Administrasi publik merupakan bidang yang mempelajari bagaimana pemerintah menyusun dan menjalankan kebijakan, mengelola organisasi, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bidang ini membahas bagaimana lembaga publik menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara tertib serta sesuai dengan kepentingan umum.
Oleh karena itu, administrasi publik berjalan melalui dukungan sistem, aturan, serta peran pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang mempelajari hak dan kewajiban warga negara, nilai-nilai Pancasila, demokrasi, serta tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan berperan untuk memberikan pemahaman mengenai hukum, tanggung jawab sosial, serta nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara konstitusional, dasar umum pendidikan di Indonesia tercemin dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat (3), yang menegaskan bahwa pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Pada jenjang perguruan tinggi, ketentuan ini kembali ditegaskan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 35 Ayat (3) yang mewajibkan mata kuliah kewarganegaraan sebagai bagian dari kurikulum.
Berkaitan dengan hal tersebut, pendidikan kewarganegaraan dapat dipahami sebagai bagian dari pembelajaran yang berkaitan dengan hukum, tanggung jawab sosial, serta nilai-nilai kebangsaan.
Keterkaitan antara administrasi publik dan pendidikan kewarganegaraan dapat dipahami melalui pembahasan keduanya yang sama-sama berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Administrasi publik berhubungan langsung dengan pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik, sedangkan pendidikan kewarganegaraan membahas tanggung jawab, pemahaman terhadap aturan, serta pentingnya menjaga keteraturan dalam kehidupan bersama.
Dengan demikian, keduanya dapat memberikan pemahaman yang saling melengkapi mengenai etika, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas di lingkungan pemerintahan.
Dalam kaitannya dengan persoalan pelanggaran disiplin pegawai, hubungan antara administrasi publik dan pendidikan kewarganegaraan masih dapat dikaitkan dalam pembahasan ini.
Secara umum, hal ini dapat dikaitkan dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang menegaskan pentingnya menjunjung hukum dan pemerintahan, sedangkan secara operasional pengaturan mengenai disiplin pegawai negeri sipil diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021, termasuk ketentuan mengenai masuk kerja dan menaati jam kerja pada Pasal 4 huruf f, serta penjelasan lebih lanjut pada Pasal 6 dan Pasal 7.
Baca Juga: Mewujudkan Pemerintahan yang Responsif Melalui Sistem Administrasi Publik di Indonesia
Relevansi tersebut juga dapat dilihat dari adanya laporan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bantul tentang penanganan tujuh ASN pada 2025. Hal ini menunjukkan bahwa pembahasan mengenai kedisiplinan masih berkaitan dengan administrasi publik.
Dalam hal ini, pendidikan kewarganegaraan dapat dipahami memiliki kaitan karena membahas nilai tanggung jawab, kepatuhan terhadap aturan, kesadaran akan kewajiban, dan penghormatan terhadap kepentingan bersama.
Nilai-nilai tersebut memiliki hubungan dengan administrasi publik, terutama dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai kedisiplinan dapat dilihat tidak hanya dari sisi aturan, tetapi juga dari sisi pemahaman nilai kebangsaan dan tanggung jawab dalam kehidupan bernegara.
Dengan demikian, pembahasan mengenai disiplin dapat ditempatkan sebagai bagian dari proses pembelajaran bersama.
Sebagai langkah yang dapat dilakukan, pemahaman mengenai kedisiplinan dapat terus didukung melalui pendidikan dan pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintahan.
Pembelajaran yang berkaitan dengan tanggung jawab, kepatuhan terhadap aturan, dan kesadaran akan kewajiban dapat menjadi bagian dalam mendukung keteraturan kerja. Di sisi lain, ketentuan yang telah ada juga dapat dipahami sebagai pedoman dalam menjaga pelaksanaan tugas agar berjalan secara tertib.
Baca Juga: Transparansi Bukan Cuma Wacana, Sistem Informasi Siap Menguji Pemerintah
Kesimpulannya, pembahasan mengenai kedisiplinan pegawai dapat dipahami sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, pemahaman terhadap tanggung jawab, kepatuhan terhadap aturan, dan kesadaran akan kewajiban dapat menjadi bagian dari dukungan terhadap pelayanan publik yang berjalan dengan baik.
Penulis: Aulia Khaufi Zahra
Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












