Antara Iman dan Aman: Menelisik Batas Antara Tradisi, Kekuasaan, dan Tanggung Jawab di Pesantren

Pendidikan Pesantren
Ilustrasi Dunia Pendidikan (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Berkumandangnya azan Asar di kompleks Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, pada Senin, 29 September 2025 silam merupakan hal yang tak biasa.

Pasalnya, bangunan mushola tiga lantai yang tengah diperluas secara ilegal itu tiba-tiba runtuh ketika para santri hendak melaksanakan salat Ashar secara berjamaah. Diketahui 67 orang santri tewas dalam insiden ini, 84 santri luka-luka, dan banyak lainnya mengalami trauma fisik dan emosional.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Di samping kerusakan material dan hilangnya nyawa para korban yang menjadi fokus utama, terdapat kenyataan mengerikan terkait perizinan pembangunan pondok pesantren: dari sekitar 42.000 pondok pesantren yang berdiri di Indonesia, hanya sekitar 50 pondok pesantren yang mengantongi izin bangunan resmi atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Angka ini mencerminkan jurang besar antara pesatnya perkembangan lembaga pendidikan keagamaan dan lemahnya pengawasan terhadap standar keselamatan dan keamanan infrastruktur bangunan.

Banyak pesantren yang tumbuh subur berlandaskan kepercayaan, tradisi, dan gotong royong, namun minim sentuhan regulasi yang mengatur keselamatan dan keamanan para santri yang tinggal penuh di dalamnya.

 

Tradisi Pesantren: Pilar Iman yang Tidak Bisa diabaikan, Tetapi Harus diperbarui

Pesantren telah menjadi pondasi pendidikan keagamaan di Indonesia yang membentuk karakter generasi-generasi muda melalui nilai-nilai iman, kedisiplinan, kebersamaan, solidaritas, dan gotong royong.

Tradisi seperti pengajaran Al-Quran dan kegiatan berjamaah tidak hanya memperkuat spiritualitas santri, tetapi juga membangun ikatan komunitas yang kuat. Namun, sering kali tradisi ini dijadikan tameng untuk mengabaikan aspek keselamatan, sebagaimana yang terlihat dalam kasus Pondok Pesantren Al-Khoziny.

Pembangunan tak berizin yang dilakukan untuk menampung lebih banyak santri merefleksikan kesalahan prioritas: mengutamakan iman, tetapi mengabaikan aman.

Berdasarkan data statistik yang diperoleh dari Kementerian Agama Republik Indonesia (2023), hampir 80% pondok pesantren di Indonesia didirikan dengan swadaya mayarakat, yang seringkali tidak sesuai dengan standar keamanan konstruksi modern karena kurangnya pengawasan teknis dan regulasi.

Hal ini cukup berisiko, karena banyak santri tinggal di area yang rentan terkena bencana alam atau kerusakan bangunan. Tradisi ini perlu diselaraskan dengan perkembangan zaman agar keyakinan tidak menjadi alasan untuk mempertaruhkan nyawa.

 

Kekuasaan dan Pengawasan: Antara Otoritas Pemerintah dan Otonomi Pesantren

Kekuasaan pemerintah dalam mengawasi pondok pesantren sering kali tergolong rapuh, hal ini disebabkan oleh faktor budaya serta politik. Banyak pimpinan pesantren yang memiliki pengaruh sosial dan agama yang kuat merasa bahwa adanya regulasi eksternal dapat mengancam kebebasan mereka. Namun, kejadian seperti yang terjadi di Sidoarjo menunjukkan bahwa kekuasaan yang tidak disertai dengan tanggungjawab dapat berakibat fatal.

Baca juga: Tatap Muka Pancasila: Fondasi Pembangunan Pendidikan yang Berkelanjutan

Pemerintah perlu lebih tegas dalam melakukan penegakan kebijakan tanpa mengabaikan inti dari tradisi yang ada. Contohnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menciptakan regulasi mengenai standar bangunan, tetapi penerapannya sangat minim di kawasan pedesaan dan lokasi terpencil, termasuk tempat banyak pesantren berada.

Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB, 2024), rendahnya pengawasan membuat 40% bangunan pendidikan di Indonesia rentan terhadap bencana alam.

Argumentasi yang berlawanan mungkin mengklaim bahwa regulasi yang berlebihan dapat menghalangi perkembangan pesantren, namun data menunjukkan bahwa pendekatan kerjasama seperti pelatihan gratis untuk pengelola pesantren dapat menjadi jalan keluar tanpa mengurangi otoritas mereka.

 

Tanggung Jawab Bersama: Langkah Konkret untuk Menjembatani Batas

Tanggung jawab tidak hanya terletak pada pemerintah atau pengelola pesantren, melainkan juga pada masyarakat dan orang tua santri. Orang tua dapat secara rutin berkunjung dan memberikan perhatian lebih terhadap konstruksi pesantren tempat anak mereka menimba ilmu, juga memperhatikan stabilitas gedung dan fasilitas keselamatan, misalnya seperti ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Masyarakat sekitar pesantren dapat membentuk kelompok pengawas lokal dan melaporkan indikasi bangunan ilegal atau dalam kondisi yang membahayakan kepada otoritas setempat. Kolaborasi dari semua pihak sangat penting untuk memastikan iman dan keamanan saling mendukung.

Sebagai contoh, program pendidikan mengenai keselamatan gedung dapat dimasukkan ke dalam kurikulum pesantren, sebagaimana diusulkan oleh UNESCO dalam laporan 2022 yang membahas pendidikan aman di negara-negara yang sedang berkembang.

Di Indonesia, langkah-langkah semacam ini dapat meminimalkan risiko, karena data yang diperoleh dari Kementerian Pendidikan menunjukkan bahwa pesantren yang mengikuti pelatihan keselamatan memiliki insiden bencana yang 50% lebih sedikit.

 

Simpulan

Dari analisis di atas, terlihat jelas bahwa pemisahan antara tradisi, kekuasaan, dan tanggung jawab di pesantren harus dilakukan dengan bijak dan hati-hati. Keyakinan yang teguh perlu dilengkapi dengan jaminan keamanan, sehingga pesantren tetap berfungsi sebagai lembaga pendidikan agama yang aman dan bermakna.

Pengawasan dari pemerintah perlu diperketat, pengelola pesantren seharusnya memprioritaskan keselamatan para santri, dan masyarakat harus berpartisipasi secara aktif agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

Penulis: Amala Dewi Shakuntala
Mahasiswa Psikologi, Universitas Brawijaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses