Menurut Shahana Qabila di laman Beritanesia, Indonesia mayoritas penduduknya menganut agama Islam dengan persentase 87%. Dengan jumlah persentase tersebut, ada potensi berkembangnya ekonomi syariah, bukan hanya untuk tujuan akhirat saja, tetapi dapat menjadi peluang bisnis yang membawa pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia ke jenjang global.
Melek ekonomi syariah merupakan kewajiban generasi penerus untuk membangun potensi ini terutama bagi gen Z. “Melek” dapat dirujuk dengan meningkatkan literasi dan inklusinya.
Lalu apa yang membedakan antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional? alasan mengapa literasi dan inklusi keuangan syariah itu penting? dan apa saja potensi ekonomi syariah?. Supaya ekonomi syariah bukan hanya terbatas pemahaman belaka, tetapi juga membawa kemajuan perekonomian syariah yang ada di Indonesia.
Letak Perbedaan Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional
Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang menganut pada syariat Islam. Karakteristik utamanya ada larangan riba (Bunga), adanya penekanan keadilan dan keseimbangan (Transparansi), dan ada sistem bagi hasil, biasanya beroperasi pada Bank Syariah. Sedangkan ekonomi konvensional adalah sistem ekonomi yang menekankan kebebasan individu, efisiensi, dan profit maksimal tanpa menimbang aspek halal dan haram.
Perbedaan utama antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional terletak pada prinsip-prinsip dasar, di mana ekonomi Islam menekankan keadilan sosial, distribusi kekayaan, serta pelarangan riba dan investasi pada hal yang tidak halal.
Sementara sistem ekonomi konvensional lebih menitikberatkan pada efisiensi, keuntungan, dan kebebasan pasar tanpa pembatasan prinsip halal-haram (Karim, Adiwarman A. 2010).
Pentingnya Literasi dan Inklusi
Menurut data terbaru Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia hanya mencapai 43,42%. Persentase yang tergolong rendah dibandingkan dengan literasi keuangan konvensional yang mencapai 66,45%.
Kesenjangan ini merupakan urgensi bagi generasi penerus, terutama gen Z. Banyak beberapa faktor minimnya literasi keuangan syariah, di antaranya paradigma hanya tentang halal dan haram saja. Padahal jika keuangan syariah dikembangkan, eksistensinya akan melebihi keuangan konvensional.
Pada segi kuantitasnya, literasi keuangan syariah bisa dibilang rendah. Tetapi jika dilihat dari usia, keuangan konvensional memang lebih dulu berkembang dibanding dengan keuangan syariah, dengan persentase literasi keuangan syariah tersebut, bisa dibilang lebih cepat berkembang di Indonesia, karena mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam.
Baca juga: Dampak Positif dan Negatif Pembayaran Non Tunai dalam Digitalisasi Keuangan
Namun percuma saja, apabila literasi tidak disertai dengan inklusi. Tingkat pemahaman memang sudah meningkat, namun persentase inklusi keuangan syariah baru berada pada angka 13,41%. Tandanya masih sedikit orang yang benar-benar menggunakan literasinya dalam praktik.
“Banyak masyarakat yang sudah tahu atau mengenal sistem keuangan syariah, tetapi belum menggunakannya dalam praktik sehari-hari,” kata Associate Wealth Planner, Dewi Mayasari, dalam keterangannya kepada Republika, Rabu (18/6/2025).
Literasi untuk pemahaman penggunaannya dan harus didampingi dengan inklusi. Inklusi ini memiliki tiga pilar, ketersediaan, penggunaan (penerimaan), dan kualitas. Guna membantu masyarakat terutama UMKM mengakses modal yang sesuai dengan syariah dan mengurangi ketimpangan ekonomi dengan menjangkau kelompok yang belum terlayani bank (daerah pelosok).
1. Ketersediaan
Produk dan layanan syariah harus ada dan tersedia, serta mudah untuk dijangkau, bahkan di daerah pelosok. Banyak masyarakat terpencil terutama di pedesaan yang sulit untuk membuka dan mengakses rekening tabungan syariah, karena harus membuat melalui agen bank syariah yang ada di kantor cabang.
2. Penggunaan
Jika ketersediaannya terpenuhi, saatnya masyarakat menggunakannya dengan pemahaman secara berkelanjutan untuk kebutuhan mereka, seperti kebutuhan modal usaha melalui pembiayaan modal kerja syariah, mudharabah atau murabahah. Masyarakat juga harus meningkatkan tingkat pemahamannya melalui literasi berkala supaya ekonomi syariah dapat digunakan bersanding dengan perkembangan zaman.
3. Kualitas
Supaya inklusi keuangan syariah bisa berkembang, produk dan layanan harus memenuhi kualitas yang baik dan sesuai dengan prinsip syariah, yaitu harus adil, aman, dan transparan.
Potensi Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah bukan hanya bisa berkembang pada bank syariah saja, tetapi juga dapat membawa Indonesia untuk membangun dan meningkatkan perekonomian negara. Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah dunia. Ada beberapa faktor kenapa Indonesia punya potensi.
- Populasi Muslim Terbesar
- Sektor Halal yang Kuat
- Perkembangan Keuangan Digital yang Pesat
- Adanya Dukungan Pemerintah
Simpulan
Generasi penerus mengambil penuh adanya perkembangan ekonomi syariah. bukan hanya literasi yang ditingkatkan tetapi juga inklusi keuangan syariah, supaya ekonomi syariah bukan sebatas halal dan haram, tetapi juga jalan untuk berhijrah dan berbisnis membangun ekonomi syariah dunia.
Penulis: Aisyah Lailatu Sya’ban
Mahasiswa Manajemen Keuangan Syariah, UIN Sunan Kalijaga
Referensi
Adiwarman A., K. (2010). Ekonomi Mikro Islami . Jakarta: Rajawali Press.
Qabila, S. (2025, 27 Februari). Mayoritas Penduduk Indonesia Menganut Agama Islam. Beritanesia.https://beritanesia.id/artikel/mayoritas-penduduk-indonesia-menganut-agama-islam
Rianto, M. R., & Yoganingsih, T. (2020). Pengaruh Religiusitas, Pengaruh Sosial dan Dukungan Pemerintah Terhadap Minat Menabung di Bank Syariah Mandiri – Bekasi. JIAM, 16(2).
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













