Pendekatan Fiqih Muamalah terhadap Fenomena Digital dan Inflasi

kaidah fiqih muamalah
Pendekatan Fiqih Muamalah terhadap Fenomena Digital dan Inflasi. Sumber: Penulis.

Di balik maraknya transaksi digital dari dompet elektronik di kota-kota besar hingga pembayaran QRIS di warung kampung, sesungguhnya terjadi perubahan besar dalam cara umat Islam bermuamalah. Pergeseran dari dinar dan dirham ke uang kertas, lalu ke uang digital, bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi perubahan dalam tsaman (alat tukar) yang sejak masa ulama salaf menjadi perhatian penting demi menjaga keadilan ekonomi.

Para ulama seperti Imam Malik dan Imam Syafi‘i telah menegaskan bahwa syariat memandang maqāṣid dalam setiap instrumen muamalah. Selama alat tukar membawa kemaslahatan, memudahkan transaksi, dan mencegah sengketa, ia dapat diterima sebagai bagian dari al-amwāl al-iṣṭilāḥiyyah (harta yang diakui karena kesepakatan masyarakat). Prinsip inilah yang dahulu membuat umat menerima fulūs meski nilainya fluktuatif, dan kini membuka ruang untuk membahas uang digital.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Fenomena inflasi yang terus menggerus nilai rupiah mengingatkan pada peringatan para fuqaha tentang pentingnya menjaga qīmah (nilai) dalam akad, bukan sekadar angka. Pemikiran dalam kitab-kitab klasik seperti al-Umm dan al-Majmū‘ menunjukkan bahwa stabilitas nilai adalah bagian dari keadilan dalam muamalah relevan dengan kondisi ekonomi modern.

Di tengah pesatnya perkembangan uang elektronik, digital wallet, aset kripto, dan tekanan inflasi, fiqih muamalah tidak lagi cukup dipahami sebagai teks semata, tetapi sebagai panduan membaca realitas. Dalam konteks inilah, pendekatan fiqih muamalah menemukan kembali urgensinya: menjaga agar aktivitas ekonomi berjalan adil, maslahat, dan jauh dari kezhaliman.

Kedudukan Uang Digital dalam Perspektif Fiqih Muamalah

Dalam fiqih muamalah, uang digital dapat dipahami sebagai tsaman istilahi alat tukar yang nilainya ditetapkan melalui kesepakatan masyarakat dan negara. Konsep ini bukan hal baru, para ulama salaf telah membahasnya ketika fulus (uang tembaga) digunakan berdampingan dengan dinar dan dirham. Meski fulus tidak memiliki nilai intrinsik, fulus tetap diterima karena masyarakat mengakuinya sebagai representasi nilai (qimah)[1].

Imam al-Mawardi menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan menetapkan instrumen ekonomi demi kemaslahatan rakyat[2]. Prinsip ini menempatkan uang digital pada posisi yang sama seperti fulus, dan sah sebagai alat tukar karena ada penerimaan sosial (al-‘urf) dan legitimasi negara. Hal ini sejalan dengan kaidah fuqaha, sebagaimana dinyatakan Imam as-Suyuthi: “al-‘ādah muḥakkamah” kebiasaan umum dapat menjadi dasar hukum[3].

Melihat kerangka pemikiran para ulama dan kaidah yang digunakan, posisi uang digital dalam fiqih muamalah sebenarnya tidak menimbulkan pertentangan prinsipil. Para fuqaha telah lama mengakui keberadaan instrumen pembayaran yang nilainya dibangun atas kesepakatan sosial, sebagaimana fulus pada masa klasik. Karena itu, penerimaan terhadap uang digital hari ini bukanlah inovasi yang melampaui batas syariah, tetapi kelanjutan logis dari prinsip-prinsip yang telah mapan.

Otoritas negara dalam menetapkan standar alat tukar sebagaimana ditegaskan al-Mawardi menjadi fondasi penting untuk menilai legitimasi uang digital. Selama pemerintah menetapkannya sebagai alat pembayaran resmi dan masyarakat menerimanya secara luas, maka keberadaannya sejajar dengan fulus dalam tradisi fikih. Kaidah “al-‘adah muḥakkamah” memperkuat argumentasi ini, bahwa praktik ekonomi yang berlaku umum dapat memiliki kekuatan hukum selama tidak bertentangan dengan nash.

Di samping itu, karakteristik uang digital yang mengedepankan transparansi, kejelasan nilai, dan kemudahan pengawasan justru mendukung tujuan syariah dalam menjaga harta (hifz al-mal) dan menghindarkan sengketa. Dengan pencatatan yang rapi dan sistem yang relatif lebih aman, uang digital dapat meminimalkan gharar dan meningkatkan akurasi transaksi.

