Legitimasi Fee-Based Income dalam Bank Syariah Analisis Fikih Kontemporer terhadap Akad Ujrah dan Tantangan Implementasinya di Indonesia

prinsip bank syariah
Legitimasi Fee-Based Income dalam Bank Syariah Analisis Fikih Kontemporer terhadap Akad Ujrah dan Tantangan Implementasinya di Indonesia. Sumber: MMI.

Abstrak

Pemanfaatan fee-based income dalam perbankan syariah di Indonesia semakin meningkat seiring tuntutan stabilitas dan efisiensi lembaga keuangan. Pendapatan ini umumnya didasarkan pada akad ujrah yang dibolehkan dalam fikih muamalah. Namun, implementasinya memunculkan persoalan fikih kontemporer ketika penetapan fee tidak sepenuhnya mencerminkan jasa yang nyata, dikaitkan dengan jumlah dana atau jangka waktu simpanan, serta kurang transparan. Penelitian ini bertujuan menelaah keabsahan fee-based income dari perspektif fikih kontemporer melalui studi kepustakaan terhadap dalil syariah, pandangan ulama, serta fatwa dan regulasi di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa fee-based income dapat dibenarkan selama berbasis jasa yang riil dan terukur, sementara praktik yang bersifat formalistik berpotensi menyimpang dari prinsip muamalah Islam. Pendekatan maqashid syariah diperlukan agar praktik tersebut mencerminkan keadilan dan kemaslahatan.

Kata Kunci: fee-based income, ujrah, fikih kontemporer, perbankan syariah.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Abstract

The use of fee-based income in Islamic banking in Indonesia has increased along with the demand for financial stability and institutional efficiency. This income is generally based on the ujrah contract, which is permissible in Islamic jurisprudence. However, its implementation raises contemporary fiqh issues when fees do not fully reflect real services, are linked to the amount of funds or the duration of deposits, and lack transparency. This study aims to examine the legitimacy of fee-based income from the perspective of contemporary fiqh through a literature-based analysis of Islamic legal sources, contemporary scholars’ views, as well as fatwas and regulations in Indonesia. The findings indicate that fee-based income is permissible as long as it is based on real and measurable services, while formalistic practices potentially deviate from the principles of Islamic commercial jurisprudence. Therefore, a maqasid al-shariah approach is necessary to ensure justice and public welfare.

Keywords: fee-based income, ujrah, contemporary fiqh, Islamic banking.

Pendahuluan

Perkembangan industri perbankan syariah dalam beberapa dekade terakhir menunjukkan adanya pergeseran pola pendapatan dari yang semula dominan berbasis profit and loss sharing menuju peningkatan porsi fee-based income.

Pergeseran ini tidak terlepas dari tuntutan stabilitas keuangan, efisiensi operasional, serta kebutuhan bank syariah untuk menjaga keberlanjutan usaha di tengah dinamika sistem keuangan modern. Fee-based income dipandang sebagai sumber pendapatan yang relatif lebih stabil dibandingkan pembiayaan berbasis bagi hasil yang memiliki risiko tinggi dan ketidakpastian pendapatan (Simarmata et al., 2024).

Fee-based income dalam konteks perbankan syariah umumnya diperoleh dari jasa layanan seperti transfer dana, pengelolaan administrasi rekening, bank garansi, hingga layanan wakalah bil ujrah.

Secara normatif, pendapatan berbasis jasa ini sering dianggap lebih “aman” secara syariah karena tidak berkaitan langsung dengan mekanisme bunga sebagaimana yang berlaku dalam perbankan konvensional. Namun demikian, asumsi tersebut tidak serta-merta menutup ruang kritik dari perspektif fikih kontemporer (Simarmata et al., 2024).

Permasalahan muncul ketika fee yang dikenakan oleh bank syariah tidak sepenuhnya merepresentasikan jasa nyata (manfa’ah haqiqiyyah), melainkan dihitung berdasarkan besaran dana atau jangka waktu simpanan nasabah.

Praktik semacam ini memunculkan pertanyaan fikih yang krusial: apakah fee-based income tersebut benar-benar merupakan ujrah yang sah, atau justru berpotensi menjadi bentuk hilah (rekayasa hukum) yang menyerupai riba dalam kemasan syariah. Pertanyaan ini menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya kritik publik terhadap praktik “syariah secara label, konvensional secara substansi” (Cahyani, 2018).

Persoalan fee-based income tidak cukup dianalisis hanya berdasarkan kebolehan akad secara tekstual, tetapi juga harus ditinjau dari substansi akad, tujuan transaksi, serta dampaknya terhadap keadilan dan kemaslahatan para pihak. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip maqashid syariah yang menekankan perlindungan harta (hifzh al-mal) dan pencegahan praktik eksploitasi dalam transaksi muamalah (Cahyani, 2018).

Legitimasi fee-based income di Indonesia diperkuat oleh berbagai fatwa DSN-MUI dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur produk dan layanan bank syariah. Namun demikian, keberadaan regulasi formal tidak secara otomatis menjamin kesesuaian praktik di lapangan dengan nilai-nilai fikih muamalah.

Oleh karena itu, kajian kritis terhadap fee-based income dalam bank syariah menjadi penting untuk memastikan bahwa praktik tersebut tidak hanya sah secara legal-formal, tetapi juga memenuhi standar etika dan substansi syariah.

Pembahasan

Fee-Based Income dalam Bank Syariah sebagai Persoalan Fikih Kontemporer

Perkembangan fee-based income dalam bank syariah merupakan konsekuensi logis dari integrasi sistem keuangan Islam ke dalam arsitektur keuangan modern. Dalam praktiknya, bank syariah tidak lagi hanya mengandalkan pendapatan berbasis pembiayaan, tetapi semakin bergantung pada pendapatan jasa yang bersifat non-pembiayaan. Fenomena ini tidak sekadar persoalan bisnis, melainkan memunculkan problem fikih kontemporer yang menuntut kajian kritis terhadap substansi transaksi yang berlangsung (Syahrani & Fitri, 2025).

Fee-based income secara teoritis sering diposisikan sebagai alternatif yang lebih aman secara syariah dibandingkan pendapatan berbasis bunga. Namun, asumsi ini tidak selalu sejalan dengan realitas praktik.

Baca Juga: Bagaimana Penerapan Ekonomi Islam di Indonesia? Mengupas Tuntas Sistem, Tantangan, dan Prospek di Era Modern

Dalam banyak kasus, fee dikenakan secara rutin, berulang, dan dikaitkan dengan besaran dana nasabah, meskipun jasa yang diberikan bersifat minimal atau bersifat otomatis. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar dalam fikih muamalah apakah fee tersebut benar-benar merupakan imbalan jasa (ujrah), atau justru merupakan bentuk keuntungan atas uang yang dilarang syariah (Syahrani & Fitri, 2025).

Persoalan ini tidak dapat dijawab hanya dengan merujuk pada nomenklatur akad atau klaim kepatuhan syariah secara formal. Fikih kontemporer menekankan bahwa keabsahan transaksi harus dinilai berdasarkan tujuan dan dampaknya, bukan semata-mata bentuk akadnya. Kaidah al-‘ibrah fi al-‘uqud li al-ma’ani la li al-alfazh menjadi relevan dalam menilai apakah fee-based income mencerminkan transaksi jasa yang sah atau sekadar rekayasa hukum (hilah) untuk menghindari larangan riba (Buchori, 2010).

Isu fee-based income menjadi semakin kompleks karena telah dilembagakan melalui fatwa dan regulasi resmi. Meskipun secara legal-formal praktik tersebut dinyatakan sah, pertanyaan fikihnya tidak berhenti pada legitimasi hukum positif. Tantangan utama terletak pada kesenjangan antara norma syariah yang ideal dan implementasi di lapangan, terutama terkait transparansi akad dan keadilan bagi nasabah (Buchori, 2010).

Analisis Dalil Syariah tentang Ujrah

Dalil-dalil syariah yang sering dijadikan landasan bagi praktik fee-based income dalam bank syariah pada dasarnya berbicara tentang kebolehan menerima imbalan atas jasa atau pekerjaan. Al-Qur’an dan Hadis secara tegas mengakui adanya hak atas upah sebagai bagian dari keadilan dalam muamalah.

Namun, fikih kontemporer menegaskan bahwa dalil tersebut tidak dapat digunakan secara general untuk melegitimasi seluruh bentuk fee yang muncul dalam praktik perbankan modern tanpa analisis lebih lanjut terhadap substansi transaksi (Ainulyaqin et al., 2023).

Dalam Al-Qur’an, kebolehan pengupahan dapat dipahami antara lain dari QS. Al-Qashash [28]: 26 dan QS. At-Taubah [9]: 105, yang menegaskan nilai kerja, amanah, dan balasan atas amal. Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa ujrah merupakan kompensasi atas aktivitas atau manfaat nyata yang dihasilkan dari suatu pekerjaan.

Baca Juga: Membangun Ekonomi Syariah Islam dengan Teknologi untuk Keberkahan Umat

Dengan demikian, dalil tersebut secara implisit membatasi ujrah hanya pada konteks adanya jasa (‘amal) dan manfaat (manfa’ah), bukan pada keberadaan uang atau modal semata (Ainulyaqin et al., 2023). Hadis Nabi ﷺ yang memerintahkan untuk memberikan upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya semakin menegaskan bahwa upah merupakan hak atas jasa yang telah dilakukan.

Demikian pula hadis tentang kebolehan menerima upah atas jasa ruqyah menunjukkan bahwa jasa non-fisik pun dapat menjadi objek ujrah selama manfaatnya jelas dan diakui. Namun, dalam konteks perbankan syariah, muncul problem ketika jasa yang diklaim sebagai dasar fee tidak selalu jelas batasannya, bahkan terkadang tidak dirasakan secara langsung oleh nasabah (Nurrahman & Nashirudin, 2025).

Pendekatan fikih kontemporer mengkritisi penggunaan dalil ujrah secara terlalu longgar dalam praktik fee-based income. Dalil-dalil tersebut tidak membenarkan penarikan imbalan yang dikaitkan dengan waktu penyimpanan dana atau besaran nominal dana, karena karakteristik tersebut lebih dekat dengan mekanisme riba. Oleh sebab itu, dalil ujrah harus dibaca bersama prinsip larangan riba dan kaidah keadilan dalam muamalah, bukan dipisahkan secara parsial (Nurrahman & Nashirudin, 2025).

Pendapat Ulama Kontemporer

Perbedaan pandangan ulama kontemporer mengenai fee-based income dalam perbankan syariah menunjukkan bahwa isu ini berada dalam wilayah ijtihadiyyah yang kompleks. Perbedaan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh perbedaan dalil, melainkan oleh cara memahami realitas perbankan modern dan sejauh mana akad jasa dapat dipisahkan secara substansial dari mekanisme keuntungan atas uang (Setyanoor & Iklila, 2024).

Sebagian ulama kontemporer seperti Wahbah az-Zuhaili, membolehkan fee-based income dengan syarat ketat bahwa fee tersebut benar-benar merupakan kompensasi atas jasa yang nyata dan terukur. Menurut pendekatan ini, selama bank memberikan layanan riil seperti perwakilan transaksi, penjaminan, atau pengelolaan administrasi maka penerimaan ujrah dapat dibenarkan secara syariah.

Namun, az-Zuhaili secara tegas menolak praktik yang menggunakan akad jasa sebagai sarana penyamaran riba, karena hal tersebut bertentangan dengan ruh muamalah Islam (Setyanoor & Iklila, 2024).

Muhammad Taqi Usmani mengambil posisi yang lebih kritis terhadap praktik fee dalam sistem perbankan. Ia menyoroti kecenderungan bank syariah mengenakan fee yang dikaitkan dengan nominal dana atau jangka waktu simpanan.

Menurutnya, apabila fee tidak memiliki hubungan langsung dengan jasa yang diberikan, maka secara substansi ia tidak berbeda dengan bunga. Pandangan ini menekankan bahwa keabsahan syariah tidak ditentukan oleh istilah akad, melainkan oleh sumber keuntungan itu sendiri (Arfaizar et al., 2023).

Cendekiawan seperti Muhammad Nejatullah Siddiqi melihat fee-based income dari perspektif yang lebih makro. Ia mengakui kebutuhan bank syariah terhadap pendapatan berbasis jasa, tetapi mengingatkan bahwa dominasi fee dapat menggeser karakter bank syariah dari lembaga berbasis kemitraan menjadi institusi komersial yang berorientasi pada transaksi semata. Kritik Siddiqi berfokus pada dampak sistemik fee terhadap keadilan ekonomi dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah (Arfaizar et al., 2023).

Baca Juga: Anak Gen Z harus Melek Ekonomi Syariah

Perbedaan ijtihad para ulama ini mencerminkan adanya ketegangan antara idealitas fikih dan realitas institusional perbankan modern. Ulama yang lebih longgar cenderung mempertimbangkan kebutuhan operasional dan ‘urf kontemporer, sementara ulama yang lebih ketat menitikberatkan pada pencegahan riba dan penyimpangan substansi akad.

Dalam kerangka fikih kontemporer, perbedaan ini tidak dilihat sebagai kontradiksi, melainkan sebagai ruang evaluasi berkelanjutan terhadap praktik ekonomi yang terus berkembang (Ramadhani & Mahmud, 2023).

Pendapat ulama kontemporer tidak dapat dipahami sebagai vonis halal atau haram yang final, melainkan sebagai panduan kritis dalam menilai sejauh mana fee-based income masih berada dalam koridor syariah. Sikap kritis ini penting agar perbankan syariah tidak terjebak pada kepatuhan formal, tetapi tetap menjaga integritas nilai-nilai muamalah Islam (Ramadhani & Mahmud, 2023).

Fatwa DSN-MUI dan Regulasi Indonesia

Praktik fee-based income dalam perbankan syariah memperoleh legitimasi formal melalui berbagai fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta regulasi yang dikeluarkan oleh otoritas keuangan.

Fatwa-fatwa tersebut pada dasarnya mengakui kebolehan akad jasa seperti wakalah bil ujrah, ijarah, dan kafalah sebagai dasar penerimaan fee oleh bank syariah. Dari sisi hukum positif, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan ruang yang luas bagi bank syariah untuk mengembangkan produk dan layanan berbasis jasa (Monika et al., 2022).

Fatwa DSN-MUI berperan penting dalam memberikan kerangka normatif bagi praktik fee-based income. Dengan menegaskan syarat adanya jasa yang jelas, kesepakatan imbalan di awal, serta larangan unsur riba dan gharar, fatwa-fatwa tersebut berupaya menjaga agar praktik perbankan syariah tetap berada dalam koridor muamalah Islam. Namun, karakter fatwa yang bersifat umum dan normatif membuka ruang interpretasi yang luas dalam implementasi teknis di lapangan (Monika et al., 2022).

Baca Juga: Akad Perjanjian dalam Perdagangan: Fondasi Ekonomi Islam yang Berkelanjutan

Tantangan utama dari sudut pandang fikih kontemporer, tidak terletak pada ketiadaan fatwa atau regulasi, melainkan pada kesenjangan antara legalitas formal dan substansi transaksi. Banyak praktik fee-based income yang secara formal merujuk pada fatwa DSN-MUI, tetapi secara substansial sulit dibedakan dari mekanisme bunga.

Misalnya, penetapan fee yang bersifat rutin dan dikaitkan dengan besaran dana nasabah, tanpa penjelasan yang memadai mengenai jasa yang diberikan, menunjukkan adanya potensi penyimpangan dari prinsip ujrah (Masruroh & Aini, 2018).

Regulasi OJK pada umumnya lebih menekankan aspek stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen, bukan penilaian substansi fikih akad. Akibatnya, pengawasan syariah terhadap fee-based income sangat bergantung pada peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) di masing-masing bank. Dalam praktiknya, efektivitas DPS sering kali menghadapi tantangan independensi dan keterbatasan ruang kritik terhadap kebijakan internal bank (Masruroh & Aini, 2018).

Analisis ini menunjukkan bahwa fatwa dan regulasi di Indonesia telah menyediakan landasan legal bagi fee-based income, tetapi belum sepenuhnya menjamin kesesuaian substansial dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pendekatan fikih kontemporer menuntut adanya evaluasi berkelanjutan terhadap praktik fee-based income, tidak hanya berdasarkan kepatuhan terhadap fatwa dan regulasi, tetapi juga berdasarkan nilai keadilan, transparansi, dan kemaslahatan yang menjadi tujuan utama syariah.

Kritik Fikih Kontemporer terhadap Praktik Fee-Based Income di Indonesia

Meskipun fee-based income dalam perbankan syariah di Indonesia telah memperoleh legitimasi formal melalui fatwa dan regulasi, praktiknya masih menyisakan sejumlah persoalan fikih yang patut dikritisi. Fikih kontemporer memandang bahwa kepatuhan syariah tidak dapat diukur hanya dari kesesuaian akad secara formal, tetapi harus dilihat dari substansi transaksi dan dampaknya terhadap keadilan ekonomi (Al Quds et al., 2025).

Baca Juga: Zakat dan Perekonomian Umat Islam

Salah satu kritik utama adalah praktik penetapan fee yang bersifat tetap dan berulang, meskipun jasa yang diberikan bersifat minimal atau tidak mengalami peningkatan signifikan. Dalam kondisi ini, fee tidak lagi mencerminkan imbalan atas jasa, melainkan menjadi beban rutin bagi nasabah. Dari perspektif fikih muamalah, praktik semacam ini berpotensi mengandung unsur akl al-mal bil bathil, karena imbalan diterima tanpa manfaat yang sepadan.

Kritik berikutnya berkaitan dengan keterkaitan fee dengan nominal dana nasabah. Dalam beberapa produk, besaran fee meningkat seiring dengan bertambahnya dana yang dikelola, meskipun kompleksitas jasa tidak berubah secara signifikan.

Pola ini menimbulkan kesan bahwa fee berfungsi sebagai return on money, bukan sebagai kompensasi atas layanan. Fikih kontemporer menilai praktik ini problematik karena mendekati karakteristik riba, yaitu pertambahan nilai uang tanpa dasar aktivitas riil (Al Quds et al., 2025).

Aspek transparansi akad juga menjadi sorotan kritis. Banyak nasabah tidak memahami secara jelas dasar penetapan fee dan jenis jasa yang mereka terima. Informasi mengenai akad sering kali bersifat teknis dan tidak komunikatif, sehingga persetujuan nasabah lebih bersifat formal daripada substantif. Dalam perspektif syariah, kondisi ini bertentangan dengan prinsip taradhi dan kejujuran akad yang menjadi fondasi muamalah (Sari, & Aulianisa, 2025).

Kritik lainnya diarahkan pada kecenderungan formalisme syariah dalam praktik perbankan. Label akad syariah dan rujukan pada fatwa sering kali digunakan sebagai legitimasi akhir, tanpa evaluasi berkelanjutan terhadap dampak ekonomi dan sosial dari fee-based income. Padahal, fikih kontemporer menekankan bahwa tujuan utama muamalah Islam adalah menciptakan keadilan dan kemaslahatan, bukan sekadar menghindari terminologi riba secara linguistik.

Kritik fikih kontemporer terhadap praktik fee-based income di Indonesia tidak bermaksud menolak konsep fee secara keseluruhan, melainkan menegaskan perlunya koreksi substansial. Tanpa kontrol yang ketat dan evaluasi yang jujur, fee-based income berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap perbankan syariah dan mengaburkan perbedaan mendasar antara sistem keuangan syariah dan konvensional (Sari, & Aulianisa, 2025).

Rekonstruksi Fee-Based Income Berbasis Maqashid Syariah

Fikih kontemporer menuntut adanya rekonstruksi konsep yang berorientasi pada maqashid syariah. Rekonstruksi ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan fee sebagai sumber pendapatan bank syariah, melainkan untuk menempatkannya kembali dalam kerangka keadilan, kemaslahatan, dan transparansi yang menjadi tujuan utama muamalah Islam (Rohmah & Mamun, 2022).

Fee-based income harus direkonstruksi sebagai imbalan atas jasa yang benar-benar nyata dan terukur. Penetapan fee idealnya didasarkan pada jenis, intensitas, dan kompleksitas layanan yang diberikan, bukan pada besaran dana atau lamanya dana disimpan. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan hifzh al-mal, yaitu melindungi harta nasabah dari pengambilan yang tidak sah atau tidak proporsional.

Transparansi akad perlu diperkuat sebagai bagian dari realisasi prinsip keadilan dan taradhi. Bank syariah tidak cukup hanya mencantumkan akad secara formal, tetapi juga wajib menjelaskan kepada nasabah dasar penetapan fee dan manfaat konkret yang diperoleh. Dalam perspektif maqashid, transparansi ini berfungsi mencegah terjadinya asimetri informasi yang dapat merugikan salah satu pihak (Rohmah & Mamun, 2022).

Baca Juga: Kewirausahaan Syariah: Konsep, Etika, dan Contoh Bisnis Berbasis Syariah

Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) perlu direorientasi dari sekadar pengawas kepatuhan formal menjadi evaluator substansi akad. DPS seharusnya secara aktif menilai apakah fee-based income masih mencerminkan jasa riil atau telah bergeser menjadi mekanisme keuntungan atas dana. Pendekatan ini akan memperkuat fungsi hisbah dalam sistem keuangan syariah modern (Rahmadani et al., 2024).

Rekonstruksi fee-based income juga menuntut adanya keseimbangan antara keberlanjutan bisnis bank dan perlindungan kepentingan nasabah. Dalam maqashid syariah, keuntungan ekonomi tidak dipisahkan dari tanggung jawab etis. Oleh karena itu, strategi peningkatan pendapatan bank syariah harus tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap kepercayaan publik dan keadilan sosial (Rahmadani et al., 2024).

Pendekatan maqashid syariah memberikan kerangka normatif dan praktis untuk menata ulang fee-based income agar tidak terjebak pada formalisme hukum. Rekonstruksi ini menegaskan bahwa keunggulan perbankan syariah tidak terletak pada variasi akadnya, melainkan pada komitmennya terhadap nilai keadilan dan kemaslahatan dalam setiap transaksi.

Kesimpulan

Fee-based income dalam perbankan syariah pada dasarnya dibolehkan melalui konsep ujrah, sebagaimana didukung oleh dalil syariah, pandangan ulama kontemporer, serta fatwa dan regulasi di Indonesia. Namun, kajian fikih kontemporer menunjukkan bahwa kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan sangat bergantung pada substansi praktiknya.

Fee yang tidak merepresentasikan jasa nyata, dikaitkan dengan besaran dana atau waktu simpanan, serta kurang transparan kepada nasabah berpotensi menyimpang dari prinsip muamalah Islam dan mendekati karakteristik riba, meskipun secara formal telah dinyatakan sah.

Fee-based income perlu terus dievaluasi dan direkonstruksi berdasarkan maqashid syariah agar tidak terjebak pada formalisme hukum, tetapi benar-benar mencerminkan keadilan, perlindungan harta, dan kemaslahatan yang menjadi tujuan utama perbankan syariah.


Penulis: Nada Millatina Dahlan
Mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. Dr.Hamka


Dosen Pengampu: Dr. Gusniarti, M


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Daftar Pustaka

Ainulyaqin, M. H., Rakhmat, A. S., Edy, S., & Maharani, S. (2023). Analisis Dana Pihak Ketiga (DPK), Risiko Dan Fee Based Income (FBI) Terhadap Pembiayaan Bagi Hasil Pada Bank Umum Syariah. Indonesian Journal of Islamic Economics and Business8(1), 196-207.

Al Quds, H. Y., Ismayanti, S. A., Izudin, M. A., Setiawan, I., & Widiantini, N. (2025, August). FIQIH LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH. In Gunung Djati Conference Series (Vol. 56, pp. 1334-1341).

Arfaizar, J., Ayu, N., Riyanto, F., Yusdani, & Muliadi, S. (2023). Inovasi dan tantangan perbankan syariah pada era digital di Indonesia. WADIAH: Jurnal Perbankan Syariah, 7(2), 163–191. https://doi.org/10.30762/wadiah.v7i2.327

Buchori, I. (2010). Pendapatan Berbasis Biaya dalam Perspektif Yurisprudensi – Muamalah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Reformasi Hukum Islam , 13 (2), 261-285.

Cahyani, Y. T. (2018). Konsep Fee Based Services Dalam Perbankan Syariah. El Barka1(2), 235-250.

Masruroh, N., & Aini, Q. (2018). Gold Pawn Contribution to Fee-based Income. Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah8(2), 130.

Monika, A., Hakim, A. L., & Ahmad, A. N. (2022). Pengaruh Current Asset Saving Account (Casa) Dan Fee-Based Income (Fbi) Terhadap Return on Asset (Roa) Pada Bank Jabar-Banten Syariah (Bjbs) Periode 2016-2020. Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa7(02), 138-147.

Nurrahman, M. W., & Nashirudin, M. (2025). Implementasi Kaidah Al-Hajah Tunazzalu Manzilat Ad-darurah dalam Pengambilan Ujrah pada Produk dan Layanan Lembaga Keuangan Syariah. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum9(2), 172-184.

Rahmadani, N., lestari Nasution, A. I., & Nurwani, N. (2024). The Effect Of Income, Distribution Of Funds, And Fee-Based Income On The Profitability Of Bsi Indonesia. Jurnal Ilmiah Edunomika8(1).

Ramadhani, L. F., & Mahmud, H. (2023). Riba dan Bunga Bank Prespektif Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama. Buletin Pengabdian Multidisiplin1(2), 108-116.

Rohmah, S., & Mamun, S. (2022). Pengaruh Beban Bagi Hasil Dan Fee-Based Income Terhadap Laba Bank Jabar Banten Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa7(02), 171-180.

Sari, A., & Aulianisa, I. (2025). Dasar Hukum dan Prinsip Perbankan Syariah di Indonesia. SAUJANA: Jurnal Perbankan Syariah dan Ekonomi Syariah7(1), 77-87.

Setyanoor, E., & Iklila, R. (2024). Kemitraan bank konvensional (Studi komparasi pendapat ulama klasik dan ulama kontemporer). Al-Ujrah| Jurnal Ekonomi Syariah2(01), 36-45.

Simarmata, R. F., Afifah, D. N., Septiana, A. R., Hibatullah, A. I., & Oktafia, R. (2024). Implementasi Akad Pelengkap/Fee Based Income Pada Perbankan Syariah di Indonesia. Economics And Business Management Journal (EBMJ)3(01), 231-245.

Syahrani, S., & Fitri, A. O. (2025). Pengaruh Transaksi Digital terhadap Fee Based Income pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Inflasi: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Perbankan2(1), 90-96.

 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses