Pontianak, MMI – Guna menggalakkan kembali jiwa peduli lingkungan pada profesi jurnalis dan aktivis sejenisnya, Kolase menggelar Journalist Camp 2025 di Rumah Budaya Kampung Caping Pontianak pada 22-24 Agustus 2025.
Memasuki hari kedua, kegiatan dimulai dengan diskusi, pemaparan pertama oleh Yayasan PRCF Indonesia mengenai Pengawasan dan Perlindungan Ragam Hayati dari Tapak, kemudian dilanjut pemaparan materi tentang Laut dan Ancaman dari Darat dan Pesisir yang dijelaskan oleh Yayasan WeBe Konservasi Ketapang, juga ada materi tambahan dari Komisi Informasi Kalbar tentang tupoksinya.
Bang Luthfi dari Komisi Informasi (KI) Kalbar menjelaskan bahwa KI bekerja sesuai UU Nomor 14 tahun 2008.
“Di mana UU 14/2008 ini mengatur lembaga negara untuk informasi publik, kami memberi kepastian hukum pada masyarakat agar mendapat informasi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bang Luthfi juga memaparkan sengketa apa saja yang pernah diselesaikan oleh KI selalu lembaga arbitrase.
Sengketa tentang HGU, sengketa informasi publik desa, di mana desa wajib patuh menginformasikan anggaran dana desa,” serunya.
Baca Juga: Pemberdayaan Masyarakat Desa Kluwut melalui Workshop Budidaya Hidroponik Berbasis Ramah Lingkungan
Pemateri berikutnya dari lembaga Yayasan PRCF Indonesia yang aktif di Kapuas Hulu dalam pengelolaan hutan dan Yayasan WeBe Konservasi Ketapang yang merupakan pegiat wisata bahari dan konservasi ikan dugong.
“Kami sering melapor kerusakan alam di Kalbar pada pemerintah terkait, WeBe mulai bermitra dengan Pemprov setempat. Lembaga ini berbasis volunteer,” ujar Kusuma selalu pegiat WeBe.
Diskusi berlangsung apik ketika memasuki sesi tanya-jawab. Diskusi selesai ketika moderator mengakhiri agar diskusi tidak berlangsung bertele-tele.
Penulis: Ika Ayuni Lestari
Redaktur Pelaksana Media Mahasiswa Indonesia
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












