan manusia.

3. Fungsi Hadis Mandiri (Bayan At-Tasyri’) dan Abrogasi (Bayan An-Nasakh)

Termasuk relasi Hadis terhadap Al-Qur’an adalah Bayan At-Tasyri’, yaitu fungsi Hadis dalam menetapkan suatu hukum baru yang ketentuan hukumnya tidak terdapat di dalam Al-Qur’an secara tekstual. Dalam konteks ini, Hadis berperan sebagai legislator mandiri yang dipercayakan Allah kepada Rasul-Nya.

Beberapa contoh hukum yang lahir dari Bayan At-Tasyri’ antara lain adalah keharaman memakan binatang buas yang bertaring, keharaman memakai sutra dan emas bagi laki-laki muslim, serta kewajiban zakat fitrah.[4]

Selain itu, yang menjadi ruang perdebatan hangat di kalangan ulama ushuliyah adalah Bayan An-Nasakh. Secara bahasa, nasakh berarti membatalkan, menghapus, atau memindahkan. Dalam terminologi hukum, Bayan An-Nasakh berarti ketentuan Hadis menghapus atau membatalkan hukum yang sebelumnya didasarkan pada teks ayat Al-Qur’an, atau sebaliknya.

Contoh yang sering diajukan adalah Hadis yang berbunyi “tidak ada wasiat bagi ahli waris”, yang dinilai oleh sebagian ulama menasakh ketentuan pembagian wasiat secara umum yang ada dalam Surah Al-Baqarah ayat 180.

Integrasi fungsional ini menunjukkan betapa kompleks dan komprehensifnya hubungan dinamis antara Al-Qur’an dan Hadis. Hadis tidak sekadar menjadi bayang-bayang teks Al-Qur’an, melainkan instrumen kontekstualisasi wahyu ke dalam realitas sosial kemasyarakatan.

Dengan memahami peta relasi ini, seorang mujtahid atau penafsir hukum dapat menghasilkan produk ijtihad yang solid, moderat, dan kontekstual tanpa kehilangan pijakan prinsipil pada teks-teks suci keagamaan.[5]

Fenomena di Sekitar Kita

1. Kasus Pasuruan (2022)

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan MUI menindak kelompok aliran di Pasuruan, Jawa Timur, yang tergolong paham Ingkar Sunnah karena menolak mengamalkan Hadis Rasulullah SAW. (Sumber Media: detikNews – Artikel: “PBNU: Kelompok Aliran Sesat di Pasuruan Tergolong Paham Ingkar Sunah”, rilis Mei 2022. https://news.detik.com/)

Analisis: Pada Mei 2022, masyarakat Pasuruan, Jawa Timur, dihebohkan oleh sekelompok orang yang menyebarkan ajaran keagamaan baru. Kelompok ini secara terang-terangan menyatakan bahwa mereka hanya memercayai Al-Qur’an dan menolak secara total otoritas Hadis Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup maupun sumber hukum Islam. Merespons keresahan warga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera turun tangan dan menyatakan kelompok tersebut menganut paham Ingkar Sunnah.

2. Kasus Karanganyar (2012)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah secara resmi menyegel dan melarang pengajian Ingkar Sunnah pimpinan Minardi Mursyid karena menyebarkan paham menolak otoritas Hadis. (Sumber Media: Salam Online – Artikel: “MUI Nyatakan Ingkar Sunnah Sesat dan Tak Boleh Disebarkan”, rilis Oktober 2012. https://salamonline.education/)

Analisis: Pada Oktober 2012, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah bersama jajaran aparatur setempat mengambil tindakan tegas dengan melarang dan menyegel kegiatan pengajian yang dipimpin oleh Minardi Mursyid di Karanganyar. Langkah ini diambil setelah melalui proses investigasi yang menunjukkan bahwa pengajian tersebut menyebarkan paham Ingkar Sunnah, yaitu sebuah ideologi yang menolak total otoritas Hadis/As-Sunnah sebagai sumber hukum keagamaan dan hanya mau menerima Al-Qur’an secara tekstual.

3. Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah

Lembaga hukum Islam di Indonesia (seperti Majelis Tarjih) sering kali mengeluarkan fatwa menggunakan metode Bayani ini untuk menjawab pertanyaan masyarakat modern mengenai batasan berpakaian dan hukum perhiasan bagi pria di era kontemporer. (Sumber Media/Jurnal: Jayapangus Press / Kamaya Jurnal – Studi: “Studi Atas Manhaj Tarjih Muhammadiyah dan Aplikasinya dalam Istinbath Hukum”.)

Analisis: Di era modern, tren fesyen dan gaya hidup berkembang sangat pesat, memunculkan berbagai produk baru seperti emas putih, platina, aksesori pria berbahan campuran, hingga pakaian dengan potongan modern. Banyak masyarakat muslim kontemporer, khususnya warga Muhammadiyah, yang mempertanyakan batasan hukum penggunaan perhiasan dan tren pakaian ini. Untuk menjawab keraguan tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa resmi dengan menggunakan metode Manhaj Tarjih, yang salah satu pilar utamanya adalah pendekatan metode Bayani (kontekstualisasi teks dalil).

Penutup

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan mendalam yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan penting mengenai relasi antara Al-Qur’an dan Hadis sebagai berikut:

  1. Bahwa Hadis dan Al-Qur’an memiliki hubungan yang bersifat integratif komplementer, dan tidak terpisahkan. Al-Qur’an bertindak sebagai fondasi utama yang bersifat qath’i, sedangkan Hadis bertindak sebagai otoritas interpretatif resmi yang diakui langsung oleh wahyu.

  2. Relasi fungsional Hadis terhadap Al-Qur’an termanifestasikan ke dalam empat corak utama, yaitu Bayan At-Taqrir (memperkuat hukum teks), Bayan At-Tafsir (memperinci, mengkhususkan, dan mengikat makna teks yang global), Bayan At-Tasyri’ (menetapkan ketentuan hukum baru yang mandiri), dan Bayan An-Nasakh (ketentuan pembatalan hukum).

  3. Pemahaman yang komprehensif dan seimbang terhadap relasi kedua sumber ini merupakan syarat mutlak dalam metodologi penggalian hukum Islam (istinbath al-ahkam) agar terhindar dari pemahaman ekstrem yang tekstualis kaku maupun liberal konseptual.


Penulis:

  1. Bintang Galih Pratama
  2. Ahmad Nurul Faidzy Neizan

Mahasiswa Study Agama-Agama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta


Dosen Pengampu: Fitriana, M.A., M.Ed., Ph.d


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Referensi

Anwar, K. (2018). “Otoritas Hadis sebagai Penjelas Al-Qur’an dalam Perspektif Metodologis”.Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an dan Hadis, 19(2), 145-162.

Hamid, A. (2020). “Bayan At-Tasyri’ dan Otoritas Nabi Muhammad SAW dalam Penetapan Hukum Mandiri”. Jurnal Ushuluddin dan Pemikiran Islam, 28(1), 34-50.

Mudzhar, M. A. (2019). “Tipologi Relasi Al-Qur’an dan Sunnah dalam Konstruksi Hukum Fiqh”.Jurnal Al-Bayan: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hadis, 5(2), 89-106.

Rahman, Y. (2021). “Analisis Hermeneutika Terhadap Bayan At-Tafsir Hadis Atas Ayat-AyatMujmal”. Jurnal Tafsir Hadis Kontemporer, 12(3), 210-227.

Suryadilaga, M. A. (2022). “Kontekstualisasi Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an Di Era Kontemporer”. Jurnal Ilmiah Keislaman Hikmah, 18(1), 75-92.

Sitasi

[1] Mudzhar, M. A. (2019). “Tipologi Relasi Al-Qur’an dan Sunnah dalam Konstruksi Hukum Fiqh”.Jurnal Al-Bayan: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hadis, 5(2), 89-106.

[2] Anwar, K. (2018). “Otoritas Hadis sebagai Penjelas Al-Qur’an dalam Perspektif Metodologis”.Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an dan Hadis, 19(2), 145-162.

[3] Rahman, Y. (2021). “Analisis Hermeneutika Terhadap Bayan At-Tafsir Hadis Atas Ayat-AyatMujmal”. Jurnal Tafsir Hadis Kontemporer, 12(3), 210-227.

[4] Hamid, A. (2020). “Bayan At-Tasyri’ dan Otoritas Nabi Muhammad SAW dalam Penetapan Hukum Mandiri”. Jurnal Ushuluddin dan Pemikiran Islam, 28(1), 34-50.

[5] Suryadilaga, M. A. (2022). “Kontekstualisasi Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an Di Era Kontemporer”. Jurnal Ilmiah Keislaman Hikmah, 18(1), 75-92.

 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses