Pertumbuhan penduduk urban di Kota Bandung semakin meningkat dan memicu perubahan dalam pola aktivitas warganya. Mobilitas yang semakin padat, peningkatan tuntutan pekerjaan serta pergeseran interaksi ke ruang-ruang privat dan digital membuat kesempatan berinteraksi secara spontan berkurang.
Dalam konteks ini, kebutuhan tempat publik selain di rumah dan tempat kerja semakin dibutuhkan, dan sering dikenal dengan Tempat Ketiga yang pertama kali dicetuskan oleh sosiolog Ray Oldenburg pada tahun 1989.
Tempat Ketiga memiliki konsep merujuk pada tempat sosial yang terpisah dari dua lingkungan utama seseorang, yaitu rumah (tempat pertama) dan tempat kerja (tempat kedua). Keberadaan tempat publik yang mudah diakses seperti perpustakaan umum, taman kota, atau pusat komunitas berperan penting sebagai penyetara status sosial dimana komunikasi menjadi fokus utama warganya (Oldenburg, 1989).
Ray Oldenburg (1989) menjelaskan bahwa Tempat Ketiga memiliki karakteristik netral, penyetara sosial, memiliki aksesibilitas yang mudah, dan aktivitas utamanya adalah interaksi sosial dan bersantai.
Tempat publik atau Tempat Ketiga di Kota Bandung tidak sedikit, namun anggapan bahwa semakin banyak Tempat Ketiga otomatis memperkuat interaksi sosial perlu dipertanyakan; Apakah masalah utamanya benar kekurangan tempat publik, atau ketidaksesuaian antara tempat yang tersedia dan pola hidup warga urban itu sendiri?
Pertanyaan tersebut membuka peluang kajian mengenai urgensi dari karakter Tempat Ketiga yang relevan bagi warga Kota Bandung hari ini.
Untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian tersebut, pertama-tama kita harus memahami kebutuhan sosiologis warga urban Kota Bandung. Karakteristik kehidupan di kota besar menuntut keberadaan Tempat Ketiga yang mampu mengakomodasi pola hidup berorientasi efisiensi dan multifungsi.
Menurut teori Ray Oldenburg (1989), Tempat Ketiga seharusnya menjadi penyeimbang yang inklusif antara rumah (tempat pertama) dan tempat kerja (tempat tedua).
Warga Kota Bandung saat ini membutuhkan saat ini membutuhkan ruang atau tempat fleksibel untuk beraktivitas baik secara individu atau berkelompok, bersosialisasi maupun bekerja, maka dari itu fasilitas Tempat Ketiga harus mendukung aktivitas penggunanya, kebutuhan ini tidak dapat dipenuhi oleh ruang terbuka hijau yang bersifat pasif.
Fenomena ini diperkuat oleh komersialisasi ruang; banyak Tempat Ketiga yang tersedia saat ini dimiliki oleh pihak swasta, yang mewajibkan adanya transaksi ekonomi (konsumsi) sebagai syarat akses bagi penggunanya.
Baca juga: Taman Safari Indonesia: Antara Konservasi, Pariwisata, dan Hak Asasi Manusia
Saat kebutuhan warga urban semakin kompleks, evaluasi terhadap infrastruktur di Kota Bandung mengungkapkan adanya kesenjangan fungsional yang nyata.
Berdasarkan data BPS Kota Bandung (2025), luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di Kota Bandung baru mencapai sekitar 17% dari total luas wilayah, masih di bawah mandat UU No. 26 Tahun 2007 yang menetapkan angka 30%.
Ketimpangan ini terlihat jelas saat dibandingkan dengan pertumbuhan masif sektor komersial; jumlah unit usaha coffee shop di Kota Bandung melonjak drastis hingga mencapai lebih dari 580 unit pada tahun-tahun terakhir (UNPAS, 2024).
Di satu sisi, ruang komersial seperti kafe unggul dalam fasilitas (Wi-Fi, soket listrik, kenyamanan temperatur), namun menciptakan batasan sosial melalui syarat transaksi dan konsumsi. Di sisi lain, ruang publik seperti taman bersifat inklusif dan bebas biaya, namun sering kali gagal menjadi ruang transisi yang berkelanjutan karena kurangnya infrastruktur penunjang fungsional bagi penggunanya.
Kesenjangan ini menciptakan dilema urban: ruang yang memiliki fasilitas baik bersifat eksklusif, sementara ruang yang inklusif kurang fungsional untuk menunjang fasilitas modern.
Menanggapi dilema tersebut, Kota Bandung memerlukan intervensi desain tata kota yang mengintegrasikan kenyamanan komersial dengan aksesibilitas publik. Strategi ini menuntut pemerintah kota untuk tidak hanya memandang taman sebagai “paru-paru kota” secara estetika, tetapi sebagai infrastruktur sosial yang vital dan membangun warganya.
Dibutuhkan desain fleksibel yang menyediakan infrastruktur baik fisik dan penunjang digital bersifat publik serta tata letak yang mendorong interaksi spontan antar warga tanpa hambatan finansial maupun syarat konsumsi.
Mengacu pada konsep “Right To The City” dari Henri Lefebvre (1996), akses terhadap ruang publik yang fungsional adalah hak dasar warga untuk berpartisipasi dalam kehidupan perkotaan. Oleh karena itu, investasi pada ruang ketiga yang berkualitas bukan sekadar formalitas pelengkap dekorasi kota, melainkan investasi strategis dalam modal sosial membangun komunitas warga Kota Bandung.
Sebagai kesimpulan, akar dilema antara eksklusivitas dan inklusivitas di Kota Bandung terletak pada kegagalan ruang publik dalam mengadopsi kebutuhan teknis warga urban sehingga kenyamanan fasilitas menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses melalui syarat transaksi atau konsumsi, contohnya kafe.
Fenomena maraknya kafe di kawasan perumahan seperti di Dago, Dipatiukur, Ciumbuleuit dan lainnya, menjadi bukti nyata bahwa warga lebih memilih membayar demi fasilitas fungsional daripada menggunakan tempat publik lainnya seperti taman kota yang minim infrastruktur.
Jika berkaca pada kota Jakarta, kota ini memiliki banyak sekali tempat publik yang terjangkau bahkan gratis, seperti; perpustakaan, museum, taman kota, dan lainnya, yang dapat dijadikan warganya sebagai Tempat Ketiga.
Oleh karena itu, Kota Bandung membutuhkan model tata kelola ruang publik yang lebih inklusif, dapat memfasilitasi segala kalangan dan bersifat netral, mengoptimalkan tempat publik yang sudah ada dan membangun tempat publik berorientasikan pada pengguna, bukan hanya sekedar ada.
Keberhasilan transformasi ini akan menentukan apakah Kota Bandung mampu berevolusi menjadi kota yang merangkul seluruh warganya dengan menyediakan Tempat Ketiga publik yang dapat dinikmati seluruh lapisan warganya.
Referensi
Badan Pusat Statistik Kota Bandung. (2025). Statistik Sektoral Kota Bandung 2024: Data Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Fasilitas Publik. BPS Kota Bandung.
Lefebvre, H. (1996). Writings On Cities. Blackwell.
Oldenburg, R. (1989). The Great Good Place: Cafes, Coffee Shops, Community Centers, Beauty Parlors, General Stores, Bars, Hangouts, and How They Get You Trough the Day. Paragon House.
Universitas Pasundan. (2024). Analisis Pertumbuhan Unit Usaha Coffee Shop Dan Dampak Ekonomi Kreatif Di Kota Bandung. Repository Unpas.
Undang-Undang republiK Indonesia no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
Penulis: Theofilus Kulit
Mahasiswa Arsitektur, Universitas Katolik Parahyangan
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












