Kontroversi RKUHP Terbaru

Law
Source Pixabay.Com

Tepat pada tanggal 12 Desember 2022 kita telah membersamai sebuah peringatan hari kontroversial yang kesekian kalinya. Mari kita telisik lebih dalam di balik tanggal tersebut, tanggal 12 Desember merupakan hari sakral yang mana selalu terjadi kejadian kontroversial nan hangat pada tanggal tersebut.

Sebut saja itu hanyalah sebuah ungkapan pemanis mengingat setiap pengesahan yang dilaksanakan pemerintah negeri tercinta selalu menggunakan tanggal yang manis nan cantik, namun apakah di balik tanggal yang manis tersebut mampu membuahkan hasil yang manis dan nyaman didengar juga dilaksanakan rakyat Indonesia yang dipaksa apatis? 

Tanggal tersebut merupakan sebuah hari di mana RKUHP terbaru disahkan, bagi beberapa telinga mungkin terima saja dengan alasan acuh dan tak peduli dengan keadaan negeri kita saat ini, namun mayoritas masyarakat dari golongan pekerja, mahasiswa maupun lainnya tak mengindahkan pengesahan tersebut disertai dengan argumen masing-masing.

Baca Juga: China Memperkuat Militer

Jika ditelaah kembali, ada 12 pasal yang dianggap bermasalah bagi kenyamanan bernegara rakyat Indonesia seperti pasal terkait living law, penyebaran paham yang kontradiktif dengan nilai pancasila, penghinaan terhadap aparatur pemerintahan negeri, Kohabitasi, larangan demo, UU ITE yang tumpang tindih, keringanan hukuman bagi para koruptor bahkan pasal mengenai hukuman mati. Namun, semua pasal tersebut pastinya terdapat sisi positif dan negatif bagi masingmasing pihak tentunya. 

Bacaan Lainnya
DONASI

Living Law  

Dari segi bahasa living law diartikan menjadi living yang artinya kehidupan seperti bermasyarakat, bertempat tinggal, dan law itu adalah hukum. jadi living low yang dimaksud di sini adalah hukum bermasyarakat dan bernegara, tepat sekali.

Di dalam pasal tersebut juga dibahas mengenai segala peraturan yang ada harus mengacu kepada pemerintah dan lembaganya. Hukum adat yang berlaku bisa jadi tak terindahkan dengan adanya pasal ini, juga akan terjadi dampak besar terhadap kaum wanita karena di masing masing daerah pun masih banyak peraturan diskriminatif pada mereka.

Lantas, dari pasal ini dapat menjerumuskan masyarakat menjadi rakyat yang apatis, pengaplikasian masyarakat yang madani negeri yang plural dan ideologi yang demokratis disenggamai dan disetubuhi dengan pasrah dan rela apa adanya dengan apa yang diterapkan pemerintah.

Baca Juga: Kohabitas

Negeri yang plural karena peraturan yang ada di dalamnya disesuaikan dengan budaya dan adat masing masing daerah, masyarakat madani dan ideologi yang demokratis dipaksa menjadi satu aturan yang ideologis dan apatis.  

Larangan Penyebaran Ideologi yang Kontradiktif dengan Pancasila

frasa yang tertera pada pasal tersebut dinyatakan bahwa ketidakjelasan, ambiguitas, dan absurditas yang tercipta karena tak dikhususkan dan dispesialisasikan paham mana yang bertentangan dengan ideologi pancasila tersebut.

Sedangkan, dengan miris dan berberat hati penulis nyatakan bahwa rakyat indonesia miskin paham akan nilai dan intisari pancasila di sebabkan karena minimnya pendidikan, pengetahuan, dan kampanye akan pentingnya pancasila itu sendiri.

Kenapa penulis sebut kampanye? karena sebagaimana yang telah penulis nyatakan bahwa masyarakat indonesia minim akan pengetahuan dari nilai nilai pancasila. Jadi, alasan disebut kampanye diperlukan promosi dan penyebaran yang amat luat dengan skala besar.  

Baca Juga: Problematika Pembangunan Geothermal di Tengah Masyarakat dan Alternatif Pemerintah

Hukum adat menjadi hukum yang singular, karena ditetapkan disahkan rata kepada seluruh rakyat indonesia tanpa terkecuali disitulah miss ketetapan hukum yang dapat menyebabkan diskriminasi bukan hanya terhadap wanita akan tetapi terhadap seluruh suku dan adat yang ada di negeri tercinta.

Penghinaan terhadap Pemerintah

Sebut saja pasal ini merupakan pasal karet demi proteksi diri pemerintah dan segala isinya. Penulis tidak banyak berkomentar terkait pasal ini, karena sejak penulis menulis artikel ini pasal ini sudah ditetapkan. Akan tetapi, pasal ini sungguhlah bersinggungan dengan landasan demokratis yang sejak dulu sangat dicanang-canangkan oleh pemerintah indonesia.

Lagi juga, pasal ini bisa jadi bertentangan dengan pasal larangan paham yang bertentangan dengan pancasila. Karena, kelima sila yang termaktub dan telah diindahkan oleh para pendahulu memuat banyak kemurnian dan kesucian nilai-nilai yang dapat diaplikasikan untuk masyarakat madani, pemerintah yang baik dan landasan norma hukum yang adil.

Baca Juga: Belajar dan Mengenal UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dalam Rangka Penggunaan dan Pemanfaatan Teknologi Gadget dengan Cerdas agar Berdampak Positif bagi Penggunanya

Bahkan di dalam point sebelumnya penulis menyatakan bahwa banyak masyarakat indonesia yang tidak terlalu paham akan nilai pancasila, mungkin saja para koalisi dan mayoritas peserta sidang paripurna penetapan RKUHP minim kekayaan intelektual akan nilai-nilai pancasila. 

Kohabitasi  

Dari sisi agama pasal ini sangat penting diterapkan, akan tetapi pasal ini merupakan pasal yang sangat receh bila ditetapkan dengan alasan pasangan diluar nikah berada dalam satu atap rumah dan pasal ini juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi para korban pelecehan seksual.

Dari sisi pariwisata, pastinya para pemerintah sangat memperhatikan dengan aturan yang akan ditetapkan apalagi sektor pariwisata yang mana negeri indonesia merupakan negeri pelarian para turis untuk berlibur dan mencari hiburan sekitar 5% angka keuntungan yang didapatkan negeri Indonesia dari sektor tersebut.

Lantas dengan adanya aturan ini bisa jadi keuntungan yang didapatkan dari sektor pariwisata menurun drastis hingga seratus persen karena banyak turis juga yang berlibur dengan pasangan luar nikahnya. Korban pelecehan seksual yang terjadi di negeri Indonesia meningkat, 31% bagi para laki-laku dan 69% nya bagi perempuan dari persentase tersebut indonesia lambat laun akan naik peringkat menjadi negara tertinggi kasus pelecehan seksualnya.

Baca Juga: Melatih Keterampilan Anak-Anak Yayasan Assalam Shobuur Melalui Pembuatan Bucket Snack dari Bahan Kardus Bekas

Pasal ini akan menyebabkan para korban pelecehan seksual mendadak terubah menjadi pelaku pelecehan seksual karena tidak ada kejelasan dan penetapan segmentasi bukti yang ditetapkan untuk mengklasifikasi mana pelaku mana korban.  

Timpang Tindih UU ITE   

Banyak kasus-kasus yang terjadi di negeri indonesia dan penetepan hukuman yang bingung untuk dilandasi dari hukum yang mana sedangkan jaman sekarang adalah jaman teknologi yang mana semuanya memakai media media modern.

Sudah terjadi banyak dan banyak para kalangan penegak hukum yang rancu akan adanya UUITE ini. Penulis harap pemerintah Indonesia dapat lebih menspesialisasikan dan mengkhususkan hukum yang ada.  

Baca Juga: Pentingnya Memerhatikan Kondisi Pendidikan yang Kurang Memadai Khususnya di Daerah Pedalaman

Keringanan Hukuman bagi Para Koruptor  

Hutang negeri Indonesia meningkat drastis dibersamai dengan meningkatnya profesi para koruptor dalam negeri. Pasal ini menyebutkan bahwa para koruptor diringankan hukumannya. Akankah profesi ini meningkat presentase nya? karena menyepelekan hukuman yang ada atau para pelakunya menjadi diperingatkan kembali karena hukumannya dikhususkan para koruptor.

Nama Penulis: Dony Ardianto
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI