Kendari, MMI – Bencana banjir bandang yang menerjang tiga provinsi di Pulau Sumatera yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 lalu bukanlah sekadar fenomena alam atau “takdir” semata. Bencana ini merupakan konsekuensi pahit dari kerusakan ekosistem yang dipicu oleh keserakahan manusia dalam mengeksploitasi hutan secara ugal-ugalan (5/1/2025; 10:07 WITA).
Bencana ini telah melumpuhkan aktivitas warga dengan menghancurkan infrastruktur, dan menghanyutkan ribuan rumah. Lebih memprihatinkan, ribuan nyawa dilaporkan menjadi korban dalam peristiwa yang melanda wilayah-wilayah penyangga utama di Sumatera tersebut.
Bukti Kejahatan Lingkungan
Di balik puing-puing bangunan yang tersapu air itu, ditemukan bukti akan adanya aktivitas ilegal di hulu sungai. Ribuan gelondongan kayu besar ditemukan tersangkut di permukiman warga dengan kondisi terpotong rapi layaknya hasil pekerjaan mesin industri.
Temuan ini mengonfirmasi bahwa banjir tersebut bukan murni fenomena alam akibat curah hujan tinggi dan siklon tropis saja. Keberadaan kayu-kayu hasil tebangan mesin tersebut menunjukkan adanya praktik pembalakan liar yang masif di kawasan hutan yang mestinya terlindung.
Baca juga: Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Plastik
Alam dinilai hanya memantulkan apa yang telah dirusak oleh tangan manusia selama bertahun-tahun. Kerusakan hutan yang masif membuat tanah kehilangan daya ikat dan daya serap air, sehingga curah hujan ekstrem langsung berubah menjadi petaka banjir bandang.
Data Deforestasi yang Mengkhawatirkan
Kementerian Kehutanan mencatat angka deforestasi di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 175,4 ribu hektare. Dari angka tersebut, Pulau Sumatera menjadi kontributor terbesar dengan menyumbang 44,48% dari total kehilangan hutan nasional.
Secara spesifik, Provinsi Aceh mengalami kehilangan hutan seluas 11,21 ribu hektare. Sementara itu, Sumatera Utara menyusul dengan angka 7,03 ribu hektare dan Sumatera Barat sebesar 6,63 ribu hektare.
Ironisnya, ketiga daerah dengan angka deforestasi tertinggi inilah yang kemudian dihantam banjir bandang dahsyat di penghujung tahun 2025. Data ini menunjukkan korelasi langsung antara hilangnya tutupan hutan dengan meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi.
Mafia Hutan dan Lemahnya Pengawasan
Praktik pengrusakan hutan ini bukanlah aksi sporadis, melainkan operasi terorganisir yang melibatkan jaringan mafia. Hal ini mencakup penebangan liar, pengangkutan kayu jalur gelap, hingga pembukaan perkebunan sawit tanpa izin di kawasan hutan.
Operasi gelap ini diduga kuat berjalan mulus karena adanya dukungan atau backing dari pihak-pihak yang berkepentingan. Sinergi negatif antara pelaku lapangan dan pemegang kekuasaan membuat penjarahan hutan berlangsung hingga ke akar-akarnya.
Celah regulasi yang ada serta lemahnya pengawasan di lapangan menjadi pintu masuk utama bagi para perusak lingkungan. Korupsi sistemik yang terjadi di sektor kehutanan telah menjadi pelicin yang mempermudah praktik eksploitasi lahan secara ilegal.
Perspektif Etika Lingkungan dan Islam
Muhammadiyah memandang krisis lingkungan ini melalui kacamata Islam dan tanggung jawab kemanusiaan. Dalam Islam, manusia dijadikan sebagai Khalifatullah fil Ardh atau pemimpin yang bertugas mengelola dan menjaga bumi.
Jabatan khalifah ini bukanlah sekadar pangkat, melainkan sebuah amanah yang menuntut pertanggungjawaban besar di hadapan Allah SWT. Merusak alam demi keuntungan sesaat sama saja dengan mengkhianati amanah tersebut.
Islam mengajarkan bahwa alam adalah manifestasi dari kebesaran Allah SWT yang wajib dilestarikan. Segala bentuk perusakan terhadap alam berarti menghancurkan tanda-tanda keagungan sang pencipta yang seharusnya dijaga keberlangsungannya.
Kedzaliman Sosial dan Ekologis
Dalam konsep Islam berkemajuan, keserakahan yang berujung pada kerusakan lingkungan dikategorikan sebagai bentuk kedzaliman. Ini bukan hanya kedzaliman ekologis terhadap makhluk hidup lain, tetapi juga kedzaliman sosial terhadap sesama manusia.
Prinsip Tauhid menuntut adanya keseimbangan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Sangat tidak adil jika generasi saat ini mengeruk keuntungan dengan mewariskan bumi yang rusak kepada generasi mendatang.
Bencana ini merupakan peringatan nyata sebagaimana firman Allah dalam QS. Ar-Rum: 41. Kerusakan di darat dan laut adalah akibat langsung dari perbuatan tangan manusia agar mereka kembali ke jalan yang benar.
Desakan Tindakan Tegas Pemerintah
Tragedi di Sumatera harus dipandang sebagai lonceng peringatan terakhir bagi seluruh pemangku kepentingan. Berbeda dengan gempa bumi yang tidak bisa diprediksi, bencana banjir bandang akibat kerusakan hutan sejatinya sangat bisa dicegah.
Pemerintah dituntut untuk tidak hanya fokus pada pembangunan kembali infrastruktur yang hancur. Fokus utama harus diarahkan pada pembenahan akar masalah, yakni dengan menghentikan aktivitas perusakan hutan secara total.
Ketegasan dalam mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan serta melakukan rehabilitasi hutan secara masif adalah harga mati. Tanpa langkah konkret tersebut, bencana serupa dipastikan akan terus berulang di masa depan dengan skala yang mungkin lebih besar.
Penulis: Zahra Amalia Yusuf (22416002)
Mahasiswa Teknik Kimia, Universitas Muhammadiyah Kendari
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