Dengan demikian, dari perspektif fiqih muamalah, uang digital merupakan instrumen ekonomi modern yang kompatibel dengan prinsip syariah. Selama tidak melibatkan praktik yang dilarang seperti riba, manipulasi nilai, atau ketidakjelasan akad penggunaannya tidak hanya diperbolehkan, tetapi dapat menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan dalam aktivitas ekonomi kontemporer.

Baca Juga: Dakwah Rasulullah SAW dalam Berbisnis

Mengupas Hukum Penggunaan Uang Digital dalam Akad Kontemporer

Perkembangan transaksi digital telah mengubah bentuk serah terima dalam berbagai akad modern, mulai dari jual beli, jasa, hingga investasi. Meski tidak hadir secara fisik, ulama muamalah sepakat bahwa yang dinilai dalam sebuah akad bukanlah wujud uang, tetapi kejelasan nilai (qimah) dan kepastian perpindahan hak (taqabbudh)[4]. Prinsip ini memiliki landasan kuat dalam fiqih klasik.

Transfer digital, baik melalui mobile banking, QRIS, atau e-wallet termasuk qabdh hukmi (serah terima secara hukum) karena perpindahan hak tercatat jelas dan dapat diverifikasi. Fiqih Syafi‘iyah menerima bentuk serah terima non-fisik selama terpenuhi illat yang sah menurut qiyas, sebagaimana pada mekanisme e-wallet. Selama tidak menimbulkan gharar, memenuhi prinsip kejelasan hak, dan tidak bertentangan dengan maqasid al-syari‘ah, maka transaksi tersebut termasuk dalam kategori muamalah yang dibolehkan.

Dalam praktik kontemporer, lembaga fatwa termasuk DSN-MUI menegaskan bahwa uang digital sah digunakan dalam akad jual beli, ijarah, qardh, wakalah, hingga investasi, selama memenuhi unsur:

  1. Nilainya jelas (ma‘lūm al-qimah);
  2. Tidak mengandung riba;
  3. Tidak mengandung gharar;
  4. Pencatatannya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kaidah fiqih “al-umuru bi maqasidiha” memperkuat bahwa hukum suatu instrumen transaksi mempertimbangkan tujuannya. Uang digital, yang justru menghadirkan kemudahan, keamanan, dan keteraturan pencatatan, memenuhi maqasid syariah dalam menjaga keadilan dan mencegah sengketa[5].

Secara fiqih, uang digital bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi instrumen pembayaran yang sah selama memenuhi rukun dan syarat akad: objek dan harga jelas, ada ijab qabul yang sah, serta serah terima yang diakui ‘urf (kebiasaan). Dengan memenuhi prinsip-prinsip ini, penggunaannya dalam akad modern berada dalam koridor kebolehan syariat sebagaimana kaidah:

الأصل في المعاملات الإباحة

“Hukum asal muamalah adalah boleh.”

Baca Juga: Legitimasi Fee-Based Income dalam Bank Syariah Analisis Fikih Kontemporer terhadap Akad Ujrah dan Tantangan Implementasinya di Indonesia

Menganalisis Dampak Inflasi Berdasarkan Konsep Nilai dalam Fiqih Klasik dan Kontemporer

Inflasi, secara ekonomi, adalah penurunan nilai tukar (qimah) mata uang terhadap barang dan jasa. Meski istilah “inflasi” tidak dikenal dalam literatur klasik, para fuqaha’ sejak era salaf telah membahas konsep penurunan nilai melalui kajian naqd, ghala’ al-as‘ar, dan taqawwum al-amwal. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan nilai uang telah dipertimbangkan dalam fiqih, khususnya ketika berhubungan dengan keadilan transaksi.

A. Konsep Nilai (al-qimah) dalam Fiqih Klasik

Para ulama menegaskan bahwa yang menjadi acuan dalam akad bukan sekadar nominal, tetapi nilai nyata / asli. Karena itu, sebagian mazhab membolehkan penyesuaian ketika nilai uang berubah drastis.

  • Hanafiyah: Menetapkan bahwa fulus yang naik-turun drastis dikembalikan pada nilai nyata / aslinya. Al-Sarakhsi menyatakan bahwa yang menjadi pertimbangan adalah qimah, bukan angka cetakan[6].
  • Malikiyah: Membolehkan penyesuaian bila perubahan nilai uang menyebabkan mudarat nyata[7].
  • Syafi’iyah: Pada asalnya mewajibkan pembayaran nominal, tetapi memberi pengecualian ketika nilai turun ekstrem hingga menimbulkan penipuan dalam jual beli yang sangat besar dan merugikan, dimana harga yang ditawarkan jauh tidak wajar dari nilai sebenarnya (ghabn fahisy)[8].

Kesimpulannya, fiqih klasik telah mengakui dampak perubahan nilai meski istilah inflasi belum digunakan.

B. Pandangan Ulama Kontemporer tentang Inflasi

Ulama modern memandang inflasi sebagai fenomena yang memengaruhi keadilan akad.

  • Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI): Inflasi ringan → tetap nominal: inflasi berat → membuka ruang penyesuaian untuk menghindari ketidak adilan (Dzulm)[9].
  • Wahbah al-Zuhayli: Prinsip dasar pelunasan utang yang ditetapkan dalam mata uang tertentu adalah bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan nilai ekuivalen nominalnya, bukan berdasarkan fluktuasi nilai atau perubahan tingkat harga. Hal ini karena kewajiban utang diselesaikan melalui kesetaraan nominal dari mata uang yang menjadi objek piutang. Dengan demikian, tidak dibenarkan mengaitkan utang tetap dalam liabilitas debitur apa pun sumbernya dengan perubahan tingkat harga atau indeks inflasi[10].
  • Ulama Saudi & Dewan Syariah: Menegaskan pentingnya konsep al-qimah al-haqiqiyyah (nilai nyata / asli), tetapi penyesuaian harus melalui mekanisme syariah, bukan riba[11].

Pandangan ini sejalan dengan kaidah ahlus sunnah tentang keadilan, kehati-hatian, dan larangan mengambil tambahan atas utang.

Baca Juga: Manajemen Pembiayaan Syariah Berbasis Jual Beli

C. Dampak Inflasi dalam Fiqih

1. Akad Utang (Qardh)

Fiqih klasik: nominal tetap kecuali fulus berubah ekstrem.

Fiqih kontemporer: inflasi kecil tidak mengubah kewajiban, inflasi besar dapat diselesaikan dengan damai (sulh) untuk menghilangkan mudarat.

2. Jual Beli

Inflasi memengaruhi harga barang, bukan keabsahan akad, selama tidak ada penimbunan dan kecurangan.

3. Tabungan & Investasi Syariah

Inflasi mendorong penekanan pada investasi riil, pembiayaan berbasis aset, dan larangan riba yang memperparah ketidakstabilan ekonomi.

D. Kesimpulan Fiqih tentang Inflasi

Berdasarkan fiqih klasik dan kontemporer:

  1. Inflasi telah dikenali secara implisit sebagai inqisad al-qimah;
  2. Para ulama menempatkan nilai riil sebagai instrumen keadilan dalam akad;
  3. Prinsip-prinsip yang digunakan dalam menganalisis dampaknya meliputi: al-‘adalah (keadilan), raf‘ al-ḍarar (menghilangkan mudarat), al-ghurm bi al-ghunm (risiko sebanding manfaat), tsiqat al-mu‘amalah (kepastian transaksi).

Dengan demikian, inflasi dalam perspektif fiqih bukan sekadar gejala ekonomi, tetapi isu nilai dan keadilan yang harus dianalisis dengan kaidah syariah yang kokoh dan metode ijtihad yang selaras dengan prinsip-prinsip ulama salaf.

Dengan fondasi panjang tradisi keilmuan pesantren, warisan fiqih muamalah para ulama salaf, serta dinamika ekonomi yang terus berkembang, pembahasan mengenai uang digital dan inflasi menemukan relevansinya dalam kehidupan Muslim modern. Fiqih tidak pernah terpaku pada bentuk, tetapi selalu menimbang illat, nilai, dan keadilan. Karena itu, transformasi bentuk uang dari emas dan perak menuju kertas, hingga kini ke digital, bukanlah pemutusan dari syariat, fiqih adalah kelanjutan dari prinsip-prinsip besar yang telah diletakkan ulama berabad-abad.

Uang digital bukan sekadar instrumen transaksi, uang digital adalah fenomena sosial dan ekonomi yang membutuhkan panduan etis. Begitu pula inflasi, bukan hanya istilah ekonomi, tetapi realitas yang dapat menimbulkan mudarat apabila tidak dipahami dalam kerangka nilai dan keadilan. Melalui pendekatan fiqih, persoalan kontemporer ini dapat diarahkan agar tetap selaras dengan maqasid al-syari‘ah: menjaga harta, menegakkan keadilan, dan menghindarkan masyarakat dari kezhaliman.

Pada akhirnya, fiqih muamalah bukan hanya hukum, fiqih muamalah adalah etika peradaban. Bukan hanya teks, ia adalah pedoman kehidupan. Di tengah perubahan sistem ekonomi dan teknologi hari ini, umat Islam memiliki peluang besar untuk menunjukkan bahwa syariat mampu menjawab tantangan modern dengan jernih, moderat, dan solutif, sebuah kesinambungan antara tradisi ulama dan kebutuhan zaman. Dengan pijakan itu, pembahasan mengenai uang digital dan inflasi tidak lagi sekadar wacana akademik, tetapi menjadi ikhtiar merawat keadilan ekonomi yang lebih luas dan manusiawi.


Penulis: Muhammad Amin (25200021008)
Mahasiswa S2 Hukum Ekonomi Syariah Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS)


Dosen Pengampu: Ali Romdhoni, M.A.


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Daftar Pustaka

Abu Bakar bin Mas’ud al-Kasani al-Hanafi, Bada’i ash-Shana’i, (al-Matbuah al-Ilmiyyah: Mesir: 1328M)

Ali bin Abdul Aziz bin Ahmad al-Khadir, Mausu’ah al-Ijma’ fi al-Fiqih al-Islami, (Dar al-Fadhilah: Riyad: 2012-2021M)

Jalaluddin Abdurahman as-Suyuti, al-Asbah wa an-Nadhair, (Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1983M)

Muhammad Qosim bin Muhammad al-Ghozi, Fathu al-Qorib al-Mujib, (Dar Ibn Hazm: Bairut – Lebanon: 2005M)

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Fatwa tentang Uang Elektronik (Electronic Money), Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017, (Jakarta: DSN-MUI, 2017)

Muhammad bin Ahmad as-Sarakhi, al-Mabsut, (Dar al-Ma’rifah: Beirut: Lebanon)

Abu al-Walid  Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, Bidayah al-Mujtahid, (Dar al-Hadits: 2004M)

Abu Abdullah Muhammad bin Idris as-Syafi’i, al-Umm (Dar al-Fikr: 1983M)

Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI), Qararat Majma‘ al-Fiqh al-Islami: Qadhaya Iqtisadiyyah Mu‘asirah, Sidang ke-17, Makkah al-Mukarramah, 2003,

Wahbah az-Zuhayli, al-Fiqih al-Islami wa Adalatuhu, (Dar al-Fikr: Suriyah: Damaskus)

Al-Lajnah al-Da’imah li al-Buḥuth al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’, Fatawa al-Lajnah al-Da’imah, (Dar al-Mu’ayyad, Riyadh, t.t.)

 

                        [1] Abu Bakar bin Mas’ud al-Kasani al-Hanafi, Bada’i ash-Shana’i, (al-Matbuah al-Ilmiyyah: Mesir: 1328M) Hal 17 Juz 2.

                        [2] Ali bin Abdul Aziz bin Ahmad al-Khadir, Mausu’ah al-Ijma’ fi al-Fiqih al-Islami, (Dar al-Fadhilah: Riyad: 2012-2021M) Hal 771 Juz 2.

                        [3] Jalaluddin Abdurahman as-Suyuti, al-Asbah wa an-Nadhair, (Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1983M) Hal 89.

                        [4] Muhammad Qosim bin Muhammad al-Ghozi, Fathu al-Qorib al-Mujib, (Dar Ibn Hazm: Bairut – Lebanon: 2005M) Hal 184.

                        [5] Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Fatwa tentang Uang Elektronik (Electronic Money), Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017, (Jakarta: DSN-MUI, 2017), Hal. 2–4.

                        [6] Muhammad bin Ahmad as-Sarakhi, al-Mabsut, (Dar al-Ma’rifah: Beirut: Lebanon) Hal 88 Juz 21.

                        [7] Abu al-Walid  Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, Bidayah al-Mujtahid, (Dar al-Hadits: 2004M) Hal 161 Juz 2.

                        [8] Abu Abdullah Muhammad bin Idris as-Syafi’i, al-Umm (Dar al-Fikr: 1983M) Hal 10 Juz 8.

                        [9] Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI), Qararat Majma‘ al-Fiqh al-Islami: Qadhaya Iqtisadiyyah Mu‘asirah, Sidang ke-17, Makkah al-Mukarramah, 2003, Qarār No. 158 (7/17).

                        [10] Wahbah az-Zuhayli, al-Fiqih al-Islami wa Adalatuhu, (Dar al-Fikr: Suriyah: Damaskus) Hal 5159 Juz 7.

                        [11] Al-Lajnah al-Da’imah li al-Buḥuth al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’, Fatawa al-Lajnah al-Da’imah, (Dar al-Mu’ayyad, Riyadh, t.t.), Juz 14 Hal 254–259.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses