Sidoarjo, MMI — Kegiatan sosialisasi hukum bertajuk “Pemeliharaan Kamtibmas dan Penegakan Hukum dalam Bingkai Reformasi Polri” resmi digelar pada Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) (21/5/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja sama antara Polda Jawa Timur dengan UMSIDA, dan diikuti oleh mahasiswa dari dua fakultas — Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Komunikasi (Ilkom) UMSIDA — termasuk mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) yang sedang menjalani Program Magang Mandiri yang diselenggarakan oleh Laboratorium FH UMM di Polda Jawa Timur.
Tiga tema besar menjadi pokok bahasan dalam forum ini, yaitu Penegakan Hukum Berkeadilan, Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dan Konflik Sosial dalam Perspektif Sosiologis — isu-isu yang dinilai sangat relevan dengan kondisi hukum dan sosial masyarakat Indonesia saat ini.
Kegiatan berlangsung dengan menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang yang saling melengkapi, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum langsung dari institusi kepolisian.
Dr. Totok Wahyu Abadi: Jangan Sampai Keadilan Ditentukan oleh Viral
Sesi pertama dibawakan oleh Dr. Totok Wahyu Abadi, akademisi di bidang sosiologi komunikasi digital.
Pembawaannya yang lugas dan dekat dengan keseharian peserta membuat materi yang sebenarnya berat ini terasa mudah dicerna, bahkan oleh mahasiswa Ilkom yang latar belakang studinya bukan hukum.
Dr. Totok menyoroti bagaimana media sosial secara nyata telah mengubah cara masyarakat memandang dan merespons proses hukum.
Di satu sisi, media sosial memperkuat transparansi dan mendorong akuntabilitas aparat.
Namun di sisi lain, fenomena trial by media menjadi ancaman serius — opini publik terlanjur terbentuk sebelum proses hukum benar-benar selesai berjalan.
“Keadilan tidak boleh berbasis viral,” tegasnya di hadapan peserta. Kalimat itu sederhana, tapi cukup untuk membuat ruangan hening sejenak.
Ia juga membahas penyampaian pendapat di muka umum dari sudut pandang sosiologi komunikasi.
Demonstrasi, unjuk rasa, dan pawai adalah bentuk komunikasi publik yang dilindungi konstitusi dan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 — namun kebebasan itu bukan tanpa batas.
Ada norma sosial dan ketentuan hukum positif yang tetap harus dipatuhi.
Sebagai ilustrasi, Dr. Totok mengangkat rangkaian demonstrasi mahasiswa pada 2025 lalu.
Ia menunjukkan bagaimana pesan yang dikemas secara emosional di ruang digital mampu menggerakkan massa secara masif, bahkan sebelum masyarakat luas benar-benar memahami duduk persoalannya.
Dr. Rifqy Ridlo Pahlevi, S.H., M.H.: Ketertiban adalah Syarat Dasar sebelum Bicara Keadilan
Narasumber kedua hadir dengan perspektif konstitusi dan filsafat hukum.
Ia mengingatkan peserta bahwa Indonesia sebagai negara hukum bukan hanya soal ada tidaknya aturan tertulis di atas kertas — melainkan soal sejauh mana masyarakatnya benar-benar menjadikan hukum sebagai pedoman hidup bersama.
Tiga tujuan hukum yang selama ini dikenal — kepastian, keadilan, dan kemanfaatan — ia uraikan dengan tambahan dimensi kemaslahatan dari perspektif Islam: bahwa hukum yang baik bukan hanya yang menciptakan ketertiban, tetapi yang benar-benar meningkatkan martabat dan kualitas hidup manusia secara kolektif.
Yang paling membekas dari sesi ini adalah pengingat sederhananya: ketertiban adalah syarat dasar.
Tidak mungkin berbicara tentang keadilan yang besar jika menaati rambu lalu lintas saja masih setengah hati.
Dan tanggung jawab menegakkan hukum, tegasnya, bukan milik aparat semata — itu kewajiban kolektif setiap warga negara.
Dari Sejarah Bhayangkara hingga Era Siber: Materi Langsung dari Kepolisian
Sesi ketiga menjadi yang paling ditunggu, khususnya oleh mahasiswa Fakultas Hukum.
Narasumber dari jajaran kepolisian memaparkan materi secara teknis dan langsung mengacu pada praktik nyata di lapangan.
Ia membuka dengan sejarah panjang institusi kepolisian Indonesia — dari Pasukan Bhayangkara di era Kerajaan Majapahit, masa penjajahan Belanda dan Jepang, hingga resmi berdirinya Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 1 Juli 1946 dengan Kapolri pertama R. Said Soekanto.
Beberapa poin yang dibahas dan langsung relevan dengan keilmuan peserta:
Diskresi Kepolisian
Bukan sekadar istilah dalam buku teks.
Diskresi adalah kewenangan nyata yang digunakan polisi setiap harinya: membuka akses motor ke jalan tol saat banjir, atau mengatur lalu lintas saat lampu merah di kondisi macet parah.
Sah dilakukan, namun tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelidik vs Penyidik
Dua istilah yang kerap tertukar ini akhirnya dijelaskan langsung oleh praktisinya.
Seluruh anggota kepolisian berkedudukan sebagai penyelidik, sedangkan penyidik adalah mereka yang secara khusus diberikan kewenangan untuk menangani perkara pidana secara lebih mendalam.
KUHAP Baru dan Restorative Justice
Paradigma penegakan hukum kini bergeser.
Penyelesaian perkara tidak lagi selalu harus berujung pemenjaraan.
Pendekatan restorative justice kini diutamakan untuk kasus-kasus tertentu yang memungkinkan penyelesaian melalui mediasi, kecuali untuk kejahatan serius seperti narkoba jaringan, korupsi, dan pembunuhan berencana.
Bukti Elektronik di Era Digital
Tangkapan layar, unggahan media sosial, dan data digital lainnya kini diakui sebagai alat bukti yang sah.
Narasumber mengingatkan peserta dengan tegas: satu unggahan yang melanggar UU ITE bisa langsung masuk berkas perkara.
“Jangan sampai karena jempol kita, kita masuk penjara,” ujarnya — disambut tawa peserta, namun dengan kesadaran penuh.
Antara Bangku Kuliah dan Kenyataan di Lapangan
Bagi mahasiswa FH UMM yang turut hadir dalam kapasitas peserta magang, sosialisasi di UMSIDA ini memiliki makna tersendiri.
Konsep-konsep yang selama ini dipelajari di ruang kelas — equality before the law, restorative justice, diskresi, alat bukti — kini dihadapkan langsung pada konteks nyata yang disampaikan oleh mereka yang sehari-hari menjalankannya.
Program Magang Mandiri yang difasilitasi oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang memang sejak awal dirancang untuk menjembatani dunia akademik dengan realita penegakan hukum yang sesungguhnya.
Keikutsertaan dalam kegiatan seperti sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk konkret dari tujuan program tersebut.
Di tengah tantangan era digital yang semakin kompleks — dari maraknya hoaks, trial by media, hingga kejahatan siber — pemahaman hukum yang menyeluruh bukan lagi sekadar bekal akademik.
Ini adalah kebutuhan nyata, baik bagi calon praktisi hukum maupun bagi masyarakat umum.
Dan satu pesan yang terus bergema sepanjang forum berlangsung: hukum bukan urusan polisi saja. Hukum adalah urusan kita semua.
Penulis:
1. Dian Sasmita
2. Luqyana Amanta Yasmin
3. Qoneta Masusiyah
4. Nur Rada
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













